UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN JUR. PET dan POLIVEN
Sumber pendapatan & lap. Kerja KERANGKA PIKIR 1 Pencerdasan bangsa Sumber pendapatan & lap. Kerja Perekonomian bangsa P E R A T U N UU Hewan dan Ternak Penyelenggara Negara & Masyarakat Sumberdaya Alam IPTEKS
PENGERTIAN HEWAN DAN TERNAK 5 AIR DILINDUNGI 4 SATWA LIAR TERNAK (Termasuk Lebah) (Food Animal) HEWAN KESAYANGAN (Pet Animal) HEWAN DARAT TIDAK DILINDUNGI HEWAN PERCOBAAN (Lab. Animal) 3 UDARA (Termasuk Lebah) 2 11 TERNAK (Food Animal) HEWAN KESAYANGAN (Pet Animal) HEWAN BUDIDAYA 1 HEWAN PERCOBAAN (Lab. Animal)
KONSUMEN/ PENYIMPANAN 1b KETERKAITAN PETERNAKAN DAN KESWAN PENGANGKUTAN TELOR, SUSU PENGOLAHAN SUMBERDAYA SARANA BUDIDAYA BUDIDAYA PROSES PRODUKSI PANEN KONSUMEN/ PENYIMPANAN PENGANGKUTAN TERNAK PEMOTONGAN/ PENGOLAHAN/ PENYIMPANAN DISTRIBUSI/ RETAIL PENYIMPANAN PENGANGKUTAN GOOD FARMING PRACTICES (GFP) GOOD HANDLING PRACTICES (GHP) GOOD MANU- FACTURING PRACTICES GMP) GOOD HANDLING PRACTICES (GHP) GOOD HANDLING PRACTICES(GHP) GCP 1 KESEHATAN HEWAN 2 4 KESEJAHTERAAN HEWAN 3 5 KETERANGAN : Kegiatan Budidaya Kegiatan Kesehatan Hewan Kegiatan Kesejahteraan Hewan Kegiatan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Kegiatan Pemotongan (Pengolahan terjasi Penumpukan Kegiatan Bidang KESWAN, KESEJAHTERAAN HEWAN DAN KESMAVET KESMAVET
Argumentasi perlunya perubahan UU No.6/1967 2 Berdimensi waktu Warisan Belanda Perkembangan dalam 42 tahun terakhir dan perkembangan ke depan Pergeseran tata nilai hubungan internasional di era teknologi informatika dan bioteknologi
Argumentasi…. (lanjt.) Berdimensi substansi 3 Mandat Peternakan & Kesehatan Hewan (berorientasi hanya pada produksi) Landasan Pengembangan Ptnkn & Kes. Hewan (belum ada azas sebagai pijakan utama dalam pengembangan) Dukungan Sumberdaya (lemahnya jaminan kepastian berusaha) Pengembangan Peternakan (lebih ditekankan pada aspek budidaya dgn nuansa tradisional)
4 Jaminan Kesehatan Hewan (belum tampak adanya jaminan kesehatan hewan secara lebih luas, yang menyangkut manusia dan lingkungan) Kesenjangan Sosial Ekonomi Masyarakat (belum adanya mekanisme pemberdayaan peternak berskala kecil) Kinerja Pelaku Peternakan dan Kesehatan Hewan (SDM dalam arti luas bukan hanya peternak)
5 Budaya Kualitas dan Inovatif (penekanan terhadap aktivitas penelitian belum kuat) Kepastian Hukum (tidak memuat sanksi pidana atau sanksi administratif) Instrumen Kebijakan (perlu penyesuaian dalam era globalisasi dan otonomi daerah)
Dasar Pemikiran UU P&KH 6 Landasan filosofis: Pancasila sabagai pandangan hidup (keadilan, ketertiban, kesejahteraan) dan dasar negara (dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945) Landasan sosial ekonomi Peternak berskala kecil berperan penting Pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani Perub. paradigma menuju peningkatan kualitas SDM di bidang pet dan kesehatan hewan Peningkatan kesejahteraan rakyat Landasan Yuridis Pasal 5, Pasal 10, Pasal 33 UUD 1945 Substansi UU 6/1967 perlu penyesuaian Inisiatif pemerintah yang juga dijamin oleh konstitusi
Arah perubahan, pendekatan & substansi UU 7 Pemahaman hakekat peternakan dan kesehatan hewan Justifikasi ilmiah dan obyektif Penyusunan definisi Pengembangan nilai hewan dan produknya Holistik dan Futuristik Penyusunan azas, tujuan dan ruang lingkup UU Pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya hewani Optimalisasi dan keseimbangan Pengaturan pewilayahan (archipelago), penyediaan lahan, air dan sumberdaya genetik Peternakan yang tangguh dan berdaya-saing Sistem agribisnis Pengaturan sarana produksi (bibit, pakan, dan alat&mesin), budidaya, panen, pascapanen, dan peredaran
