REKSA DANA SYARIAH Bismillaahirahmaanirrahiim, Assalammualaikum Wr. Wb. A very good morning to you all. It’s a great pleasure for me to speak before this superb audience and to share with you recent developments of the Islamic Capital Market in Indonesia. Let me start my presentation with what we have in our Capital Market Master Plan related to the issues concerned.
POKOK PRESENTASI Reksa Dana Syariah Daftar Efek Syariah (DES) Perkembangan Industri Pasar Modal Syariah Penutup
REKSADANA SYARIAH
REKSA DANA vs PRINSIP SYARIAH KONSEP REKSA DANA PRINSIP SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH (RDS) KONSEP REKSA DANA SYARIAH PRINSIP SYARIAH KONSEP REKSA DANA
REKSA DANA SYARIAH Definisi dalam UUPM Pasal 1 angka 27 Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Definisi dalam Peraturan Nomor IX.A.13 Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
REKSA DANA SYARIAH Reksadana Syariah berbentuk Perseroan: Reksadana Syariah dalam Peraturan Nomor IX.A.13: Reksadana Syariah berbentuk Perseroan: mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Pengelolaan dan/atau Kontrak Penyimpanan Reksa Dana serta informasi tambahan dalam Prospektus bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan Direksi Reksa Dana Perseroan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan Reksa Dana dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penyimpanan kekayaan; Reksadana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif: mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan informasi tambahan dalam Prospektus bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para pemegang unit penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif;
REKSA DANA SYARIAH masyarakat pemodal Wadah Portofolio Efek Syariah Bertindak untuk kepentingan investor Bertindak untuk kepentingan investor Wadah Menghimpun Dana Menyimpan/ Penitipan Mengelola dana Manajer Investasi (wakil investor) Bank Kustodian (wakil investor) Portofolio Efek Syariah
Reksa Dana NON-SYARIAH PERBEDAAN Reksa Dana SYARIAH Reksa Dana NON-SYARIAH Dikelola sesuai prinsip syariah Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah Investasi hanya pada Efek Syariah yang diperbolehkan Investasi pada seluruh Efek yang diperbolehkan Terdapat mekanisme pembersihan harta Non-Halal (Cleansing) Tidak menggunakan konsep pembersihan harta Wajib dikelola oleh profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip syariah - memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tidak perlu profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip syariah dan tidak perlu memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
PENERBITAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH KIK Pengajuan Pernyataan Pendaftaran mengikuti peraturan IX.A.1 dan IX.C.5 Ketentuan dan Informasi tambahan dalam KIK dan prospektus: bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para pemegang unit penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif kebijakan investasi Reksa Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; kebijakan investasi Reksa Dana tidak bertentangan dengan Prinsipprinsip Syariah di Pasar Modal; Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan Reksa Dana dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; tambahan kata “Syariah” pada nama Reksa Dana yang diterbitkan; mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
PENERBITAN SAHAM REKSA DANA SYARIAH Pengajuan Pernyataan Pendaftaran mengikuti Peraturan Bapepam No. IX.A.1 dan IX.C.4 Ketentuan dan Informasi tambahan dalam Kontrak dan Prospektus: bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan Direksi Reksa Dana Perseroan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan Reksa Dana dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penyimpanan kekayaan; dalam anggaran dasar memuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah kebijakan investasi Reksa Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan Emiten dimaksud tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; memiliki anggota direksi, Wakil Manajer Investasi, dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; mekanisme pembersihan kekayaan Emiten dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; kata “Syariah” pada nama Emiten.
DANA KELOLAAN REKSA DANA SYARIAH Dana kelolaan Reksa Dana Syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada: Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK; Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah; Sukuk (Obligasi Syariah); 1,2,dan 3 yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia; Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui Bapepam dan LK; Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh Bapepam dan LK; Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui Bapepam dan LK Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.
TANGGUNG JAWAB MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN Direksi, Manajer Investasi, dan/atau Bank Kustodian wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pengelolaan, Kontrak Penyimpanan, atau Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian wajib menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Bapepam dan LK apabila pelaksanaan instruksi tersebut mengakibatkan portofolio Reksa Dana Syariah terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13
PEMBERSIHAN PORTOFOLIO NON-HALAL Portfolio bercampur dengan efek non halal yang bukan disebabkan tindakan MI dan BK, maka: Manajer Investasi wajib menjual Efek non halal, Hari H H+10 MI wajib menjual Selisih lebih Harga Jual dengan Nilai wajar saat masih halal Dana Sosial (tidak termasuk dalam NAB) Info: efek non halal Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta pemegang Efek Reksa Dana mengenai dana sosial tersebut, selambat-lambatnya hari ke-12 setiap bulan (jika ada)
PEMBERSIHAN PORTOFOLIO NON-HALAL Portfolio bercampur dengan efek non halal yang disebabkan tindakan MI dan BK, maka: MI dan BK dilarang menjual Unit Penyertaan baru; MI dan BK dilarang mengalihkan kekayaan Reksa Dana selain dalam rangka pembersihan dari unsur non halal; MI dan BK wajib secara tanggung renteng untuk membeli efek non halal sesuai dengan harga perolehan MI wajib mengumumkan kepada publik sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam dan LK Jika MI dan BK melanggar, Bapepam berwenang: mengganti Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian; atau membubarkan Reksa Dana tersebut.
Prinsip-Prinsip Umum Reksa Dana Syariah Transaksi investasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyath/prudential management) Tidak boleh melakukan spekulasi yang mengandung unsur gharar/taghrir (ketidakpastian) Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non halal (Tafriqul halal minal haram) Tidak melakukan tindakan: Najsy (penawaran palsu) Bai’ al ma’dum /short selling (mllk penjualan atas barang yang belum dimiliki) Insider Trading (memakai informasi org dlm untuk mengambil keuntungan dari transaksi)
DAFTAR EFEK SYARIAH
DAFTAR EFEK SYARIAH Definisi: Peraturan No.II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, secara umum mengatur hal-hal sbb: Definisi: “Daftar Efek Syariah merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang disetujui oleh Bapepam dan LK ” Kriteria Saham Syariah: Kegiatan Usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah Memenuhi rasio keuangan tertentu: rasio Hutang berbasis Bunga terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 82% dan kontribusi Pendapatan non-Halal terhadap Total Pendapatan tidak lebih dari 10%;
PERATURAN NO. II.K.1: KRITERIA DAN PENERBITAN DAFTAR EFEK SYARIAH Proses Seleksi Saham Emiten dan Perusahaan Publik Kriteria Kegiatan usaha Rasio Total Hutang Ribawi (berbasis bunga) dibandingkan dengan Total Ekuitas: tidak lebih dari 82% Kontribusi pendapatan non-halal dibandingkan dengan Pendapatan: tidak lebih dari 10% Kriteria Rasio Keuangan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu: perjudian dan permainan yang tergolong judi; perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; bank berbasis bunga; perusahaan pembiayaan berbasis bunga; jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; memproduksi, mendistribusikan, emperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); Saham Masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) memenuhi memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak masuk DES Tidak masuk DES
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan II.K.1 Jenis efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah: Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Negara RI; Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan yang menyatakan bahwa pengelolaan perusahaan dilakukan berdasarkan prinsip Syariah dan dinyatakan dalam anggaran dasarnya; Sukuk (Obligasi Syariah) yang diterbitkan oleh Emiten(Perusahaan); Saham Reksadana Syariah; Unit Penyertaan Reksadana Syariah; Efek Beragun Aset Syariah; Efek berupa Saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang diterbitkan oleh Emiten yang memenuhi kriteria syariah sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam-LK
Update DAFTAR EFEK SYARIAH Daftar Efek Syariah (DES) Update DAFTAR EFEK SYARIAH Per 14 April TAHUN 2010 11 Seri Sukuk Negara (SBSN) 29 Sukuk (Obligasi Syariah) Korporasi 49 Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah 201 Saham Emiten dan Perusahaan Publik: Informasi detil dapat di lihat di website: www.bapepam.go.id & www.dmo.go.id
PERKEMBANGAN INDUSTRI PASAR MODAL SYARIAH
Perkembangan Industri Keuangan Syariah Dalam Miliar Rp Kelompok Aset 2006 2007 2008 Des 2009 Perbankan Syariah 26,722.03 36,537.60 49,555.00 66,089.00 Asuransi Syariah 950.44 1,693.80 1,834.98 2,606.42 Sukuk (Obligasi Syariah) 2,282.00 3,174.00 5,044.40 7,015.40 SBSN (Sukuk Negara) n.a 4,699.70 20,335.24* Reksa Dana Syariah 723.40 2,203.00 1,814.80 4,630.00 Total 30,677.87 43,608.40 62,948.88 100,676.06 Pertumbuhan 41.25% 45.02% 59.9% Keterangan: * termasuk Sukuk Negara Valas (Global) sebesar US$650 juta atau sekitar Rp6.110.00 miliar dengan kurs dollar Rp9.325 dan Sukuk yang tidak diperdagangkan Sumber: Statistik Perbankan Syariah BI Nov 2009 dan Bapepam-LK Catatan: data tidak termasuk sektor perusahaan pembiayaan syariah dan dana pensiun syariah
ASET INDUSTRI KEUANGAN (Konvensional & Syariah) Perkembangan Industri Keuangan Syariah Per Desember 2009 KELOMPOK ASET INDUSTRI KEUANGAN (Miliar Rupiah) MARKET SHARE TOTAL (Konvensional & Syariah) SYARIAH Asuransi Syariah 186,860.42 2,606.02 1.39% Sukuk (Obligasi Syariah) 178,530.85 7,015.40 3.93% Reksa Dana Syariah 116,732.41 4,630.00 3.96% SBSN 979,458.41 20,335.24 2.07% Perbankan Syariah 2,372,152.00 66,089.00 2.79% Total Asset 3,833,734.09 100,676.06 2.62%
Market Share Reksa Dana Syariah
Tingkat Imbal Hasil SBSN Rata – Rata Sukuk Negara diterbitkan dengan tenor 8 Tahun dengan Imbal hasil rata –rata 9.79%
Tingkat Imbal Hasil Sukuk Korporasi Rata – Rata Imbalan Sukuk Korporasi setara dengan 13,26% dengan Tenor 5 Tahun
POTENSI BASIS INVESTOR Investor Domestik Konvensional Produk Pasar Modal konvensional Investor Asing Konvensional Konvensional Investor Domestik Syariah Produk Pasar Modal Syariah Konvensional Investor Asing Syariah 28
PELAKU INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH Perbankan Syariah 7 Bank Umum Syariah 25 Unit Usaha Syariah 2 Asuransi Jiwa Syariah Asuransi Syariah 1 Asuransi Kerugian Syariah 17 As. Jiwa yg memiliki cabang Syariah 19 As. Kerugian yg memiliki cabang syariah 3 Reasuransi yg memiliki cabang syariah Reksa Dana Syariah 49 Reksa Dana Syariah Dana Pensiun Syariah 1 Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah 14 Perusahaan Pembiayaan Syariah 1 Perusahaan Penjaminan 1 Perusahaan Pegadaian Pembiayaan, Penjaminan Pegadaian 29
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb. Terima Kasih Wassalaamu’alaikum Wr. Wb. That’s all my presentation. I hope my presentation will give you an overview on recent development of Indonesian Islamic Capital Market from the regulator side. Based on the data from previous slides, it shows that the portion of existing sharia products in Indonesia is relatively small. However, from the optimistic view this situation provides a big potential market to us. In the same time it also gives us a big challenges and opportunity to develop new shariah products. Therefore, it would be more pleasant for us, if you can share your ideas and experiences in how to develop this industry efficiently. Thank you Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.