KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut
Advertisements

(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
PPN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Kementerian Keuangan RI
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
ajustment/opinion/deal
Materi 12.
CONTOH SOAL.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
Pengenalan dan pemahaman
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
ajustment/opinion/deal
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
Wewenang Pemeriksaan :
TUGAS PERPAJAKAN.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Kemudahan Pembayaran Cukai
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR TATA LAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR KEP DIRJEN 205/BC/2003 Kinosta.doc

( Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ) KITE ( Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ) adalah Pemberian pembebasan dan atau pengembalian BM dan/ cukai Serta PPN dan PPnBM tidak dipungut terhadap Barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang yg hasilnya terutama untuk tujuan ekspor Kinosta.doc

KAKANWIL ATAS NAMA MENTERI PROSEDUR MEMPEROLEH FASILITAS KITE KEPADA Mengajukan DIPER KAKANWIL ATAS NAMA MENTERI PERUSAHAAN DALAM HAL PERSYARATAN TERPENUHI NIPER DITERBITKAN Kinosta.doc

DALAM HAL BARU PERTAMA KALI MENGAJUKAN PERMOHONAN DALAM HAL PERUSAHAAN TELAH MEMIIKI NIPER BCF.KT01 DALAM HAL BARU PERTAMA KALI MENGAJUKAN PERMOHONAN KONTRAK EKSPOR SELAMA 1 TAHUN FOTO COPY NPWP URAIAN PROSES PRODUKSI PERMOHONAN KEPADA KANTOR WILAYAH PERUSAHAAN BCF. KT01 BERISI TENTANG RENCANA IMPOR DAN EKSPOR SERTA RINCIAN KEBUTUHAN BARANG DAN/ BAHAN BAKU IMPOR DAN HASIL PRODUKSI SELAMA 12 BULAN Kinosta.doc

JAMINAN PIB JAMINAN SEBESAR BM,CUKAI, PPN SERTA PPnBM SEBELUM DITOLAK DITERIMA SURAT PENOLAKAN STTJ KAKANWIL JAMINAN SEBESAR BM,CUKAI, PPN SERTA PPnBM DIPERBAIKI SEBELUM BARANG KELUAR DARI KAWASAN PABEAN/KB MENYERAHKAN PERUSAHAAN YANG MENDAPAT KITE KAWASAN PABEAN/ KAWASAN BERIKAT BARANG KELUAR SPPB Kinosta.doc

JAMINAN BANK DITERBITKAN O/ BANK DEVISA CUSTOM BOND ATAU SURETY BOND DAPAT BERUPA Nilai Sebesar SSB Apabila hasil penetapan lebih besar dari PIB WAJIB MENYERAHKAN JAMINAN TAMBAHAN BM DAN/ CUKAI DAN PDRI Kinosta.doc

SSB BERLAKUNYA JAMINAN PERUSAHAAN YG MEMPEROLEH PERSETUJUAN HANYA BERLAKU SSB PERUSAHAAN YG MEMPEROLEH PERSETUJUAN Kinosta.doc

SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH SSB` AKTIF MENGGUNAKAN FASILITAS SELAMA 24 BULAN SEJAK PERTAMA KALI DITERBITKANNYA PEMBERIAN FASILITAS` NILAI KUMULATIF BARANG YG TELAH DIEKSPOR OLEH PERUSAHAAN DENGAN MENGGUNAKAN FASILITAS SELAMA KURUN WAKTU 24 BULAN TERAKHIR SAMPAI TANGGAL PENILAIAN SEKURANG-KURANGNYA RP 5.000.000.000 `LAPORAN KEUANGAN TELAH DISUSUN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INONESIA LAP. KEU PERUSH. TELAH DIPERIKSA OLEH AKUNTAN PUBLIK UNTUK 2 TAHUN TERAKHIR DAN SEKURANG-KURANGNYA DINYATAKAN WAJAR MENURUT HASIL PEMERIKSAAN AKUNTAN `PUBLIK` TIDAK PER`NAH MEMPUNYAI TUNGGAKAN HUTANG BM, CUKAI, PAJAK DAN PUNGUTAN NEGARA LAINNYA``` TIDAK PERNAH MELANGGAR KETENTUAN KEPABEANAN DAN CUKAI YANG DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI DALAM KURUN WAKTU 1 TAHUN TERAKHIR Kinosta.doc

