MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Road Map PT ASABRI (Persero)
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
PEMBUKAAN RAPAT KERJA KESEHATAN NASIONAL Jakarta, 22 – 23 Agustus 2005 MENTERI KESEHATAN RI.
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Assalamualaikum, Wr WB. KEWARGANEGARAAN Kelompok : 5 Dosen : Drs Mujiyana M,si PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN STIKES ‘AISYIYAH YOGYAKARTA.
Analisis Empiris Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kota Depok
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
Sinta Satriana Jakarta, 20 November 2012
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
Andi Dharmawan Divisi Regional V
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Sistem Jaminan Sosial Nasional Adalah HAK RAKYAT DR. Dr
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
SJSN.
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Analisis Empiris Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kota Depok
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Disusun Oleh: ANDHIKA ARIYANTO ( )
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Jaminan Kesehatan Nasional
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Laksono Trisnantoro Universitas Gadjah Mada
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Keynote Speech Menteri Kesehatan R.I Kebijakan Pemerintah Menuju Jaminan Kesehatan Semesta Tahun 2014 Disampaikan Pada: Diskusi Nasional Indonesia Sehat “Optimalisasi Peran Lembaga Pengelola Ziswaf di Bidang Kesehatan Jakarta, 5 Oktober 2011 Yang Terhormat, Sdr Presiden Direktur Dompet Dhuafa Sdr Direktur dan Anggota Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Panitia Penyelenggara, Para Panelis, Peserta dan Saudara-Saudara sekalian yang berbahagia.   Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena hanya atas segala rakhmat dan hidayah-Nya, kita sekalian dalam keadaan sehat walafiat sehingga dapat hadir di tempat ini dalam rangka menghadiri acara Diskusi Nasional Indonesia Sehat dengan tema “Optimalisasi Peran Lembaga Pengelola Ziswaf di Bidang kesehatan yang akan berlangsung dalam beberapa hari ini. Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin mengucapkan terima kasih, dan menyampaikan penghargaan atas upaya yang dilakukan untuk melaksanakan kegiatan ini, demikian pula untuk kesempatan yang diberikan kepada saya untuk memberikan pokok-pokok kebijakan Pemerintah di bidang kesehatan melalui “Keynote Speech” ini. Meskipun dalam permintaan Panitia saya diminta untuk menyampaikan kebijakan Pemerintah dalam bidang kesehatan dalam arti luas, ijinkanlah saya pada kesempatan ini untuk lebih memfokuskan “Keynote Speech” ini pada salah satu program prioritas Pemerintah yakni jaminan kesehatan, dengan judul “Kebijakan Pemerintah Menuju Jaminan Kesehatan Semesta Tahun 2014”. Saya memfokuskan pembicaraan saya pada topik ini; karena hal ini saya anggap amat relevan dengan program Layanan Kesehatan Cuma-Cuma Dompet Dhuafa. Peran LKC Dompet Dhuafa amat penting sebagai bagian dari pemberian perlindungan sosial kesehatan kepada masyarakat yang tidak mampu; sehingga dapat saling isi-mengisi dengan program serupa yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Berbagai Hal Yang Menyebabkan Peningkatan Biaya Kesehatan Perkembangan teknologi kedokteran Supply induce demand Perubahan pola penyakit dari penyakit infeksi kepada penyakit khronis dan degeneratif Inflasi sektor kesehatan Saudara-saudara yang saya hormati. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, biaya pelayanan kesehatan dari hari ke hari terus meningkat. Hal ini terjadi disebabkan oleh berbagai hal antara lain: perkembangan teknologi kedokteran canggih yang berbiaya tinggi, induksi pemberi layanan kepada pengguna jasa pelayanan (supply induce demand) yang kerap terjadi, pola pembayaran tunai langsung ke pemberi pelayanan kesehatan yang masih mendominasi, bergesernya pola penyakitdari penyakit infeksi kepada penyakit khronik dan degeneratif, serta inflasi di sektor kesehatan yang tinggi. Kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan itu semakin sulit diatasi oleh kemampuan penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat. Akibatnya, peningkatan biaya itu mengancam akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dan karenanya sebagaimana dilakukan oleh berbagai negara, solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan kesehatan ini dilakukan dengan cara menggeser pola pembayaran tunai kepada bentuk jaminan kesehatan, dimana biaya pelayanan kesehatan dilakukan tanggung renteng melalui iuran ; dan bagi mereka yang miskin; sesuai dengan konstitusi; maka iuran mereka ditanggung oleh negara.  mengancam akses dan mutu pelayanan kesehatan 2 2

