IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA DI JAWA BARAT
DASAR SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN ADIWIYATA Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tanggal 21 Mei 1996 (19/2/2004) rapat koordinasi antara Kementerian Negara LH, Depdiknas, Depag, dan Depdagri menetapkan kebijakan PLH (diimplementasikan melalui pend. formal, informal dan non formal) (3/6/2005) MoU antara MenegLH dan Mendiknas, No. KEP-07/MENLH/08/2005 dan No. 05/VI/KB/2005 Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup (1/2/2010) MoU antara MenegLH dan Mendiknas, No. 03/MENLH/02/2010 dan No. O1/II/KB/2010 Pendidikan Lingkungan Hidup (mencabut MoU tahun 2005) (1/2/2010) Keputusan bersama antara MenegLH dan Mendiknas No. 04/MENLH/02/2010 dan no. 01/II/SKB/2010 Kelompok Kerja PLH (2013) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
kesepakatan bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor : 03/MENLH/02/2010 dan 01/II/KB/2010 Tentang Pendidikan Lingkungan Hidup. Kesepakatan ini bertujuan untuk : menumbuhkan dan mengembangkan pengetahuan, nilai, sikap, perilaku, dan wawasan, serta kepedulian lingkungan hidup peserta didik dan masyarakat meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai pelaksana pembangunan berkelanjutan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
PENGHARGAAN ADIWIYATA Diberikan oleh pemerintah kepada semua warga sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Hal tersebut hanya dapat dicapai dengan pembiasaan diri yang tanpa rekayasa. Oleh karena itu Adiwiyata bukan LOMBA!
PRINSIP DASAR ADIWIYATA 1. Partisipatif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran. 2. Berkelanjutan: Semua kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.
KOMPONEN ADIWIYATA 1. KEBIJAKAN SEKOLAH BERWAWASAN LINGKUNGAN. (a) KTSP, (b) RKAS 2. PELAKSANAAN KURIKULUM (PROSES PEMBELAJARAN) BERBASIS LINGKUNGAN. (a) Tenaga Pendidik, (b) Peserta Didik. 3. PENGEMBANGAN KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF. (a) Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan LH bagi semua warga sekolah, (b) Menjalin Kemitraan. 4. PENGEMBANGAN DAN ATAU PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG SEKOLAH RAMAH LINGKUNGAN. (a) Ketersediaan Sarpras, (b) Peningkatan kualitas pengelolaan Sarpras.
PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA DI PROVINSI JAWA BARAT Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas Pendidikan, Kanwil agama, , LSM pendidikan lingkungan, media massa, perguruan tinggi serta swasta, Kepala Sekolah Adiwiyata Mandiri. Tim Provinsi Mengembangkan program Adiwiyata tingkat Propinsi Koordinasi dengan kabupaten/kota Sosialisasi program ke kabupaten/kota Bimbingan teknis kepada kabupaten/kota dalam rangka pembinaan sekolah Membuat pilot project untuk 4 satuan pendidikan yang berbeda (SD, SMP, SMA, SMK) setiap propinsi Menilai dan menetapkan sekolah adiwiyata tingkat Propinsi Evaluasi dan pelaporan ke tingkat pusat
RENCANA 2016 Sesuai UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, akan terjadi perubahan yang cukup signifikant mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah dalam hal ini adalah SMA, MA dan SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi (pasal 9, pasal 11, dan pasal 12. atas dasar hal tersebut Semua SMA Sederajat di Provinsi Jawa Barat akan diwajibkan Ikut Program Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL)
PEMBENTUKAN TIM PEMBINA & TIM PENILAI ADIWIYATA 1. Tim Pembina & Tim Penilai Adiwiyata Provinsi Ditetapkan Melalui SK Gubernur 2. Tim Pembina & Tim Penilai Adiwiyata Tim Kab/Kota Ditetapkan Melalui SK Bupati/Walikota UNSUR TIM PEMBINA : 1. BLH 2. Diknas 3. Kanwil Agama 4. LSM Pendidikan Lingkungan 5. Media Massa 6. Perguruan Tinggi 7. Swasta
KEGIATAN SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI PLH Lingkungan sekolah yang bersih dan teduh Pengelolaan sampah dengan konsep 3R (Reuse, Reduse, dan Recycle) Mempunyai Green House Mempunyai lubang biopori yang memadai Pemanfaatan air limbah Menggunakan energy terbarukan (solar cell/biogas) Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Efisiensi penggunaan listrik Penggunaan moda transfortasi ramah lingkungan Mempunyai kantin ramah lingkungan Mengelola sanitasi lingkungan secara baik. Inovasi lingkungan hidup
PELAKSANAAN PROGRAM SBL DI PROVINSI JAWA BARAT
PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA DI PROVINSI JAWA BARAT
Lanjutan..
USULAN CALON SEKOLAH ADIWIYATA 2015 PROVINSI JAWA BARAT TAHUN NASIONAL MANDIRI 2015 USULAN LULUS 122 Sekolah VerLap 105 Sekolah 23 Sekolah 4
PEROLEHAN ADIWIYATA MANDIRI TAHUN 2015 KOTA BANDUNG SDN Cijawura SMAN 11 Bandung KOTA BOGOR SDN Lawanggintung 2 SMPN 6 Bogor
PERMASALAHAN DALAM PENGEMBANGAN PROGRAM ADIWIYATA 1. Belum optimalnya pembagian peran dan tanggungjawab yang jelas antara KLH, PPE, Provinsi dan Kab/Kota dlm pelaksanaan pembinaan dan evaluasi 2. Belum optimalnya pembinaan program Adiwiyata secara berjenjang (nasional, provinsi dan kab/kota) Tidak dilibatkannya Provinsi dalam Verifikasi lapangan Calon Sekolah Adiwiyata Baik Nasional maupun Mandiri. Proses penilaian Adiwiyata terlalu terpaku pada administrasi sehingga terkesan mengesampingkan aspek fisik sekolah
Lanjutan…. 5. Belum adanya bimbingan teknis yang intensif ke sekolah-sekolah (perlu tenaga pembimbing yang khusus dan fokus di sekolah) 6. Belum adanya mekanisme peran serta keterlibatan penggiat lingkungan dalam melaksanakan program Adiwiyata 7. Kurangnya SDM dalam pelaksanaan pengembangan Program Adiwiyata
Sekian Terima Kasih