VII. ORGANISASI KOPERASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

Partisipasi Anggota Sebagai Penentu Keberhasilan Koperasi.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
JATI DIRI KOPERASI.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Isu-isu penting FENOMENA KOPERASI INDONESIA (SETELAH LEBIH DARI 50 TAHUN KEBERADAANNYA DAN DALAM TATA NILAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG) MASIH JAUH TERTINGGAL.
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Selamat Datang Peserta Pra Konferensi
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
BADAN HUKUM KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PARTISIPASI ANGGOTA DALAM KOPERASI
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
MANAJEMEN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Manajemen Koperasi.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PERMODALAN KOPERASI.
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi Indonesia
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Anggota 1.Mutiara Emilia Hikmatunnisa W M.Firmansyah
Transcript presentasi:

VII. ORGANISASI KOPERASI UNSUR-UNSUR ORGANISASI KOPERASI 1. KEANGGOTAAN KOPERASI a. Prinsip keanggotaan 1. Bersifat terbuka: setiap anggota masyarakat yang mempunyai kepentingan atau usaha yang sama dengan kepentingan atau usaha koperasi mempunyai kesempatan yang sama untuk masuk menjadi anggota 2. Bersifat sukarela: tidak ada hambatan bagi seseorang untuk menjadi anggota, tetapi juga tidak ada hambatan dan tekanan bagi anggota untuk keluar dari keanggotaan koperasi 3. Pemilik dan pengguna jasa koperasi, dalam arti sebagai pemilik karena amggota koperasi adalah pemodal, turut serta dalam pengambilan keputusan dan turut mengawasi jalannya koperasi

1. Menetapkan anggaran dasar 2. RAPAT ANGGOTA Wewenang rapat anggota: 1. Menetapkan anggaran dasar 2. Menetapkan kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi 3. Memilih pengurus dan pengawas 4. Menetapkan rencana kerja 5. Pengesahan pertanggungan jawab pengurus 6. Pembagian Sisa Hasil Usaha PENGURUS KOPERASI a. Tugas pengurus koperasi 1. Mengelola koperasi dan usahanya 2. Mengajukan rancangan rencana kerja dan anggaran pendapatan 3. Menyelenggarakan rapat anggota 4. Mempertanggung jawabkan laporan keuangan 5. Memelihara buku daftar anggota b. Kewenangan pengurus koperasi 1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan 2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru

2. Mengamankan keputusan rapat anggota 4. PENGAWAS KOPERASI Tugas pengawas koperasi: 1. Mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi 2. Mengamankan keputusan rapat anggota STRUKTUR UMUM ORGANISASI KOPERASI Terlampir dalam UU No.25 tahun 1992 PRINSIP IDENTITAS ANGGOTA 1. Pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi 2. Tercatat dalam buku anggota 3. Sebagai pemodal 4. Ikut dalam pengambilan keputusan 5. Ikut mengawasi BENTUK2 PARTISIPASI ANGGOTA 1. Pengertian partisipasi a. Partisipasi bisa terjadi karena dipaksakan atau sukarela dan partisipasi yang tepat untuk koperasi adalah sukarela b. Partisipasi bisa formal artinya telah tercipta suatu mekanisme formal dalam pengambilan keputusan dan partisipasi informal biasanya hanya terdapat persetujuan lisan c. Partisipasi bisa bersifat langsung apabila setiap orang bisa mengajukan pandangan, membahas pokok persoalan dan bersifat tak langsung ada wakil yang membatasi aspirasi d. Partisipasi pada koperasi dapat berupa kontributif dan insentif berupa: (1) Uang, (2) Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, keputusan dalam pelaksanaan dan pengawasan, (3) Memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi e. Koperasi harus memberikan rangsangan tertentu terhadap anggota agar partisipasi bisa efektif, koperasi harus menyediakan produk-produk yang diperlukan anggotanya, sehingga anggota terangsang untuk membelinya.

