DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BUKU SAKU Program Magang
Advertisements

Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
Petunjuk TO UK NAKES Uji Coba PBT, 30 NOVEMBER 2013.
TATA TERTIB MAGANG KERJA
Divisi Keamanan.
Tehnical Meeting Raimuna Cabang XI Kab. Bekasi Tahun 2012
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Technical Meeting Raker
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
SELAMAT DATANG PESERTA UNDANGAN PRA-RAKER
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
TATA KRAMA & TATA TERTIB SMPK SANTO YOSEPH DENPASAR
KALIBENING - MOJOAGUNG
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
TECHNICAL MEETING Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK)
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa
BERDASARKAN KEPUTUSAN WAKIL REKTOR III UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM Nomor: 001/WR3/KEP-UIB/II/2015     Tentang TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA.
SELAMAT DATANG DI GREEN DORMITORY
MATERI UMUM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM) 2016
ADMINISTRASI AKADEMIK
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
SELAMAT DATANG PESERTA INDUSTRIAL GAMES XXVI.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Technical Meeting IRGL 2016
TECHNICAL MEETING MIPA 22.
Selling Competition Kidspreneur.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
PENYIDIKAN NEGARA.
GROUND RULES PANATEEN 2016.
LOMBA KOMPOSISI BENTUK KREATIF 2015
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
SYARAT DAN KETENTUAN STAND BUNKASAI UNITOMO 2017
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
GOLDEN WAYS.
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
PROFILE SMP NEGERI 1 ENDE.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016.
Petunjuk Pelaksanaan UK
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Selamat Datang di SD MARSUDIRINI Yogyakarta.
KETENTUAN TEKNIS LOMBA SENAM PRAMUKA
PETUNJUK UJIAN UJI KOMPETENSI PERIODE Oktober 2017
TATA TERTIB UMUM. TATA TERTIB UMUM TATA TERTIB UMUM Tidak merokok di seluruh wilayah kampus UK Petra Tidak makan dan minum di auditorium Tidak membuang.
Persyaratan Lomba Mading:
Tata Tertib Technical Meeting
Tata Tertib Technical Meeting
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
Laboratorium Perpajakan
Ringkasan Tata Tertib RT 03
Briefing Try Out Uji Kompetensi
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
ETIKA DALAM KEPERAWATAN
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
TATA TERTIB DAN KETENTUAN UMUM OSPEK REFORMASI. TATA TERTIB UMUM BAGI PESERTA 1.Peserta datang paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai apabila terlambat.
ADMINISTRASI AKADEMIK
KEAMANAN LKMM-TD XXIX.
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
TAHUN PELAJARAN 2018/ TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019.
TECHNICAL MEETING MAIN EVENT 4 Mei 2018 Supported by:
Technical Meeting SEMI FINAL DAN FINAL CEG Mei 2018
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
Pra-pkkmb Senin, 3 September 2018
TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMK NEGERI 1 SAWO Oleh : MARINUS TELAUMBANUA, S.Pd Oleh : MARINUS TELAUMBANUA, S.Pd.
JEFRIANDA ADESTA S.T SMKs LEMBORAYA BETELEME TATA TERTIB DAN SANKSI PELANGGARAN SMKs LEMBORAYA BETELEME © by Jefrianda Adesta.
M. LAZIM Penjaga Malam Rusun 2 M. LAZIM Penjaga Malam Rusun 2 BAMBANG MULYONO Penjaga Malam Rusun 3 BAMBANG MULYONO Penjaga Malam Rusun 3 M. SULURI.
INFORMATICS RALLY GAMES AND LOGIC 2019
Transcript presentasi:

DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016

Denah Lokasi Bumi Perkemahan Dan Alur Mobilisasi

RUTE MENUJU LEMJIANTEK UB → Jl Tlogomas → Landungsari → Jl Raya MulyoAgung → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek Blitar → Kepanjen → Jl. Kawi → Jl. Veteran → Jl. Gajayana → Jl Tlogomas → Landungsari → Jl Raya MulyoAgung → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek Lawang → Jl. Gembruk → Jl. Kragengan Ngijo → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek

Dari Karangploso Dari Malang Dari Batu Lokasi Bumi Perkemahan Lemjiantek

Denah Kavling Area Perkemahan LOSIPRAGA 2016

Peraturan dan Sanksi LOSIPRAGA 2016

DEFINISI Buper kepanjangan dari Bumi Perkemahan. Bumi Perkemahan (Buper) adalah tempat yang mencakup keseluruhan, baik Area Perkemahan maupun Area Lomba. Area Perkemahan terdiri dari 2 area yaitu Area Perkemahan Putra dan Area Perkemahan Putri. Area Lomba adalah area khusus untuk lomba contohnya : Lomba Cerdas Tangkas Pramuka. Area Terlarang Umum adalah area-area yang tidak boleh dilalui dan dimasuki oleh seluruh Anggota, Pembina, Tamu. Meliputi: mash siswa Lemjiantek yang berpenghuni, kantor-kantor Lemjiantek, area lain yang tidak tercantum di denah Bumi Perkemahan.

