PERIZINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT RIATI ANGGRIANI,SH,MARS,MHum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Advertisements

ALUR PROSES IZIN 6 hr 4 hr 12 hr 30hr 5 hr 3 hr Pemohon
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
FARMASI RUMAH SAKIT.
Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt
Dr. Bambang Hariyana, M.Kes
ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
Saida Simanjuntak, SKp, MARS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT ( SPRS )
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
QUALITY ASSURANCE FITA RAHMAWATI.
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pertemuan ke-10 Pengantar:
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
AKREDITASI PUSKESMAS.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
STANDAR DAN INSTRUMEN BAB 2
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Up Date Terbaru Peraturan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt.
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Disampaikan pada acara
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
PRODI ILMU KESEHATAN & FAKULTAS RMIK
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
AKREDITASI RUMAH SAKIT AKREDITAS RUMAH SAKIT MELIPUTI KEGIATAN: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI TERKAIT PENCEGAHAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

PERIZINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT RIATI ANGGRIANI,SH,MARS,MHum

DASAR HUKUM PERIZINAN RS UU NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN PERMENKES 920/1986 UPAYA PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK PERMENKES NO 159b/1988 TENTANG RUMAH SAKIT KEPMENKES NO 1333/ 1999 TENTANG STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT KEPMENKES NO 1165A/2004 TENTANG KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

SE MENKES NO 725/2004 TENTANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PERMENKES NOMOR 741/MENKES/PER/VI/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA KEPMENKES NOMOR 922/MENKES/SK/X/2008 TENTANG PEDOMAN TEKNISPEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

PENGERTIAN RS RUMAH SAKIT ADALAH SARANA UPAYA KESEHATAN YANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN SERTA DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK PENDIDIKAN TENAGA KESEHATN DAN PENELITIAN (PERMENKES 159B/1988). RUMAH SAKIT ADALAH SUATU FASILITAS PELAYANAN PERORANGAN YANG MENYEDIAKAN RAWAT INAP DAN RAWAT JALAN YANG MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG YANG TERDIRI DARI OBSERVASI, DIAGNOSTIK, TERAPEUTIK DAN REHABLITATIF UNTUK ORANG-ORANG YANG MENDERITA SAKIT,CIDERA DAN MELAHIRKAN. (PERMENKES 1045/2006). RUMAH SAKIT ADALAH FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN SECARA PARIPURNA YANG MENYEDIAKAN PELAYANAN RAWAT INAP, RAWAT JALAN, DAN GAWAT DARURAT (RUU RS)

TUGAS RS MELAKSANAKAN PELAYANAN KESEHATAN DENGAN MENGUTAMAKAN KEGIATAN PENYEMBUHAN PENDERITA DAN PEMULIHAN KEADAAN CACAT BADAN DAN JIWA YANG DILAKSANAKAN SECARA TERPADU DENGAN UPAYA PENINGKATAN (PROMOTIF) DAN PENCEGAHAN (PREVENTIF) SERTA MELAKSANAKAN UPAYA RUJUKAN

FUNGSI RS 1. MENYEDIAKAN DAN MENYELENGGARAKAN: a. PELAYANAN MEDIK b. PELAYANAN PENUNJANG MEDIK d. PELAYANAN PERAWATAN e. PELAYANAN REHABILITASI f. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN 2. SEBAGAI TEMPAT PENDIDIKAN/ PELATIHAN TENAGA KESEHATAN. 3. SEBAGAI TEMPAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN IPTEK KESEHATAN

KEPEMILIKAN 1. RS DAPAT DIMILIKI DAN DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH ATAU SWASTA. 2. RS PEMERINTAH DIMILIKI DAN DISELENGGARAKAN : a. DEPARTEMEN KESEHATAN b. PEMERINTAH DAERAH c. TNI/POLRI d. BUMN e. DEPARTEMEN LAIN 3. RS SWASTA DAPAT DIMILIKI DAN a. YAYASAN b . PT c. PMA/PMDN d. BADAN HUKUM LAINNYA

JENIS DAN KLASIFIKASI JENIS : 1. RUMAH SAKIT UMUM 2. RUMAH SAKIT KHUSUS KLASIFIKASI RS SWASTA RS PEMERINTAH KELAS A KELAS B KELAS C KELAS D UTAMA MADYA PRATAMA