SSB DAPAT DICABUT DALAM HAL Melakukan pemalsuan data dan atau dokumen yang berkaitan dengan pemberian pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipunggut Tidak melakukan ekspor selama 12 bulan berturut turut Alih status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat ( PKB ) Dinyatakan tidak aktif berproduksi Melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, perdagangan dan perbankan Kinosta.doc

Prosedur pengeluaran barang dari kawasan pabean BARANG KITE HARUS MENGGUNAKAN PIB KAWASAN PABEAN SSTJ & SSPCP pembayaran PPh HARUS DILENGKAPI DENGAN Kinosta.doc

Terhadap ekspor barang hasil produksi barang KITE dipergunakan PEB Realisasi ekspor Terhadap ekspor barang hasil produksi barang KITE dipergunakan PEB PEB diajukan oleh pengusaha pemegang NIPER atau pengusaha lain yg barangnya digabung dengan barang KITE EKSPOR harus terlaksana dalamjangka waktu 12 bulan dikecualikan yang memiliki masa produksi>12 bulan terhadap PEB yang mendapat KITE Kantor pabean menerbitkan LPBC/LHP Kinosta.doc

Penyerahan ke KB Barang hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari barang KITE pemegang NIPER dapat menyerahkan ke KB u/ diolah lebih lanjut dengan ketentuan: mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi pemohon dilakukan pemeriksaan pabean Memperoleh pembebasan dan PPN serta PPnBM tidak dipunggut KAWASAN BERIKAT Kinosta.doc

MENGEKSPOR TIDAK LANGSUNG LAPORAN PELAKSANAAN EKSPOR COPY PIB/PIBT/PPKP COPY SPPB COPY STTJ LPBC atau LHP ASLI COPY CK 8 COPY PEB COPY B/L atau AWB DISKET HASIL Tranfer BCKT01 LANGSUNG MENGEKSPOR DILAMPIRI SEKURANG KURANGNYA 6BULAN SEKALI MENYERAHKAN LAPORAN MENGGUNAKAN FORMULIR BCL KT01 COPY PIB/PIBT/PPKP COPY SPPB COPY STTJ LPBC atau LHP ASLI COPY CK 8 COPY PEB COPY B/L atau AWB COPY SSTB DISKET HASIL Tranfer BCKT01 MENGEKSPOR TIDAK LANGSUNG BARANG GAB PERUSAHAAN SSTB ( SURAT SERAH TERIMA BARANG ) DILAMPIRI COPY PIB/PIBT/PPKP COPY SPPB COPY STTJ LPBC atau LHP ASLI COPY CK 9 bukti kontrak penjualan Ke PDKB DOK PENYERAHAN BARANG DISKET HASIL Tranfer BCKT01 DISERAHKAN ke KB Kinosta.doc DILAMPIRI

LAPORAN PELAKSANAAN EKSPOR Diserahkan oleh perusahaan yang bersangkutan realisasi penyelesaian telah terlaksana dalam kurun waktu 12 bulan kecuali u/ barang yg memiliki masa prod > 12 bulan laporan dilengkapi dokumen yg dipersyaratkan Disetujui jika Tidak dipenuhi Nilai BM/Cukai/PPN/PPnBM dalam laporan > PIB JAMINAN atas barang telah dikembalikan Pelaksanaan EKPOR dilakukan lebih dulu dibanding IMPOR Nilai bahan baku asal IMPOR barang yg diekspor atau yang diserahkan ke KB lebih besar dibanding saat impor Pengisian laporan tidak benar kedapatan Laporan Pelaksanaan Ekspor dan Penyerahan ke KB ditolak Kinosta.doc

