Penegakan hukum perdata Dr. Andri G. Wibisana April 2010
Kasus Pada tahun 2003, Gunung Mandalawangi mengalami longsor parah yang kemudian menghancurkan area pemukiman di desa Mandalasari. Akibat longsor tersebut, 20 orang meninggal, 1 orang hilang, dan ratusan rumah serta ratusan hektar sawah serta ladang hancur. Sekitar 2000 jiwa kehilangan tempat tinggalnya. Longsor terjadi karena Gunung Mandalawangi, yang hutannya telah rusak parah, menerima curah hujan yang sangat tinggi. Gunung Mandalawangi sendiri berada di dalam wilayah hutan yang dikuasai oleh PT. Perhutani sebagai pengelola hutan, yang menurut PP no. 53/1999 memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, perlindungan dan pengamanan hutan. 2
Pertanyaan Siapa yang berhak menggugat? Siapa yang bisa dijadikan tergugat? Apa dasar hukum pertanggungjawaban, dan apa yang harus dibuktikan? 3
1. Penggugat menurut UUPPLH Orang-perorangan Gugatan Perwakilan Hak Gugat Pemerintah Hak Gugat LSM Citizen suit? 4
Gugatan Perwakilan (Class Action) Pasal 37(1) UU No. 23/1997 Definisi: gugatan oleh sekelompok korban (wakil kelas, class representatives) yang diajukan atas nama sejumlah korban yang jumlahnya besar (anggota kelas, class members) Syarat: Jumlah korban haruslah banyak (numerousity) Antara wakil dan anggota kelas memiliki kesamaan dasar dan fakta hukum (commonality) Antara wakil dan anggota kelas memiliki tuntutan hukum yang sama (typicality) Wakil kelas haruslah wakil kelas yang jujur (adequacy of representatives) 5
Pasal 91UUPPLH (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Mekanisme Class actions (Perma No. 1 tahun 2002) Wakil kelas tidak perlu memperoleh surat kuasa dari anggota kelas untuk bertindak atas nama mereka Untuk tampil sebagai penggugat, wakil kelas biasanya kemudian memberikan kuasa kepada pengacara (misalnya lembaga bantuan hukum) Gugatan harus menyertakan: Identitas wakil kelas secara jelas dan lengkap Definisi kelompok secara rinci (tapi tidak perlu menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu) Duduk perkara (posita) kelompok (penggugat) secara rinci Tuntutan dan model pembagian ganti rugi Kelompok bisa dibagi ke dalam beberapa sub-kelompok, sesuai dengan ganti rugi yang diminta 7
Setelah gugatan masuk, hakim akan memeriksa kriteria untuk menentukan layak-tidaknya gugatan tersebut diajukan secara gugatan perwakilan Layak-tidaknya gugatan perwakilan diputuskan oleh hakim melalui ketetapan Apabila dianggap layak, maka hakim akan memerintahkan penggugat untuk membuat model pemberitahuan (pemberitahuan kepada anggota kelas bahwa sedang ada sidang gugatan atas nama mereka) 8
Pemeriksaan pokok perkara Model pemberitahuan memuat: Uraian singkat tentang kasus dan kelompok Tata cara pemberitahuan (di mana dan dengan cara apa) Tata cara “pernyataan keluar” bagi korban (anggota kelas) yang tidak mau diwakili Tata cara ini meliputi kapan dan bagaimana pernyataan keluar dapat dilakukan Pemberitahuan dilakukan: pada waktu gugatan dinyatakan sah pada waktu pendistribusian ganti rugi Pemeriksaan pokok perkara 9
Class Actions Wakil Kelompok (Penggugat aktif) 1,2 or 5 KORBAN/ Penderita kerugian Kuasa Hk/Lawyer Anggota Kelompok (Penggugat Pasif) Kesamaan Fakta Kesamaan Hukum dan Surat Kuasa khusus Pengadilan identified unidentified Tdk ada surat kuasa Harus memenuhi syarat Adequacy of Representation (kelayakan wakil) Perkiraan jumlah korban (yg akan dikonfirmasi setelah putusan) Opt Out Setelah Notifikasi oleh pengadilan ICEL 2002
Hak Gugat Pemerintah Pasal 37(2) UU No. 23/1997 Apabila masyarakat menderita kerugian yang “mempengaruhi perikehidupan pokok” mereka Diatur oleh PP 11
Pasal 90 UUPPLH Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Penjelasan pasal 90(1) UUPPLH: Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Hak Gugat LSM Pasal 38 UU No. 23/1997 Mengapa? Untuk mewakili lingkungan karena selama ini kepentingan lingkungan tidak ada yang mewakili LSM sebagai penjaga kepentingan lingkungan hidup Syarat: LSM berbentuk badan hukum atau yayasan Dalam AD/ART-nya tercantum bahwa tujuan dari LSM tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan LSM telah melakukan kegiatan sesuai AD/ART-nya 14