KLASIFIKASI PERMENKES 1045/2006 RS UMUM RSU KELAS A RSU KELAS B PENDIDIKAN RSU KELAS B NON-PENDIDIKAN RSU KELAS C RSU KELAS D RS KHUSUS RSK KELAS A RSK KELAS B RSK KELAS C

PENGERTIAN(1) RUMAH SAKIT UMUM ADALAH RUMAH SAKIT YANG MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN SEMUA BIDANG DAN JENIS PENYAKIT. RUMAH SAKIT KHUSUS ADALAH RUMAH SAKIT YANG MENYELENGGARAKAN PELAYANAN UTAMA PADA SATU BIDANG ATAU SATU JENIS PENYAKIT TERTENTU, BERDASARKAN DISIPLIN ILMU, GOLONGAN UMUR, ORGAN, JENIS PENYAKIT ATAU KEKHUSUSAN LAINNYA

PENGERTIAN(2) RUMAH SAKIT KELAS A MEMPUNYAI KEMAMPUAN DAN FASILITAS PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIK LEBIH DARI 11 (SEBELAS) MACAM DAN PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIK LANJUT / SUB SPESIALISTIK LUAS; RUMAH SAKIT KELAS B MEMPUNYAI KEMAMPUAN DAN FASILITAS PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIK OPTIMAL SEKURANG-KURANGNYA 11 (SEBELAS) MACAM DAN BEBERAPA PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIK LANJUT / SUB SPESIALISTIK TERBATAS;

PENGERTIAN (3) RUMAH SAKIT KELAS C MEMPUNYAI KEMAMPUAN DAN FASILITAS PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIK MINIMAL 4 (EMPAT) MACAM YAITU PENYAKIT DALAM, BEDAH, KEBIDANAN, KESEHATAN ANAK SERTA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK RUMAH SAKIT KELAS D MEMPUNYAI KEMAMPUAN DAN FASILITAS PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIK KURANG DARI 4 (EMPAT) SPESIALISASI DAN PELAYANAN MEDIK DASAR.

PENGERTIAN(4) RSU SWASTA PRATAMA MEMPUNYAI KEMAMPUAN MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIK BERSIFAT UMUM RSU SWASTA MADYA MEMPUNYAI KEMAMPUAN MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIK BERSIFAT UMUM DAN SPESIALISTIK DALAM 4(EMPAT) CABANG RSU SWASTA UTAMA MEMPUNYAI KEMAMPUAN MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIK BERSIFAT UMUM SPESIALISTIK DAN SUBSPESIALISTIK.

TEMPAT TIDUR (RS SWASTA) RS UMUM PRATAMA : 50 TT RS UMUM MADYA : 100 TT RS UMUM UTAMA : 200 TT RS KHUSUS MADYA : 25 TT RS KHUSUS UTAMA : 75 TT

PENETAPAN KELAS RS PELAYANAN MEDIK PELAYANAN KEPERAWATAN MANAJEMEN RS PELAYANAN MEDIK PELAYANAN KEPERAWATAN PELAYANAN PENUNJANG MEDIK PELAYANAN PENUNJANG PENDIDIKAN DAN PENELITIAN

KETENAGAAN RS HARUS MEMPUNYAI TENAGA : TENAGA MEDIS TENAGA KEPERAWATAN TENAGA KEFARMASIAN TENAGA GIZI TENAGA KETEKNISIAN MEDIK TENAGA NON KESEHATAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN, JENIS DAN KELAS RS.

SARANA DAN PRASARANA SETIAP RS HARUS MEMPUNYAI RUANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN, RAWAT INAP, GAWAT DARURAT, PENUNJANG MEDIK DAN NON MEDIK. SETIAP RS HARUS MEMPUNYAI PERALATAN MEDIK DAN NON MEDIK SESUAI DENGAN KEMAMPUAN PELAYANAN MEDIK YANG ADA SETIAP RS DILENGKAPI DENGAN TENAGA LISTRIK, PENYEDIAAN AIR BERSIH, SISTEM PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN ATAU AIR KOTOR , ALAT KOMUNIKASI DAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN SERTA PERALATAN RUMAH TANGGA. SETIAP RS HARUS MENYEDIAKAN BERBAGAI JENIS DAN BAHAN OBAT-OBATAN SEKURANG-KURANGNYA SAMA DENGAN YANG DITENTUKAN DALAM DAFTAR OBAT ESENSIAL NASIONAL.

