MANUSIA DAN HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
NORMA DALAM MASYARAKAT
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Pendidikan Kewarganegaraan
FILSAFAT PANCASILA Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philein = cinta dan sophos atau Sophya = bijaksana (wisdom). Jadi filsafat mengandung makna.
Pengertian & Kekhusuan Norma
Pengertian Hukum __________________.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
Arti hukum Pertemuan - 02.
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
BAB III MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
“STRUKTUR SOSIAL & HUKUM”
KEKUASAAN DAN WEWENANG
hukum administrasi (negara)
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Dasar Negara dan Konstitusi
Apa dan Mengapa Demokrasi?
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Hak Asasi Manusia adalah…
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
Etika Pancasila.
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Filsafat Hukum KEADILAN. MATERI PENGEMBANGAN FILSAFAT HUKUM Hukum & Keadilan Oleh: Jazim Hamidi Abdul Madjid.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Masyarakat, Norma dan Hukum
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah filsafat hukum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan pertanyaan paling dalam.
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

MANUSIA DAN HUKUM

Ditinjau dari segi filsafat, yang menjadi batasan permasalahan adalah: “Dasar kekuatan mengikat dari hukum yaitu apakah hukum itu ditaati karena dibentuk oleh pejabat yang berwenang atau masyarakat mengakuinya karena hukum dinilai sebagai suatu hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri ? “.

MANUSIA Adalah mahkluk yang berakal budi dan mampu menguasai mahkluk lain; insan Manusia adalah mahkluk yang paling sempurna dalam hal akal, pikiran, dan nurani. Manusia diciptakan Tuhan dengan alat kelengkapan yang sempurna dalam mencapai tujuan hidupnya. Alat kelengkapannya diantaranya : raga, rasa dan rasio.

MANUSIA EKSIS => EKSISTENSI MAMPU MELAMPAUI RUANG DAN WAKTU KO EKSISTENSI NORMA ASAL DAN SEKALIGUS MENENTUKAN BENTUK DAN ISI HUKUM

INDIVIDU DAN KOLEKTIVISME INTEGRAL DAN INSEPERABLE KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB HAK DAN KEWAJIBAN CITA-CITA (NILAI) => KONSTITUSI

SUBYEK HUKUM MANUSIA ADALAH ASAL HUKUM DAN SEKALIGUS MENENTUKAN BENTUK DAN ISINYA; MANUSIA SEBAGAI SUBYEK DALAM HUKUM DAN SEKALIGUS SUBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM PADA DASARNYA ADALAH MANUSIA PENYANDANG HAK DAN KEWAJIBAN => KEMAMPUAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM KEBEBASAN MELAKSANAKAN HAK HANYA LOGIS BILAMANA MERUPAKAN KORELAT DARI TANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN;

PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN HAK HARUS DIIMBANGI OLEH KEMAMPUAN MENANGGU NG KEWAJIBAN SUBYEK HUKUM : MENSCH PERSON NATUURLIJK RECHT BADAN HUKUM NEGARA => BADAN HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN KEKUASAAN PRIBADI HUKUM

H U K U M Peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah ) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat. Undang-undang atau peraturan untuk mengatur pergaulan hidup manusia Kaidah/ketentuan mengenai peristiwa tertentu Keputusan /pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim

Definisi Hukum Menurut Para Ahli :

Prof. MR.J.Van Kan Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat. Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH. Hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara anggota masyarakat itu. Rudolf Von Jhering Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang memaksa yang berlaku dalam masyarakat.

TUJUAN HUKUM

Rudolf Von Jhering Sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Prof. Dr. L.J.Van Aperdorn Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Van Kan Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.

MENGAPA MANUSIA ITU MENAATI HUKUM ?

Teori Kedaulatan Tuhan Langsung Segala Hukum adalah Hukum Ketuhanan, Tuhan sendiri yang menetapkan Hukum dan Pemerintah Duniawi adalah pesuruh-pesuruh kehendak Tuhan “maksudnya membenarkan hukum yang dibuat oleh raja-raja dan harus ditaati oleh penduduknya” Contoh: masa pemerintahan Raja Fir’aun. Tidak langsung : Raja bukan sebagai Tuhan melainkan hanya sebagai wakil Tuhan di dunia, semua hukum yang dibuatnya wajib ditaati oleh segenap warganya.

