SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH BAB 4 SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim A. (2009). Salemba Empat
Tujuan Instruksional Pembelajaran Memahami berbagai alternatif skema operasional bank syariah yang dapat digunakan dalam hal penghimpunan, penyaluran dan penyediaan jasa layanan keuangan lain kepada nasabah. Dapat mengembangkan penalarannya dengan memilih skema yang ada secara tepat untuk berbagai jenis transaksi yang dibutuhkan oleh nasabah
Definisi Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU no 21 th 2008) Bank terdiri atas dua jenis yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Definisi Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Definisi Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank syariah yang dalam yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Definisi Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu dan atau unit syariah (UU no 21 th 2008)
Prinsip Syariah (uu no 21/2008) Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Azas operasional bank syariah perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian
Tujuan Bank Syariah perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat (pasal 3 UU no 21 th 2008)
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH Sebagai pengelola dana /penerima dana titipan Sebagai pemilik dana/penjual/ pemberi sewa Sebagai penyedia jasa keuangan Nasabah pemilik dan penitip dana Nasabah mitra, penge- lola investasi, pembeli, penyewa Instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan 1. Pnghimpunan dana 5. Penydiaan jasa 3. Menerima pendapatan Bagi hasil, margin, fee 4. menyalurkan pendapatan Bagi hasil / bonus Jasa adminstrasi tabungan, ATM, transfer, kliring, Letter of Credit, Bank Garansi, transaksi valuta asing dsb. 2.Penyaluran dana
FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk TAMWIL MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) Prinsip sewa (ijarah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS
Produk dan jasa Bank Syariah Penghimpunan Penyaluran Jasa keuangan Wakalah (kliring,transfer) Kafalah (BG) Hiwalah (AP) Rahn Qardh Sharf Prinsip jual beli Murabahah Istishna Salam Prinsip wadiah Giro Tabungan Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah Prinsip mudharabah Deposito Tabungan Prinsip Sewa Ijarah IMBT
Penghimpunan dana Prinsip wadiah Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrectricted Investment) Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment)
Prinsip wadiah Akad titipan pihak yang mempunyai barang dengan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang Berdasarkan jenisnya : Wadiah yad amanah (tangan amanah) Wadiah yad dhamanah (tangan penanggung= menggunakan harta dan menjamin kembali scr utuh) Aplikasi dalam perbankan => giro dan tabungan
Prinsip Mudharabah Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment) Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment
Penyaluran dana Prinsip bagi hasil Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Prinsip jual beli Murabahah Istishna, Istishna Paralel Salam, Salam Paralel Ujroh Ijarah, Ijarah Muntahiya Bitamlik
Prinsip Bagi Hasil - Mudharabah Mudharabah (bank sebagai shahibul maal) Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing
Pengambalian modal oleh mudharib Skema Mudharabah 70% 30% Laba BANK Skill mengelola usaha 100% modal Kemitraan usaha Shahibul maal Mudharib Rugi 0% 100% Pengambalian modal oleh mudharib
Prinsip Bagi Hasil - Musyarakah Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif Diaplikasikan => pembiayaan proyek
Mengembalikan modal bank Skema Musyarakah 60% 40% Laba 70 % 30 % Mitra syirkah Shahibul maal 1 Shahibul mal 2 Kemitraan usaha Rugi 70% 30% Menerima pengembalian modal dari mitra Mengembalikan modal bank
Prinsip jual beli - Murabahah Akad jual beli antara bank dengan nasabah Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakti Aplikasi => dapat diterapkan untuk barang konsumsi maupun produksi
Prinsip jual beli – Salam Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang => salam Paralel Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya
Prinsip jual beli – Istishna Akad jual beli (mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani) Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang) Apabila bank bertindak sebagai shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang => Istishna Paralel Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil – menengah dan konstruksi
Prinsip Sewa – Ijarah & IMBT Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir
Jasa perbankan Rahn Wakalah Akad penyerahan barang / harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang Rahnu bisa sebagai pelengkap (akad atas collateral) dan bisa sebagai produk sendiri (jasa gadai syari’ah) Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa
Jasa perbankan Kafalah Sharf Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful) Sering digunakan untuk transaksi sejenis Bank Garansi Sharf Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
Jasa perbankan Hawalah (anjak piutang) Akad perpindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal) Muhil minta muhal ‘alaih untuk membayar terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang jatuh tempo => muhal akan membayar ke muhal ‘alaih Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan
Produk penyaluran dana No Produk Prinsip syariah 1 Pembiayaan modal kerja Mudharabah, Musyarakah 2 Pembiayaan proyek Mudharabah, musyarakah 3 Pengadaan barang investasi (jual beli barang) Murabahah 4 Produksi agribisnis / sejenis Salam, salam paralel 5 Manufactur, kontruksi Istishna, Istishna Paralel 6 Penyertaan Musyarakah 7 Leter of Credit - Ekspor (pembiayaan ekspor) Mudharabah, musyarakah, murabahah (Al-Ba’I) 8 LC - Impor Murabahah, Salam / Istishna dan Murabahah, Mudharabah 9 Surat berharga (Obligasi) Mudharabah, Ijarah
Produk jasa perbankan No Produk Prinsip syariah 1 Dana Talangan dan Talangan Haji Qardh 2 Anjak piutang Hiwalah 3 Transfer, inkaso, kliring Wakalah 4 Pinjaman sosial Qardhul Hasan 5 Safe deposit Wadi’ah Amanah, Ijarah (sewa) 6 Penukaran valas (bank notes) Sharf 7 Gadai (jaminan) Rahn 8 Pay roll Ujrah, wakalah 9 Bank garansi Kafalah
Fungsi Sosial Penyaluran Dana Zakat Penyaluran dana kebajikan Qardhul hasan Santunan kebajikan Pengeluaran sosial lainnya
Larangan Bagi BUS & UUS melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal; melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tentang kegiatan BUS dan UUS melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
Larangan Bagi BPRS melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; menerima simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia; melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah; melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tentang kegiatan BPRS.
Larangan Bagi BPRS 1. melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan 2. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU th 2008 tentang kegiatan BPRS.
Sekian Terima Kasih Wassalamu’alaikum wr wb