Keadaan Cakupan Jaminan Kesehatan di Indonesia Kepesertaan Semesta Peg.Sektor Formal Masyarakat Mampu Punya Jamkes (Insured) Masyarakat Miskin Kepesertaan Semesta (Universal Coverage) Jaminan Kesehatan Masyarakat Masyarakat Mampu Di Indonesia, seperti juga di banyak negara berkembang populasi masyarakat terbagi dalam populasi masyarakat yang mempunyai jaminan kesehatan (insured) dan yang tidak mempunyai jaminan kesehatan (uninsured). Segmen masyarakat yang terlindung oleh jaminan kesehatan adalah para pekerja di sektor formal termasuk pegawai negeri, masyarakat miskin yang dijamin dengan pembiayaan pemerintah melalui program Jamkesmas yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan serta mereka yang mampu akan dan mengikuti asuransi kesehatan komersial. Populasi masyarakat yang tidak mempunyai jaminan kesehatan pada umumnya terdiri dari masyarakat mampu yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, akan tetapi sampai tingkatan tertentu mereka mampu membiayai pelayanan kesehatannya secara tunai perorangan (out of pocket). Selanjutnya yang termasuk dalam kelompok ini adalah kelompok masyarakat di sektor informal yang banyak terdapat di daerah rural dan masyarakat dengan status ekonomi tidak miskin tetapi juga bukan masyarakat mampu, yang pada batas tertentu tidak mempunyai kemampuan membiayai pelayanan kesehatannya. Tdk Punya Jamkes (Uninsured) Masyarakat Sektor Informal

