PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN
MENGAPA HARUS PENGELOLAAN SDA & LING ?
ALLAH SWT MENCIPTAKAN MANUSIA UNTUK MENJADI PERINTAH ALLAH SWT ALLAH SWT MENCIPTAKAN MANUSIA UNTUK MENJADI “KHALIFAH”
PERATURAN PERUNDANGAN UU NO.23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LH UU NO. 32 TAHUN 2007 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH UU NO.32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU PENGELOLAAN LH YG BARU TAHUN 2009 PP NO.27 TAHUN 1999 TENTANG AMDAL KEPMEN LH NO. 30/MENLH/10/1999 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN DOK. PENGELOLAAN LH KEPMEN LH NO.2/2000 PANDUAN EVALUASI DOKUMEN AMDAL
UU, PP, KEPRES, KEPMEN, PERDA UU 52 UU, ANTARA LAIN UU 4 THN 1982 & UU 23 THN 1997 & UU NO ? THN 2009 PP 85 PP KEPRES 50 KEPRES KEPMEN 75 PERDA 6 +
BUMI HANYA SATU LINGKUNGAN HIDUP ADALAH PINJAMAN DARI ANAK CUCU KITA SLOGAN BUMI HANYA SATU LINGKUNGAN HIDUP ADALAH PINJAMAN DARI ANAK CUCU KITA
SUDAH RUSAK PARAH, INDIKATORNYA KEADAAN LINGKUNGAN SUDAH RUSAK PARAH, INDIKATORNYA BANJIR (AIR & LUMPUR PANAS) KEKERINGAN LONGSOR EROSI SEDIMENTASI PENCEMARAN AIR DAN UDARA PERUBAHAN IKLIM MUARA KARANG BANJIR KRN AIR LAUT
SDA & LING SUDAH “RUSAK PARAH” MANUSIA TIDAK RAMAH PADA LINGKUNGAN HIDUP LINGKUNGAN HIDUP TIDAK RAMAH PADA MANUSIA MENURUT EBIET G.ADE ALAM TIDAK LAGI BERSAHABAT
AKIBAT PENGELOLAAN SDA YG TIDAK “BAIK” SDA MENJADI RUSAK EROSI SEDIMENTASI DAMPAK LAIN LAHAN KRITIS TERJADI PENCEMARAN LINGKUNGAN PENCEMARAN UDARA PENCEMARAN AIR MENGANGGU KEHIDUPAN MANUSIA
KERUSAKAN LINGKUNGAN KARENA PENG. SDA & LING. YG TIDAK “BIJAK” DI DARAT EROSI LAHAN KRITIS DI DARAT DEGRADASI HUTAN DI DARAT DEGRADASI WIL.PERTAMBANGAN DI PESISIR KERUSAKAN MANGROVE DI LAUT KERUSAKANTERUMBU KARANG DI LAUT IKAN + BIOTA AIR BERKURANG DI UDARA EFEK RUMAH KACA DI UDARA LUBANG OZON DI UDARA HUJAN ASAM PERUBAHAN IKLIM
DIAGRAM PENTINGNYA PENG. SDA & LING. SUMBERDAYA ALAM KESEJAHTERAAN MANUSIA Untuk dimanfaatkan PEMANFAATAN PEMBANGUNAN DAMPAK POSITIF PENGELOLAAN SDA & LING. PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DAMPAK NEGATIF
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PEMANFAATAN SDA PEMBANGUNAN AKTIVITAS EKONOMI DAMPAK POSITIF DAMPAK NEGATIF KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
HUBUNGAN ANTARA PEMANFAATAN SDA DAN SISTEM LINGKUNGAN DAUR ULANG PRODUSEN L I M B A H BAHAN BAKU KONSUMEN JASA LINGKUNGAN DAUR ULANG
PENGERTIAN SDA SEMUA YG “ADA” DI SEKITAR MANUSIA YG DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN MANUSIA, KINI dan MASA MENDATANG RAKHMAT ALLAH SWT YG HARUS DIMANFAATKAN DGN “BAIK” PINJAMAN DARI ANAK CUCU, HARUS DIKEMBALIKAN DENGAN “UTUH”
SANGAT MEMPENGARUHI KELESTARIAN SDA DAN LINGKUNGAN SISTEM PEMBANGUNAN SDM SDA IPTEK MODAL SANGAT MEMPENGARUHI KELESTARIAN SDA DAN LINGKUNGAN
PEMBAGIAN SDA BIOTIK vs ABIOTIK BAHAN BAKU vs PENGHASIL ENERSI DAPAT HABIS vs TAK DAPAT HABIS DAPAT DIPULIHKAN vs TAK DAPAT DIPULIHKAN HARUS DIPER KAN SANGAT MENENTUKAN UPAYA PENGELOLAAN SDA
KELEMAHAN SDA JUMLAHNYA TERBATAS PROSES BAHAN BAKUBAHAN JADI : TIDAK EFISIEN BAHAN PENCEMAR LOKASINYA MUDAH RUSAK BERADA DALAM EKOSISTEM DAMPAKNYA MENGLOBAL TIDAK DAPAT DIPULIHKAN ADA YG BISA TETAPI LAMA, HANYA FISIKNYA
MENGAPA DAMPAK LINGKUNGAN KURANG DIPER KAN DAMPAK LINGKUNGAN TERJADI DI T4 LAIN DAMPAK LINGKUNGAN TERJADI DI WAKTU LAIN MANUSIA LEMBAGA TIDAK PEDULI PEMERINTAH
SERAKAH FAKTOR PENYEBAB SIFAT MANUSIA TIDAK MEMPER KAN TIDAK TAHU TIDAK SADAR TIDAK PEDULI SERAKAH TIDAK MEMPER KAN KELEMAHAN SDA EKOSISTEM TATA RUANG WILAYAH TIDAK MENERAPKAN UU, PERATURAN, SECARA MURNI DAN KONSEKWEN AMDAL, RKL, RPL EXTERNAL SOCIAL COST SISTEM PRODUKSI
PRODUSEN PRODUKSI LIMBAH KERUSAKAN SDA BIAYA EKSTERNAL YANG DITANGGUNG MASYARAKAT HARUS DITANGGUNG PRODUSEN
BIAYA EKSTERNAL LIMBAH BIAYA EKSTERNAL YANG DITANGGUNG MASYARAKAT YG MEMANFAATKAN AIR SUNGAI
PENGELOLAAN SDA DAN LING. UPAYA PERBAIKI SIFAT MANUSIA JADI TAHU JADI SADAR JADI PEDULI TIDAK SERAKAH PER KAN KELEMAHAN SDA EKOSISTEM TATA RUANG WILAYAH TERAPKAN UU, PERATURAN, SECARA MURNI DAN KONSEKWEN AMDAL, RKL, RPL EXTERNAL SOCIAL COST SISTEM PRODUKSI YANG “BAIK” PENGELOLAAN SDA DAN LING.
