SEWA GUNA (LEASING)
Pengertian Sewa Guna Bangunan Sewa guna usaha adalah Suatu kontrak antara lessor (pemilik barang modal) dengan lessee (pemakai barang modal), lessor memberikan kepada lessee untuk menggunakan barang modal selama jangka waktu tertentu, dengan suatu imbalan berkala dari lessee yang besarnya tergantung dari perjanjian antara lessor dan lessee, lessee dapat diberikan opsi untuk membeli barang modal tersebut pada akhir masa kontrak
Bidang Usaha Pembiayaan SEWA GUNA USAHA (LEASING) PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMER FINANCE)
1. SEWA GUNA USAHA (LEASING) Pengertian Leasing di Indonesia sebagaimana yang didefinisikan dalam ketentuan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha tanpa dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha denga hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. (Keputusan Menteri Keuangan no 1169/KMK.01/1991, 21 Nov 1991)
Disebutkan bahwa Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor). Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang Penyewa Guna Usaha/Lessee oleh Perusahaan Pembiayaan/Lessor yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh Penyewa Guna Usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut Sales & Lease Back Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Dasar Hukum Leasing di Indonesia SKB Menkeu dan Menperin dan Mendag No. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974, DAN NO.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perijinan Usaha Leasing. SK MenKeu No. 650/MK/IV/5/1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Leasing dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing. Kep Men Keu No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan Modal Leasing : Perusahaan swasta nasional Rp. 3 milyar, Perusahaan Patungan Indonesia – Asing sebesar Rp. 10 milyar, Koperasi sebesar Rp. 3 milyar Keputusan Menteri Keuangan no 1169/KMK.01/1991, 21 Nov 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING LESSOR Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal LESSEE Perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor SUPPLIER Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk disewakan kepada lessee dengan pembiayaan tunai dari lessor BANK Pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam leasing, tetapi menyediakan dana bagi lessor atau supplier
CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA Perjanjian antara Lessor dengan Lessee Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset) Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut
Manfaat leasing Lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodic sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.
CARA PEMBIAYAAN FINANCE LEASE Perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal dengan tujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran sewa secara berkala.
Mengenai penyerahan barang, suplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati atau mengembalikan kepada lessor atau memperpanjang masa lease.
Finance Lease dibagi menjadi 2 bentuk transaksi yaitu: Direct Financial Lease Merupakan bentuk transaksi leasing dimana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewaguna usahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Spesifikasi barang yang akan dilease tersebut termasuk penentuan harga dan supplier dapat dilakukan oleh leassee.
Sale and Lease back Pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui oleh kedua belah pihak.
2. OPERATING LEASE Perusahaan leasing dimana lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di leasekan kepada lessee. Dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memproleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
Perusahaan mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang dileasekan atau melalui beberapa kontrak leasing lainnya. Mengenai penyerahan barang supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kepada kedua belah pihak yaitu secara tunai atau berkala.
Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut. Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut. Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor
Jangka Waktu Sewa Guna Usaha Jangka waktu untuk Operating Lease umumnya lebih pendek dibandingkan dengan umur ekonomis barang yang disewa guna usahakan. Sedangkan untuk Financial Lease umumnya jangka waktu sewa guna usaha mendekati umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.
PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING INDEPENDENT LEASING COMPANY Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen Contoh : Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya. Contoh : ACC (Astra Credit Company, BAF (Busan Auto Finance – Yamaha) Indomobil Finance – Suzuki. FIF (Federal International Finance – Honda)
PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING LEASE BROKER/ PACKAGER Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinya sebagai penghubung. Contoh : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus,
Kelebihan Transaksi Leasing Fleksibilitas Fee yang Relatif Murah Penghematan pajak Tidak terlalu complicated Kriteria yang cukup longgar Proses Cepat
Kelemahan Transaksi Leasing Biaya Bunga Cukup Tinggi Kurangnya Perlindungan Hukum Proses Eksekusi Leasing Macet yang cukup sulit
Objek Sewa Guna Usaha Objek Sewa Guna Usaha sangat beragam, umumnya bersifat barang modal, bentuk dari Objek Sewa Guna Usaha ini dapat berupa alat-alat, mesin, kendaraan, komputer, gedung dan lain-lain.
Perjanjian Sewa Guna Usaha Pada perjanjian sewa guna usaha, paling tidak harus memuat keterangan terperinci mengenai hal berikut: Objek perjanjian Jangka waktu Leasing Harga sewa serta pembayarannya Kewajiban perpajakan Penutupan asuransi Perawatan barang Penggantian dalam hal barang hilang/rusak
2. PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMER FINANCE) Pengertian Pembiayaan Konsumen sebagaimana yang didefinisikan dalam ketentuan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Dalam kegiatan usaha Pembiayaan Konsumen ini, secara umum Perusahaan Pembiayaan dalam mengelola risiko pembiayaan salah satunya melalui pengaturan Jaminan Fidusia atas barang yang dimiliki konsumen.
Fidusia adalah suatu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (secara khusus telah diterbitkan pengaturan Jaminan Fidusia melalui Undang-undang RI No.42 Tahun 1999). Tidak terdapat pengaturan atau kriterian khusus untuk suatu transaksi dapat di kategorikan sebagai Pembiayaan konsumen banyak diguna-kan untuk membiayai barang modal/barang umum.
Lahirnya Pembiayaan Konsumen Bank Kurang tertarik untuk menyediakan kredit berukuran kecil. Sumber dana formal lainnya kurang fleksibel, contoh pegadaian. Sistem pendanaan Informal seperti tengkulak / lintah darat sudah ditinggalkan
Alasan Debitur Memilih Transaksi Pembiayaan Konsumen Tidak terlalu banyak persyaratan. Tidak berorientasi pada jaminan. Tidak mengganggu keuangan konsumen. Pembayaran dan jangka waktu bisa di-sesuaikan dengan kemampuan konsumen. Proses Cepat dan Tidak berbelit.
Komparatif Leasing dengan Teknik Pembiayaan Lainnya Penjelasan Leasing Sewa beli Sewa menyewa Kredit Bank Jenis Barang Barang bergerak & Tidak bergerak Barang bergerak Barang bergerak perlu pemeliharaan Semua jenis investasi Penyewa / pembeli Perusahaan atau perorangan Bentuk perusahaan Badan hukum Suplier Bank Pemilikan barang Perusahaan Leasing Pemilik Barang Debitur Jangka Waktu Menengah Pendek Menengah / pendek Pendek / Panjang / menengah Besarnya pembiayaan 100% 80% Lebih rendah Biaya bunga Bunga + margin Tinggi Interbank rate : spread Akhir Kontrak Menggunakan hak opsi tuk membeli Memperpanjang nilai kontrak Mengembalikan kepada lessor Barang menjadi milik penyewa Barang kembali kepada pemilik modal Kredit lunas Jaminan kembali ke debitur.