Yang boleh dituntut (petitum): Tindakan tertentuyang boleh diminta dalam gugatan, antara lain meminta: Pengadilan memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang bertujuan melestarikan fungsi lingkungan Pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan PMH Pengadilan memerintahkan tergugat memperbaiki instalasi pengolahan limbah Biaya riil yang telah dikeluarkan oleh LSM misalnya apabila LSM tersebut telah melakukan pemulihan atau pembersihan terhadap pencemaran yang dilakukan tergugat Jadi, jika LSM yang menggugat atas nama lingkungan hidup, tidak boleh ada permintaan tentang ganti rugi 15
Pasal 92 UUPPLH Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Pasal 92 UUPPLH (lanjutan) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum; menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Hak Gugat LSM dalam UU No. 18/2008 Pasal 37 (1): Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pasal 37(2): Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Pasal 37(3) Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum; mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
Citizen Suit? Kasus Nunukan Hak gugat administratif (UUPPLH)? 19
2. Siapa yang bisa digugat? Penanggungjawab usaha/kegiatan Pemerintah 20
Yang bisa digugat menurut UU No. 18 tahun 2008 Orang-perorangan (implisit pasal 33-34) Pemerintah (pasal 25) Pasal 25 (1): Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Pasal 25 (2): Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain.
3. Dasar Gugatan PMH Strict Liability 22
PMH Pasal 34 UU No. 23/1997 Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. 23
Pasal 87 UUPPLH Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut. Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Penjelasan Pasal 87 UUPPLH: Ayat (1): Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk: memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Yang harus dibuktikan oleh Penggugat (korban): Kerugian Kesalahan pihak penggugat (unsur perbuatan melawan hukum) Adanya hak yang dilanggar Adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum Adanya pelanggaran terhadap Patuha PMH tidak hanya PMH formil tapi juga materil, yaitu pelanggaran terhadap hukum dalam arti luas (termasuk kaidah hukum tidak tertulis)PMH materil Hubungan sebab-akibat antara kerugian korban dengan kesalahan penggugat
Apakah pasal 87 UUPPLH merupakan bentuk asas pencemar membayar? Bagaimana jika pencemaran/kerugian terjadi, tapi tidak ada (sulit untuk membuktikan) kesalahan tergugat? Misalnya jika pencemaran terjadi oleh perbuatan yang memperoleh izin? gunakan pasal tanggung jawab mutlak Apakah pasal 87 UUPPLH merupakan bentuk asas pencemar membayar? Apakah ketentuan bahwa pertanggungjawaban perdata tetap melekat meskipun terjadi perubahan bentuk perusahaan (pasal 87 ayat 2) hanya berlaku untuk PMH? 27
Tanggung jawab mutlak pasal 35 UU No. 23/1997 Pertanggungjawaban tanpa kesalahan, alasan Pembuktian kesalahan sulit, sehingga seringkali korban gagal memperoleh ganti rugi Karena kemungkinan lepas dari tanggung jawab perdata, Pelaku usaha seringkali menjadi tidak hati-hati Tanggung jawab mutlak: Kerugian dengan sendirinya menimbulkan tanggung jawab untuk membayar ganti rugi 28
Apa saja yang harus dibuktikan oleh penggugat? Kerugian pada diri korban (penggugat) Hubungan sebab-akibat antara kerugian dengan perbuatan pelaku (peristiwa pencemaran/kerusakan lingkungan) Siapa saja yang bisa terkena pasal 35? Kegiatan/usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan Menggunakan B3 Menghasilkan limbah B3 29
Penentuan Terkena tidaknya SL di AS: The Restatement (second) of Torts § 520: Existence of a high degree of risk of some harm to the person, land, or chattels of others Likelihood that the harm that results from it will be great Inability to eliminate the risk by the exercise of reasonable care Extent to which the activity is not a matter of common usage Inappropriateness of the activity to the place where it is carried on Extent to which its value to the community is outweighed by its dangerous attributes 30
Alasan-alasan yang melepaskan tanggung jawab (pasal 35 ayat 2): Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini: adanya bencana alam atau peperangan; atau adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 88 UUPPLH Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Penjelasan Pasal 88 UUPPLH Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.
