KEBIJAKAN TELLER STAI MATHALI’UL FALAH PATI JAWA TENGAH 2013 Mata Kuliah : Sistem Operasional Bank Syari’ah Prodi : Perbankan Syari’ah Semester : II (dua) STAI MATHALI’UL FALAH PATI JAWA TENGAH 2013
T E L R Definisi: “petugas bank yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas uang tunai, kuasa kas terbatas karena dalam jumlah uang tertentu teller dapat melakukan transaksi secara langsung” Sistem teller : “merupakan tata cara pelaksanaan penerimaan dan pembayaran dengan uang tunai, sedangkan teller adalah orang yang melakukan penerimaan dan pembayaran tersebut”
Persediaan Uang Tunai Penerimaan Setoran Tugas Teller Pembayaran Uang Tunai
TELLER SUPERVISOR/HEAD TELLER Tugas Utama : Melayani transaksi perbankan nasabah di Kantor Cabang Mengelola kas besar dan alat likuid Menghitung dan membagikan modal awal ke Teller di awal hari Mencocokkan jumlah modal awal secara fisik dengan yang tertulis di form tanda terima modal awal Memberikan approval atas transaksi tunai/ non tunai dalam batas kewenangannya Melaksanakan layanan transaksi pick-up service Menyelesaikan semua laporan harian setelah aktivitas transaksi tutup Menghitung total transaksi cash yang dilakukan hari itu Memeriksa laporan harian hasil transaksi masing-masing Teller Menerima uang, form dan warkat secara fisik dari teller. Membandingkan jumlah uang fisik dan jumlah uang yang tercatat, baik di form maupun di dalam sistem Menandatangani laporan harian cash Menyerahkan laporan harian kepada Manager of Operational Mengelola kegiatan cash supply/ remise Mengelola layanan transaksi melalui Kas Mobile. Menangani pengisian Kas ATM. Mencermati transaksi yang terkait dengan ketentuan KYC, Anti Pencucian Uang (APU) & Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
JENIS TELLER Corporate teller adalah teller yang hanya melaksanakan tugas untuk menerima setoran dan pembayaran dengan uang tunai kepada nasabah non perorangan bank. Individual account teller adalah teller yang hanya bertugas menerima setoran dan pembayaran uang tunai dari nasabah perorangan saja. Local currency teller adalah teller yang hanya bertugas untuk menerima setoran dan pembayaran dengan uang tunai valuta sendiri (Rupiah). Foreign currency teller adalah teller yang bertugas menerima setoran dan pembayaran dengan uang tunai valuta asing.
JENIS TELLER Express teller adalah teller yang otoritasnya hanya melakukan pembayaran dengan uang tunai dibawah nilai tertentu dan saldo konkret rekening korannya mencukupi. Mixed transaction teller adalah teller yang dapat melaksanakan penerimaan setoran dan pembayaran dengan uang tunai, baik valuta sendiri maupun valuta asing, dalam semua jenis teller. Special teller adalah teller yang bertugas menerima setoran dan pembayaran dengan uang tunai dalam jumlah yang relatif sangat banyak. Automated Teller Machine (ATM); Fasilitas elektronik yang disediakan perbankan untuk melaksanakan sebagian tugas teller.
TUGAS LAIN Teller juga memegang peranan penting dalam pengendalian intern suatu lembaga keuangan (perbankan). Teller sebagai pihak yang pertama kali bertugas melayani transaksi keuangan, besar maupun kecil (petty cash). Teller harus memvalidasi dan menginput setiap data, serta melaporkan pada bagian accounting. Dibutuhkan sikap : kehati-hatian, cermat, cekatan dan jujur (Lihat : Kode Etik Bankir).
KODE ETIK BANKIR INDONESIA Seorang bankir patuh dan taat peda ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang yang tidak sehat. Seorng bankir tidak menyalagunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan jika terdapat pertentangan kepentingan.
Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.