PELAYANAN DAN RUJUKAN SETIAP RS HARUS MENYELENGGARAKAN PELAYANAN GAWAT DARURAT. PELAYANAN RS DILAKSANAKAN 24 (DUAPULUH EMPAT) JAM PER HARI TERUS MENERUS DAN SELALU MEMPUNYAI DOKTER JAGA. PELAYANAN RUJUKAN KESEHATAN RS DILAKSANAKAN SECARA BERJENJANG DARI PUSKESMAS SAMPAI DENGAN RS DAN ATAU SEBALIKNYA. SETIAP RS HARUS MELAKSANAKAN FUNGSI SOSIAL. AKREDITASI RS DILAKUKAN SEKURANG-KURANGNYA SETIAP 3 TAHUN SEKALI.

PELAYANAN DAN RUJUKAN TINDAKAN PELAYANAN HARUS SESUAI DENGAN INDIKASI MEDIK DAN KEBUTUHAN MEDIS BERDASARKAN STANDAR PROFESI. SETIAP TINDAKAN MEDIK HRS ADA INFORMED CONSENT RS HARUS MENYELENGGARAKAN REKAM MEDIK RS HARUS MEMPUNYAI PERATURAN INTERNAL TENAGA KESEHATAN TERTENTU YANG MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN DI RS HARUS MEMILIKI IZIN

TARIF KOMPONEN PELAYANAN ADMINISTRASI RS RUANG PERAWATAN KONSULTASI MEDIS ADMINISTRASI RS RUANG PERAWATAN PENUNJANG DIAGNOSTIK TINDAKAN MEDIS OPERATIF TINDAKAN MEDIS NON OPERATIF RADIOTERAPI REHABILITASI MEDIS FARMASI PERAWATAN JENAZAH AMBULANS DAN JASA RS LAINNYA.

IZIN-2 YG HARUS DIPUNYAI RS Izin Mendirikan RS* Izin Penyelenggaraan RS* Izin lokasi/SITU Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Penggunaan Bangunan (IPB) Izin Pemakaian Lift Izin Pemakaian Boiler Izin Pemakaian Diesel Izin Instalasi Listrik AMDAL/UKL/UPL Izin berdasarkan U.U Gangguan Izin penggunaan bahan radioaktif/radiologi Rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran Izin Instalasi petir Izin Deepwell (khusus DKI) SIP Praktik/Izin Kerja tenaga kesehatan Izin kerja tenaga asing Ditjen Yanmed

IZIN MENDIRIKAN IZIN UJI COBA/ SEMENTARA IZIN OPERASIONAL/ IZIN TETAP IMB & IPB Izin Lokasi/SITU AMDAL/UKL/UPL UU Gangguan/HO IZIN MENDIRIKAN IZIN UJI COBA/ SEMENTARA Izin Deepwell Izin Pemakaian lif Izin genset Izin boiler Izin radiologi Izin penangkal petir Izin instalasi listrik Instalasi kebakaran IZIN OPERASIONAL/ PENYELENGGARAAN IZIN TETAP IZIN TETAP PERPANJANGAN Ditjen Yanmed

PERIJINAN SETIAP RS HARUS MEMILIKI IZIN IZIN TERDIRI DARI: IZIN MENDIRIKAN DIBERIKAN DINKES KAB/KOTA IZIN PENYELENGGARAAN SEMENTARA DIBERIKAN KEPALA DINKES PROVINSI TETAP DIBERIKAN DIRJEN YANMED

PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN REKOMENDASI DARI KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI STUDI KELAYAKAN DAN MASTER PLAN SALINAN/FOTOCOPY YANG SAH AKTE NOTARIS BADAN HUKUM SALINAN/FOTOCOPY YANG SAH SERTIFIKAT TANAH ATAU PNUNJUKAN LOKASI ATAS NAMA PEMOHON IJIN LOKASI DARI PEMDA SURAT PERNYATAAN DIATAS MATERAI BAHWA PEMOHON AKAN TUNDUK PADA PERATURAN YANG BERLAKU UKL/UPL/AMDAL SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU

IZIN MENDIRIKAN (1) IZIN INI DIBERIKAN UNTUK MENDIRIKAN/ MEMBANGUN RS. LAMA BERLAKUNYA IZIN 2 TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG 1 KALI/ 1 TAHUN. PERPANJANGAN UNTUK MEMENUHI: UKL DAN UPL/AMDAL MASTER PLAN BANGUNAN, PERALATAN, TENAGA KESEHATAN DLL. IZIN DIBERIKAN OLEH KADINKES KAB/KOTA.