Apakah alasan yg membebaskan pertanggungjawaban tetap ada? Apakah yang dimaksud dengan pembatasan
Daluwarsa Pengajuan Gugatan Pasal 89 UUPPLH Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3 serta menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3.
IMPLIKASI JENIS PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP PEMBUKTIAN Pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan (fault based liability) Kesalahan (fault) Kerugian (damages) Kausalitas (causal link) Beban pembuktian terhadap ketiga unsur di atas terdapat pada penggugat (163 HIR dan 1865 BW) Pertanggung jawaban tanpa kesalahan (No fault liability/strict liability) Kerugian (damages) Kausalitas (causal link) Beban pembuktian terhadap kedua unsur di atas tetap merupakan beban penggugat (163 HIR dan 1865 BW) Beban pembuktian tentang faktor pengha-pus pertanggung jawaban/ pembelaan ada pada diri tergugat sebagaimana layaknya suatu pembelaan (tidak terdapat pemindahan beban pembuktian) 36
Pertanggungjawaban perdata berdasarkan UU No. 18.2008 Pasal 35(1): Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Pasal 35(2): Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Pasal 35(3): Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.
Pasal 28 UU Nomor 8/1999 ttg perlindungan konsumen CONTOH DARI KETENTUAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG TIDAK JELAS & HARUS DIHINDARI Pasal 28 UU Nomor 8/1999 ttg perlindungan konsumen Pembuktian terhadap ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha Pertanyaan: Apakah ini pembuktian terbalik karena yang dibalik hanya pembuktian tentang kesalahan pembuktian terbalik terbatas, ataukah strict liability ?bukan 38
BEBAN PEMBUKTIAN Konvensional (163 HIR dan 1865 BW) “setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu” Beban pembuktian terbalik (analogi pasal 37, 37A dan 38 Undang-undang 20/2001 ttg perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) 39
Alternatif Sistem Kompensasi Tanggung Jawab dan Asuransi Tanggung Jawab pertanggungjawaban perdata tidak akan efektif apabila terdapat kemungkinan insolvensi. Untuk menghindari kemungkinan ini, maka di banyak negara penerapan pertanggungjawaban perdata disertai dengan adanya kewajiban pelaku usaha untuk memiliki asuransi tanggung jawab (liability insurance). Manfaat utama dari asuransi tanggung jawab lingkungan ini adalah untuk mengalihkan resiko atas kemungkingan terjadinya judgment proof (insolvency), yaitu kondisi di mana aset pencemar tidak mencukupi untuk membayar biaya ganti kerugian yang dibutuhkan untuk merestorasi lingkungan dan juga ganti rugi kepada pihak ketiga (kompensasi)
Perjanjian Pembagian Resiko (Risk Sharing Agreement) Berbeda dengan asuransi, di mana premi ditentukan berdasarkan informasi mengenai kerugian, perjanjian pembagian resiko dapat tetap berjalan meskipun informasi tersebut masih sangat sedikit, sebab yang dibutuhkan dalam perjanjian ini adalah kontribusi relatif dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. perjanjian pembagian resiko dapat berfungsi pula sebagai upaya untuk mengontrol moral hazard, karena setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian ini memiliki kepentingan untuk mengontrol kinerja pihak lain guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian. Contoh dari perjanjian pembagian resiko adalah perjanjian para operator nuklir berdasarkan Price-Anderson Act di AS dan perjanjian antara para pemilik kapal tanker untuk terlibat di dalam perjanjian pembagian resiko atas kerugian akibat pencemaran minyak di laut (Protection and Indemnity Clubs—P&I Clubs).