2. Teori Perjanjian Masyarakat Orang taat dan tunduk pada hukum karena berjanji untuk menaatinya, hukum sebagai kehendak bersama, suatu hasil perjanjian dari segenap anggota masyarakat. (Hugo De Groot) Pada mulanya manusia hidup dalam suasana bereperang (bellum omnium contra omnes), agar tercipta suasana damai dan tentram lalu diadakan perjanjian antar mereka lalu disusul perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu (pactum subjectionis) yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka, kekuasaan yang dimiliki adalah bersifat mutlak lalu timbullah kekuasaan yang bersifat absolut. (Thomas Hobbes).

3. Teori Kedaulatan Negara Ditaatinya hukum karena negara menghendakinya. 4. Teori Kedaulatan Hukum Hukum ditaati karena merupakan perumusan dari kesadaran hukum rakyat, kesadaran hukum berpangkal pada perasaan hukum setiap individu, perasaan yaitu bagaimana seharusnya hukum itu. Krabbe : Hukum itu berasal dari perasaan hukum bagian terbesar dari anggota masyarakat, bukan perasaan hukum setiap individu.

Apakah Sebabnya Negara Menghukum Seseorang?

Wewenang negara untuk menghukum warganya terutama disebabkan segala perbuatan yang dapat membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang memiliki Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia, para pelanggar ketertiban perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum terjamin.

3. Otoritas negara bersifat monopoli, ada pada kehendak manusia itu sendiri yang menghendaki kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat, mereka bersedia untuk memperoleh hukuman jika dipandang tingkah laku mereka akan berakibat terganggunya ketertiban dalam masyarakat, mereka memberikan kuasa pada negara untuk menghukum seseorang yang melanggar ketertiban, tujuan yang bersifat umum yaitu untuk pencegahan agar orang-orang tidak melakukan perbuatan pidana, tujuan khusus yaitu agar mereka yang telah melakukan kejahatan tidak mengulangi perbuatannya.

H U K U M D A N P O L I T I K

Dari segi ilmu politik, “hukum” tampaknya perlu diartikan sebagai : proses-proses, asas-asas, patokan-patokan dan aturan-aturan yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia dengan manusia dam lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu.

Politik hukum dan wawasan politiknya berhubungan erat. Politik hukum adalah kebijaksanaan politik yang menentukan peraturan hukum apa yang seharusnya berlaku dan mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

DINAMIKA HUKUM

Menurut Satjipto Raharjo, langkah yang diambil dari social engineering (hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat) bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem sampai pemecahannya, yaitu: Mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut. Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting kalau social engineering itu hendak diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti : tradisional, modern, dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sektor mana yang dipilih. Membuat hipotesis-hipotesis dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan. Mengikuti jalannya penerapan hukum dan mengatur efek-efeknya.

HUKUM DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT Pengaruh Timbal Balik Hukum dan Masyarakat. Suatu krisis masyarakat mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap hukum daripada terhadap aktivitas-aktivitas sosial yang lain. Perubahan dalam dasar-dasar masyarakat mengubah pula dasar-dasar nilai hukum. Dasar-dasar hukum dengan jelas dipengaruhi oleh dasar politik, ekonomi, kehidupan sosial, kesusilaan, sebaliknya hukum mempunyai tugas memberi bentuk kepada kepribadian..

CIRI-CIRI HUKUM 1. Stabilitas. Stabilitas adalah suatu hal yang penting untuk hukum dan suatu pendorong yang vital untuk perkembangan hukum. 2. Formalisme. Ciri kedua adalah formalisme. Karena hukum adalah suatu metode guna mengatur hubungan-hubungan sosial dengan cara khusus maka “bentuk”merupakan hal yang sangat penting dalam sistem hukum dan pendidikan hukum. 3. Keinginan Supaya Terhindar dari Kekacauan. Hal ini memang suatu keinginan manusia yang umum lebih banyak diingini berhubung adanya banyak kekacauan di dunia ini.