IZIN MENDIRIKAN (2) RS HARUS MULAI DIBANGUN SELAMBAT- LAMBATNYA 1 TAHUN SETELAH IZIN MENDIRIKAN DITERIMA. APABILA MASA BERLAKU IZIN MENDIRIKAN BELUM HABIS, RS TELAH MEMENUHI PERSYARATAN, PEMILIK RUMAH SAKIT DAPAT MENGAJUKAN IZIN PENYELENGGARAAN.

BERAKHIRNYA IZIN MENDIRIKAN MASA BERLAKU IZIN BERAKHIR. IZIN DICABUT KADINKES KAB/KOTA DENGAN ALASAN : PEMBANGUNAN RS DLM WAKTU 1 THN BELUM DILAKSANAKAN, PEMBANGUNAN RS TDK ADA KEMAJUAN WALAUPUN TELAH BERJALAN 2 THN. PEMOHON MENYATAKAN TDK MENERUSKAN PROSES PENDIRIAN RS. BADAN HUKUM PEMILIK BUBAR.

PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARAAN ISIAN DATA RS HASIL BERITA ACARA PEMERIKSAAN DARI DINKES PREOVINSI SETEMPAT SURAT PERMOHONAN DARI PEMILIK SURAT PERNYATAAN DIATAS MATERAI BAHWA PEMOHON AKAN TUNDUK PADA PERATURAN YANG BERLAKU SALINAN/FOTOCOPY YANG SAH AKTE NOTARIS BADAN HUKUM SALINAN/FOTOCOPY YANG SAH SERTIFIKAT TANAH ATAU PNUNJUKAN LOKASI ATAS NAMA PEMOHON

PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARAAN STRUKTUR ORGANISASI RS DATA KETENAGAAN DIREKTUR RS DAFTAR DAN DATA TENAGA KESEHATAN DATA PERALATAN MEDIS, PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS DENAH BANGUNAN, JARINGAN LISTRIK, AIR DAN LIMBAH DENGAN SKALA 1:200 HASIL PEMERIKSAAN AIR MINUMJ 6 BULAN TERAKHIR DAFTAR TARIF RUMAH SAKIT

IZIN PENYELENGGARAAN PERMOHONAN I ZIN PENYELENGGARAAN DIAJUKAN PEMILIK KEPADA DIRJEN YANMED MELALUI KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI. IZIN PENYELENGGARAAN SEMENTARA DIBERIKAN OLEH KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI SELAMA 2 TAHUN, APABILA BARU MEMENUHI PERSYARATAN MINIMAL OPERASIONAL IZIN PENYELENGGARAAN TETAP APABILA TELAH MEMENUHI SEMUA PERSYARATAN, DIBERIKAN 5 TAHUN OLEH DIRJEN PELAYANAN MEDIK

PERLUASAN/PENGEMBANGAN DAN PEMBUKAAN CABANG RS PERLUASAN BANGUNAN MASIH DI DALAM RS  PERSETUJUAN DINKES PROPINSI/KAB/KOTA, TDK PERLU IZIN BARU PERLUASAN BANGUNAN DI LUAR RS MASIH DALAM KOTA  IZIN BARU PENAMBAHAN CABANG DI LUAR LOKASI RS  IZIN BARU Ditjen Yanmed

RS KHUSUS MENJADI RS KHUSUS LAINNYA, MISALNYA RSB MENJADI RSIA PERUBAHAN JENIS RS RS KHUSUS MENJADI RS KHUSUS LAINNYA, MISALNYA RSB MENJADI RSIA RS KHUSUS MENJADI RS UMUM  PERLU PERUBAHAN IZIN Ditjen Yanmed