Asuransi Pihak Pertama (first party insurance) Di beberapa negara, seperti Perancis, asuransi pihak pertama dapat pula berfungsi sebagai alternatif mekanisme kompensasi bagi para korban pencemaran. Dalam model asuransi pihak pertama di Perancis, asuransi akan membayarkan kompensasi kepada korban, baik kompensasi atas kerugian materil maupun immaterial (non-pecuniary losses), tanpa melihat apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh korban (tertanggung). Dalam First Party Insurance, tertanggung dalam asuransi ini adalah para korban. Karena dalam asuransi ini tertanggung yang akan menerima kompensasi atas kerugian yang dideritanya, asuransi ini juga disebut dengan asuransi kerugian. First party insurance vs Polluter-pays principle
Asuransi Kerugian Lingkungan (Environmental Damage Insurance) Sejak tahun 1998 di Belanda berlaku asuransi kerugian lingkungan (millieuschadeverzekering), sebagai ganti dari asuransi tanggung jawab (liability insurance). Dalam asuransi kerugian lingkungan ini, penanggung jawab kegiatan/usaha mengasuransikan tempat atau resiko dari kegiatan/usahanya. Berbeda dengan asuransi pertanggungjawaban, dalam sistem asuransi kerugian lingkungan pembayaran kompensasi dari pihak asuransi dipicu oleh munculnya kerugian, dan bukan oleh adanya pertanggungjawaban perdata dari pihak tertanggung (dalam hal ini penanggung jawab usaha/kegiatan). Di samping itu, kompensasi diberikan tidak hanya kepada pihak tertanggung, tetapi juga kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian dari kegiatan/usaha pihak tertanggung. Asuransi kerugian lingkungan dengan demikian merupakan pergeseran dari sistem asuransi pihak ketiga (third party insurace) ke arah asuransi pihak pertama (first party insurance).
Dana Kompensasi Guarantee Funds Dana ini digunakan ketika pencemar tidak memiliki cukup dana untuk membayar kompensasi. Penggunaan dana kompensasi ini harus didahului oleh adanya pertanggungjawaban perdata dari pencemar yang kemudian ternyata tidak mampu memenuhi pertanggungjawaban tersebut. Contoh: International Oil Pollution Compensation Fund.
Complementary and Autonomous Compensation Funds Dana kompensasi bersifat pelengkap apabila hanya dapat digunakan pada kasus di mana para korban gagal memperoleh kompensasi melalui sistem pertanggungjawaban perdata. Kegagalan ini biasanya muncul ketika pencemar dapat memberikan “alasan yang valid”, yang dapat membebaskannya dari pertanggungjawaban perdata. Contoh: International Oil Pollution Compensation Fund. dana kompensasi bersifat independen dari pertanggungjawaban perdata apabila dapat digunakan tanpa memperhatikan apakah pihak korban dapat menggunakan peradilan perdata atau tidak. Dana ini digunakan terutama untuk pencemaran yang terjadi tanpa diketahui pihak penyebabnya, atau pencemaran yang terjadi karena adanya force majeure. Contoh: Air Pollution Fund di Belanda atau dalam Offshore Oil Pollution Compensation Fund di AS.
Limitation Fund Dana kompensasi ini digunakan bukan untuk melindungi korban, tetapi justru untuk melindungi para pencemar. Menurut sistem ini, pihak pencemar hanya akan bertanggungjawab sebesar dana yang dikumpulkannya di dalam fund. Dana ini dapat dilihat dalam pasal V 1969 Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC). Advancement Fund Dana ini dibayarkan oleh calon pencemar kepada calon korban di muka (sebelum terjadinya kerugian). Dana jenis ini muncul untuk kasus-kasus yang menyebabkan kematian, di mana waktu antara terjadinya pencemaran dengan kematian korban berlangsung singkat. Untuk kasus seperti ini, pertanggungjawaban perdata tidak akan efektif untuk melindungi korban, karena apabila proses pengadilan digunakan untuk mengganti kerugian korban, maka korban tersebut hanya akan menerima ganti kerugian setelah kematiannya (post mortem). Di Belanda, dana ini digunakan untuk kompensasi terhadap para korban asbestos.