8 Arah Pendekatan Substansi UU Kesehatan hewan yang memberikan perlindungan hewan, manusia, dan lingkungan Sistem kesehatan hewan nasional Pengaturan pengendalian penyakit, obat dan peralatan kesehatan hewan; Kesmavet dan kesrawan, serta otoritas veteriner (tenaga, pelayanan, medik konservas,medik reproduksi, forensik veteriner dan kedokteran pebandingan). Kesejahteraan masyarakat peternak Sosial budaya Pengaturan pemberdayaan usaha skala mikro, kecil, dan menengah Kemandirian dan profesionalisme Pengembangan kualitas dan kompetensi Pengaturan pengembangan sumberdaya manusia (pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan)
9 Arah Pendekatan Substansi UU Efisiensi, produktivitas, dan daya-saing Ilmu pengetahuan dan teknologi Pengaturan penelitian dan pengembangan serta hak kepemilikan intelektual. Penegakkan hukum dan keadilan Penghargaan dan sanksi Pengaturan penyidikan dan ketentuan pidana Efektivitas dan ketaatan Kelembagaan dan desentralisasi Penyusunan Peraturan Pemerintah/Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota
UU lain yang terkait dengan P&KH 10 UU 5/1984 tentang Perindustrian UU 5/1990 tentang Konservasi SDA&Ekosistemnya UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan UU 23/1992 tentang Kesehatan UU 5/1994 tentang Pengesahan CBD (Covention on Biological Diversity) UU 7/1996 tentang Pangan UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingk Hidup UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen UU 41/1999 – UU 1/2004 tentang Kehutanan UU 21/2004 tentang Pengesahan Protokol Kartagena UU 31/2004 tentang Perikanan
Azas hukum dalam penyelenggaraan P&KH 11 Manfaat dan lestari Keamanan dan kesehatan Kerakyatan dan keadilan Keterbukaan Keterpaduan Kemandirian Profesionalisme
Pokok-pokok Materi Hukum 12 Pokok-pokok Materi Hukum Umum (definisi) ….…………..………… 1 pasal Azas, dan tujuan ……………..……….. 2 pasal Sumberdaya (lahan, air, sumberdaya genetik) ….…………..…… 9 pasal Peternakan (benih/bibit/bakalan, pakan, alat-mesin, budidaya, panen /pascapanen/distribusi) ………..…. 26 pasal Keswan (Pengendalian dan Penanggulangan penyakit, pengaturan obat, dan peralatan keswan) ………. 17 pasal
13 Kesmavet dan kesrawan ……………………..………. 12 pasal Otoritas veteriner ………………..……….......… 8 pasal Pemberdayaan peternak, persh peternakan, dan usaha di bidang keswan …….….…………..…..…….. 2 pasal Pengembangan SDM ……………………………….. 1 pasal Penelitian dan Pengembangan ……………..………….…….. 5 pasal Penyidikan ……….............................…. 1 pasal Sanksi Administratif .……………..……….…….… 2 pasal Ketentuan Pidana ……………..…………….….. 8 pasal Ketentuan Peralihan ……………………………….. 1 pasal Ketentuan Penutup ..………………………..……. 5 pasal
15 C. JANGKAUAN PENGATURAN UU PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PASCA PANEN, DISTRIBUSI PANEN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT PENGATURAN OBAT PENYIDIKAN PENGEMBANGAN SDM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BUDIDAYA PETERNAKAN KESWAN Air, Lahan Air, Lahan SDM KETENTUAN PIDANA/SANKSI ADMINISTRASI PERALATAN KESWAN ALSIN SDG KEMAVET DAN KESRAWAN PAKAN BIBIT, BAKALAN BENIH, VETERINER OTORITAS LITBANG
16 Penutup Sumberdaya hewan memiliki nilai strategis dalam rangka pencerdasan bangsa, peningkatan pendapatan dan peluang kerja, serta pemerkuat ekonomi bangsa Dalam pemanfaatan sumberdaya hewan beserta seluruh aspek pendukungnya secara berkesinambungan perlu pengaturan dengan mempertimbangkan berbagai faktor eksternal yang bersifat strategis Pengaturan yang diwujudkan dalam Undang-undang diharapkan dapat melindungi para pemangku kepentingan di bidang peternakan dan kesehatan hewan; masyarakat luas; dan bangsa Indonesia
WASSALAM