ALIH KEPEMILIKAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM  MELAPORKAN KE PEJABAT YG MENERBITKAN IZIN TIDAK PERLU PERUBAHAN IZIN. PERUBAHAN KEPEMILIKAN DARI SATU BADAN HUKUM KE BADAN HUKUM LAIN  PERUBAHAN IZIN; MENGAJUKAN PERMOHONAN DNG MELAMPIRKAN AKTE BADAN HUKUM LAMA & BARU, BERITA ACARA SERAH TERIMA ASET, SERTIFIKAT TANAH, FOTO COPY SK IZIN YG MASIH BERLAKU PERUBAHAN NAMA  PERLU PERUBAHAN IZIN. MENGAJUKAN PERMOHONAN DNG LAMPIRAN AKTE BADAN HUKUM DAN SK IZIN YG MASIH BERLAKU Ditjen Yanmed

PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN PERPANJANGAN DIAJUKAN KEPADA DIRJEN YANMED MELALUI KADINKES PROVINSI SETEMPAT. PERMOHONAN DIAJUKAN 6 BULAN SEBELUM IZIN PENYELENGGARAAN HABIS MASA BERLAKUNYA. BERDASARKAN HASIL BERITA ACARA PEMERIKSAAN KADINKES PROVINSI, DALAM WAKTU 75 HR DIRJEN DAPAT MENERIMA/ MENOLAK PERPANJANGAN IZIN.

PERIJINAN SARANA KESEHATAN DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA PENERIMA DAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG TERDIRI DARI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN PENYELENGGARAAN/OPERASIONAL PERIZINAN RUMAH SAKIT TERDIRI ATAS : IZIN MENDIRIKAN RS DIBERIKAN UNTUK MENDIRIKAN/MEMBANGUN RUMAH SAKIT, LAMA BERLAKU 2 (DUA) TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG 1 (SATU) KALI DENGAN LAMA BERLAKU 1 (SATU) TAHUN. IZIN PENYELENGGARAAN RS DIBERIKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN RS, DIBERIKAN SELAMA RS MELAKSANAKAN KEGIATANNNYA DAN MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN, MASA BERLAKU 5 (LIMA) TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG LAGI SETELAH HABIS MASA BERLAKUNYA.

Pembagian Rumah Sakit : A.BERDASARKAN KEPEMILIKAN : 1) RS PEMERINTAH : a) DEPKES : RS VERTIKAL b) NON DEPKES : PEMDA (PROPINSI, KABUPATEN /KOTA, TNI/POLRI, BUMN, DEPARTEMEN LAIN. 2) RS SWASTA : PT, YAYASAN, PMDN, PMA, DLL. B. KLASIFIKASI : 1) RS UMUM PEMERINTAH DAN SWASTA : KELAS A, B PENDIDIKAN DAN B NON PENDIDIKAN, C DAN D 2) RS KHUSUS : a) PEMERINTAH DAERAH : KELAS A DAN B b) PEMERINTAH PUSAT DAN SWASTA : KELAS A, B DAN C

PP NOMOR 38 TAHUN 2007 PERIZINAN RUMAH SAKIT TERDIRI ATAS : PERIJINAN SARANA KESEHATAN DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA PENERIMA DAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG TERDIRI DARI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN PENYELENGGARAAN/OPERASIONAL PERIZINAN RUMAH SAKIT TERDIRI ATAS : IZIN MENDIRIKAN RS DIBERIKAN UNTUK MENDIRIKAN/MEMBANGUN RUMAH SAKIT, LAMA BERLAKU 2 (DUA) TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG 1 (SATU) KALI DENGAN LAMA BERLAKU 1 (SATU) TAHUN. IZIN PENYELENGGARAAN RS DIBERIKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN RS, DIBERIKAN SELAMA RS MELAKSANAKAN KEGIATANNNYA DAN MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN, MASA BERLAKU 5 (LIMA) TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG LAGI SETIAP HABIS MASA BERLAKUNYA. .

