GARIS BESAR PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Transaksi Perdagangan Ekspor Dalam transaksi perdagangan ekspor, berhubungan dengan berbagai instansi/lembaga yang menunjang terlaksananya transaksi tersebut, instansi-instansi dimaksud adalah : Pembuat barang ekspor. Export merchant house : yang membeli barang dari perusahaan pembuat barang dan mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara-negara tertentu yang membutuhkan barang-barang tersebut. Confirming house : yang bertindak sebagai perantara pembuat barang di luar negeri dan importir dalam negeri, biasanya bertanggungjawab atas pengapalan barang-barang dan pembayaran kepada penjual. Buying agent : bertindak sebagai agen untuk satu atau lebih pembeli tertentu di luar negeri. Tradding house : badan usaha yang mengumpulkan barang-barang keperluan untuk diekspor dan di impor. Consignment Agent : bertindak sebagai agen penjual di luar negeri. Factor : lembaga yang setuju untuk membeli piutang-piutang dagang/barangbarang ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepada importir/pembeli.
Lembaga Yang Terkait diantaranya : Bank Freight Forwarder : seseorang/perusahaan yang memusatkan usahanya dalam penerimaan barang-barang untuk diangkut / dikirimkan, jasa pelayanan meliputi pengaturan ruang barang muatan, pengasuransian pengiriman, persiapan dan pengerjaan dokumen-dokumen pabean. Maskapai pelayaran Asuransi Bea Cukai Kedutaan/Konsulat Surveyor(Badan Pemeriksa)
Transaksi Perdagangan Impor Sedangkan dalam transaksi impor, seorang importir dalam usaha-usaha pemasarannya akan berhubungan dengan instansi-instansi sbb: Sole Agent : agen tunggal barang impor. Manufacturer Representative : perwakilan pabrik yang membuat barang. Impor merchant house : yang melakukan pembelian barang di luar negeri, dan dimasukkan ke dalam negeri — untuk dijual kembali. Trading house
Sedangkan lembaga-lembaga yang berhubungan yaitu : Bank Freight Forwarder Asuransi Bea Cukai Maskapai pelayaran Surveyor
Masalah yang dihadapi Eksportir — Importir : Ekstern Kepercayaan antara eksportir — importir. Sistem kuota dan kondisi hubungan perdagangan dengan negara lain. Keterikatan dalam keanggotaan organisasi- organisasi internasional. Kurang pemahaman akan tersedianya kemudahan-kemudahan internasional.
Masalah yang dihadapi Eksportir — Importir : Intern Persiapan-persiapan teknis Syarat-syarat umum pelaksanaan transaksi ekspor-impor : Harus merupakan badan hukum (PT,CV,FA,PERUM, dan sebagainya). Eksportir harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), atau mendapat Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non-Departemen, atau merupakan Eksportir Terdaftar (ET) bagi eksportir yang telah memperoleh pengalaman sebagai eksportir terdaftar. Dalam tahun sebelum Pakto, perusahaan ekspor-impor diharuskan memiliki izin ekspor dan impor dalam bentuk kartu pengenal, yaitu Angka Pengenal Ekspor (APE) atau Angka Pengenal Ekspor Sementara (APES) bagi eksportir ,dan Angka Pengenal Impor (API) atau Angka Pengenal Impor Sementara (APIS) bagi importir, dan khusus untuk ekspor dan impor dalam rangka PMA atau PMDN memerlukan APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) dan APIT Angka Pengenal Impor Terbatas) yang syarat-syarat pemilikannya ditentukan oleh instansi yang berwenang. Importir harus memiliki APIS atau API atau APIT. Kemampuan dan pemahaman transaksi luar negeri. Pembiayaan. Kekurangsempurnaan dalam mempersiapkan barang-barang.
Cara Pembayaran Ekspor — Impor Dapat dilakukan dengan cara tunai atau kredit yang diwujudkan dalam berbagai bentuk : Advance Payment (Pembayaran di muka), Sistem pembayaran ini pembeli (importir) membayar di muka (pay in advance) kepada penjual (eksportir) sebelum barang-barang dikirim oleh penjual, ini berarti importir memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.
Cara Pembayaran Ekspor — Impor Open Account (Pembayaran Kemudian), Belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang- barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati.
Cara Pembayaran Ekspor — Impor Collection Draft (Wesel Inkasso) Dengan system pembayaran ini eksportir (penjual) mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai draft/weselnya di aksep atau di bayar.Eksportir /penarik wesel (drawer) mengapalkan barang- barang ekspornya yang ditujukan kepada importir dan sementara itu dokumendokumen pemilikan/penguasaan atas pengiriman barang- barang tsb secara langsung atau melalui banknya di dalam negeri di kirim ke bank importir di luar negeri yang merupakan pihak tertarik dari wesel yang bersangkutan (drawee).
Cara Pembayaran Ekspor — Impor Consignment (Konsinyasi), Yaitu pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri dimana barang-barang tersebut dikirim oleh eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.Barang-barang tersebut dikumpul dan dijual oleh importir yang merupakan agen dari eksportir tersebut dan segera setelah barang-barang tersebut terjual maka pembayarannya akan dilakukan kepada eksportir.Bilamana barang-barang tersebut tidak terjual, maka akan dikembalikan kepada eksportir.
Cara Pembayaran Ekspor — Impor Letter of Credit (L/C), Sistem pembayaran yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil penjualan barangnya dari importir asalkan eksportir tersebut dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C. Dengan penerbitan L/C sebuah bank bertindak sebagai pengganti importir yakni pihak yang memberikan kepercayaan dan kepastian kepada penjual bahwa pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat di dalam L/C.
Pertimbangan-Pertimbangan Pembayaran Dalam Transaksi Perdagangan Risiko-risiko yang tercakup dalam transaksi perdagangan diantaranya : Pembeli Risiko kegagalan transaksi Risiko fluktuasi valuta Risiko kerugian pada barang dagangan Cash flow yang dikelola dengan baik Nasihat dan bantuan Penjual Risiko fluktuasi devisa Risiko kerusakan barang Likuiditas usaha