PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
HUKUM WARIS.
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PERTEMUAN 16.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PERDATA.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Universitas Esa Unggul
Pemasukan (inbreng).
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PERTEMUAN 10.
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN

Terjadi : apabila setelah harta warisan bercampur dengan harta pribadi ahli waris ternyata tidak cukup untuk melunasi hutang-hutang pewaris Contoh : A meninggal dunia dgn meninggalkan harta warisan sebesar Rp 50 juta. A mempunyai hutang pada B = Rp 10 juta pada C = Rp 20 juta A mempunyai anak D, sedang D punya hutang pada E = Rp 40 juta pada F = Rp 20 juta Jika hanya hutang A (pewaris) maka Boedel tersebut cukup untuk membayar hutang pewaris. Hutang ahli waris (D) Rp 60 juta Dalam keadaan demikian menurut pasal 1108 BW para kreditur P (A), dapat menuntut pemisahan Boedel (warisan); maka Boedel (warisan) tsb dipisahkan dari kekayaan ahli waris (D), dgn demikian Boedel (warisan) tsb harus melunasi hutang pewaris (A) dan tidak perlu melunasi hutang-hutang ahli waris (D) sebelum hutang pewaris lunas.

Yang dapat menuntut pemisahan Boedel warisan (ps 1107 BW) adalah: Para legataris dari pewaris Kreditur Akibat dari pemisahan Boedel warisan Boedel warisan dikhususkan untuk melunasi hutang-hutang si pewaris, tidak diperuntukkan untuk melunasi hutang-hutang si ahli waris, selama hutang-hutang pewaris belum lunas. Dalam hal Boedel warisan tidak mencukupi untuk membayar hutang pewaris maka diambil dari harta pribadi si ahli waris  sebagai konsekuensi menerima secara penuh Gugurnya hak menuntut pemisahan Boedel: Hak dilepaskan oleh yg berhak (ps 1109 BW) baik secara tegas maupun diam-diam Hutang dari semua kreditur dan legataris sudah terpenuhi Daluwarsa (ps 1110 BW)

Dalam hal terdapat beberapa ahli waris  timbul masalah-masalah sebagai berikut: Menyangkut hak dan kewajiban pewaris thd hutang-hutang dan piutang-piutangnya. Ahli waris secara bersama  memiliki Boedel warisan selama belum terbagi dlm hak milik bersama (mede-eigendom) Antara para ahli waris terdapat hubungan khusus yg mempengaruhi hak dan kewajiban mereka  akibatnya jika ada keberatan dari salah seorang ahli waris untuk membagi/memisahkan Boedel warisan  maka tidak dapat dilaksanakan, karena menyangkut seluruh Boedel Tiap ahli waris mempunyai bagian tertentu yg dimungkinkan untuk dituntut penyerahannya (ps 834 BW)

Kedudukan ahli waris thd hutang pewaris, hutang ditanggung bersama oleh para ahli waris seperti halnya mereka memperoleh aktiva (ps 1299 BW) Tanggung jawab ahli waris thd hutang-hutang Boedel warisan dibedakan: Tanggung jawab extern: tanggung jawab para ahli waris thd kreditur Tanggung jawab intern: tanggung jawab sesama para ahli waris sepanjang menyangkut pelunasan hutang Mengenai tanggung jawab extern berlaku ketentuan thd para kreditur. Para kreditur berhak menuntut pelunasan hutang: Atas Boedel warisan sebelum dibagi Jika Boedel warisan tidak mencukupi, ditanggung harta pribadi ahli waris bersama-sama. Para ahli waris bertanggung jawab sesuai dengan perimbangannya.

Perihal Pembagian Warisan I. Prinsip pembagian warisan (ps 1066 BW) Tidak seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta waris tidak terbagi Pembagian harta waris dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yg melarang) Pembagian dapat ditangguhkan sampai dgn jangka waktu 5 (lima) tahun dgn persetujuan semua ahli ahli waris

II. Cara Pembagian Warisan Ps. 1069 BW  musyawarah. Jika semua ahli waris hadir maka pembagian dpt dilakukan menurut cara yg mereka kehendaki bersama dgn akta pilihan mereka Ps. 1071 & 1072 BW: Salah satu ahli waris tidak mau membantu Salah satu ahli waris lalai Salah satu ahli waris dibawah pengampuan dgn keputusan hakim B.H.P mewakili mereka Ps. 1074 BW  pembagian harus dgn akta otentik (notaris)

III. Yang dapat dituntut Menuntut pembagian harta waris (Boedel) Menuntut pengangkatan seorang notaris yg akan menandatangani pembagian Boedel (harta warisan) tsb Penentuan dilakukannya pembagian Boedel Dalam hal ada yg menolak warisan  harus diangkat orang yg tidak memihak yg harus hadir dlm acara pembagian warisan  ps 1061 BW

Barang yg berupa saham  atas dasar kurs pada saat pembagian dilakukan Penaksiran barang yg termasuk harta warisan Ps 1077 BW Dilakukan pada saat pembagian warisan Barang yg berupa saham  atas dasar kurs pada saat pembagian dilakukan 2. Barang-barang bergerak  s.d.a lainnya 3. Barang tidak bergerak  dilakukan taksiran oleh 3 orang ahli

