Kebijakan terkait Dosen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
PLAGIARISME ditinjau dari aspek hukum dan latar belakangnya
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
• Pencapaian sasaran kinerja
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Strategi Sertifikasi Dosen
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
MEMPERSEmBAHKAN.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
Kewajiban dan Hak Dosen sebagai Guru yang Profesional
Universitas Padjadjaran
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
KEBIJAKAN UMUM TENTANG CALON TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
Bidang SDM Universtias Muhammadiyah Yogyakarta
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Kebijakan terkait Dosen di Lingkungan UB (Reward dan Punishment, Studi Lanjut, Jenjang Karir Dosen Non PNS) Oleh : Dr.Sihabudin,SH.,MH Wakil Rektor II Universitas Brawijaya

UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.37 tahun 2009 tentang Dosen Dosen: Pendidik profesional dan ilmuwan Tugas Utama: Mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEK dan Seni melalui pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat. Profesional: Pekerjaan/kegiatan, sumber penghasilan, keahlian, kemahiran/kecakapan yang memenuhi standar mutu sebagai profesi, kualifikasi akademik, kompetensi dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.37 tahun 2009 tentang Dosen Kedudukan dan Fungsi Dosen Untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran pengembang IPTEK dan seni serta mengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.37 tahun 2009 tentang Dosen Jenis Dosen Dosen Tetap: Bekerja penuh waktu yang berstatus Tenaga Pendidik tetap Dosen Tidak Tetap: Bekerja tidak penuh waktu (dosen kontrak atau luar biasa

HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN Hak  Mendapatkan : UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.37 tahun 2009 tentang Dosen Pasal 5 Peraturan Rektor UB No.438 Tahun 2013 tentang Dosen Tetap Non PNS HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN Hak  Mendapatkan : Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan Kesra Promosi dan Penghargaan Perlindungan HAKI Kesempatan meningkatkan kompetensi Kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan Kebebasan penilaian kelulusan peserta didik Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi

UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.37 tahun 2009 tentang Dosen KEWAJIBAN : Melaksanakan Tri Dharma PT** Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi PBM Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik Bertindak obyektif dan tidak diskrimatif Menjunjung tinggi peraturan perundangundangan, kode etik, nilai agama dan etika Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa

UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi TUGAS DOSEN : Sebagai anggota civitas akademika: mentransformasikan IPTEK kepada mahasiswa, dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran menuju mahasiswa aktif mengembangkan potensinya Sebagai ilmuwan: mengembangkan cabang IPTEK melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Sebagai pribadi atau kelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks yang dipublikasikan sebagai salah satu sumber belajar dan pengembangan budaya akademik

UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ARAH dan MANFAAT PENELITIAN *Arah : Mengembangkan IPTEK, meningkatkan\ kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing bangsa *Manfaat: Pengayaan IPTEK dan pembelajaran Peningkatan mutu PT dan kemajuan peradaban bangsa Peningkatan kemandirian, kemajuan dan daya saing bangsa Pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional Mengubah masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan

UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi SYARAT : Hasil penelitian wajib disebarluaskan: Diseminarkan, dipublikasikan dan atau dipatenkan oleh PT kecuali yang bersifat rahasia dan mengganggu kepentingan umum

UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Arah: mengamalkan dan membudayakan IPTEK untuk kemajuan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Manfaat: sebagai proses pengembangan IPTEK, pengayaan sumber belajar dan atau pembelajaran serta pematangan civitas akademika

JENJANG JABATAN AKADEMIK Dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor Dosen tidak tetap diatur sendiri oleh perguruan tinggi Dosen tetap berpengalaman 10 tahun memiliki publikasi ilmiah dan berpendidikan doktor serta memenuhi persyaratan dapat di usulkan ke jenjang jabatan akademik profesor, dengan usia pensiun 70 tahun

KOMPETENSI Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Meliputi : keilmuan, kepribadian, sosial dan profesional

SERTIFIKASI Syarat-syarat: Pengalaman 2 tahun Ijasah minimal Magister (S-2) Tidak sedang tugas belajar Jabatan akademik minimal asisten ahli Nilai BKD (Beban Kerja Dosen) Lulus sertifikasi

