PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 Badan Standar Nasional Pendidikan 19 Desember 2012
Sistematika Kebijakan UN 2013 Wewenang Perguruan Tinggi Persiapan UN 4 Pelaksanaan UN 5 Pengawasan UN 6 Pengumuman Hasil UN 7 Prosedur Tindak Lanjut
1 Kebijakan UN 2013
Kebijakan UN 2013 Aspek 2012 2013 Kriteria Kelulusan Gabungan: UN 60% dan NS 40% Kisi-kisi UN Mengacu ke SK-KD (Standar Isi) Peran Perguruan Tinggi Pelaksanaan & Pengawasan UN SMA/MA, SMA dan SMK Pelaksanaan dan Pengawasan UN SMA/MA, SMK, dan Paket C (Lebih ditingkatkan) UN Formal & UNPK -Permen tersendiri -Dilaksanakan terpisah -Permen menjadi satu -Dilaksanakan bersamaan Penggandaan Naskah UN Terpusat Jumlah Paket Soal 5 Paket 20 Paket Pengawas Ruang UN Guru masing-masing jenjang SMA/MA dan SMK diawasi oleh guru SMP/MTs SMP/MTs diawasi oleh guru SMA/MA (mengingat rasio SMP dan SMA/SMK diusulkan sama tahun lalu) Prosedur Tindak Lanjut Belum dibuat dalam POS UN Dibuat dalam POS UN
Wewenang Perguruan Tinggi 2 Wewenang Perguruan Tinggi
Wewenang Perguruan Tinggi (UN SMA/MA, SMK, Paket C) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama Dinas Pendidikan Provinsi; melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BSNP membentuk tim kerja UN yang terdiri atas: tim pengawasan bahan UN di percetakan; tim penerimaan bahan UN dari percetakan (PPHP); tim pendistribusian dan pengamanan bahan UN sampai ke tingkat satuan pendidikan dan di titik akhir penyimpanan bahan UN selama ujian berlangsung; dan tim pengawas satuan pendidikan;
Wewenang Perguruan Tinggi (UN SMA/MA, SMK, Paket C) mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN; menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya; melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepolisian dalam penyelenggaraan UN; menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN; menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota;
Wewenang Perguruan Tinggi (UN SMA/MA, SMK, Paket C) menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan UN di Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dari tingkat provinsi sampai ke satuan pendidikan; menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya; membawa LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri untuk SMA/MA, SMK dan Paket C didampingi oleh Dinas Pendidikan. melakukan pemindaian LJUN untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
Wewenang Perguruan Tinggi (UN SMA/MA, SMK, Paket C) menjamin keamanan proses pemindaian LJUN; menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; menerima hasil UN SMA/MA, SMK, dan Paket C dari Penyelenggara Tingkat Pusat; menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas; membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN;.
3 Persiapan UN
Persiapan Pelaksanaan UN Penyusunan Kisi-Kisi Soal UN (disusun berdasarkan SK-KD (Standar Isi) Penyiapan Bahan Ujian Nasional (20 Paket Soal) Penggandaan Bahan UN Verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi; Rapat koordinasi dan sosialisasi UN
4 Pelaksanaan UN
PENYELENGGARAAN UN Sekolah/madrasah/unit pelaksana kegiatan belajar mengajar yang dapat menyelenggarakan UN adalah : Memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik dan terakreditasi, memiliki fasilitas rung yang layak, serta persyaratan linnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau RSBI atau sekolah/mdrasah bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama. Untuk SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN.
Pelaksanaan UN UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN utama dan UN Susulan. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. UN dilaksanakan secara serentak. Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK: ujian praktik Keahlian Kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Maret 2013; ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan pada 28 Maret 2013 5. Khusus bagi SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada tahun IV.