PERATURAN UMUM Keputusan reka kerja tidak dapat diganggu gugat. Reka kerja berhak menginterpretasikan peraturan sesuai presepsi reka kerja. Reka Kerja berhak penuh menerima dan menolak peserta LOSIPIL 2016. Peserta LOSIPRAGA 2016 wajib hadir ketika Technical Meeting di tempat yang ditentukan. Setiap regu dihadiri perwakilan 1 orang (Pembina) Saat di Bumi Perkemahan WAJIB memakai sepatu. Memasuki Bumi Perkemahan WAJIB memakai helm. Pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB aktifitas dihentikan sejenak karena ada penaikan bendera. Bagi yang tidak mengikuti TM WAJIB mematuhi setiap keputusan akhir dari TM hari ini (Sabtu, 2 April 2016).

PERATURAN KHUSUS Peraturan Peserta Peserta WAJIB: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Menjaga nama baik sekolah maupun Universitas Brawijaya Menghormati sesama peserta, panitia, pembina, dan lingkungan sekitarnya. Menjaga ketertiban selama acara berlangsung. Bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Menjaga barang pribadi masing-masing di Area Buper Diwajibkan melakukan izin ke kelurahan setiap masuk dan keluar area perkemahan maupun buper, serta meninggalkan id card peserta jika keluar dari buper.

Lanjutan Peraturan Peserta... Menjaga kebersihan selama berada di Area Buper Mengikuti semua kegiatan sesuai waktu yang telah dijadwalkan Memakai tanda pengenal (ID Card) selama kegiatan berlangsung Memakai atribut sesuai dengan yang telah ditentukan oleh panitia. Bagi peserta beragama Islam WAJIB mengikuti sholat berjamaah di area yang telah disediakan di dalam Buper Melaksanakan apa yang telah diberikan dan ditugaskan dengan baik Setiap regu wajib menyediakan kantong sampah (Trashbag)

Lanjutan Peraturan Peserta... Diwajibkan menempati kavling sesuai dengan ketentuan pada saat TM. Saat jam malam regu dilarang berkegiatan di area perkemahan dan sekitarnya kecuali dengan alasan tertentu yang diizinkan oleh kelurahan. Jam malam dimulai dari pukul 22.00 WIB– 03.30 WIB.

Peserta DILARANG Dilarang keras membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, dan minuman keras, rokok selama kegiatan. Dilarang menyalahgunakan senjata tajam yang dibawa. Bagi peserta Putra dilarang memasuki Area Perkemahan Putri tanpa seizin panitia, begitu pula sebaliknya. Dilarang meninggalkan Area Perkemahan dan Area Buper tanpa izin panitia. Dilarang berkelahi dan bersitegang dengan sesama peserta Dilarang membawa dan/ menggunakan alat elektronik dan komunikasi apapun selama kegiatan berlangsung.

Lanjutan Peserta DILARANG: Dilarang tidur di tempat ibadah Dilarang melakukan hal yang dapat mencoret nama baik Pramuka Universitas Brawijaya di Area Buper dan sekitarnya Dilarang melakukan tidakan asusila Dilarang berkunjung ke tenda peserta lain melewati jam malam (22.00 WIB – 03.30 WIB) Dilarang menerima tamu dari luar tanpa seijin panitia atau pembina. Dilarang keluar atau masuk area perkemahan selain melalui pintu utama. Dilarang membuat bangunan baru melebihi daerah kavlingnya.

Peraturan Pembina Pembina WAJIB: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Menjaga nama baik sekolah maupun Pramuka Universitas Brawijaya Menghormati sesama panitia, pembina, dan lingkungan sekitarnya. Memakai tanda pengenal (ID Card) selama kegiatan berlangsung di Bumi Perkemahan. Mentaati dan menghormati tata tertib yang telah dibuat Wajib menempati camp/mash yang telah disediakan. Wajib mematuhi agenda yang telah disusun panitia

Pembina DILARANG: Dilarang keras membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, minuman keras, dan senjata tajam selama di Bumi Perkemahan Dilarang berkelahi dan bersitegang dengan sesama pembina dan panitia. Dilarang tidur di tempat ibadah Dilarang melakukan tindakan asusila Dilarang berkunjung ke tenda peserta melewati jam malam (23.00 WIB – 03.30 WIB) Dilarang masuk area perkemahan tanpa izin ke kelurahan.

PERATURAN TAMBAHAN Peraturan Tamu Tamu Umum Tamu umum yang masuk menyerahkan tanda pengenal dan menerima ID card Jam besuk tamu menyesuaikan jam ishoma peserta yang disepakati Dilarang menginap di Buper Dilarang mengganggu jalannya kegiatan perlombaan WAJIB menyerahkan tanda pengenal untuk ditukarkan dengan ID card TAMBAHAN : Tamu Umum tidak termasuk CST karena CST DILARANG dengan TEGAS untuk ikut serta dalam kegiatan LOSIPRAGA 2016 dengan alasan apapun.