RUMAH SAKIT KELAS A, RS KHUSUS KELAS A, RS B PENDIDIKAN, RS PMA/PMDN, RS BERGERAK PEMERINTAH PENETAPAN IZIN MENDIRIKAN PENETAPAN IZIN PENYELENGGARAAN MONTORING DAN EVALUASI PEMDA PROVINSI REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN REKOMENDASI IZIN PENYELENGGARAAN, MONITORING DAN EVALUASI PEMDA KAB/KOTA REKOMENDASI IZIN PENYELENGGARAAN

RUMAH SAKIT PEMERINTAH KELAS B NON PENDIDIKAN, RUMAH SAKIT KHUSUS, RUMAH SAKIT SWASTA SERTA SARANA KESEHATAN PENUNJANG YANG SETARA PEMERINTAH REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN REKOMENDASI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PEMDA PROVINSI PENETAPAN IZIN MENDIRIKAN, SETELAH MENDAPAT REKOMENDASI DEPARTEMEN KESEHATAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN, PENGAWASAN PEMDA KAB/KOTA USULAN IZIN MENDIRIKAN MONITORING DAN EVALUASI

RUMAH SAKIT PEMERINTAH KELAS C, KELAS D, RUMAH SAKIT SWASTA YANG SETARA   PEMERINTAH PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PEMDA PROVINSI REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN REKOMENDASI ZIN PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMDA KAB/KOTA PENETAPAN IZIN MENDIRIKAN PENETAPAN IZIN PENYELENGGARAAN MONITORING DAN EVALUASI

STANDAR PELAYANAN RS(1) PELAYANAN MEDIS PELAYANAN GAWAT DARURAT PELAYANAN PERINATAL RESIKO TINGGI PELAYANAN KEPERAWATAN PELAYANAN ANESTESI DAN REANIMASI PELAYANAN RADIOLOGI PELAYANAN FARMASI PELAYANAN LABORATORIUM PELAYANAN REHABILITASI MEDIK PELAYANAN GIZI ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

STANDAR PELAYANAN RS(2) 12. REKAM MEDIK DAN MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN 13. PELAYANAN KESEHATAN, KEBAKARAN DAN KEWASPADAAN BENCANA. 14. KAMAR OPERASI. 15. PELAYANAN INTENSIF. 16. PENGENDALIAN INFEKSI DI RS. 17. PELAYANAN STERILISASI SENTRAL 18. PEMELIHARAAN SARANA 19. PELAYANAN LAIN 20. PERPUSTAKAAN

STANDAR FALSAFAH DAN TUJUAN ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN STAF DAN PIMPINAN FASILITAS DAN PERALATAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENGEMBANGAN STAF DAN DAN PROGRAM PENDIDIKAN 7. EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU.

AKREDITASI(1) TUJUAN AKREDITASI AKREDITASI DILAKSANAKAN SEKURANG- KURANGNYA SETIAP 3 TAHUN SEKALI. AKREDITASI DILAKSANAKAN OLEH KARS TUJUAN AKREDITASI UMUM MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN RS KHUSUS MEMBERIKAN JAMINAN, KEPUASAN DAN PERLINDUNGAN KPD MASYARAKAT

AKREDITASI(2) MANFAAT MEMBERIKAN PENGAKUAN KEPADA RS YANG TELAH MENERAPKAN STANDAR YANG DITETAPKAN. MENCIPTAKAN LINGKUNGAN INTERN RS YANG KONDUSIF UNTUK PENYEMBUHAN DAN PENGOBATAN PASIEN SESUAI STANDAR STRUKTUR, PROSES DAN HASIL MANFAAT SBG ALAT BAGI PEMILIK DAN PENGELOLA UNTUK MENGUKUR KINERJA RS.

AKREDITASI(3) PENYELENGGARAAN AKREDITASI MELINDUNGI MASYARAKAT DARI PELAYANAN SUB STANDAR. MENINGKATKAN CITRA RUMAH SAKIT DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT. PENYELENGGARAAN AKREDITASI AKREDITASI RS DIKELOLA DAN DILAKSANAKAN OLEH KARS. SURVEIOR AKREDITASI DIREKRUT DARI DAERAH2 DAN DIPILIH SESUAI KUALIFIKASI PERAN DINKES PROV. MELAKUKAN PEMBINAAN PASCA SURVEI UNTUK MEMPERTAHANKAN HASIL AKREDITASI SCR BERKESINAMBUNGAN

TUGAS DAN FUNGSI KARS(1) PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN DI BIDANG AKREDITASI RS. FUNGSI PERUMUSAN KEBIJAKAN DAN TATA LAKSANA AKREDITASI RS. PENYUSUNAN RENCANA STRATEGI AKREDITASI RS. MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN SURVEIOR.

TUGAS DAN FUNGSI KARS(2) MENETAPKAN STATUTA KARS DAN ATURAN INTERNAL PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI. PENETAPAN STATUS AKREDITASI DAN PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI. PENYELENGGARAAN DIKLAT DI BIDANG AKREDITASI DAN MUTU LAYANAN RS. PELAKSANAAN LITBANG AKREDITASI PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN KOORDINASI DENGAN INSTITUSI LAIN. PELAKSANAAN DOKUMENTASI, INFORMASI, SOSIALISASI DAN PEMASARAN AKRED. PENYELENGGARAAN KERJASAMA INTERNASIONAL

TINGKAT AKREDITASI(1) 1. TINGKAT DASAR ( 5 PELAYANAN ) ADMINITRASI DAN MANAJEMEN PELAYANAN MEDIS PELAYANAN GAWAT DARURAT PELAYANAN KEPERAWATAN REKAM MEDIK 2. TINGKAT LANJUT ( 12 PELAYANAN ) ADMINITRASI DAN MANAJEMEN PELAYANAN MEDIS PELAYANAN GAWAT DARURAT PELAYANAN KEPERAWATAN REKAM MEDIK PELAYANAN KAMAR OPERASI

TINGKAT AKREDITASI(2) PELAYANAN LABORATORIUM PELAYANAN RADIOLOGI PELAYANAN FARMASI PELAYANAN K3 PENGENDALIAN INFEKSI PELAYANAN PERINATAL RESIKO TINGGI, 3. TINGKAT LENGKAP ( 16 PELAYANAN ) ADMINITRASI DAN MANAJEMEN PELAYANAN MEDIS PELAYANAN GAWAT DARURAT PELAYANAN KEPERAWATAN REKAM MEDIK

TINGKAT AKREDITASI(3) REKAM MEDIK PELAYANAN LABORATORIUM PELAYANAN RADIOLOGI PELAYANAN FARMASI PELAYANAN K3 PENGENDALIAN INFEKSI PELAYANAN PERINATAL RESIKO TINGGI PELAYANAN DARAH PELAYANAN REHABILITASI MEDIK PELAYANAN GIZI

TATA CARA AKREDITASI RS MENYUSUN POA DAN ATAU RS MENGAJUKAN PERMOHONAN UNTUK DI SURVEI KE DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN MEDIK C.Q KARS DAN DINAS KESEHATAN SETEMPAT. BERDASARKAN POA DAN PERMOHONAN RS,KARS MENYUSUSN JADWAL SURVEI, MENETAPKAN SURVEIOR, MEMBUAT SURAT TUGAS DAN SURAT IZIN ATASAN LANGUSNG SURVEIOR SERTA MENGINFORMASIKAN JADWAL TSB KE RS DAN DINKES SETEMPAT. 2(DUA) MINGGU SEBELUM SURVEI DILAKSANAKN RS WAJIB MENGIRIMKAN HASIL SELF ASSESMENT KE KARS DAN BIAYA SURVEI.

TATA CARA AKREDITASI SEBELUM MELAKUKAN SURVEI , TIM SURVEI MEMBAHAS HASIL SELF ASSESMENT DAN MENYUSUN RENCANA KERJA SURVEIOR (TERMASUK RENCANA KEBERANGKATAN) KEMUDIAN MENYERAHKAN KE SEKRETARIAT KARS. SEKRETARIAT KARS MENGINFORMASIKAN KE RS RENCANA KERJA SURVEIOR, JUMLAH SURVEIOR DAN LAMA SURVEI. JML SURVEIOR 3-5 ORG DAN LAMA SURVEI 3-5 HR TERGANTUNG KELAS RS, JUMLAH TT, JML PELAYANAN YANG DI SURVEI. RS MENYIAPKAN AKOMODASI SURVEIOR , TRANSPORT, RUANGAN TEMPAT KERJA SURVEIOR DAN DOKUMEN AKREDITASI.

TATA CARA AKREDITASI SURVEIOR AKAN MELAKUKAN SURVEI DENGAN CARA MELIHAT DOKUMEN, OBSERVASI KEGIATAN DAN WAWANCARA DENGAN DIREKTUR RS DAN STAF RS DIAKHIR SURVEI, SURVEIOR AKAN MELAKSANAKAN EXIT CONFERENCE DAN MEMBERIKAN SARAN PERBAIKAN KEPADA RS. PALING LAMBAT 2 MINGGU SETELAH SURVEI, SURVEIOR WAJIB MEMBERIKAN LAPORAN KE KARS SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. BERDASARKAN LAPORAN SURVEI DIRJEN PELAYANAN MEDIK MENETAPKAN STATUS AKREDITASI MELALALUI SURAT KEPUTUSAN.

