Dra. Palupi Raraswati, MAP Kasubdit Pendidikan Orangtua

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
Direktorat Pembinaan SMA PANDUAN PENYELENGGARAAN
Website Dindik
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
PERENCANAAN PROGRAM TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
INFORMASI PELATIHAN SMP
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Manajemen Penguatan Kemitraan Satuan Pendidikan, Keluarga dan Masyarakat Disampaikan pada Pelatihan untuk Pelatih Pendidikan Keluarga, Bogor, Oktober.
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
SOSIALISASI REGULASI PENDIDIKAN AGAMA
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
Disampaikan Oleh: Dr. Sukiman, M.Pd. Kasubdit Program dan Evaluasi
PROGRAM PEMBANGUNAN SANITASI SEKOLAH DASAR
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
ARAH DAN KEBIJAKAN P2RPN
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
DI KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
INFORMASI PELATIHAN SMP
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
PENDAMPINGAN KURIKULUM SMP
Direktorat Pembinaan SMA
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PROGRAM KEGIATAN PAUD DI SUB.BAGIAN PTP TAHUN 2017.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Dra. Palupi Raraswati, MAP Kasubdit Pendidikan Orangtua PENDAMPINGAN LEMBAGA PENERIMA BANTUAN PENGUATAN KEMITRAAN KELUARGA DI SP OLEH Dra. Palupi Raraswati, MAP Kasubdit Pendidikan Orangtua Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat 2015

A. Dasar Permendikbud No.64 th 2012 Pasal 2 : Pemberian bantuan bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga

B. Tujuan Pemberian Dana Bantuan Membangun komitmen orangtua untuk berpartisipasi aktif dalam program satuan pendidikan Meningkatkan pengetahuan dan kecakapan orangtua dalam pengasuhan anak

C. Sasaran Penerima Dana Bantuan Bantuan dana Penguatan Kemitraan Keluarga di Satuan Pendidikan diperuntukkan bagi satuan/lembaga pendidikan yang terpilih sebagai mitra pelaksana Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Keluarga Satuan Pendidikan Masyarakat Peserta Didik Kemitraan Man faat Manfaat

LAYANAN PENGUATAN KEMITRAAN KELUARGA DI SP (100 KAB/KOTA) 5 Prop 15 KK 6 Prop 14 KK 1 Koridor Kalimantan Koridor Sulawesi 6 Koridor Sumatera 3 4 Koridor Papua - Maluku 10 Prop 30 KK 4 Prop 8 KK 2 3 Prop 9 KK 5 Koridor Jawa 6 Prop 24 KK Koridor Bali–NTB-NTT Cat: 5000 SP 600 SP rintisan percontohan

D. Kriteria Satuan Pendidikan Sekolah sudah berakreditasi A atau B SP NF dan Satuan PAUD memiliki nomor induk/nilem/nilek dan NPSN SP telah beroperasional lebih dari 3 tahun Termasuk SP Rintisan Percontohan Dikkel yg memenuhi persyaratan Kesediaan SP untuk melaksanakan program Dikkel Berada di ibukota kabupaten Di rekomendasikan oleh dinas pendidikan Kab/Kota Tersedia tenaga dan SDM

E. Hasil yg Diharapkan Meningkatnya kemampuan orangtua dalam pengasuhan anak Meningkatnya partisipasi orangtua dalam program di SP/Lembaga Pendidikan

F. Besaran Dana Bantuan dan Penggunaannya Besarnya dana bantuan pada setiap satuan/lembaga pendidikan sesuai dengan tabel berikut: No Satuan/Lembaga Pendidikan Jumlah Dana (Rupiah) 1. PAUD 10.000.000 2. SD 20.000.000 3. SMP 25.000.000 4. SMA 5. SMK 6. PKBM/LKP/SKB

2. Rincian penggunaan dana bantuan No Kegiatan Besaran Dana (%) 1. Honor, Transport, ATK dan bahan habis pakai, serta konsumsi dalam kegiatan pembekalan orangtua dalam parenting (misalnya dengan topik bullying, tawuran, pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kekerasan pada anak). Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk seminar, diskusi, dll Minimal 60% 2. ATK dan bahan habis pakai, serta konsumsi dalam memberi motivasi kepada orangtua untuk terlibat dalam kegiatan di satuan/lembaga pendidikan (misalnya pertemuan orangtua dengan wali kelas, membantu kegiatan di satuan pendidikan, dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan dalam kebijakan sekolah) dan di rumah (misalnya dengan pembiasaan dan keteladanan) Maksimal 35% 3. Penyusunan laporan kegiatan: (a) Penggandaan; (b) Dokumentasi; (c) ATK dan bahan habis pakai Maksimal 5%