Sejarah Perkembangan Jaminan Kesehatan di Indonesia No Tahun Pengembangan Jaminan Kesehatan 1 1980-an Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) Peg. Negeri, Dana Sehat 2 1992 Askes Peg. Negeri, Jamsostek, JPKM dan Asuransi Komersial 3 1999 -2002 Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan, Penanggulangan Dampak Pengurangan Subsidi Energi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak 4 2002 Task Force Sistem Jaminan Sosial Nasional 5 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (masih memerlukan Peraturan Pelaksanaan) 6 2005 - 2007 Askeskin 7 2008 - 2011 Jamkesmas Saudara-Saudara yang saya hormati,   Sejarah mencatat, jaminan kesehatan/asuransi kesehatan di Indonesia sesungguhnya telah dimulai sejak lama. Pada era 1980-an, asuransi kesehatan yang telah ada adalah pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri. Pada ketika itu pula; pada sebagian masyarakat daerah pedesaan dikembangkan dana sehat sebagai bentuk pembiayaan mikro dana upaya kesehatan masyarakat (‘micro financing’). Pada tahun 1992 dengan UU No 3/1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dikembangkan jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja (JPKTK) sebagai salah satu program dari 4 (empat) program Jamsostek. Pada tahun yang sama dengan diundangkannya UU No 23/1992 tentang kesehatan, khususnya pada pasal 66 dilakukan pendorongan pengembangan jaminan kesehatan yang berbasis kepesertaan sukararela dengan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM). Selanjutnya, pada tahun 1999 ketika terjadi krisis ekonomi, Pemerintah melakukan program jaring pengaman sosial bidang kesehatan bagi keluarga miskin (JPS-BK) dengan pendekatan sisi supply, yakni memberikan dana pelayanan kesehatan masyarakat miskin secara langsung ke Rumah Sakit. Dalam perjalanannya program ini berubah menjadi PDPSE yakni Penanggulangan Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) serta kemudian menjadi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak. (PKPS-BBM) Seterusnya kita ketahui; setelah amandemen ke IV UUD 1945; dimana pada pasal 34 ayat 2 mengamanatkan kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial, kemudian lahirlah UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini dilandasi pemahaman bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya. Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan SJSN Memenuhi amanat UUD 1945 Meningkatkan jumlah peserta Meningkatkan cakupan manfaat/benefit Meningkatkan kualitas manfaat Terselenggaranya keadilan sosial dalam penyelenggaraan jaminan sosial Tujuan dari UU 40 tahun 2004 tentang SJSN itu adalah ; 1) memenuhi amanat UUD 1945, khususnya pasal 34 ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” 2) meningkatkan jumlah peserta program jaminan sosial di Indonesia, oleh karena sejauh ini, peserta program jaminan sosial di Indonesia masih belum mencakup seluruh penduduk, 3) meningkatkan cakupan manfaat/benefit yang dapat dinikmati oleh peserta program jaminan sosial. Hal ini disebabkan, oleh karena manfaat program jaminan sosial belum dapat sepenuhnya dinikmati oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Bagi Pegawai Negeri Sipil belum meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja, sementara bagi kelompok pekerja formal swasta, belum memiliki program jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. 4) meningkatkan kualitas manfaat yang dapat dinikmati oleh peserta program jaminan sosial, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. 5) terselenggaranya keadilan sosial dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan SJSN, diharapkan akan terselenggara penyelenggaraan program jaminan sosial secara terpadu, sinkron, melalui pendekatan sistem yang berlaku bagi semua penduduk Indonesia dengan prinsip kegotong – royongan, kepesertaan bersifat wajib, nirlaba , transparan dan akuntabel yang dilaksanakan secara bertahap. Akan tetapi, sebagaimana kita ketahui bersama, SJSN belum secara murni dapat dilaksanakan, karena berbagai perangkat peraturan pelaksanaannya saat ini masih terus dalam proses.   5 5

Penyelenggaraan Askeskin-Jamkesmas (2005-2011) Seluruh Masyarakat Sangat Miskin, Miskin & Mendekati Miskin 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 60 Juta 60 Juta 76,4 Juta 76,4 Juta 76,4 Juta 76,4 Juta 76,4 Juta Saudara-Saudara sekalian,   Dalam arah serta semangat itulah, meski SJSN belum dapat diimplementasikan secara utuh, sejak tahun 2005 pemerintah melalui Departemen Kesehatan pada ketika itu dengan Kepmenkes No. 1241 tahun 2004 menugaskan PT Askes (Persero) untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi keluarga miskin/asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin (Askeskin) dengan kepesertaan 60 juta masyarakat miskin. Dalam perkembangan selanjutnya program Jamkesmas yang dikelola langsung oleh kementerian Kesehatan, kepesertaannya menjadi 76,4 juta jiwa dan memberi kontribusi yang sangat bermakna dalam peningkatan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Indonesia, dan terus dilakukan perluasan kepesertaan hingga pada tahun 2009 mencakup kepesertaan bagi gelandangan, pengemis, masyarakat miskin di panti, tahanan dan narapidana yang tidak mampu di Rutan dan Lapas serta masyarakat miskin baru pada daerah bencana. Pada tahun 2011, sebagai bagian dari perluasan kepesertaan dan manfaat Jamkesmas dilakukan jaminan pembiayaan persalinan oleh Pemerintah bagi mereka yang belum mempunyai jaminan tersebut, yang dikenal dengan Jaminan Persalinan. Dalam hal keterbatasan peran Pemerintah dalam mengcover mereka yang mendekati miskin di luar sasaran program Pemerintah; maka peran daerah serta Lembaga Swadaya Masyarakat menjadi penting dan amat dihargai; sebagaimana yang dilakukan Dompet Dhuafa melalui program LKC-nya. Pada tahun 2010 dilakukan perluasan sasaran kepada masy.miskin penghuni panti sosial, penghuni Rutan/Lapas, dan miskin akibat bencana pasca tanggap darurat 6