Jadwal Pelaksanaan UN SMA dan MA No Hari dan Tanggal Jam Program IPA Mata pelajaran Program IPA IPS Program Bahasa MA Program Keagamaan 1. UN Senin, 15 April 2013 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia UN Susulan Senin, 22 April 2013 2. Selasa, 16April 2013 11.00 – 13.00 Inggris Fisika Ekonomi Bahasa Inggris Bahasa Asing Tafsir Selasa, 23 April 2013 3. Rabu, 17 April 2013 Matematika Rabu, 24 April 2013 4. Kamis, 18 April 2013 Kimia Biologi Sosiologi Geografi Antropologi Sastra Indonesia Fikih Hadis Kamis, 25 April 2013
Jadwal Pelaksanaan UN No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1. SMK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1. UN: Senin, 15 April 2013 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 22 April 2013 2. UN: Selasa, 16 April 2013 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 23 April 2013 3. UN: Rabu, 17 April 2013 Matematika
Jadwal Pelaksanaan UN PAKET C No Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran IPS IPA Kejuruan 1. UN Senin, 15 April 2013 13.00 – 15.00 Pendidikan Kewarganega raan 15.30 – 17.30 Bahasa Indonesia 2. Selasa, 16 April 2013 Sosiologi Biologi Bahasa Inggris Geografi Kimia Matematika 3. Rabu, 17 April 2013 Ekonomi Fisika 4. Kamis, 18 April 2013
Jadwal Pelaksanaan UN SMP/MTs No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 UN: Senin, 22 April 2013 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 29 April 2013 2 UN: Selasa, 23 April 2013 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 30 April 2013 3 UN: Rabu, 24 April 2013 Matematika UN Susulan: Rabu, 1 Mei 2013 4 UN: Kamis, 25April 2013 10.00 – 12.00 Ilmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013
Jadwal Pelaksanaan UN PAKET B/WUSTHA Program Hari Jam Mata Ujian Tanggal Jam Mata Ujian Periode I Periode II Paket B/ Wustha Senin 22 April 2013 Juli 2013 13.00 – 15.00 15.30 – 17.30 Pendidikan Kewargane garaan Bahasa Indonesia Selasa 23 April 2013 Ilmu Pengetahuan Sosial Matematika Rabu 24 April 2013 Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam
Jadwal Pelaksanaan UN No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1. SMALB No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1. UN: Senin, 15 April 2013 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 22 April 2013 2. UN: Selasa, 16 April 2013 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 23 April 2013 3. UN: Rabu, 17 April 2013 Matematika UN Susulan: Rabu, 24 April 2013
Jadwal Pelaksanaan UN PAKET A/ULA Program Hari Jam Mata Ujian Tanggal Jam Mata Ujian Periode I Periode II Paket A/ Ula Senin 22 April 2013 Juli 2013 13.00 – 15.00 15.30 – 17.30 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Selasa 23 April 2013 Ilmu Pengetahuan Sosial Ilmu Pengetahuan Alam Rabu 24 April 2013 Matematika
Ruang dan Pengawasan UN 5 Ruang dan Pengawasan UN
Ruang dan Pengawasan UN Ruang ujian nasional menggunakan ruang kelas di sekolah/madrasah penyelenggara UN 2. Ruang ujian nasional program paket menggunakan ruang kelas SMA/MA, SMK, dan SMP/MTs 3. Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh guru SMP/MTs 4. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMA/MA dan SMK; 5. Pengawas Ruang UNPK adalah pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK.
6 Kriteria Kelulusan
Kelulusan dari Satuan Pendidikan Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan Guru dengan menggunakan Kriteria : menyelesaikan seluruh program pembelajaran Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; Lulus Ujian Sekolah/madrasah untuk mata pelajaranilmu pengetahuan dan teknologi; dan Lulus Ujian Nasional
KELULUSAN UN Peserta didik dinyatakan lulus US/M ....SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan bedasarkan perolehan nilai S/M Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari : Untuk SMK : Gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5, dengan pembobotan 60% nilai US/M dan 40% nilai rata-rata rapor
KELULUSAN UN b. Kelulusan peserta didik dari hasil UN ditentukan berdasarkan NA c. Nilai Kompetensi Keahlian kejuruan adalah : Gabungan antara UPKK dan nilai UTK dengan pembobotan 70% UPKK dan 30%UTK Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian kejuruan minimal 6,00; d. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA, paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)
6 Pengumuman Hasil UN
Pengumuman Hasil UN Tanggal 25 Mei 2013 untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C Tanggal 1 Juni 2013 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Paket B
Prosedur Tindak Lanjut 7 Prosedur Tindak Lanjut
Prosedur Tindak Lanjut Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional sebagai berikut. Laporan tertulis, pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau lisan yang memuat: Identitas diri pelapor Bentuk pelanggaran Tempat pelanggaran Waktu pelanggaran Pelaku pelanggaran Bukti pelanggaran Saksi pelanggaran
Jenis pelanggaran Pelanggaran ringan meliputi: meminjam alat tulis dari peserta ujian tidak membawa kartu ujian membuat kegaduhan di dalam ruang ujian Pelanggaran berat meliputi: membawa HP atau contekan ke ruang ujian kerjasama dengan peserta ujian menyontek atau menggunakan kunci jawaban
Investigasi Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh: Inspektorat Jenderal Kemdikbud Balitbang Kemdikbud Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pengawas UN Badan Standar Nasional Pendidikan
Terima Kasih