G. Bentuk Bantuan Bantuan yg diberikan kepada SP/Lembaga Pendidikan digunakan untuk keperluan antara lain: Memberi pembekalan pada orangtua dalam parenting (misalnya dengan topik bullying, tawuran, kekerasan pada anak dll). Kegiatan dapat dilakukan dalam bentuk seminar, diskusi, dll Memberi motivasi pada orangtua untuk terlibat dalam kegiatan di SP/Lembaga (misalnya pertemuan orangtua dengan wali kelas, partisipasi dalam mengambil kebijakan/keputusan di sekolah, memberikan pembiasaan dan keteladanan bagi anak

H. HAK dan Kewajiban HAK Memperoleh pelatihan dan penguatan tentang dikkel Memperoleh modul dan bahan-bahan dikkel Memperoleh bantuan sarana operasional untuk sosialisasi dan pelaksanaan dikkel Memperoleh pendampingan dan penguatan dalam penyelenggaraan dikkel Memperoleh akses terhadap web dikkel Memperoleh password dan username untuk mengunggah materi dikkel yang baik dan memenuhi persyaratan

Kewajiban Mensosialisasikan dikkel kepada orangtua/wali peserta didik Melaksanakan kegiatan kemitraan yg dapat menciptakan komunikasi aktif dan positif antara SP dengan orangtua yg bertujuan untuk: Menciptakan ekosistem belajar yang kondusif Memberikan perlindungan hak anak dan pencegahan terjadinya kecelakaan, kekerasan/bullying, penelantaran, eksploitasi anak, dan perilaku menyimpang lainnya Memperkuat karakter dan kepribadian peserta didik Meningkatkan kesehatan dan kebugaran peserta didik dan anggota keluarga Meningkatkan budaya prestasi prestasi didik

c. Menyebarkan informasi: brosur, modul dan laman web pendikkel (lanjutan) c. Menyebarkan informasi: brosur, modul dan laman web pendikkel d. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pendikkel yang telah dilakukan

I. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Penandatanganan Akad Penerbitan SK/PPK Proses KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) SP Menerima Dana Bantuan (laporan awal) SP Melaksanakan Kegiatan Laporan Akhir (31 Desember 2015) Verifikasi dokumen CAIR

J. Pelaporan Laporan Awal Mengirimkan fotokopi kwitansi penerimaan transfer dana dr KPPN kpd Direktorat/subdit Ortu*, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dana masuk ke rekening SP/Lembaga b. Laporan Pelaksanaan Kegiatan & Pertanggungjawaban Paling lambat 31 Desember 2015 atau 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir *email: subdit.dik.ortu@gmail.com

K. Amanat Amanat UU RI No 1 / 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yg disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dgn ketentuan perundang-perundangan yg berlaku” Lembaga yg tidak menyampaikan laporan max. 1 bulan setelah kegiatan, dpt di kenakan sanksi berupa: Wajib mengembalikan dana yg telah diterima ke kas negara Tidak diperkenankan utk mengakses dana bantuan Dapat diteruskan ke jalur hukum

L. Mandat pada SP/Lembaga Dana bantuan harus digunakan utk mendukung kebijakan Ditbindikkel, jangan membuat kebijakan sendiri di luar kebijakan yang telah ditetapkan Direktorat Dana bantuan tidak digunakan utk kepentingan individu, kelompok tertentu utk maksud dan tujuan tertentu Laksanakan program sesuai dengan juknis, kongkrit dan bisa diukur Setiap dana yang dikeluarkan harus didukung oleh bukti output dan dilampirkan dalam laporan - workshop parenting : materi yg diberikan (bukukan/kemas yg baik)

6. Sampaikan laporan tepat waktu (substansi dan administrasi) (lanjutan) 5. Laksanakan program dgn optimal, amanah, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan tertib administrasi 6. Sampaikan laporan tepat waktu (substansi dan administrasi)

M. Pengembangan Program Dikkel melalui Kemitraan Satuan pendidikan percontohan dapat melakukan kerjasama kemitraan dengan organisasi mitra baik perusahaan maupun lembaga sosial Satuan pendidikan percontohan dapat menyelenggarakan pendidikan keluarga dengan kemitraan pada satuan pendidikan di luar target SP/Lembaga yang telah direncanakan

Terima Kasih