Tamu Khusus Tamu khusus berhak untuk memasuki dan melihat area perlombaan dengan tidak mengganggu jalannya kegiatan. Tamu khusus diperkenankan menginap di buper dengan koordinasi sebelumnya dengan panitia.

C. Pers Pers yang telah mendapat undangan berhak mengambil berita dan membuat liputan secara penuh namun bertanggung jawab (tidak menyindir) Pers yang tidak mendapat undangan tetapi ingin mengambil berita harus mendapatkan izin dari Ketua Pelaksana dan Ketua Dewan Racana. Setiap pers yang masuk harus mengenakan ID Card khusus pers.

SANKSI KEGIATAN A. Sanksi Kegiatan Sanksi kegiatan merupakan sanksi yang dibuat sebagai hukuman tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan yang telah disepakati dengan tujuan untuk memperlancar kegiatan dan berlaku untuk semua yang ikut dalam kegiatan.

Jenis Pelanggaran Jenis pelanggaran dibedakan menjadi : Pelanggaran ringan Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran ringan, yaitu: menggunakan alat elektronik dan komunikasi apapun selama kegiatan berlangsung. menggunakan aksesoris berlebihan kecuali jam mengganggu orang lain dan menyebabkan rasa tidak nyaman tidur di tempat ibadah

Pelanggaran sedang Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran sedang, yaitu: memasuki area buper putra/putri tanpa seizin panitia. meninggalkan area buper tanpa izin panitia. menerima tamu dari luar tanpa seijin panitia atau pembina berkunjung ke tenda peserta lain melewati jam malam Tiap regu atau pihak-pihak/perwakilan dari tiap regu melakukan pelanggaran ringan lebih dari tiga kali.

c. Pelanggaran berat Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran berat, yaitu: membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, minuman keras, dan senjata tajam selama kegiatan. berkelahi dan bersitegang dengan sesama peserta dan panitia. melakukan hal yang dapat mencoret nama baik Pramuka Universitas Brawijaya dilingkungan perkemahan dan sekitarnya. melakukan tidakan asusila melakukan tindakan kriminal lainnya

Jenis Sanksi A. Sanksi Secara Umum Sanksi ringan berupa Teguran dan nasihat Sanksi sedang berupa mendapat teguran atau nasihat serta menulis surat pernyataan bertandatangan pembina Sanksi berat berupa berupa dipulangkan serta dikeluarkan dari kegiatan secara tidak terhormat (diskualifikasi)  

Sanksi Secara Khusus Sanksi Peserta Sanksi yang akan diberikan kepada peserta jika melakukan pelanggaran disesuaikan dengan jenis sanksinya. Berikut adalah beberapa pelanggaran tertentu beserta jenis sanksinya: Mencemarkan nama baik pangkalan atau regu lain. (sanksi berat)  Tidak mematuhi peraturan buper dan instruksi panitia. (sanksi sedang)  Tidak berpakaian sebagaimana ketentuan panitia. (sanksi ringan)  Tidak menghormati dan merusak lingkungan sekitar. (sanksi ringan)  Mengganggu jalannya acara. (sanksi sedang)

Lanjutan Sanksi Peserta Membawa minuman keras, NAPZA, rokok, senjata tajam untuk tindak kriminal. (sanksi berat) Terlibat perkelahian.(sanksi berat) Berkeliaran dan keluar dari area buper tanpa tujuan jelas.  (sanksi sedang) Membawa barang yang tidak berhubungan dengan buper.(sanksi ringan) Memasuki area perkemahan putri dan sebaliknya tanpa alasan jelas. (sanksi sedang) Berbuat tindakan asusila .(sanksi berat)

Sanksi Pembina Sama seperti sanksi pada peserta, pembina juga akan mendapat sanksi jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap beberapa peraturan tertentu, antara lain: Mencemarkan nama baik pangkalan atau regu lain. (sanksi berat) Membawa minuman keras, NAPZA, senjata tajam. (sanksi berat) Terlibat perkelahian. (sanksi berat) Memasuki area buper tanpa alasan jelas. (sanksi ringan) Berbuat tindakan asusila. (sanksi berat)

Sanksi Tamu Untuk tamu umum yang tidak mengembalikan ID card tidak diperkenankan mengambil tanda pengenalnya hingga mendapat persetujuan dari Ketua Pelaksana. Tamu umum dan khusus yang mengganggu jalannya perlombaan diberi peringatan pertama, dan jika terulang lagi diberi sanksi untuk tidak diperkenankan memasuki area perkemahan tanpa seizin ketua pelaksana.

Sanksi Pers Pers yang masuk tanpa mendapat izin sebelumnya mendapat sanksi berupa teguran dan peringatan kedua berupa pengusiran paksa. Pers yang telah terbukti menggunakan hak persnya secara tidak semestinya akan diusir paksa. Pers yang mengganggu jalannya kegiatan akan diberi peringatan pertama berupa teguran dan peringatan kedua berupa pengusiran.