Penjualan barang KITE ke DPIL PRODUK KITE dapat dijual di DPIL dengan ketentuan: mengajukan BC 2.4 kepadai Kantor Pabean yang mengawasi pemohon Barang tersebut maks 25 % dari realisasi ekspor dan atau penyerahan ke KB Membayar BM dan atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dan NP barang jadi ditambah bunga 2% per bulan maks 24 bulan sejak tanggal PIB Membayar PPN dan atau PPnBM ditambah bunga 2% per bulan maks 24 bulan sejak tanggal PIB Harus direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak pengimporan Kinosta.doc

Apabila penjualan ke DPIL melebihi ketentuan maka: SANKSI ADMINISTRASI Apabila penjualan ke DPIL melebihi ketentuan maka: Dikenakan denda 100% dari BM &/ Cukai yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal PIB maks 24 bulan Membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai pada saat impor ditambah bunga sebesar 2 % tiap bulan maks 24 bulan sejak dilakukan impor Dalam hal penjualan ke DPIL tidak direallisasikan dalam jangka waktu 12 bulan maka: Membayar BM dan atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dan NP barang jadi ditambah bunga 2% per bulan maks 24 bulan sejak tanggal PIB Membayar PPN dan atau PPnBM ditambah bunga 2% per bulan maks 24 bulan sejak tanggal PIB Kinosta.doc

LAPORAN PENJUALAN KE DPIL COPY PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapatkan SPPB COPY STTJ COPY BC 2.4 COPY SSPCP FAKTUR penjualan ke DPIL Kontrak penjualan Disket hasil transfer BCL.KT01 BCL.KT01 MENGGUNAKAN DILAMPIRI LAPORAN PENJ. KE DPIL Kinosta.doc BARANG ASAL KITE DPIL

ditolak LAPORAN PENJUALAN KE DPIL Laporan hasil penjualan Ke DPIL Diserahkan oleh perusahaan yang bersangkutan realisasi penyelesaian telah terlaksana dalam kurun waktu 12 bulan kecuali u/ barang yg memiliki masa prod > 12 bulan laporan dilengkapi dokumen yg dipersyaratkan Disetujui jika Tidak dipenuhi Nilai BM/Cukai/PPN/PPnBM dalam laporan > PIB JAMINAN atas barang telah dikembalikan Pelaksanaan penjualan ke DPIL dilakukan lebih dulu dibanding ekspor dan/ penyerahan ke KB Nilai bahan baku asal impor untuk barang yg dijual ke DPIL> dari ekspor & yg diserahkan ke KB Nilai bahan baku asal impor untuk barang yg dijual ke DPIL> dari pada saat impor Pengisian laporan tidak benar kedapatan Laporan hasil penjualan Ke DPIL ditolak Kinosta.doc

Penyelesaian hasil prod. sampingan, sisa produksi, hasil prod. yg rusak PENJUALAN DAPAT DIJUAL hasil prod. sampingan, sisa produksi, hasil prod. yg rusak dari asal barang KITE Dengan ketentuan DPIL mengajukan BC 2.4 kepadai Kantor Pabean yang mengawasi pemohon dilakukan pemeriksaan pabean Membayar BM dengan tarif 5% dari harga jual Membayar Cukai sesuai tariff yang berlaku Membayar PPN & PPnBM sebesar nilai impor pembayaran dilakukan saat penyerahan barang ke DPIL Kinosta.doc

Penyelesaian hasil prod. sampingan, sisa produksi, hasil prod. yg rusak PEMUSNAHAN DIMUSNAHKAN DAPAT Dengan ketentuan hasil prod. sampingan, sisa produksi, hasil prod. yg rusak dari asal barang KITE mengajukan BC 2.4 kepadai Kantor Pabean yang mengawasi pemohon dilakukan pemeriksaan pabean Dilakukan pengawasan pemusnahan oleh pejabat BC Tidak dilakukan penagihan BM, Cukai & PPN & PPnBM laporan pemusnahan dituangkan dalam berita acara Kinosta.doc

LAPORAN PENJUALAN HASIL PROD. SAMPINGAN KE DPIL COPY PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapatkan SPPB COPY STTJ COPY BC 2.4 COPY SSPCP FAKTUR penjualan ke DPIL Kontrak penjualan Disket hasil transfer BCL.KT01 MENGGUNAKAN LAPORAN PENJ. HASIL PROD. SAMPINGAN KE DPIL/pemusnahan BCL.KT01 DILAMPIRI Kinosta.doc DPIL BARANG ASAL KITE

LAPORAN PENJUALAN KE DPIL Diserahkan oleh perusahaan yang bersangkutan realisasi penyelesaian telah terlaksana dalam kurun waktu 12 bulan kecuali u/ PRUSH. yg memiliki masa prod > 12 bulan laporan dilengkapi dokumen yg dipersyaratkan Disetujui jika Tidak dipenuhi Nilai BM/Cukai/PPN/PPnBM dalam laporan > PIB JAMINAN atas barang telah dikembalikan Pelaksanaan penjualan ke DPIL dilakukan lebih dulu dibanding ekspor dan/ penyerahan ke KB Nilai bahan baku asal impor untuk barang yg dijual ke DPIL dan/ dimusnahkan > daripada saat impor Pengisian laporan tidak lengkap &/ tidak benar DITOLAK kedapatan Laporan hasil penjualan Ke DPIL Kinosta.doc

Penyelesaian bahan baku mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi pemohon Dilakukan pemeriksaan pabean Membayar BM dan/ Cukai sesuai tarif saat impor ditambah bunga 2% Tiap sejak tanggal PIB maks 24 bln Harus diselesaikan Dengan ketentuan Bahan baku yang belum diselesaikan ekspornya dalam jangka waktu 12 bulan Membayar PPN DAN PPnBM berdasarkan nilai impor Ditambah bunga 2% tiap bulan sejak tanggal PIBmaks 24 bulan Kinosta.doc

Laporan Penyelesaian bahan baku COPY PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapatkan SPPB COPY STTJ COPY BC 2.4 COPY SSPCP Disket hasil transfer BCL.KT01 LAPORAN Penyelesaian bahan asal impor Yang belum di ekspor MENGGUNAKAN BCL.KT01 DILAMPIRI Bahan baku yang belum diselesaikan ekspornya dalam jangka waktu 12 bulan Kinosta.doc

LAPORAN PENYELESAIAN BARANG ASAL KITE Diserahkan oleh perusahaan yang bersangkutan realisasi penyelesaian telah terlaksana dalam kurun waktu 12 bulan kecuali u/ barang yg memiliki masa prod > 12 bulan laporan dilengkapi dokumen yg dipersyaratkan Disetujui jika Tidak dipenuhi Nilai BM/Cukai/PPN/PPnBM dalam laporan > PIB JAMINAN atas barang telah dikembalikan Pelaksanaan penjualan ke DPIL dilakukan lebih dulu dibanding ekspor dan/ penyerahan ke KB Nilai bahan baku asal impor untuk barang yg dijual ke DPIL> dari ekspor & yg diserahkan ke KB Nilai bahan baku asal impor untuk barang yg dijual ke DPIL> saat impor Pengisian laporan tidak benar ditolak kedapatan Laporan hasil penjualan Ke DPIL Kinosta.doc

PENYESUAIAN JAMINAN Laporan PENYELESAIAN SPPJ JAMINAN DICAIRKAN MASIH ADA BM/ CUKAI/ PPN/PPnBM Yang harus dijaminkan KAKANWIL Mengganti jaminan Minimal sebesarSPPJ Laporan PENYELESAIAN BARANG KITE Disetujui SPPJ JAMINAN DICAIRKAN PALING LAMA 14 HARI BM/ CUKAI/ PPN/ PPnBM sudah selesai dipertanggungjawabkan Kinosta.doc

PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGEMBALIAN PERUSAHAAN YANG MENGEKSPOR HASIL PRODUKSINYA DAPAT DIBERIKAN KEPADA PENGEMBALIAN PERUSAHAAN YANG MENYERAHKAN HASIL PRODUKSINYA KE KAWASAN BERIKAT Kinosta.doc

DALAM HAL BARANG EKSPOR : TELAH DIAJUKAN PEB KITE TELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK TANGGAL B/L ATAU AWB, TIDAK MELEBIHI 12 BULAN SAMPAI DENGAN PERMOHONAN DITERIMA TANGGAL DAN NOMOR PERDAFTARAN PIB PALING LAMA 24 BULAN SEBELUM PENGAPALAN BARANG EKSPOR PERUSAHAAN WAJIB MEMENUHI PERSYARATAN DALAM HAL BARANG DISERAHKAN KE KAWASAN BERIKAT . TELAH DIAJUKAN BC 2.4 . TELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK . TANGGAL NOTA PEMERIKSAAN TIDAK MELEBIHI 12 BULAN SAMPAI DENGAN PERMOHONAN DITERIMA TANGGAL DAN NOMOR PERDAFTARAN PIB PALING LAMA 24 BULAN SEBELUM PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT DALAM HAL BARANG DISERAHKAN KE KAWASAN BERIKAT . TELAH DIAJUKAN BC 2.4 . TELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK . TANGGAL NOTA PEMERIKSAAN TIDAK MELEBIHI 12 BULAN SAMPAI DENGAN PERMOHONAN DITERIMA TANGGAL DAN NOMOR PERDAFTARAN PIB PALING LAMA 24 BULAN SEBELUM PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT Kinosta.doc

PENYERAHAN HASIL PRODUKSI DARI PENGEMBALIAN ATAS PENYERAHAN HASIL PRODUKSI DARI KAWASAN BERIKAT PENGELUARAN BARANG KAWASAN PABEAN DILAKUKAN DENGAN KETENTUAN : PENGUSAHA MENGAJUKAN BC 2.5 DENGAN DILAMPIRI SSPCP DILAKUKAN PEMERIKSAAN PABEAN BC 2.5 YANG DIMAKSUD DIBUAT OLEH PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN PIB, PIB YANG DIMAKSUD DIAJUKAN OLEH PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN DAN DILAMPIRI DENGAN SSPCP Kinosta.doc

PERUSAHAAN ITU SENDIRI KONSOLIDATOR EKSPOR HARUS PENGEMBALIAN ATAS EKSPOR BARANG DAN ATAU HASIL PRODUKSI YANG BERASAL DARI KAWASAN BERIKAT DILAKUKAN DENGAN PEB YANG MENDAPAT KITE PEB DIAJUKAN OLEH : PERUSAHAAN ITU SENDIRI KONSOLIDATOR EKSPOR HARUS TERLAKSANA DALAM 24 BULAN PENGEMBALIAN ATAS REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT TERHADAP PEB YANG TELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK DITERBITKAN LPBC/ LHP ATAS BARANG HASIL PRODUKSI YANG BAHAN BAKUNYA BERASAL DARI IMPOR DAPAT DISERAHKAN PENGUSAHA KE KAWASAN BERIKAT DENGAN KETENTUAN MENGAJUKAN BC 2.4 DILAKUKAN PEMERIKSAAN PABEAN PENYERAHAN DILAKUKAN DALAM 24 BULAN Kinosta.doc

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PERUSAHAAN mengajukan PERMOHONAN PENGEMBALIAN KEPADA KAKANWIL KEPUTUSAN DALAM JANGKA WAKTU 14 HARI KERJA SEJAK PERMOHONAN DITERIMA SECARA LENGKAP DAN BENAR Kinosta.doc

PERMOHONAN PENGEMBALIAN LAPORAN PENGGUNAAN BARANG DAN / BAHAN ASAL IMPOR ( BCL.KT02) SSB DITAMBAH DENGAN: COPY PIB/ PIBT/ BC 2.5/ PPKP yang telah mendapat SPPB SSBC asli lembar ke 3/ SSPCP DILAMPIRI LAPORAN DALAM HAL BARANG EKSPOR COPY PEB yang telah mendapat persetujuan ekspor LPBC/ LHP asli AWB/BL atau dokumen lain yang dipersamakan DALAM HAL BARANG yang diserahkan ke kawasan berikat: BC 2.4 Copy Invoice dan fraktur Pajak SPPB-KB PURCHASE ORDER Copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat Kinosta.doc

Pada tempat usahanya di Indonesia PENGAWASAN Menyimpan dan Memelihara Dokumen, buku, catatan serta surat sehubungan dengan pemberian pembebasan yang diterimanya selama sepuluh tahun wajib Di PERUSAHAAN PENERIMA PEMBEBASAN DAN ATAU PENGEMBALIAN SERTA PPN dan PPnBM tidak dipungut Pada tempat usahanya di Indonesia Kinosta.doc

Proses Data Elektronik PENGAWASAN Proses Data Elektronik pengawasan Pemberian fasilitas terhadap melalui DATA PERUSAHAAN KAKANWIL Pengawasan fisik Dan atau AUDIT Kinosta.doc

KEDAPATAN TIDAK SESUAI DIPER PENGAWASAN DATA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBASAN ATAU PENGEMBALIAN STTJ PIB BC.2.5 PEB BC 2.4 YANG DIKIRIMKAN OLEH KANTOR PELAYANAN BC YANG TERKAIT MEMPERGUNAKAN PENGAWASAN MELALUI DATA ELEKTONIK AUDIT DAPAT DILAKUKAN KEDAPATAN TIDAK SESUAI DIPER Kinosta.doc

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK DAN ATAU AUDIT DAPAT DILAKUKAN SEWAKTU – SEWAKTU SESUAI KETENTUAN Kinosta.doc

PROSEDUR MENDAPATKAN PEMBEBASAN / PENGEMBALIAN UNTUK PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM KELOMPOK DAPAT PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM SATU KELOMPOK Memiliki NIPER kelompok MEMPEROLEH PEMBEBASAN / PNGEMBALIAN DENGAN KETENTUAN Pengajuan jaminan Dan Pelaporan dilakukan oleh perusahaan Yang ditunjuk PPN dan PPnBM Dipungut sesuai dengan ketentuan Kinosta.doc

Mencantumkan daftar perusahaan yang dilengkapi NPWP, nama, alamat, SAAT MENGAJUKAN DIPER KAKANWIL HARUS Mencantumkan daftar perusahaan yang dilengkapi NPWP, nama, alamat, serta status dari perusahaan ( sebagai importir, yang memproses atau yang ditunjuk menyerahkan jaminan, pelaporan atau mengajukan pengembalian Melampirkan akta notaris Kinosta.doc

pelaksanaan subkontrak harus mempunyai kontrak kerja Prosedur untuk memperoleh pembebasan/pengembalian untuk perusahaan yang tidak mengerjakan keseluruhan produksi Perusahaan yang melakukan sub kontrak dapat memperoleh pembebasan dan / pengembalian dengan ketentuan pelaksanaan subkontrak harus mempunyai kontrak kerja pemberian pekerjaan dari perusahaan kepada perusahaan subkontrak mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah PPN serta PPnBM dipunggut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku PERUSAHAAN Kinosta.doc

barang yang bahan bakunya berasal dari impor Yang memperoleh pembebasn dan atau barang yang bahan bakunya berasal dari impor Yang memperoleh pembebasn Serta PPN SERTA PPnBM tidak dipungut Yang seharusnya Diekspor Atau Ada di perusahaan Maka perusahan yang bersangkutan wajib: Membayar BM dan/ cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% dari BM dan/Cukai yang seharusnya dibayar Membayar PPN serta PPnBM yang semula tudak dipungut ditambah denda sesuai ketentuan yang berlaku Yang tidak dapat dipertangung jawabkan oleh yang bersangkutan Kinosta.doc

