PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAKIM MEDIATOR PN.JAKARTA BARAT
Advertisements

IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun tentang Prosedur Mediasi Pengadilan
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
UPAYA HUKUM.
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PERDAMAIAN.
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Materi 13.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Mediasi Oleh YAS.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

APA ITU MEDIASI? CARA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PROSES PERUNDINGAN UNTUK MEMPEROLEH KESEPAKATAN (DAMAI) PARA PIHAK DENGAN DIBANTU OLEH MEDIATOR (Pasal 1 butir 7)

MENGAPA PERLU MEDIASI DI PENGADILAN? MEMAKSIMALKAN FUNGSI PERADILAN UMUM DAN PERADILAN AGAMA SELAMA INI FUNGSI MEMUTUS SANGAT DOMINAN MEMPERKUAT FUNGSI MENDAMAIKAN

DASAR DAN LATARBELAKANG PEMBERLAKUKAN HUKUM ACARA YANG BERLAKU MEMUNGKINKAN DAN MEMBOLEHKAN: Pasal 130 HIR dan 154 Rbg. PENGALAMAN DI NEGARA-NEGARA LAIN: JEPANG, SINGAPORE, AMERIKA SERIKAT, BELANDA, PRANCIS, DENMARK: MENGATASI MASALAH PENUMPUKAN PERKARA.

MEDIASI BERSIFAT WAJIB SEMUA PERKARA PERDATA WAJIB MEDIASI KECUALI: PERKARA NIAGA, PENGADILAN HUB INDUSTRIAL, KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK DAN KPPU (PASAL 4) MEDIASI DIWAJIBKAN PADA HARI SIDANG PERTAMA YANG DIHADIRI PARA PIHAK (PASAL 11 AYAT (1)

JIKA TERGUGAT LEBIH DARI SATU JIKA TERGUGAT LEBIH DARI SATU, DAN TIDAK SEMUA HADIR MEDIASI TETAP DAPAT BERLANGSUNG MEDIATOR DENGAN BATUAN TUALIS PERKARA YBS, MEMANGGIL KEMBALI TERGUGAT YANG TIDAK HADIR JIKA TERGUGAT ITU TETAP TIDAK HADIR, MEDIASI DAPAT BERLANGSUNG ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG HADIR JIKA MENCAPAI PERDAMAIAN, UBAH GUGATAN DENGAN MENCABUT GUGATAN TERHADAP TERGUGAT YANG HADIR

MEDIATOR (PASAL 8) DAN HONOR MEDIATOR (PASAL 10) HAKIM BUKAN PEMERIKSA PERKARA ADVOKAT DAN AKADEMISI HUKUM PROFESI NON HUKUM HAKIM PEMERIKSA PERKARA MEDIATOR HAKIM TANPA DIBAYAR MEDIATOR BUKAN HAKIM MENERIMA HONOR PARA PIHAK HARUS SEPAKAT SOAL PEMBAYARAN HONOR MEDIATOR NON HAKIM

SYARAT MENJADI MEDIATOR (PASAL 5) PADA ASASNYA TIAP MEDIATOR BERSERTIFIKAT KECUALI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TIDAK ADA MEDIATOR TERDAFTAR BERSERTIFIKAT, HAKIM TANPA SERTIFIKAT BOLEH MENJADI MEDIATOR SERTIFIKAT DIPEROLEH DARI PELATIHAN OLEH LEMBAGA YANG TERAKREDITASI DI MA RI (CONTOH: IICT, PMN, dsb.)

DAFTAR MEDIATOR DI PENGADILAN KETUA PENGADILAN TKT PERTAMA MENGELUARKAN DAFTAR MEDIATOR (HAKIM DAN BUKAN HAKIM) AGAR DIKETAHUI PARA PIHAK BERPERKARA BAGI BUKAN HAKIM MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA KETUA. PENGADILAN TINGKAT PERTAMA AGAR NAMANYA DITEMPATKAN DALAM DAFTAR (PASAL 9 AYAT (4))

HAK PARA PIHAK MEMILIH MEDIATOR PARA PIHAK MEMILIH MEDIATOR DALAM WAKTU PALING LAMA 3 HARI (PASAL 11 AYAT 1) JIKA GAGAL MEMILIH, KETUA MAJELIS MENUNJUK HAKIM SEBAGAI MEDIATOR (PASAL 11 AYAT 5 DAN 6)

LAMA PROSES MEDIASI 40 HARI KERJA DAN DAPAT DIPERPANJANG (Pasal 13 ayat (3) dan (4) SETELAH GAGAL DALAM MEDIASI PERTAMA, MEDIASI DAPAT DIULANG KEMBALI PADA TAHAP PEMERIKSAAN HINGGA SEBELUM PENGUCAPAN PUTUSAN DENGAN MEDIATOR HAKIM PEMERIKSA (PASAL 18 AYAT (3) MEDIASI ULANGAN PALING LAMA 14 HARI KERJA (PASAL 18 AYAT (4)

MENCAPAI KESEPAKATAN (PASAL 17) KESEPAKATAN PERDAMAIAN TERTULIS DITANDATANGANI PARA PIHAK DAN MEDIATOR JIKA PROSES MEDIASI DIWAKILI KUASA HUKUM, WAJIB PERSETUJUAN TERTULIS PRINSIPAL DAPAT DIKUATKAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN

TUGAS MEDIATOR MEMPERSIAPKAN JADWAL PERTEMUAN, MENDORONG PARA PIHAK BERPERAN LANGSUNG DALAM PROSES MEDIASI MENYELENGGARAKAN KAUKUS MENDORONG PARA PIHAK MELAKSANAKAN PERUNDINGAN BERBASIS KEPENTINGAN (Pasal 15 ayat 1, 2, 3 dan 4) MEMBANTU PARA PIHAK MERUMUSKAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN (Pasal 17 ayat (1) MENYATAKAN MEDIASI GAGAL DAN TIDAK LAYAK (Pasal 14)

PERLINDUNGAN ATAS MEDIATOR MEDIATOR TIDAK BOLEH MENJADI SAKSI DALAM PERKARA YANG DIMEDIASINYA (Pasal 19 ayat (3) MEDIATOR TIDAK BERTANGGUNGJAWAB SECARA PERDATA DAN PIDANA ATAS ISI KESEPAKATAN PERDAMAIAN (Pasal 19 ayat (4))

PERDAMAIAN DI TINGKAT BANDING, KASASI DAN PK PENGAJUAN TERTULIS KEPADA KETUA PENGADILAN TKT PERTAMA KETUA PENGADILAN TKT PERTAMA MEMBERITAHU KETUA PENGADILAN BANDING ATAU KETUA MA JIKA BERKAS BELUM DIKIRIM, MAKA PENGIRIMAN DITUNDA JIKA BERKAS TELAH DIPERIKSA, MAKA MAKA PEMERIKSAN DITUNDA SELAMA 14 HARI KERJA (Pasal 21 dan Pasal 22)

KESEPAKATAN PERDAMAIAN DI LUAR PENGADILAN (PASAL 23) DAPAT DIKUATKAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN DENGAN PENGAJUAN GUGATAN DISERTAI DENGAN DOKUMEN-DOKUMEN TERKAIT HAKIM WAJIB MEMASTIKAN KESEPAKATAN ITU MEMENUHI SYARAT-SYARAT: - SESUAI KEHENDAK PARA PIHAK; - TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HUKUM; - TIDAK MERUGIKAN PIHAK KETIGA; - DAPAT DIEKSEKUSI; - DENGAN IKTIKAD BAIK.

MEDIATE DON’T LITIGATE