REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN Disusun oleh : RATU MAS RATIH P. REVIe FITRIA N. RITA SARI ZULHENDRI
BAB I PENDAHULUAN Perkembangan IPTEK, perkembangan ilmiah dan teknologi mengubah kehidupan manusia dan memunculkan masalah-masalah etis yang tidak pernah terduga sebelumnya. Masyarakat modern telah menjadi sebuah tempat di mana tak seorang pun bertanggung jawab untuk berbagai hasil "percobaan" teknologi. Ia bahkan berbicara tentang organized irresponsibility, yaitu suatu situasi ketika secara sistemik tidak seorang pun dapat bertanggung jawab atas bencana yang terjadi.
Lanjutan Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia tindakan medik yang bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Tindakan medic ini tidak dapat dilakukan begitu saja karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medic, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral.
BAB II TINJAUAN TEORI A. DEFINISI Transplantasi organ dan jaringan pemindahan organ dari satu tubuh ke tubuh yang lainnya atau pemindahan organ dari donor ke resipien yang organnya mengalami kerusakan. Organ yang sudah dapat ditransplantasi adalah jantung, ginjal, hati, pancreas, intestine dan kulit, Jaringan adalah kornea mata, tulang, tendo, katup jantung dan vena.
B. Klasifikasi Transplantasi Autograft Allograft Isograft Xenotransplantation
C. Sejarah Perkembangan Transplantasi Organ dan Jaringan Catatan sejarah pertama kali transplantasi organ berhasil dilakukan transplantasi jantung dokter China, Pien Chi’ao, Transplantasi kulit pertama kali dilakukan Sushruta pada abad ke-2 sebelum masehi Abad ke-3 Damian dan Cosman berhasil melakukan transplantasi kaki yang terkena gangrenous dan transplantasi kornea mata pertama kali berhasil tahun 1873.
Lanjutan Time line keberhasilan transplantasi yang tercatat mulai abad ke-19 adalah: 1905 : transplantasi kornea mata oleh Eduard Zirm 1954 : transplantasi ginjal oleh Josep Murray (Boston, U.S.A) 1966 : transplantasi pancreas oleh Richard Lillehei dan William Kelly (Minnesota, U.S.A) 1967 : transplantasi hati oleh Thomas Starzl (Denver, U.S.A) 1967: transplantasi jantung oleh Christiaan Barnard (Cape Town, South Africa)
BAB III PEMBAHASAN Transplantasi organ dan jaringan Menurut pandangan aspek hukum Segi hukum transplantasi organ dan jaringan hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia suatu perbuatan melawan hukum pidana, krn tindak penganiayaan mendapat pengecualian hukuman, maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana dan dapat dibenarkan.
Lanjutan Pasal 1 Ayat e definitif transplantasi Dalam PP No. 18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi organ dan jaringan tercantum dalam beberapa pasal sebagai berikut : Pasal 1 Ayat e definitif transplantasi Ayat f definitif donor Ayat g definitif meninggal dunia Pasal 10 Persetujuan pelaksanaan tindakan transplantasi Pasal 11 Ketentuan tenaga medis yang melaksanakan tindakan transplantasi
Lanjutan Pasal 17 Larangan memperjual belikan organ dan atau jaringan Pasal 18 Larangan mengirim dan menerima jaringan dan atau organ dari luar dan dalam negri UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa pasal tentang tranplantasi sebagai berikut : Pasal 33 Aturan diperbolehkannya tindakan transplnatasi utk kepentingan kemanusiaan Pasal 34 Ketentuan tindakan transplantasi dan kesehatan donor transplantasi
Transplantasi organ dan jaringan Menurut pandangan Agama Islam pandangan yang dominan adalah pandangan yang mendukung bolehnya pencangkokan organ Pencangkokan yang diperbolehkan mencakup autotransplantasi, allotransplantasi, dan juga heterotransplantasi—dalam urutan keterdesakan (situasi darurat) yang lebih tinggi.
Lanjutan Pandangan yang menentang pencangkokan organ diajukan atas dasar setidaknya tiga alasan: 1. Kesucian hidup/tubuh manusia 2. Tubuh manusia adalah amanah 3. Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda material semata
Bioetik Transplantasi Organ dan Jaringan Bioetik studi filosofi dari kontroversi etik tentang biologi dan kedokteran, Bioetik lebih memperhatikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan life science, bioteknologi, kedokteran, politik, hukum, filosofi, dan agama. Isu-isu bioetik tentang transplantasi organ meliputi definisi mati, kapan dan bagaimana transplantasi organ dapar dilaksanakan, juga meliputi pembayaran organ yang ditransplantasikan.
Lanjutan Yayasan non-profit atau charity, seperti National Marrow Donor Program, mempunyai daftar donor bone marrow bila pendonor tidak ada hubungan kekeluargaan dengan pasien tanda Non Direct Donor (NDD) sudah mengetahui kapanpun organnya diambil untuk ditransplantasikan pada resipien yang membutuhkan.
Jumlah organ yang akan didonorkan sangat sedikit dibandingkan resipien yang membutuhkan organ. Data transplant center setiap hari orang yang butuh transplantasi organ bertambah 106 orang, transplantasi organ tiap hari sebanyak 68 ora ng dan 17 orang meninggal, karena menunggu organ yang akan ditransplantasi.
Lanjutan Banyaknya kebutuhan transplantasi organ, ditambah dengan tekanan ekonomi yang cukup berat, memunculkan mafia-mafia penjualan organ yang berkedok yayasan kemanusiaan. Ini banyak terjadi di China, India, Brazil dan Afrika.
Tujuan mulia mendonorkan organ untuk menolong orang yang membutuhkan, sering disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan memperdagangkan organ tubuh manusia. Timbul satu pertanyaan? Siapakah yang bertanggungjawab?
Lanjutan Pemahaman bioetik memperhatikan hak hidup setiap organism, sehingga dapat memperlakukan makhluk hidup, terutama manusia dengan benar. Sikap ini diharapkan menjadi pembatas manusia untuk tidak melakukan penjualan organ manusia, tetapi terkadang pertimbangan ekonomi lebih dikedepankan daripada pertimbangan hak hidup seseorang. Orang rela melakukan kejahatan demi uang yang diperoleh.
Lanjutan Kasus transplantasi yang berperan dokter mendiagnosa, menangani operasi dan merawat setelah transplantasi organ, penyalahgunaan organ tubuh manusia terletak pada dokter yang menanganinya. Motivasi dokter ingin dapat uang banyak dokter menempuh segala cara untuk mendapat organ dengan mudah dan murah. Dokter terikat kode etik profesi dokter, izin praktek akan dicabut bila melakukan kecerobohan, jadi dalam hal ini organisasi profesi menjadi penting untuk menangani dokter yang melakukan kecurangan.
BAB IV PENUTUP Transplantasi organ hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang patut disyukuri, karena harapan untuk sembuh setelah divonis kegagalan fungsi organ dapat terwujud. Program transplantasi organ ini pun membawa dampak negatif, dengan munculnya penjualan organ manusia, pemahaman bioetik pada semua pihak yang terlibat dalam transplantasi organ diharapkan dapat menghentikan penjualan organ manusia Perlunya peningkatan pengawasan badan yang berkompeten, dengan tetap memperhatikan peraturan dan syarat yang telah dietapkan oleh badan yang berwenang.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH