REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Advertisements

ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
MEDIKO LEGAL.
(suplemen : etika dan hukes)
4.1 © 2007 by Prentice Hall Etika dan Mengamankan Sistem Informasi.
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
KODE ETIK PROFESI HAKIM
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
ASPEK ETIS YURIDIS TRANSPLANTASI ORGAN (Husen Kerbala, SH,CN)
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Pendidikan Biologi (B) UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
ETIKA KEPERAWATAN.
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
PENGANTAR ILMU POLITIK
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Pertemuan 5 : “ DIMENSI ETIS KEMAJUAN IPTEK “
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
Transplantasi Organ Tubuh
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
ETIKA PROFESI.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
OM SWASTYASTU.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PUTRI NOVIAWATI /4EA09 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
ISSUE ETIK DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Assalamu’alaikum wr wb
REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN
Agama Islam Transplantasi Organ.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIK
Peraturan Perundang-Undangan
Visum & Hubungan Rekam Medis
Perlindungan Konsumen
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ETIKA PROFESI.
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
DOKUMENTASI KEBIDANAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN Disusun oleh : RATU MAS RATIH P. REVIe FITRIA N. RITA SARI ZULHENDRI

BAB I PENDAHULUAN Perkembangan IPTEK, perkembangan ilmiah dan teknologi  mengubah kehidupan manusia dan memunculkan masalah-masalah etis yang tidak pernah terduga sebelumnya. Masyarakat modern telah menjadi sebuah tempat di mana tak seorang pun bertanggung jawab untuk berbagai hasil "percobaan" teknologi. Ia bahkan berbicara tentang organized irresponsibility, yaitu suatu situasi ketika secara sistemik tidak seorang pun dapat bertanggung jawab atas bencana yang terjadi.

Lanjutan Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia  tindakan medik yang bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Tindakan medic ini tidak dapat dilakukan begitu saja karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medic, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral.

BAB II TINJAUAN TEORI A. DEFINISI Transplantasi organ dan jaringan  pemindahan organ dari satu tubuh ke tubuh yang lainnya atau pemindahan organ dari donor ke resipien yang organnya mengalami kerusakan. Organ yang sudah dapat ditransplantasi adalah jantung, ginjal, hati, pancreas, intestine dan kulit, Jaringan adalah kornea mata, tulang, tendo, katup jantung dan vena.

B. Klasifikasi Transplantasi Autograft Allograft Isograft Xenotransplantation

C. Sejarah Perkembangan Transplantasi Organ dan Jaringan Catatan sejarah  pertama kali transplantasi organ berhasil dilakukan  transplantasi jantung  dokter China, Pien Chi’ao, Transplantasi kulit pertama kali dilakukan Sushruta pada abad ke-2 sebelum masehi Abad ke-3 Damian dan Cosman berhasil melakukan transplantasi kaki yang terkena gangrenous dan transplantasi kornea mata pertama kali berhasil tahun 1873.

Lanjutan Time line keberhasilan transplantasi yang tercatat mulai abad ke-19 adalah: 1905 : transplantasi kornea mata oleh Eduard Zirm 1954 : transplantasi ginjal oleh Josep Murray (Boston, U.S.A) 1966 : transplantasi pancreas oleh Richard Lillehei dan William Kelly (Minnesota, U.S.A) 1967 : transplantasi hati oleh Thomas Starzl (Denver, U.S.A) 1967: transplantasi jantung oleh Christiaan Barnard (Cape Town, South Africa)

BAB III PEMBAHASAN Transplantasi organ dan jaringan Menurut pandangan aspek hukum Segi hukum  transplantasi organ dan jaringan  hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia suatu perbuatan  melawan hukum pidana, krn tindak penganiayaan  mendapat pengecualian hukuman, maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana dan dapat dibenarkan.

Lanjutan Pasal 1 Ayat e  definitif transplantasi Dalam PP No. 18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi organ dan jaringan tercantum dalam beberapa pasal sebagai berikut : Pasal 1 Ayat e  definitif transplantasi Ayat f  definitif donor Ayat g  definitif meninggal dunia Pasal 10  Persetujuan pelaksanaan tindakan transplantasi Pasal 11  Ketentuan tenaga medis yang melaksanakan tindakan transplantasi

Lanjutan Pasal 17  Larangan memperjual belikan organ dan atau jaringan Pasal 18  Larangan mengirim dan menerima jaringan dan atau organ dari luar dan dalam negri UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa pasal tentang tranplantasi sebagai berikut : Pasal 33  Aturan diperbolehkannya tindakan transplnatasi utk kepentingan kemanusiaan Pasal 34  Ketentuan tindakan transplantasi dan kesehatan donor transplantasi

Transplantasi organ dan jaringan Menurut pandangan Agama Islam pandangan yang dominan adalah pandangan yang mendukung bolehnya pencangkokan organ  Pencangkokan yang diperbolehkan mencakup autotransplantasi, allotransplantasi, dan juga heterotransplantasi—dalam urutan keterdesakan (situasi darurat) yang lebih tinggi.

Lanjutan Pandangan yang menentang pencangkokan organ diajukan atas dasar setidaknya tiga alasan: 1. Kesucian hidup/tubuh manusia 2. Tubuh manusia adalah amanah 3. Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda material semata

Bioetik Transplantasi Organ dan Jaringan Bioetik  studi filosofi dari kontroversi etik tentang biologi dan kedokteran, Bioetik lebih memperhatikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan life science, bioteknologi, kedokteran, politik, hukum, filosofi, dan agama. Isu-isu bioetik tentang transplantasi organ meliputi definisi mati, kapan dan bagaimana transplantasi organ dapar dilaksanakan, juga meliputi pembayaran organ yang ditransplantasikan.

Lanjutan Yayasan non-profit atau charity, seperti National Marrow Donor Program, mempunyai daftar donor bone marrow  bila pendonor tidak ada hubungan kekeluargaan dengan pasien  tanda Non Direct Donor (NDD)  sudah mengetahui kapanpun organnya diambil untuk ditransplantasikan pada resipien yang membutuhkan.

Jumlah organ yang akan didonorkan sangat sedikit dibandingkan resipien yang membutuhkan organ. Data transplant center  setiap hari orang yang butuh transplantasi organ bertambah 106 orang, transplantasi organ tiap hari sebanyak 68 ora ng dan 17 orang meninggal, karena menunggu organ yang akan ditransplantasi.

Lanjutan Banyaknya kebutuhan transplantasi organ, ditambah dengan tekanan ekonomi yang cukup berat,  memunculkan mafia-mafia penjualan organ yang berkedok yayasan kemanusiaan. Ini banyak terjadi di China, India, Brazil dan Afrika.

Tujuan mulia mendonorkan organ untuk menolong orang yang membutuhkan, sering disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan memperdagangkan organ tubuh manusia. Timbul satu pertanyaan? Siapakah yang bertanggungjawab?

Lanjutan Pemahaman bioetik  memperhatikan hak hidup setiap organism, sehingga dapat memperlakukan makhluk hidup, terutama manusia dengan benar. Sikap ini diharapkan menjadi pembatas manusia untuk tidak melakukan penjualan organ manusia, tetapi terkadang pertimbangan ekonomi lebih dikedepankan daripada pertimbangan hak hidup seseorang. Orang rela melakukan kejahatan demi uang yang diperoleh.

Lanjutan Kasus transplantasi yang berperan  dokter  mendiagnosa, menangani operasi dan merawat setelah transplantasi organ, penyalahgunaan organ tubuh manusia  terletak pada dokter yang menanganinya. Motivasi dokter ingin dapat uang banyak  dokter  menempuh segala cara untuk mendapat organ dengan mudah dan murah. Dokter terikat kode etik profesi dokter, izin praktek akan dicabut bila melakukan kecerobohan, jadi dalam hal ini organisasi profesi menjadi penting untuk menangani dokter yang melakukan kecurangan.

BAB IV PENUTUP Transplantasi organ  hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang patut disyukuri, karena harapan untuk sembuh setelah divonis kegagalan fungsi organ dapat terwujud. Program transplantasi organ ini pun membawa dampak negatif, dengan munculnya penjualan organ manusia, pemahaman bioetik pada semua pihak yang terlibat dalam transplantasi organ diharapkan dapat menghentikan penjualan organ manusia Perlunya peningkatan pengawasan badan yang berkompeten, dengan tetap memperhatikan peraturan dan syarat yang telah dietapkan oleh badan yang berwenang.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH