MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

Manajemen Perkreditan
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
PROSES PEMBERIAN KREDIT
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Pengalokasian dana dalam bentuk Kredit
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak 1. Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat.
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Kredit usaha/ permodalan
Pengalokasian Dana Bank (Kredit & Pembiayaan)
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN KREDIT BAB Vb
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENEMPATAN DANA BANK Kredit: (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998)
JESSICA SALIM KRISTIANA ELLIANE VENESIA PRESLEY JOSHEPA NAOMI Bank & Lembaga Keuangan.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA (P8)
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
PERKREDITAN Pengertian Kredit Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh.
BANK SYARIAH.
TINJAUAN PEMBIAYAAN GRIYA IB HASANAH PADA PT
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis
Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
AKTIVITAS BANK PERTEMUAN KE-8 PTA 2015/2016.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
SUKU BUNGA MAIZA FIKRI, ST, M.M.
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
BANK SYARIAH.
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
PAP 15 B Nama Kelompok Mitta Putri Hartanti
Bank Perkreditan Rakyat
Cara Mengajukan Pinjaman
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
. Cara Mengajukan Pinjaman
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Diajukan oleh Kelompok 7
SUMBER SUMBER DANA BANK DAN MANAJEMEN BANK
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Pengertian dan Jenis-jenis Kredit Bank
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
MANAJEMEN PERBANKAN Oleh : MAIZA FIKRI, ST, M.M
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
Materi ke 12 Manajemen KREDIT
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
SUKU BUNGA
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT PENGERTIAN MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN UNSUR-UNSUR KREDIT JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT

PENGERTIAN MANAJEMEN KREDIT Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak terlepas dari masalah kredit. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama dari bank. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank, jika bank tidak mampu menyalurkan kredit akan menyebabkan bank itu merugi. pengelolaan kredit dikenal dengan istilah manajemen kredit, Pengelolaan kredit dilakukan mulai dari : Perencanaan jumlah kredit Penentuan suku bunga Prosedur pemberian kredit Analisa pemberian kredit Pengendalian kredit macet Dengan kata lain manajemen kredit adalah bagaimana mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas.

PENGERTIAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN Kata kredit berasal dari kata credere yang artinya kepercayaan. Pengertian kredit (UU No 10 Th 1998) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dari pengertian diatas baik kredit ataupun pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya dapat diukur dengan uang.

Analisis kredit yang dilakukan bank mencakup : Latar belakang nasabah atau perusahaan Prospek usahanya Jaminan yang diberikan Serta faktor-faktor lainnya Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman dalam arti uang yang disalurkan pasti kembali. UNSUR-UNSUR KREDIT Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah : Kepercayaan keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang maupun jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa yang akan datang

Kesepakatan Kredit juga mengandung kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Jangka Waktu Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu, ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati Resiko Resiko dapat diakibatkan 2 hal : Resiko yang diakibatkan nasabah tidak mau membayar kreditnya padahal mampu Resiko yang diakibatkan terjadinya musibah seperti bencana alam

Balas Jasa Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut kita kenal dengan bunga, komisi dan biaya administrasi bagi bank konvensional sedang bagi bank yang berdasarkan prinsp syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil. JENIS-JENIS KREDIT Jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank adalah ; Dilihat Dari Segi Kegunaan Maksud dari segi kegunaan adalah untuk melihat kegunaan uang tersebut apakah untuk digunakan kedalam kegiatan utama atau hanya kegiatan tambahan

Dilihat dari segi kegunaan terdapat dua jenis kredit : Kredit Investasi Kredit investasi yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/ pabrik baru. Ex Membangun pabrik kelapa sawit Kredit Modal Kerja Kredit modal kerja yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Ex untuk membeli bahan baku, dll. Dilihat Dari Segi Tujuan Kredit Maksut segi tujuan kredit adalah apakah bertujuan untuk diusahakan kembali atau di pakai untuk keperluan pribadi. Dilihat dari segi tujuan kredit terdapat tiga jenis kredit : Kredit Produktif Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk menigkatkan usaha atau produksi atau investasi. Artinya kredit ini digunakan untuk diusahakan sehingga menghasilkan sesuatu baik berupa barang atau jasa.

Kredit Konsumtif kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Artinya tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan karena untuk digunakan seseorang. Ex kredit perumahan Kredit Perdaganan Kredit perdagangan adalah kredit yang diunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagagannya tersebut. Ex kredit untuk suplier Dilihat Dari Segi Jangka Waktu Maksut dari segi jangka waktu adalah berapa lama masa pemberian kredit mulai dari pertama kali diberikan sampai masa pelunasannya

Dilihat dari segi jangka waktu, kredit terbagi atas : Kredit Jangka Pendek Kredit jangka pendek adalah kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun. Ex Kredit modal kerja Kredit Jangka Menengah Kredit jangka menengah adalah kredit yang memiliki jangka waktu satu tahun sampai 3 tahun. Ex kredit barang Kredit Jangka Panjang kredit jangka panjang adalah kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas tiga tahun. Ex kredit perkebunan, KPR, dll.

Dilihat Dari Segi Jaminan Maksud dari segi jaminan adalah ; setiap pemberian suatu fasilitas kredit harus dilindungi suatu barang atau surat-surat berharga minimal senilai dengan kredit yang diberikan. Dilihat dari segi jaminan, kredit terbagi atas : Kredit Dengan Jaminan Kredit dengan jaminan yaitu kredit kredit yang diberikan dengan jaminan tertentu. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur. Kredit Tanpa Jaminan Kredit tanpa jaminan yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit ini diberikan dengan melihat : Prospek Usaha Karakter Loyalitas debitur selama berhubungan dengan bank tersebut

Dilihat Dari Sektor Usaha Maksud dari sektor usaha adalah karena setiap sektor usaha memiliki karakteristik yang berbeda-beda, karena itu pemberian fasilitas kreditpun berbeda pula. Dilihat dari sektur usaha, kredit terbagi atas : Kredit Pertanian Kredit pertanian merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat. Kredit ini dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang Kredit Perternakan kredit perternakan merupakan kredit yang diberikan untuk sektor perternakan. Kredit ini dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang Kredit Industri Kredit untuk membiayai industri pengolahan baik industri kecil, menengah atau besar.

Kredit Pertambangan Kredit pertambangan merupakan jenis kredit untuk usaha tambang biasanya dalam jangka panjang. Kredit Pendidikan Kredit pendidikan merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau kredit untuk para mahasiswa belajar Kredit Profesi Kredit profesi merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan para profesional seperti dokter, dosen atau pengacara. Kredit Perumahan Keridit perumahan adalah kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah. Dan sektor lainnya

JAMINAN KREDIT Ketidak mampuan nasabah dalam melunasi kreditnya dapat ditutupi dengan suatu jaminan kredit. Fungsi jaminan kredit adalah : Untuk melindungi bank dari kerugian Untuk melindungi bank dari nasabah yang nakal Mengikat nasabah untuk segera melunasi utang-utang nasabah mengingat jaminan kredit akan disita oleh bank apabila tidak dilunasi. Dalam praktiknya yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh debitur adalah: Jaminan dengan barang-barang Jaminan dengan surat berharga

Jaminan orang atau perusahaan Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Artinya apabila kredit macet maka orang atau perusahaan yang memberikan jaminan itulah yang dimintai pertanggung jawabannya Jaminan asuransi Yaitu bank menjaminkan kredit tersebut kepada pihak asuransi terutama terhadap fisik objek kredit seperti kendaraan gedung dan lainnya. Artinya apabila terjadi kehilangan atau kebakaran maka pihak asuransilah yang menanggung kerugian tersebut.