KEGIATAN YANG DILARANG Kurnia Toha Ditha Wiradiputra Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas indonesia 2009
Pendahuluan Perlunya pengaturan terhadap kegiatan pelaku usaha di dalam persaingan Perbedaan Kegiatan yang dilarang dengan perjanjian yang dilarang menurut UU No.5/1999?
Kegiatan yang dilarang (UU No.5/1999) Monopoli (Pasal 17) Monopsoni (Pasal 18) Penguasaan pasar (Pasal 19 s.d. Pasal 21) Persekongkolan (Pasal 22 s.d. Pasal 24)
1. Monopoli Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat {Pasal 17 ayat (1) UU No.5/1999} . Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. {Pasal 17 ayat (2) UU No.5/1999}
1. Monopoli Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha {Pasal 1 angka (1) UU No.5/1999} Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum {Pasal 1 angka (2) UU No.5/1999}
1. Monopoli Sumbernya: Barrier to Entry Alamiah: Special knowledge Skala ekonomi Kontrol terhadap sumber faktor produksi Melalui peraturan pemerintah HaKI Hak usaha eksklusif
1. Monopoli Monopoly Power Ditakuti karena: Akibat yg ditimbulkan: Pembatasan produksi Meningkatkan harga Transfer surplus konsumen ke produsen Potensi utk disalahgunakan Potensi utk memperoleh laba supernormal Laba supernormal mendorong upaya memperoleh monopoly power yg dapat menimbulkan pemborosan Menggunakan “power” mencegah masuknya pesaing
Gambar Monopoly Profit Figure The Monopolist’s Profit Gambar Monopoly Profit Costs and Revenue Marginal revenue Demand Marginal cost Monopoly price QMAX B C E D Monopoly profit Average total cost Average total cost Quantity
Gambar Inefesiensi dalam Monopoli Figure The Inefficiency of Monopoly Gambar Inefesiensi dalam Monopoli Price Demand Marginal revenue Marginal cost Deadweight loss Monopoly price quantity Efficient quantity Quantity
1. Monopoli Bahan diskusi: Terdapat sebuah perusahaan yang memiliki kedudukan monopoli untuk suatu produk tertentu sampai 80% pangsa pasar, dimana kedudukan monopoli yang dimilikinya tersebut didasarkan kepada skala ekonomi yang besar yaitu dimana perusahaan tersebut memproduksi barang atau jasa dalam partai besar sehingga biaya produksi total rata-rata suatu perusahaan semakin menurun. kemudian perusahaan tersebut didukung oleh manajemen yang baik, efesiensi di segala sektor, inovasi teknologi dan kepiawaian perusahaan tersebut dalam memasarkan barang, pertanyaannya apakah kondisi tersebut diperbolehkan oleh UU No.5/1999?
2. Monopsoni Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat {Pasal 18 ayat (1) UU No.5/1999} Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu {Pasal 18 ayat (2) UU No.5/1999}
2. Monopsoni Dalam praktek monopsoni yang menjadi korban adalah pelaku usaha produsen/penjual Produsen/penjual tidak memiliki pilihan lain dalam menjual produk yang diproduksinya atau dipasarkannya Pembeli memiliki kekuasaan untuk menentukan berapa harga yg dikehendaki serta persyaratan-persyaratan lainnya yg biasanya memberatkan pihak produsen/penjual Contoh: BPPC dan pembelian pasir laut oleh Singapura
3. Penguasaan Pasar Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b) menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c) membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. {Pasal 19 UU No.5/1999}
3. Penguasaan Pasar Bahan diskusi: Sampai saat ini produk minyak pelumas (Oli) Mesran produksi dari Pertamina masih menguasai pangsa pasar terbesar (±50%) dalam bisnis minyak pelumas di Indonesia. Saat ini Pertamina untuk produk Oli Mesran, memiliki ±200 agen pemasaran diseluruh Indonesia dan ± 3000 pompa bensin (SPBU) Pertamina yang juga menjual Oli Mesran. Tetapi seandainya dalam rangka mempertahankan pangsa pasarnya di dalam pasar tersebut kemudian Pertamina meminta kepada setiap pompa bensin milik Pertamina untuk tidak menjual minyak pelumas pesaing dari Mesran. pertanyaannya apakah perbuatan dari Pertamina tersebut diperbolehkan oleh UU No.5/1999?
Penguasaan Pasar Jual Rugi (Predatory Pricing) Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 20 UU No.5/1999)
Jual Rugi (Predatory Pricing) Upaya menjual produk pada harga yang sedemikian rendah dalam jangka pendek agar pelaku usaha lain tidak dapat masuk pasar Dalam jangka pendek praktik ini menguntungkan konsumen, namun dalam jangka panjang pelaku usaha yang melakukan praktik predatory pricing akan dapat bertindak sebagai pelaku usaha monopoli
Jual Rugi (Predatory Pricing) Pelaku usaha yang menjual dengan harga lebih rendah dari SRMC (short run marginal cost) untuk mendepak pesaingnya keluar dari industri dan mendorong pelaku usaha baru untuk tidak masuk ke industri, kemudian dalam jangka panjang ia akan meningkatkan labanya. Tujuan: mengurangi persaingan dengan membangkrutkan pesaing dan menciptakan penghalang masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha potensial yang ingin masuk ke industri
Penguasaan Pasar Kecurangan menentukan Biaya Produksi Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 21 UU No.5/1999)
4. Persekongkolan Persekongkolan Tender Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 22 UU No.5/1999) Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa (Penjelasan Pasal 22 UU No.5/1999)
Tujuan Tender Memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha, Mendapatkan barang dan atau jasa dengan harga termurah dan kualitas terbaik
4. Persekongkolan Mengukur Dampak Persekongkolan dalam Tender: Konsumen atau pemberi kerja membayar lebih mahal Barang atau jasa yang diperoleh (dari sisi: mutu, jumlah, waktu maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh bila tender dilakukan secara jujur. Adanya hambatan bagi peserta potensial. Nilai proyek untuk tender pengadaan jasa menjadi lebih tinggi karena adanya mark up oleh pihak-pihak yang bersekongkkol.
4. Persekongkolan Bentuk Persekongkolan tender (bid rigging) umumnya menurut a framework for design and implementation of competition law and policy World Bank adalah: bid suppression complementary bidding, dan bid rotation
Persekongkolan Tender Horizontal
Persekongkolan Tender Vertikal
Persekongkolan Tender Gabungan (horizontal & vertikal)
Persekongkolan untuk Mendapatkan Informasi Rahasia Perusahaan Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 23 UU No.5/1999)
4. Persekongkolan Persekongkolan untuk Menghambat Pelaku Usaha Pesaingnya Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan. (Pasal 24 UU No.5/1999)