Akibat dari pembagian Boedel (harta warisan) Setiap ahli waris dianggap memperoleh harta warisan sejak saat meninggalnya pewaris (berlaku surut)  ps 1083 BW Hak yg diperoleh oleh setiap ahli waris  sebelum pembagian dilakukan dan setelah pembagian dilakukan “tetap hak mereka” Diwajibkan untuk menjamin satu sama lain  thd tuntutan yg mungkin terjadi pada mereka (sekalian ahli waris)  ps 1084 BW Setelah dilakukan pembagian Boedel maka tidak ada lagi kewajiban untuk menjamin cacat misalnya ada hutang thd harta warisan setelah lewat 3 tahun sejak pembagian

Pembatalan pembagian Boedel (harta warisan) Ps 1112 BW 1. Adanya paksaan 2. Penipuan oleh seorang/ beberapa orang peserta waris 3. Seorang peserta waris dirugikan lebih dari ¼ bagian

Gugurnya Hak Menuntut Pembatalan Jika pihak yg berkepentingan “mensahkan” pembagian Boedel (ps 1456 & 1892 KUHPerdata) 2. Jika salah seorang dari ahli waris telah menjual ½ dari harta warisan  ps 1115 BW 3. Daluwarsa  3 tahun setelah pembagian Boedel warisan

INBRENG PERUMUSAN  UU tidak memberikan perumusan. Dapat disimpulkan Dari ketentuan pasal 1086 KUHPerdata. “memperhitungkan kembali hibah – hibah yg diberikan pewaris kpd Ahli warisnya ke dalam Boedel (HW) agar pembagian warisan diantara Para ahli waris menjadi lebih merata” OPPEMHEIM : Inbreng adalah pengembalian akan apa yang telah diterima Seorang ahli waris dari pewarisnya sebagai hibah/hibah wasiat ke dalam boedel, Baik dalam wujudnya maupun hanya dalam nilainya. Maksud INBRENG  AGAR BAGIAN WARISAN DIANTARA PARA AHLI WARIS MENJADI LEBIH MERATA Sebagai perbandingan rumusan dari

CONTOH INBRENG Pewaris meninggalkan ahli waris 3 orang anak (A, B, dan C). Harta yang ditinggalkan Rp 12.000.000 Semasa hidup A menerima hibah dari pewaris sebesar Rp 3.000.000  Seandainya tidak ada aturan INBRENG maka pembagiannya sebagai berikut: A menerima ⅓ X Rp 12.000.000 = Rp 4.000.000 B menerima ⅓ X Rp 12.000.000 = Rp 4.000.000 C menerima ⅓ X Rp 12.000.000 = Rp 4.000.000 Bagian A ditambah hibah = Rp 7.000.000 (Rp 3.000.000 + Rp 4.000.000)  Dengan adanya aturan INBRENG, aturannya sebagai berikut: A harus INBRENG ke dalam Boedel  Rp 3.000.000 hingga jumlah harta warisan (Boedel) menjadi Rp 15.000.000 Bagian masing – masing A, B, dan C = ⅓ X Rp 15.000.000 = Rp 5.000.000 Dengan demikian: A telah menerima Rp 3.000.000 hanya berhak atas harta waris  Rp 2.000.000

YANG WAJIB INBRENG Pasal 1086 BW Kelompok I : ahli waris dalam garis lurus ke bawah kecuali: Pewaris membebaskan mereka Harus dipenuhi 2 kriteria: Harus berkualitas sebagai ahli waris Harus ahli waris dalam garis lurus ke bawah (termasuk ALK yang diakui) Pasal 1086 BW Pengecualian: Tidak wajib Inbreng (pasal 1087 BW)  orang yang menolak warisan  jika telah menerima hibah tidak wajib Inbreng Kelompok II : ahli waris lainnya Kriteria: Berkualitas sebagai ahli waris. Legataris tidak wajib Inbreng (kreditur HW) Dinyatakan dengan tegas oleh pewaris  mereka wajib Inbreng

PASAL 1097 BW YANG TIDAK PERLU DIINBRENG DITINJAU DARI OBJEKNYA 4. Pengeluaran untuk memperoleh keahlian Pasal 1098 BW  bunga hasil hibah Pasal 1099 BW  hibah yang musnah diluar salahnya si penerima hibah 3. Biaya penggantian orang dalam wamil PASAL 1097 BW 2. Tunjangan untuk keperluan hidup seperlunya Tunjangan anak  pada orang tua (ps 321 BW) Kewajiban UU  tidak dapat dikhalifisir sebagai hibah 1. Biaya pemeliharaan dan pendidikan biaya pemeliharaan  untuk menghidupi dan membesarkan anak biaya pendidikan  biaya sekolah pasal 298 BW kewajiban orang tua  bukan hibah 5. Biaya perkawinan, pakaian dan peralatan kawin

Ada kaitannya dengan L.P. PERBEDAAN INBRENG DENGAN INKORTING Ada kaitannya dengan L.P. Dalam Inbreng  apa yang merupakan kewajiban tidak dipotong tetapi diperhitungkan dengan apa yang sudah diterima sebagai hibah dari Pewaris Pelaksanaan  kewajiban Inbreng tidak bergantung pada Adanya tuntutan dari ahli waris, apalagi tuntutan L.P. legitiemaris Inkorting  diwajibkan pada siapa saja yang sudah menerima hibah/hibah wasiat dari Pewaris Inbreng  hanya ditujukan pada AW saja Subjeknya