UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Advertisements

OLEH : SHANTI EMAWATI, S.Pt., MP.
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
SISTEM AGRIBISNIS.
UU NO.18 TAHUN 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESWAN
UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Topik: Visi Pertanian Abad 21 (Pertanian Yang Berkebudayaan Industri)
Perencanaan Tata Guna Lahan
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN (UPKH) UU No. 18/2009
PEMBANGUNAN AGRIBISNIS
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PAKET KEBIJAKAN KEDAULATAN PANGAN
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan
1. WAWASAN PEMBANGUNAN PETERNAKAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
OLEH : SHANTI EMAWATI, S.Pt., MP.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
OLEH : SHANTI EMAWATI, S.Pt., MP.
Arah Kebijakan Persusuan
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
RENSTRA SEKRETARIAT DIRJEN PETERNAKAN TAHUN
AGRIBISNIS BERBASIS PETERNAKAN AYAM RAS DI INDONESIA
TEKNOLOGI DALAM AGRIBISNIS
PUSAT STUDI HEWAN TROPIKA Center for Tropical Animal Studies (CENTRAS)
Konsep pelayanan publik
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
Bahan Kuliah ke 9: UU dan Kebijakan Pembangunan Peternakan
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Pengertian Pertanian terpadu
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Arah Kebijakan Persusuan
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Pengembangan Agribisnis dalam Pembangunan Pertanian
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
OLEH : SHANTI EMAWATI, S.Pt., MP.
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
TANGGAPAN ATAS (Draft) RENSTRA DISHANPAN
BAB 1 DAN BAB 2 KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN PERATURAN DAN PERUNDANGAN PETERNAKAN 1.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN JUR. PET dan POLIVEN

Sumber pendapatan & lap. Kerja KERANGKA PIKIR 1 Pencerdasan bangsa Sumber pendapatan & lap. Kerja Perekonomian bangsa P E R A T U N UU Hewan dan Ternak Penyelenggara Negara & Masyarakat Sumberdaya Alam IPTEKS

PENGERTIAN HEWAN DAN TERNAK 5 AIR DILINDUNGI 4 SATWA LIAR TERNAK (Termasuk Lebah) (Food Animal) HEWAN KESAYANGAN (Pet Animal) HEWAN DARAT TIDAK DILINDUNGI HEWAN PERCOBAAN (Lab. Animal) 3 UDARA (Termasuk Lebah) 2 11 TERNAK (Food Animal) HEWAN KESAYANGAN (Pet Animal) HEWAN BUDIDAYA 1 HEWAN PERCOBAAN (Lab. Animal)

KONSUMEN/ PENYIMPANAN 1b KETERKAITAN PETERNAKAN DAN KESWAN PENGANGKUTAN TELOR, SUSU PENGOLAHAN SUMBERDAYA SARANA BUDIDAYA BUDIDAYA PROSES PRODUKSI PANEN KONSUMEN/ PENYIMPANAN PENGANGKUTAN TERNAK PEMOTONGAN/ PENGOLAHAN/ PENYIMPANAN DISTRIBUSI/ RETAIL PENYIMPANAN PENGANGKUTAN GOOD FARMING PRACTICES (GFP) GOOD HANDLING PRACTICES (GHP) GOOD MANU- FACTURING PRACTICES GMP) GOOD HANDLING PRACTICES (GHP) GOOD HANDLING PRACTICES(GHP) GCP 1 KESEHATAN HEWAN 2 4 KESEJAHTERAAN HEWAN 3 5 KETERANGAN : Kegiatan Budidaya Kegiatan Kesehatan Hewan Kegiatan Kesejahteraan Hewan Kegiatan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Kegiatan Pemotongan (Pengolahan terjasi Penumpukan Kegiatan Bidang KESWAN, KESEJAHTERAAN HEWAN DAN KESMAVET KESMAVET

Argumentasi perlunya perubahan UU No.6/1967 2 Berdimensi waktu Warisan Belanda Perkembangan dalam 42 tahun terakhir dan perkembangan ke depan Pergeseran tata nilai hubungan internasional di era teknologi informatika dan bioteknologi

Argumentasi…. (lanjt.) Berdimensi substansi 3 Mandat Peternakan & Kesehatan Hewan (berorientasi hanya pada produksi) Landasan Pengembangan Ptnkn & Kes. Hewan (belum ada azas sebagai pijakan utama dalam pengembangan) Dukungan Sumberdaya (lemahnya jaminan kepastian berusaha) Pengembangan Peternakan (lebih ditekankan pada aspek budidaya dgn nuansa tradisional)

4 Jaminan Kesehatan Hewan (belum tampak adanya jaminan kesehatan hewan secara lebih luas, yang menyangkut manusia dan lingkungan) Kesenjangan Sosial Ekonomi Masyarakat (belum adanya mekanisme pemberdayaan peternak berskala kecil) Kinerja Pelaku Peternakan dan Kesehatan Hewan (SDM dalam arti luas bukan hanya peternak)

5 Budaya Kualitas dan Inovatif (penekanan terhadap aktivitas penelitian belum kuat) Kepastian Hukum (tidak memuat sanksi pidana atau sanksi administratif) Instrumen Kebijakan (perlu penyesuaian dalam era globalisasi dan otonomi daerah)