Proporsi Penduduk yang memiliki Jaminan Kesehatan (asuransi kesehatan) JAMKESDA telah ada di 250 Kab/Kota, dilaksanakan secara bervariasi, oleh: PT Askes : 185 Kab/Kota Kelola Sendiri: 65 Kab/Kot Propinsi Universal Coverage: Prop Sumatra Selatan Prop Sulawesi Selatan Prop Bali NAD Sampai akhir tahun 2010, tercatat cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Indonesia dengan berbagai-bagai cara penjaminan telah mencakup 59,07% dari total populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 237 juta. Cakupan kepesertaan itu merupakan kontribusi dari peserta Jamkesda sebesar 22,6%, Askes PNS & TNI Polri sebesar 12,4%, Jamsostek sebanyak 3,5%, Jaminan Kesehatan Perusahaan sebesar 4,6%, asuransi komersial sebesar 2,0% . Kontribusi terbesar cakupan jaminan kesehatan ini adalah dari Jamkesmas dengan kepesertaan 54,48%. Sementara itu yang membesarkan hati adalah; 4(empat) propinsi telah mencapai kepesertaan semesta jaminan kesehatan (universal coverage) yakni; propinsi Bali, Propinsi Sulawesi Selatan, Propinsi NAD dan Propinsi Sumatera Sumatera Selatan. Distribusi Penduduk yang memiliki Jaminan Kesehatan (asuransi kesehatan) menurut Jenis Jaminan tahun 2010

Roadmap Jaminan Kesehatan Semesta Roadmap Kepesertaan Roadmap Pelayanan Kesehatan Roadmap Perkiraan Besaran Biaya Iuran Roadmap Kelembagaan Saudara-Saudara yang saya hormati, Dari gambaran cakupan kepesertaan jaminan kesehatan tadi, nyata bahwa hampir setengah dari penduduk Indonesia (40,93%) masih belum terlindungi oleh jaminan kesehatan. Dari kondisi seperti inilah kita mengembangkan cakupan kepesertaan untuk mencapai kepesertaan semesta jaminan kesehatan (universal coverage) tahun 2014. Untuk memberi arah langkah-langkah pencapaian kepesertaan semesta tersebut telah disusun suatu peta jalan (roadmap) pencapaian kepesertaan semesta jaminan kesehatan. Roadmap tersebut memberi arah langkah-langkah yang dilakukan untuk mencapai kepesertaan semesta jaminan kesehatan serta tahapan pencapaiannya dan mencakup beberapa aspek utama yakni; roadmap kepesertaan, roadmap pelayanan kesehatan, roadmap perkiraan besaran biaya, serta roadmap kelembagaan

Roadmap Kepesertaan Pada roadmap kepesertaan telah disusun ekspektasi pencapaian cakupan kepesertaan dari tahun ke tahun. Dengan semakin meningkatnya cakupan kepesertaan jaminan kesehatan, maka penduduk yang tidak mempunyai jaminan kesehatan akan semakin menurun dan diharapkan pada akhir tahun 2014, setiap penduduk telah mempunyai jaminan kesehatan. Peningkatan kepesertaan itu dilakukan dengan meletakkan peran strategis daerah melalui jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) terutama terhadap kelompok masyarakat informal dan tidak mampu; disamping pendorongan kepada skema-skema jaminan kesehatan lainnya.

