KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU (Dalam rangka menyikapi UU Guru dan Dosen) DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAWA BARAT Jalan Dr. Radjiman No. 6 Bandung
UNDANG UNDANG N0 14 Tentang GURU DAN DOSEN DISETUJUI DPR 06 Desember 2005 DITETAPKAN PRESIDEN RI 30 DESEMBER 2005
UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN TUJUAN PENYUSUNAN UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN Meningkatkan martabat guru sebagai agen pembelajaran Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal. Memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan terhadap profesi guru. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan. Mendorong peranserta masyarakat dan kepedulian terhadap profesi guru.
GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL Mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. (Penjelasan UU Guru Pasal 2 ayat 1)
BEBERAPA SUBSTANSI UNDANG UNDANG GURU YANG BERNILAI “PEMBAHARUAN”
KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi sebagai pendidik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru. Kompetensi sebagai pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
KOMPETENSI DALAM SERTIFIKASI GURU KOMPETENSI PEDAGOGIK adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. KOMPETENSI KEPRIBADIAN adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. KOMPTENSI PROFESIONAL adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. KOMPETENSI SOSIAL adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
2. HAK GURU MEMPEROLEH PENGHASILAN DI ATAS KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Meliputi : -Gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. b. s.d k… -TUNJANG FUNGSIONAL bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan dalam bentuk subsidi oleh pemerintah dengan mengacu pada peraturan perundang undangan.
HAK GURU Pemerintah memberikan TUNJANGAN PROFESI kepada guru yang telah memilki sertifikat pendidik, baik kepada guru yang diangkat pemerintah, pemda maupun kepada guru yang diangkat masyarakat. TUNJANGAN PROFESI diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemda pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
HAK GURU TUNJANGAN KHUSUS diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Tunjang khusus setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh pemeritah atau pemda pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. MASLAHAT TAMBAHAN; Tambahan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru dan pelayanan kesehatan
4. WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS 3. KEWAJIBAN GURU a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yag bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. b. s.d e… 4. WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS a. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan Wajib Kerja sebagai guru dan/atau warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas guru di daerah khusus di wilayah NKRI b. Pemerintah atau Pemda dapat menetapkan pola Ikatan Dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau pembangunan daerah.
4. PENGANGKATAN, PENEMPATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN a. PEMERINTAH Wajib memenuhi kebutuhan guru,baik dlm jumlah, kualifikasi akademik maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini, dikdas, dikmen yang diselenggarakan pemerintah. b. PEMERINTAH PROVINSI wajib memenuhi kebutuhan guru… untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangannya c. PEMERINTAH KAB/KOTA wajib memenuhi kebutuhan guru… untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini sesuai dengan kewenangannya d. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemda dapat ditempatkan pada jabatan struktural. e. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemda dapat dipindah tugaskan antar provinsi, antar kabupaten/kota, atar kecamatan maupun antar satuan pendidikan.
5. PERLINDUNGAN Pemerintah, Pemda, Penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas; berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi dan pihak lain.
PERLINDUNGAN b. Perlindungan profesi adalah perlindungan terhadap resiko penempatan dan penugasan yang tidak sesuai dengan latar belakang profesi dan nuraninya, pemutusan hubungan kerja atas dasar alasan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, pemberian imbalan kerja yang tidak wajar, pembatasan kreatifitas guru yang dilaksanakan dalam kerangka kebebasan akademik, dan resiko lainnya yang menghambat guru untuk melaksanakan tugasnya secara profesional. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran sewaktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau sebab lain.
6. ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat Guru wajib menjadi anggota suatu organisasi profesi. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi kepada guru yang menjadi anggota, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang menjadi anggota dan memajukan pendidikan nasional. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dlm pelaksanaan tugas sbg tenaga profesional, organisasi profesi guru membentuk kode etik, yang berisi norma dan etika yang mengikat
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROPINSI JAWA BARAT DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU TAHUN 2006
V I S I : AKSELERASI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT GUNA MENDUKUNG PENCAPAIAN VISI JAWA BARAT TAHUN 2010 M I S I 1 : PENINGKATAN KUALITAS DAN PRODUKTIVITAS SUMBER DAYA MANUSIA JAWA BARAT
A. PENINGKATAN MUTU GURU 1. Diklat Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK & SLB dan Revitalisasi MGMP 2. Penyetaraan SI Guru SD ( Kerjasama dg UT dan IAIN) 3. Sertifikasi Guru Agama pada SLB (Kerjasama dg IAIN) 4. Pemilihan Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Berprestasi
B. PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU DARI APBD JAWA BARAT TAHUN 2006 1. Tunjangan Daerah Guru SLB (PNS) : Gol. IV = Rp. 900.000 / Bulan Gol. III = Rp. 800.000 / Bulan Gol. II = Rp. 700.000 / Bulan 2. Guru Honoren SLB Negeri = Rp. 400.000 / bulan 3. Insentif Guru Bantu SLB Swasta = Rp. 150.000 / bulan 4. Insentif bagi 1.600 Guru bantu SD Terpencil = Rp.750.000 /bln 5. Insentif bagi 2.700 Guru PNS SD Terpencil = Rp. 1.000.000 /Thn 6. Pemberian Insentif / Stimulan bagi Guru SMP Terbuka
C. PROGRAM DEKONSENTRASI (APBN) PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2006 PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU : 1. SUBSIDI BAGI 47.735 GURU SEKOLAH SWASTA / GTY (TK,SD,SDLB,SMP,SMA,SMK : Rp.115.000/BLN ) 2. SUBSIDI BAGI 27.967 GTT PADA SEKOLAH NEGERI: ( SMP, SMA, SMK : Rp.115.000/BLN ) 3. KJM & BK GURU PNS PD SMP,SMA,SMK,SLB NEGERI/ SWASTA ( Rp. 2.000/jam/minggu ) 4. SUBSIDI BAGI 3000 GURU SD NEGERI DAERAH TERPENCIL DAN/ATAU SD KEKURANGAN GURU ( Rp. 115.000/BLN )
D. PENGANGKATAN GURU BANTU MENJADI PNS PENGANGKATAN GURU BANTU DI JAWA BARAT DARI APBN TH 2003–2004 ( KONTRAK KERJA SELAMA 3 TAHUN ) Tahun 2003 = 27.550 org / Rp. 460.000/Bln Tahun 2004 = 4.483 org / Rp. 460.000/Bln Jumlah = 32.033 org (TK,SD,SMP,SMA,SMK,SLB) HONOR GURU BANTU TAHUN 2006 RENCANA DINAIKAN MENJADI Rp. 710.000/ORG/BLN GURU BANTU YG TELAH HABIS MASA KONTRAK AKAN DIPERPANJANG SAMPAI AKHIR MARET 2006 MULAI TAHUN 2005 TMT 01 APRIL 2006 SECARA NASIONAL AKAN DIANGKAT 80.000 GURU BANTU MENJADI PNS. TAHUN 2006 DAN 2007 SEMUA GURU BANTU DIANGKAT MENJADI PNS TANPA TESTING, SEPANJANG MEMENUHI PERSYARATAN
Terimakasih