General Compensation Systems Di negara maju, sistem keamanan sosial dapat pula digunakan sebagai cara untuk memperoleh kompensasi. kompensasi yang dapat diperoleh dengan melalui sistem keamanan sosial terkait dengan kerugian karena penyakit, cacat, kecelakaan kerja, atau hilangnya pekerjaan. Meskipun korban dapat memperoleh kompensasi secara langsung, tanpa perlu didahului adanya pembuktian tentang penyebab kerugiannya, kompensasi berdasarkan sistem keamanan sosial biasanya hanya mampu menyediakan kompensasi dalam jumlah yang terbatas. Direct Compensation by the State Dana kompensasi ini merupakan penggunaan dana publik oleh negara untuk membiayai kompensasi. Sama seperti dalam sistem keamanan sosial, kompensasi langsung oleh negara juga diberikan kepada korban tanpa perlu didahului adanya proses peradilan untuk memutuskan siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh korban. memiliki jumlah yang terbatas.
Rejim UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana Mekanisme Kompensasi Rejim UU No. 23/1997 (UUPLH) Rejim UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana Rejim UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pertanggung-jawaban perdata Dasar pertanggungjawaban PMH (pasal 34) Strict liability (pasal 35) Tidak diatur PMH (pasal 87 ayat 1) Strict liability (pasal 88) Prosedur (hak gugat) Class action (pasal 37 ayat 1) Hak gugat pemerintah (pasal 37 ayat 2) Hak gugat LSM (pasal 38) Class action (pasal 91) Hak gugat LSM (pasal 92) Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah (pasal 90) Hak gugat warga negara untuk melakukan gugatan administratif (pasal 93)
Asuransi tanggung jawab Dibuka kemungkinan asuransi tanggung jawab wajib (penjelasan pasal 35 ayat 1) yang dikaitkan dengan pembatasan ganti kerugian pada strict liability Tidak diatur Dibuka kemungkinan sebagai asuransi lingkungan dalam konteks instrumen insentif/disinsentif (pasal 42 ayat 2 jo. Pasal 43 ayat 3f) Jaminan keuangan lainnya Dibuka kemungkinan dalam bentuk dana jaminan pemulihan (pasal 43 ayat 2a) Dibuka kemungkinan dalam bentuk asuransi lingkungan (pasal 42 ayat 2 jo. Pasal 43 ayat 3f)
Asuransi kerugian lingkungan Tidak diatur Dibuka kemungkinan sebagai asuransi lingkungan dalam konteks instrumen insentif/disinsentif (pasal 42 ayat 2 jo. Pasal 43 ayat 3f) Asuransi kerugian
Dipungut dari calon pencemar Tidak diatur Dana Kompensasi Dipungut dari calon pencemar Tidak diatur Dibuka kemungkinan dalam bentuk dana jaminan pemulihan (pasal 43 ayat 2a) dan dana penanggulangan (pasal 43 ayat 2b) Kompensasi langsung oleh negara Dana bantuan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemda (pasal 60 UU PB, jo. Pasal 4 PP 22/2008) Dana bencana harus dialokasikan dalam APBN dan APBD (pasal 61 UUPB jo. Pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 PP No. 22/2008)
Hak gugat pemerintah Gugatan pemerintah jika masyarakat menderita kerugian yang mempengaruhi kehidupan mereka, tapi tanpa penjelasan apakah ganti kerugian akan dibayarkan oleh pemerintah kepada masyarakat (pasal 37 ayat 2) Tidak diatur Gugatan pemerintah dan pemerintah daerah terbatas pada “kerugian lingkungan hidup” yaitu kerugian yang tidak termasuk pada kerugian atas hak milik privat (pasal 90 ayat 1)