2. ARTI PENTINGNYA PARTISIPASI a. Seorang pemimpin yang mampu meningkatkan partisipasi unsur dalam perusahaan, maka dalam melaksanakan tugasnya akan lebih berhasil dan lancar daripada pemimpin yang tidak bisa mendorong partisipasi anggotanya b. Partisipasi tidak hanya meningkatkan rasa harga diri bawahan, tetapi juga menimbulkan rasa ikut memiliki c. Mengingat dalam koperasi pelanggan = pemilik = anggota, maka sukses tidaknya koperasi tergantung dari peran partisipasi aktif para anggotanya d. Partisipasi diperlukan untuk mengatasi penampilan yang buruk dari koperasi dan menghilangkan salah tindak dari manajemen CARA MENINGKATKAN PARTISIPASI a. Dengan menggunakan materi b. Menggunakan non materi c. Melibatkan secara langsung dengan cara : 1. Menjelaskan tentang maksud dan tujuan keputusan yang dikeluarkan 2. Meminta tanggapan dan saran 3. Meminta informasi BIAYA PARTISIPASI a. Apabila koperasi bisa menghasilkan manfaat khusus bagi anggota atau calon anggota akan otomatis berpartisipasi aktif, tetapi hal tersebut akan tergantung dari biaya partisipasi, tergantung dari waktu, enerji, sumberdaya baik dari anggota maupun dari pengurus yang harus dikeluarkan untuk terjadinya partisipasi b. Biaya partisipasi adalah biaya yang timbul sebagai dampak keikut sertaan anggota dalam pengloalaan koperasi. Biaya ini tidak saja termasuk penyelenggaraan rapat dan biaya perjalanan dalam rangka partisipasi tetapi juga biaya oportunitas karena ada biaya partisipasi

5. DIMENSI ORGANISASI KOPERASI 1. Koperasi dalam arti yuridis, adalah sebagai organisasi yang terdaftar menurut ketentuan undang-undang koperasi suatu negara 2. Koperasi dalam arti sosial ekonomi, adalah sebagai organisasi yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya 3. Seharusnya pengertian yuridis sama dengan pengertian sosial ekonomi, namun antara dua pengertian masih ada perbedaan: a. Koperasi yang terdaftar mungkin menyimpang dalam tujuannya semula dalam arti mereka beroperasi sebagai perusahaan kapitalis b. Koperasi mungkin dirintis dengan bantuan luar dan didaftarkan sebagai badan usaha koperasi c. Undang-undang koperasi di negara yang menganut ekonomi sentral, mungkin tidak mengizinkan adanya koperasi yang bersifat otonom

4. Pra koperasi dan koperasi. a 4. Pra koperasi dan koperasi a. Pra koperasi merupakan organisasi dalam tahap pembentukan b. Dalam arti yuridis pra koperasi adalah organisasi yang terdaftar sebagai prakoperasi sesuai undang- undang c. Dalam arti sosial ekonomis pra koperasi adalah organisasi yang beroperasi dalam tahap pembentukan dan diharapkan berkembang menjadi koperasi mandiri dan otonom d. Koperasi yang otonom adalah koperasi yang berorientasi pada anggota, otonom dalam menetapkan tujuan dan menetapkan kebijaksanaan,seperti perusahaan swasta e. Koperasi dipandang sebagai organisasi yang telah berhasil mempertahankan eksistensinya dan berkembang sebagai organisasi yang mandiri f. Koperasi yang de-ofisialisasi adalah organisasi yang masih tergantung dari pengaruh dari pengaruh negara dan campur tangan pemerintah dalam menetapkan tujuannya

Koperasi produksi dan peningkatan pelayanan. a. Koperasi produksi. 1 Koperasi produksi dan peningkatan pelayanan a. Koperasi produksi 1. Koperasi yang mencakup kegiatan produksi dan konsumsi bersama 2. Koperasi yang berorientasi pada konsumsi bersama 3. Koperasi yang berorientasi pada produksi bersama b. Koperasi peningkatan pelayanan 1. Koperasi yang bertugas untuk meningkatkan kepentingan ekonomi rumah tangga anggota 2. Koperasi yang bertugas untuk meningkatkan kemampuan ekonomi anggota c. Koperasi berdasarkan struktur kombinasi bersama 1. Koperasi yang beroperasi secara ekslusif 2. Koperasi mata rantai niaga yang kegiatan ekonominya sebagai suatu bentuk “Kombinasi usaha koperasi” dan diarahkan : - Disatu pihak, oleh kegiatan ekonomi anggota yang biasa menjalin hubungan usaha, baik dengan koperasinya maupun dengan pesaing - Di pihak lain oleh koperasi yang melakukan usahanya selain dengan anggota juga dengan bukan anggota 3. Koperasi yang terintegrasi kegiatan ekonominya sebagai bentuk kombinasi usaha yang diarahkan oleh manajemen, yang mengambil alih seluruh atau sebagian kegiatan manajemen

d. Kegiatan koperasi berdasarkan kriteria lain:. 1 d. Kegiatan koperasi berdasarkan kriteria lain: 1. Sektor ekonomi (pertanian, kerajinan) 2. Profesi anggota (petani, nelayan,penjahit) 3. Geografi (perkotaan, pedesaan) 4. Daerah kerja (lokal,regional,nasional) e. Koperasi primer, sekunder dan tertier 1. Koperasi primer bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan 2. Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggota ditingkat primer,yaitu organisasi koperasi primer 3. Koperasi tertier melayani para anggota ditingkat sekunder, yaitu organisasi koperasi sekunder