PENG. SDA & LING UPAYA TERPADU UNTUK MELESTARIKAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP,MELIPUTI : KEBIJAKSANAAN PENATAAN PEMANFAATAN PENGEMBANGAN PEMELIHARAAN PEMULIHAN PENGAWASAN PENGENDALIAN
PENG. SDA & LING. TUJUANNYA UNTUK LINGKUNGAN YG “BAIK”
YANG “BAIK” TIDAK TERJADI PERUBAHAN IKLIM SDA YG DAPAT DIMANFAATKAN SECARA OPTIMAL DAN BERKELANJUTAN EKOSISTEM YANG “BAIK” SISTEM HIDRO-OROLOGI YANG “BAIK” TIDAK LONGSOR TIDAK TERJADI EROSI SEDIMENTASI TATA AIR YG BAIK TIDAK BANJIR DIMUSIM HUJAN TIDAK KEKERINGAN DIMUSIM KEMARAU TIDAK TERJADI PENCEMARAN AIR UDARA TIDAK TERJADI PERUBAHAN IKLIM
PRINSIP PENG.SDA & LING DILAKSANAKAN BERDASARKAN BATAS EKOSISTEM SEMUA STAKEHOLDERS TERLIBAT/BERPARTISIPASI Masyarakat Legislatif Eksekutif Aparat Penegak Hukum Dunia Usaha EKOLOGI > EKONOMI
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN YANG INGIN DICAPAI PRODUKSI YANG OPTIMAL DAN BERKELANJUTAN DAMPAK NEGATIF KECIL SDA TIDAK RUSAK EKOSISTEM TIDAK TERGANGGU = PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN = PEMBANGUNAN UNTUK SDM KINI DAN GENERASI MENDATANG
YANG HARUS DILAKUKAN PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN PARTISIPASI MASYARAKAT KESEJAHTERAAN EKOLOGI > EKONOMI IDENTIFIKASI POTENSI SDA TATA RUANG WILAYAH MELAKSANAKAN AMDAL PERUMUSAN UU, PP, PERDA PENERAPAN HUKUM
EKOSISTEM TIDAK TERGANGGU PRODUKSI YG OPTIMAL DAMPAK NEGATIF KECIL SDA TIDAK RUSAK EKOSISTEM TIDAK TERGANGGU KOORDINASI PEMANFAATAN SDA PANTAU EVALUASI AMDAL RKL RPL PERENCANAAN ANALISIS KEBUTUHAN IDENTIFIKASI SDA potensi kelemahan letak
PERMASALAHAN PENG. SDA & LING.
MASALAH PENG. SDA & LING RENDAHNYA KEPERDULIAN RENDAHNYA PARTISIPASI MASALAH EKONOMI LEBIH DIPERHATIKAN PELAKSANAAN OTODA KURANG/TIDAK MEMPERHATIKAN EKOSISTEM BELUM ADA “PERDA WILAYAH” UNTUK BEBERAPA KABUPATEN/KOTA YG TERLETAK DI WILAYAH DAS PELAKSANAAN AMDAL MEMENUHI PROSEDUR LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM RENDAHNYA ANGGARAN PENG. LH
MASALAH PENG. SDA & LING. MASIH BANYAK LAGI, ANDA HARUS MENCARINYA
PENEGAKAN HUKUM PERATURAN PERUNDANGAN SANGAT LEMAH BERLAKU KUHP YG MEMUTUSKAN HAKIM BANYAK KASUS LINGKUNGAN, GAGAL TELUK BUYAT FREEPORT PEMBALAKAN LIAR DI RIAU KASUS ADELIN LIS
YANG HARUS DILAKUKAN TINGKATKAN KEPERDULIAN TINGKATKAN PARTISIPASI MASALAH EKOLOGI LEBIH DIPERHATIKAN PELAKSANAAN OTODA HARUS MEMPERHATIKAN EKOSISTEM PERLU DIADAKAN “PERDA WILAYAH” UNTUK BEBERAPA KABUPATEN/KOTA YG TERLETAK DI WILAYAH DAS PELAKSANAAN AMDAL DILAKSANAKAN SESUAI UU/PP LAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM TINGKATKAN ANGGARAN PENG. LH