Dasar Pemikiran UU P&KH 6 Landasan filosofis: Pancasila sabagai pandangan hidup (keadilan, ketertiban, kesejahteraan) dan dasar negara (dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945) Landasan sosial ekonomi Peternak berskala kecil berperan penting Pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani Perub. paradigma menuju peningkatan kualitas SDM di bidang pet dan kesehatan hewan Peningkatan kesejahteraan rakyat Landasan Yuridis Pasal 5, Pasal 10, Pasal 33 UUD 1945 Substansi UU 6/1967 perlu penyesuaian Inisiatif pemerintah yang juga dijamin oleh konstitusi

Arah perubahan, pendekatan & substansi UU 7 Pemahaman hakekat peternakan dan kesehatan hewan Justifikasi ilmiah dan obyektif Penyusunan definisi Pengembangan nilai hewan dan produknya Holistik dan Futuristik Penyusunan azas, tujuan dan ruang lingkup UU Pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya hewani Optimalisasi dan keseimbangan Pengaturan pewilayahan (archipelago), penyediaan lahan, air dan sumberdaya genetik Peternakan yang tangguh dan berdaya-saing Sistem agribisnis Pengaturan sarana produksi (bibit, pakan, dan alat&mesin), budidaya, panen, pascapanen, dan peredaran

8 Arah Pendekatan Substansi UU Kesehatan hewan yang memberikan perlindungan hewan, manusia, dan lingkungan Sistem kesehatan hewan nasional Pengaturan pengendalian penyakit, obat dan peralatan kesehatan hewan; Kesmavet dan kesrawan, serta otoritas veteriner (tenaga, pelayanan, medik konservas,medik reproduksi, forensik veteriner dan kedokteran pebandingan). Kesejahteraan masyarakat peternak Sosial budaya Pengaturan pemberdayaan usaha skala mikro, kecil, dan menengah Kemandirian dan profesionalisme Pengembangan kualitas dan kompetensi Pengaturan pengembangan sumberdaya manusia (pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan)

9 Arah Pendekatan Substansi UU Efisiensi, produktivitas, dan daya-saing Ilmu pengetahuan dan teknologi Pengaturan penelitian dan pengembangan serta hak kepemilikan intelektual. Penegakkan hukum dan keadilan Penghargaan dan sanksi Pengaturan penyidikan dan ketentuan pidana Efektivitas dan ketaatan Kelembagaan dan desentralisasi Penyusunan Peraturan Pemerintah/Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota

UU lain yang terkait dengan P&KH 10 UU 5/1984 tentang Perindustrian UU 5/1990 tentang Konservasi SDA&Ekosistemnya UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan UU 23/1992 tentang Kesehatan UU 5/1994 tentang Pengesahan CBD (Covention on Biological Diversity) UU 7/1996 tentang Pangan UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingk Hidup UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen UU 41/1999 – UU 1/2004 tentang Kehutanan UU 21/2004 tentang Pengesahan Protokol Kartagena UU 31/2004 tentang Perikanan

Azas hukum dalam penyelenggaraan P&KH 11 Manfaat dan lestari Keamanan dan kesehatan Kerakyatan dan keadilan Keterbukaan Keterpaduan Kemandirian Profesionalisme

Pokok-pokok Materi Hukum 12 Pokok-pokok Materi Hukum Umum (definisi) ….…………..………… 1 pasal Azas, dan tujuan ……………..……….. 2 pasal Sumberdaya (lahan, air, sumberdaya genetik) ….…………..…… 9 pasal Peternakan (benih/bibit/bakalan, pakan, alat-mesin, budidaya, panen /pascapanen/distribusi) ………..…. 26 pasal Keswan (Pengendalian dan Penanggulangan penyakit, pengaturan obat, dan peralatan keswan) ………. 17 pasal

13 Kesmavet dan kesrawan ……………………..………. 12 pasal Otoritas veteriner ………………..……….......… 8 pasal Pemberdayaan peternak, persh peternakan, dan usaha di bidang keswan …….….…………..…..…….. 2 pasal Pengembangan SDM ……………………………….. 1 pasal Penelitian dan Pengembangan ……………..………….…….. 5 pasal Penyidikan ……….............................…. 1 pasal Sanksi Administratif .……………..……….…….… 2 pasal Ketentuan Pidana ……………..…………….….. 8 pasal Ketentuan Peralihan ……………………………….. 1 pasal Ketentuan Penutup ..………………………..……. 5 pasal

15 C. JANGKAUAN PENGATURAN UU PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PASCA PANEN, DISTRIBUSI PANEN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT PENGATURAN OBAT PENYIDIKAN PENGEMBANGAN SDM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BUDIDAYA PETERNAKAN KESWAN Air, Lahan Air, Lahan SDM KETENTUAN PIDANA/SANKSI ADMINISTRASI PERALATAN KESWAN ALSIN SDG KEMAVET DAN KESRAWAN PAKAN BIBIT, BAKALAN BENIH, VETERINER OTORITAS LITBANG

16 Penutup Sumberdaya hewan memiliki nilai strategis dalam rangka pencerdasan bangsa, peningkatan pendapatan dan peluang kerja, serta pemerkuat ekonomi bangsa Dalam pemanfaatan sumberdaya hewan beserta seluruh aspek pendukungnya secara berkesinambungan perlu pengaturan dengan mempertimbangkan berbagai faktor eksternal yang bersifat strategis Pengaturan yang diwujudkan dalam Undang-undang diharapkan dapat melindungi para pemangku kepentingan di bidang peternakan dan kesehatan hewan; masyarakat luas; dan bangsa Indonesia

WASSALAM