TUNJANGAN PROFESI Syarat-syarat: Memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai keualifikasi akademik BKD / SIPKD (M) Memenuhi ketentuan perundangan Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor & 70 tahun untuk profesor

TUNJANGAN KHUSUS Syarat-syarat: Diberikan dosen yang diangkat oleh pemerintah atau penyelenggara pendidikan di daerah khusus Hanya diberikan jika dosen melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

TUNJANGAN KEHORMATAN Syarat-syarat: Profesor yang memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai keualifikasi akademik Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT BKD / SIPKD (M) memenuhi ketentuan perundangan  Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor dan & 70 tahun untuk profesor Profesor yang mendapatkan tugas pimpinan PT ybs memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang melaksanakan Tri Dharma paling sedikit sepadan dengan 3 SKS

MASLAHAT TAMBAHAN Diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Prestasi yang dimaksud: Menghasilkan mahasiswa yang berprestasi akademik dan atau non-akademik di tingkat nasional dan internasional. Mengarang atau menyusun naskah buku Karya kreatif atau inovatif Memperoleh HAKI Memperoleh penghargaan IPTEK Menjalankan kewajiban berdedikasi baik Menghasilkan capaian kinerja melampaui target.

SYARAT-SYARAT MASLAHAT TAMBAHAN Memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai kualifikasi akademik Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor dan & 70 tahun untuk profesor

BENTUK MASLAHAT TAMBAHAN Tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi dosen Kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan, Bentuk kesejahteraan lain.

PENGHARGAAN Diberikan kepada dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa dan atau bertugas di daerah khusus. Syarat-syarat : Menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non akademik Mengarang atau menyusun naskah buku Karya kreatif atau inovatif Memperoleh HAKI Memperoleh penghargaan IPTEK Menjalankan kewajiban berdedikasi baik Menghasilkan capaian kinerja melampaui target

PROMOSI Bentuk Promosi : Kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan akademik

Berdasarkan uu 5/2014 ttg Apatatur Sipil Negara Aparatur Sipil Negara terdiri: Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) (Pegawai Kontrak dengan ketentuan waktu), yang semuanya digaji oleh Negara/pemerintah

SANKSI Dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya UU no.14 tahun 2005 dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya dikenakan sanksi berupa: Alihtugas pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen Diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen

SISTEM PEMBINAAN KEPEGAWAIAN Pembinaan KARIER Status kepegawaian Studi Lanjut Promosi Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural Sertifikasi Pembinaan DISIPLIN Kepatuhan terhadap nilai-nilai moral dan peraturan Mekanisme pembinaan thd pelanggaran disiplin Mekanisme pengukuran sasaran kinerja dan EVALUASI KINERJA DOSEN

PELANGGARAN DAN HUKUMAN DISIPLIN PELANGARAN DISIPLIN adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai UB yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja. HUKUMAN DISIPLIN adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai. UPAYA ADMINISTRATIF adalah prosedur yang harus ditempuh oleh pegawai yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa KEBERATAN/BANDING ADMINISTRATIF.

POTENSI PELANGGARAN DISIPLIN Perpres 12 Th 1961 dan Permendiknas 48 Th 2009 ◦ Pelanggaran sekitar tugas belajar Pegawai PP 4 Th 1966 ◦ Pemberhentian sementara Pegawai yg didakwa melakukan tindak pidana baik dlm jabatan maupun di luar jabatan PP 32 Th 1979 ◦ Pemberhentian Pegawai stl diputuskan hukuman di pengadilan PP 10/1983 jo 45/1990 ◦ Perkawinan dan perceraian Pegawai UU 25 Tahun 2009 ◦ Sanksi bagi pejabat dan pelaksana pelayanan publik Permendiknas 17 Tahun 2010 ◦ Pencegahan dan Penanggulangan Plagiasi di PT PP 53 Tahun 2010 ◦ Ketentuan jam kerja dan sasaran kinerja Permendikbud 16 Tahun 2012 ◦ Kode Etik pegawai di lingkungan Kemendikbud

TERIMAKASIH