Pertemuan X KEMITRAAN USAHA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Advertisements

PENYUSUNAN SWOT.
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
SISTEM AGRIBISNIS OLEH : Dr. Ir
LAPORAN OPERASIONALISASI
Audit Sumber Daya Manusia
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
RUANG LINGKUP STUDI KELAYAKAN BISNIS
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
GRAND DESIGN KONSORSIUM ANGGREK INDONESIA
Matakuliah: Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis M-5
MANAJEMEN RESIKO AGRIBISNIS.
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
KOPERASI DI ERA GLOBAL.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Lanjutan bab 3……………… Pertemuan 5.
Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
Oleh : Edwin Karim, SE., MM M-UKM.
(to create product) (PRODUCTION AND SELLING)
DISUSUN OLEH: HESTY UTAMI PRATIWI ( ) ISO 9000: TAHAPAN DALAM TOTAL QUALITY MANAGEMENT UNTUK PERUSAHAAN KONTRUKSI.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pemalang
Lingkungan Manajemen Oleh : Ega Jalaludin, S.H., M.M.
BAB IX DASAR-DASAR PEMBENTUKAN INKUBATOR BISNIS
Disampaikan Pada …………………………….2014
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Analisis aspek produk berarti menganalisis karakteristik produk
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
PEREKONOMIAN INDONESIA
By : Dr. Ir. F. Didiet Heru Swasono, M.P. SMT GASAL_2014/2015
Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis
Modul / Tatap Muka 10 MENENGAH & KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UKM
USAHA KECIL Dalam perkonomian Indonesia memegang peranan sangat penting, berkaitan dengan Kemampuan penyerapan tenaga kerja, Upaya pemberdayaan ekonomi.
Implementasi Pemahaman Globalisasi Ekonomi dalam Pembangunan Wilayah: STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING DI ERA MASYARAT EKONOMI ASEAN (MEA) Oleh : Dr. Kurniyati.
Lanjutan bab 3 Pertemuan 6.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
BAHAN KULIAH MANAJEMEN STRATEGIK PADA PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN
PENGARUH LINGKUNGAN TERHADAP MANAJEMEN
DARI FRANCHISE KE WARALABA
Asistensi Teknologi Ikan Asap:
Pengampu : shanti Emawati, spt., MP.
KEMITRAAN DALAM AGRIBISNIS
JENIS, BENTUK KEMITRAAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
Pengampu : shanti Emawati, spt., MP.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
KAJIAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA UKM ( Studi Kasus, “ Jurnal Koperasi dan UKM”, ) mustikalukmanarief.
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
Direktorat Pembinaan SMA
Perencanaan Usaha Stenly Mandagi, SP Fasilitator PL-I
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 24 Desember 2009
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN
ASSALAMUALAIKUM .
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN UMKM
KESIAPAN UMKM BABEL MENJALANKAN MEA
KONSEPSI & MANFAAT KEMITRAAN
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
PENYUSUNAN EVALUASI DIRI, RENSTRA, DAN RENOP
FUNGSI DASAR Proyek Sistem Informasi
Sistem Informasi Manajemen
Pengampu : shanti Emawati, spt., MP.
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI.
Transcript presentasi:

Pertemuan X KEMITRAAN USAHA

Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan Pada dasarnya, kemitraan usaha ini menjangkau pengertian yang luas. Kemitraan itu berlangsung antara semua pelaku dalam perekonomian. Secara prinsip, kemitraan usaha tetap diarahkan dapat berlangsung atas dasar dan berjalan berdasar norma-norma ekonomi yang berlaku dan atau lazim, serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

Dalam kaitannya dengan keperluan untuk memberi perhatian dan dorongan yang lebih besar kepada terwujudnya kemitraan Usaha Besar dan Usaha Menengah dengan Usaha Kecil prinsip-prinsip di atas pada prinsipnya juga tetap diberlakukan. Yang diberi penekanan adalah, adanya penciptaan iklim dan pembinaan sehingga dapat mempercepat perwujudannya.

Pasal 1 PP No 44/1997: “Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”

Pasal 14 menyebutkan bahwa Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang melaksanakan kemitraan dengan Usaha Kecil berkewajiban untuk : memberikan informasi peluang kemitraan; memberikan informasi kepada Pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan kemitraan; menunjuk penanggung jawab kemitraan; mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kemitraan; dan

5. melakukan pembinaan kepada mitra binaannya dalam satu atau lebih aspek : a. Pemasaran, dengan : 1) membantu akses pasar; 2) memberikan bantuan informasi pasar; 3) memberikan bantuan promosi; 4) mengembangkan jaringan usaha; 5) membantu melakukan identifikasi pasar dan perilaku konsumen; 6) membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan.

b. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, dengan : 1) pendidikan dan pelatihan; 2) magang; 3) studi banding; 4) konsultasi.

d. Manajemen, dengan : 1) bantuan penyusunan studi kelayakan; 2) sistem dan prosedur organisasi dan manajemen; 3) menyediakan tenaga konsultan dan advisor.

c. Permodalan, dengan : 1) pemberian informasi sumber-sumber kredit; 2) tata cara pengajuan penjaminan dari berbagai sumber lembaga penjaminan; 3) mediator terhadap sumber-sumber pembiayaan; 4) informasi dan tata cara penyertaan modal; 5) membantu akses permodalan.

e. Teknologi, dengan : 1) membantu perbaikan, inovasi dan alih teknologi; 2) membantu pengadaan sarana dan prasarana produksi sebagai unit percontohan; 3) membantu perbaikan sistem produksi dan kontrol kualitas; 4) membantu pengembangan disain dan rekayasa produk; 5) membantu meningkatkan efisiensi pengadaan bahan baku.

Pasal 15 menyebutkan bahwa Usaha Kecil yang bermitra berkewajiban untuk : meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usahanya secara berkelanjutan, sehingga lebih mampu melaksanakan kemitraan dengan Usaha Besar atau Usaha Menengah; dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya berbagai bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah.

selesai