Roadmap Pelayanan Kesehatan Roadmap pelayanan kesehatan memberi fokus penting kepada ketersediaan fasilitas kesehatan seiring dengan jumlah peserta jaminan kesehatan. Untuk fasilitas kesehatan dasar utamanya Puskesmas jumlahnya akan tergantung pengembangan yang dilakukan kabupaten/kota, diperkirakan pada tahun 2014 akan menjadi 8764 Puskesmas. Untuk klinik bersama, dokter praktek swasta dll akan didorong menjadi provider jaminan kesehatan, yang diperkirakan jumlahnya akan mencapai 11.500 pada tahun 2014. Sampai dengan tahun tahun 2014 direncanakan Jumlah RS yang memberikan pelayanan menjadii 1800 buah RS. Roadmap pelayanan kesehatan juga memberi perhatian kepada pendorongan pemberlakuan standar-standar dalam pelayanan kesehatan seperti standar prosedur, clinical pathway, standar obat dan alat/bahan medis habis pakai, dll. Di sisi lain, paket manfaat (benefit package) yang bervarisi dari berbagai skema jaminan saat ini diharapkan pada waktunya akan menjadi sama sehingga tidak lagi terjadi disparitas tingkat perlindungan.

Roadmap Perkiraan Besaran Iuran Roadmap perkiraan biaya (iuran) memperhitungkan besaran iuran dari tahun ke tahun dan dibedakan menurut perkiraan biaya untuk kelompok masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai negara, serta perkiraan biaya untuk kelompok non PBI yakni kelompok masyarakat formal dan informal. Perhitungan perkiraan iuran PBI diproyeksikan dari besaran Rp 6.000,- per kapita per bulan pada tahun 2010 akan meningkat dari tahun ke tahun sehingga pada tahun 2014 diperkirakan besaran iuran PBI adalah sekitar Rp 15.000,- per kapita per bulan. Untuk non PBI, diperhitungkan besaran iuran pada tahun 2010 sebesar Rp 17.500,- per kepala per bulan, dan diproyeksikan pada tahun 2014 perkiraan besaran iuran hampir Rp 50.000,- per kapita per bulan.  

Roadmap Kelembagaan Lembaga 2010 2011 2012 2013 2014 BPJS Multi BPJS BPJS sesuai UU yang ditetapkan sesuai UU yang ditetapkn Roadmap kelembagaan memproyeksikan implementasi SJSN dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah dibentuk dengan Undang-Undang. Apabila pada saat ini penyelenggaraan jaminan kesehatan dilakukan oleh berbagai-bagai badan penyelenggara yang dibentuk dengan berbagai-bagai regulasi; diharapkan pada setidak-tidaknya pada tahun 2012; BPJS yang sesuai dengan UU SJSN telah dapat terbentuk meskipun disadari hal ini tidak mudah karena saat ini masih dilakukan harmoni untuk mengatasi beberapa perbedaan antara pemerintah dan legislatif. 12

Penutup Forum penting ini dapat menelurkan kesepakatan diantara anggota PERSI untuk bersama-sama mempersiapkan diri untuk mendukung pencapaian kepesertaan semesta jaminan kesehatan (universal coverage) pada tahun 2014 Selamat melaksanakan seminar kepada pengurus dan anggota PERSI dan seluruh peserta Saudara-Saudara yang saya hormati,   Demikianlah sambutan saya pada acara Diskusi Nasional Indonesia Sehat dengan tema “Optimalisasi Peran Lembaga Pengelola Ziswaf di Bidang kesehatan”. Sekali lagi saya berharap forum yang penting ini dapat menelurkan gagasan dan komitment untuk bersama-sama mempersiapkan diri untuk mendukung pencapaian kepesertaan semesta jaminan kesehatan (universal coverage) pada tahun 2014. Saya mengucapkan selamat kepada pengurus dan angota LKC Dompet Dhuafa serta seluruh peserta; saya berharap bahwa hal-hal yang positif dapat kita hasilkan dari kegiatan ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan lindungan-Nya dan meridhoi upaya kita semua dalam ikut berkontribusi untuk “peningkatan derajat kesehatan masyarakat” 13 13

Sekian dan Terimakasih Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Menteri Kesehatan R.I dr Endang Sedyaningsih, MPH, Dr(PH) Sekian dan Terimakasih 14 14