PENGANTAR VIKTIMOLOGI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Sii.
Viktimologi secara singkat, adalah ilmu atau disiplin yang membahas permasalahan korban dalam segala aspek dan fasenya. Pada tahap permulaan, aspek dan faset kepidanaan atau kriminologis yang lebih menjadi perhatian. Sebetulnyak permasalahan viktimologi lebih luas cakupan ruang lingkupnya. Misalnya saja, penebangan liar pohon-pohon bakau di tepi pantai jelas mempunyai dampak viktimologis terhadap para nelayan. Dilihat dari segi proses perkembangan, viktimologi merupakan `daerah dominion` dari kriminologi. Kini ia sudah mandiri dan diakui sebagai suatu ilmu atau disiplin tersendiri.
Mungkin kurang bijaksana untuk menyebut satu nama sebagai cikal bakal viktimologi. Yang jelas pada tahun 1941 Von Hentig menulis sebuah makalah dengan judul ”Remarks on the Interaction of Perpetrator and Victim” dan tujuh tahun kemudian menerbitkan bukunya ”The Criminal and His Victim” (1948).
Dalam pada itu Mendelsohn pada tahun 1947 menulis sebuah makalah dengan judul : New bio psycho-social horizons: Victimology” dan Ellenberger melakukan suatu studi tentang hubungan psikologis antara si penjahat dengan si korban pada tahun 1954. Semua karya tersebut di atas jelas merupakan karya seminal dalam rangka melahirkan disiplin baru yaitu viktimologi. Karya-karya seminal itu mencapai puncaknya pada tahun 1973 ketika diselenggarakannya Simposium Internasional I tentang Viktimologi pada tanggal 2 September 1973 di Yerusalem. Sebagai catatan samping dapat dikemukakan disini bahwa istilah viktimologi adalah yang pertama dipergunakan oleh Mendelsohn pada tahun 1947.
Simposium internasional yang pertama di Jerusalam itu kemudian melanglang buana sampai pada yang kelima di Zagreb, Yugoslavia, pada tahun 1985. Pertemuan-pertemuan internasional tersebut berusaha untuk menghadirkan viktimologi secara lebih nyata, dengan mencari jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang bersangkut paut dengan permasalahan korban.
Perhatian kriminologi terhadap korban kejahatan tidaklah setua perhatian terhadap pelaku (kejahatan) dan perbuatannya (kejahatan). Namun, tidaklah pula semuda sering dipersangkakan di Indonesia. Kepustakaan kriminologi telah lama diperkaya dengan pemikiran tahun 1940-an sampai tahun 1960-an dari Von Hentig, Mendelsohn, Schafer, misalnya dan pula sejumlah seminar internasional tentang korban kejahatan telah beberapa kali pula diselenggarakan. Malahan beberapa suvai nasional tentang korban kejahatan mulai menarik perhatian dalam kepustakaan kriminologi akhir-akhir ini.