Kebijakan terkait Dosen di Lingkungan UB (Reward dan Punishment, Studi Lanjut, Jenjang Karir Dosen Non PNS) Oleh : Dr.Sihabudin,SH.,MH Wakil Rektor II Universitas Brawijaya
UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.37 tahun 2009 tentang Dosen Dosen: Pendidik profesional dan ilmuwan Tugas Utama: Mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEK dan Seni melalui pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat. Profesional: Pekerjaan/kegiatan, sumber penghasilan, keahlian, kemahiran/kecakapan yang memenuhi standar mutu sebagai profesi, kualifikasi akademik, kompetensi dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.37 tahun 2009 tentang Dosen Kedudukan dan Fungsi Dosen Untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran pengembang IPTEK dan seni serta mengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.37 tahun 2009 tentang Dosen Jenis Dosen Dosen Tetap: Bekerja penuh waktu yang berstatus Tenaga Pendidik tetap Dosen Tidak Tetap: Bekerja tidak penuh waktu (dosen kontrak atau luar biasa
HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN Hak Mendapatkan : UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.37 tahun 2009 tentang Dosen Pasal 5 Peraturan Rektor UB No.438 Tahun 2013 tentang Dosen Tetap Non PNS HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN Hak Mendapatkan : Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan Kesra Promosi dan Penghargaan Perlindungan HAKI Kesempatan meningkatkan kompetensi Kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan Kebebasan penilaian kelulusan peserta didik Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.37 tahun 2009 tentang Dosen KEWAJIBAN : Melaksanakan Tri Dharma PT** Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi PBM Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik Bertindak obyektif dan tidak diskrimatif Menjunjung tinggi peraturan perundangundangan, kode etik, nilai agama dan etika Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa
UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi TUGAS DOSEN : Sebagai anggota civitas akademika: mentransformasikan IPTEK kepada mahasiswa, dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran menuju mahasiswa aktif mengembangkan potensinya Sebagai ilmuwan: mengembangkan cabang IPTEK melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Sebagai pribadi atau kelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks yang dipublikasikan sebagai salah satu sumber belajar dan pengembangan budaya akademik
UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ARAH dan MANFAAT PENELITIAN *Arah : Mengembangkan IPTEK, meningkatkan\ kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing bangsa *Manfaat: Pengayaan IPTEK dan pembelajaran Peningkatan mutu PT dan kemajuan peradaban bangsa Peningkatan kemandirian, kemajuan dan daya saing bangsa Pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional Mengubah masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan
UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi SYARAT : Hasil penelitian wajib disebarluaskan: Diseminarkan, dipublikasikan dan atau dipatenkan oleh PT kecuali yang bersifat rahasia dan mengganggu kepentingan umum
UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Arah: mengamalkan dan membudayakan IPTEK untuk kemajuan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Manfaat: sebagai proses pengembangan IPTEK, pengayaan sumber belajar dan atau pembelajaran serta pematangan civitas akademika
JENJANG JABATAN AKADEMIK Dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor Dosen tidak tetap diatur sendiri oleh perguruan tinggi Dosen tetap berpengalaman 10 tahun memiliki publikasi ilmiah dan berpendidikan doktor serta memenuhi persyaratan dapat di usulkan ke jenjang jabatan akademik profesor, dengan usia pensiun 70 tahun
KOMPETENSI Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Meliputi : keilmuan, kepribadian, sosial dan profesional
SERTIFIKASI Syarat-syarat: Pengalaman 2 tahun Ijasah minimal Magister (S-2) Tidak sedang tugas belajar Jabatan akademik minimal asisten ahli Nilai BKD (Beban Kerja Dosen) Lulus sertifikasi
TUNJANGAN PROFESI Syarat-syarat: Memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai keualifikasi akademik BKD / SIPKD (M) Memenuhi ketentuan perundangan Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor & 70 tahun untuk profesor
TUNJANGAN KHUSUS Syarat-syarat: Diberikan dosen yang diangkat oleh pemerintah atau penyelenggara pendidikan di daerah khusus Hanya diberikan jika dosen melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
TUNJANGAN KEHORMATAN Syarat-syarat: Profesor yang memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai keualifikasi akademik Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT BKD / SIPKD (M) memenuhi ketentuan perundangan Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor dan & 70 tahun untuk profesor Profesor yang mendapatkan tugas pimpinan PT ybs memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang melaksanakan Tri Dharma paling sedikit sepadan dengan 3 SKS
MASLAHAT TAMBAHAN Diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Prestasi yang dimaksud: Menghasilkan mahasiswa yang berprestasi akademik dan atau non-akademik di tingkat nasional dan internasional. Mengarang atau menyusun naskah buku Karya kreatif atau inovatif Memperoleh HAKI Memperoleh penghargaan IPTEK Menjalankan kewajiban berdedikasi baik Menghasilkan capaian kinerja melampaui target.
SYARAT-SYARAT MASLAHAT TAMBAHAN Memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai kualifikasi akademik Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor dan & 70 tahun untuk profesor
BENTUK MASLAHAT TAMBAHAN Tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi dosen Kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan, Bentuk kesejahteraan lain.
PENGHARGAAN Diberikan kepada dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa dan atau bertugas di daerah khusus. Syarat-syarat : Menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non akademik Mengarang atau menyusun naskah buku Karya kreatif atau inovatif Memperoleh HAKI Memperoleh penghargaan IPTEK Menjalankan kewajiban berdedikasi baik Menghasilkan capaian kinerja melampaui target
PROMOSI Bentuk Promosi : Kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan akademik
Berdasarkan uu 5/2014 ttg Apatatur Sipil Negara Aparatur Sipil Negara terdiri: Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) (Pegawai Kontrak dengan ketentuan waktu), yang semuanya digaji oleh Negara/pemerintah
SANKSI Dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya UU no.14 tahun 2005 dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya dikenakan sanksi berupa: Alihtugas pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen Diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen
SISTEM PEMBINAAN KEPEGAWAIAN Pembinaan KARIER Status kepegawaian Studi Lanjut Promosi Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural Sertifikasi Pembinaan DISIPLIN Kepatuhan terhadap nilai-nilai moral dan peraturan Mekanisme pembinaan thd pelanggaran disiplin Mekanisme pengukuran sasaran kinerja dan EVALUASI KINERJA DOSEN
PELANGGARAN DAN HUKUMAN DISIPLIN PELANGARAN DISIPLIN adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai UB yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja. HUKUMAN DISIPLIN adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai. UPAYA ADMINISTRATIF adalah prosedur yang harus ditempuh oleh pegawai yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa KEBERATAN/BANDING ADMINISTRATIF.
POTENSI PELANGGARAN DISIPLIN Perpres 12 Th 1961 dan Permendiknas 48 Th 2009 ◦ Pelanggaran sekitar tugas belajar Pegawai PP 4 Th 1966 ◦ Pemberhentian sementara Pegawai yg didakwa melakukan tindak pidana baik dlm jabatan maupun di luar jabatan PP 32 Th 1979 ◦ Pemberhentian Pegawai stl diputuskan hukuman di pengadilan PP 10/1983 jo 45/1990 ◦ Perkawinan dan perceraian Pegawai UU 25 Tahun 2009 ◦ Sanksi bagi pejabat dan pelaksana pelayanan publik Permendiknas 17 Tahun 2010 ◦ Pencegahan dan Penanggulangan Plagiasi di PT PP 53 Tahun 2010 ◦ Ketentuan jam kerja dan sasaran kinerja Permendikbud 16 Tahun 2012 ◦ Kode Etik pegawai di lingkungan Kemendikbud
TERIMAKASIH