PROSEDUR BARANG RE IMPOR BERFASILITAS Terhadap barang ekspor Yang diimpor kembali Yang pernah memperoleh pembebasan/ pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut Mengajukan PIB Disertai bukti berupa: Copy PEB Copy LPBC/LHP yag ditandasahkan oleh pejabat kepada kepala KPBC Pungutan Bmdan atau cukai Dengan harga dan tarif barang jadi sebesar Menyerahkan jaminan Wajib membayar PPN dan PPnBM Sesuai ketentuan Kinosta.doc

PROSEDUR BARANG RE IMPOR BERFASILITAS DILAKUKAN PEMERIKSAAN PABEAN TERHADAP BARANG REIMPOR YANG BERFASILITAS APABILA DALAM JANGKA WAKTU 6 BULAN TIDAK DAPAT DIEKSPOR KEMBALI MAKA JAMINAN DICAIRKAN Kinosta.doc

PROSEDUR PEMASUKAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT YANG PERNAH MENDAPAT FASILITAS TERHADAP HASIL PRODUKSI YANG DISERAHKAN KE KAWASAN BERIKAT YANG PERNAH MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT YANG DISERAHKAN KEMBALI KPD PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN PERUSAHAAN YBS MENERIMA BC 2.5 DARI PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT PERUSAHAAN WAJIB MENYERAHKAN BC 2.5 KEPADA KANTOR PABEAN BESERTA JAMINAN SEBESAR BM DAN ATU CUKAI DENGAN HARGA DAN TARIF BARANG JADI DISERTAI BC2.4 YANG TELAH DITANDASAHKAN OLEH KEPALA KANTOR MEMBAYAR PPN SERTA PPnBN SESUAI KETENTUAN Kinosta.doc

DILAKUKAN PEMERIKSAAN PABEAN PEMASUKAN BARANG ASAL KITE DARI KAWASAN BERIKAT DALAM WAKTU 6 BULAN TIDAK DAPAT DISERAHKAN KEMBALI KE KAWASAN BERIKAT MAKA JAMINAN DICAIRKAM Kinosta.doc

KEDAPATAN ADANYA KELEBIHAN PEMBEBASAN AUDIT HASIL AUDIT KEDAPATAN ADANYA KELEBIHAN PEMBEBASAN PERUSAHAAN MEMBAYAR KELEBIHAN BM DAN ATAU CUKAI DITAMBAH DENDA 00%DARI BM DAN ATAU CUKAI YANG SEHARUSNYA DIBAYAR DITAMBAH BUNGA ATAS KELEBIHAN PEMBEBASAN SEBESAR 2% PERBULAM MAKS 24 BULAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL PIB MEMBAYAR PPN DAN PPnBM DITAMBAH SANKSI SESUAI KETENTUAN DAPAT DIBUKTIKAN TELAH DIEKSPOR DALAM JANGKA WAKTU 2 BULAN SEJAK TANGGAL PENGIMPORAN KECUALI Kinosta.doc

AUDIT HASIL AUDIT KEDAPATAN ADANYA KELEBIHAN PENGEMBALIAN MEMBAYAR KELEBIHAN BM DAN ATAU CUKAI DITAMBAH DENDA 00%DARI BM DAN ATAU CUKAI YANG SEHARUSNYA DIBAYAR DITAMBAH BUNGA ATAS KELEBIHAN PEMBEBASAN SEBESAR 2% PERBULAM MAKS 24 BULAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL SPMK Kinosta.doc

SANKSI BERUPA BUNGA PENETAPAN DIMANA SANKSI KEPALA KANTOR MENGIRIMKAN DOK BC 2.5 YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PEJABAT DALAM HAL: BERKAITAN DENGAN KAWASAN BERIKAT PENETAPAN SANKSI BERUPA BUNGA DIMANA PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN TERDAFTAR SEBAGAI WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK c.q kepala KPP MENGELUARKAN SPKPBM DALAM HAL KARENA PROSES AUDIT Kinosta.doc