BIAYA SURVEI 5 PELAYANAN RS PEMERINTAH DENGAN TT < 150TT Rp. 8.850.000,- RS MILIK BUMN, BLU, PT,YAYASAN Rp. 12.800.000,- 12 PELAYANAN Rp. 11.100.000,- Rp. 14.800.000,- 16 PELAYANAN Rp. 13.150.000,- Rp. 17.200.000,- BIAYA BELUM TERMASUK TRANSPORTASI DAN AKOMODASI SURVEIOR SUDAH TERMASUK FEE UNTUK SURVEIOR

BIMBINGAN AKREDITASI RS TUJUAN MENINGKATKAN KINERJA MANAJEMEN RS MENGHADAPI AKREDITASI MENGHILANGKAN PERBEDAAN PERSEPSI TENTANG STANDAR DAN PARAMETER MEMBERIKAN WAWASAN LEBIH LUAS TENTANG PROGRAM AKREDITASI MEMBERIKAN ARAHAN DALAM MEMPERSIAPKAN AKREDITASI

BIMBINGAN AKREDITASI RS BIMBINGAN AKAN DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN BIDANG PELAYANAN YANG DIPILIH OLEH RS. PADA DASARNYA KEGIATAN PEMBIMBING ADALAH: MEMBERIKAN PENJELASAN TENTANG AKREDITASI DAN BIDANG PELAYANAN YANG AKAN DIBIMBING SECARA UMUM. MELAKUKAN ANALISA SITUASI SEHINGGA DIPEROLEH GAMBARAN PEMAHAMAN RS TERHADAP STANDAR DAN INSTRUMEN SELF ASSESMENT DAN SEBERAPA JAUH STANDAR DAN INSTRUMEN TSB TELAH DIPENUHI OLEH RS. MEMBERIKAN SARAN/PETUNJUK LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN RS DAN DOKUMEN YANG PERLU DISEDIAKAN UNTUK AKREDITASI.

JENIS DAN JUMLAH KUNJUNGAN RS DAPAT MENETAPKAN JUMLAH HARI KUNJUNGAN YANG DIINGINKAN UNTUK TIAP BIDANG PELAYANAN: RS PEMERINTAH DENGAN TT < 150TT Rp. 1.000.000,-/PELAYANAN/HARI RS MILIK BUMN, BLU, PT,YAYASAN Rp. 1.500.000,-/PELAYANAN/HARI BIAYA BELUM TERMASUK TRANSPORTASI DAN AKOMODASI PEMBIMBING SUDAH TERMASUK FEE UNTUK PEMBIMBING

SURVEI AKREDITASI(1) FASE PERSIAPAN PADA FASE PERSIAPAN RUMAH SAKIT MELAKUKAN SELF ASSESSMENT. BIMBINGAN DAN ARAHAN DAPAT DILAKUKAN OLEH KARS ATAU OLEH DINAS KESEHATAN PROPINSI SETEMPAT ATAU MERUPAKAN KOMBINASI KEDUANYA. KARS AKAN MENUGASKAN PEMBIMBING UNTUK MELAKUKAN BIMBINGAN PRA AKREDITASI.

SURVEI AKREDITASI (2) 2. FASE PELAKSANAAN SURVEI DILAKUKAN OLEH 3 – 5 ORANG SURVEYOR DENGAN KOMPOSISI SURVEIOR DAERAH (70%) DAN SURVEIOR PUSAT (30%). KOMBINASI SURVEIOR PUSAT DAN DAERAH MASIH DIPERLUKAN UNTUK MENJAGA OBYEKTIVITAS. SURVEI DILAKUKAN SELAMA 3 - 4 HARI, TERGANTUNG BESAR KECILNYA RUMAH SAKIT. DALAM MELAKUKAN SURVEI METODE YANG DIGUNAKAN ADALAH WAWANCARA, OBSERVASI DAN MELIHAT DOKUMENTASI.

SURVEIOR(1) SURVEIOR ADMINISTRASI ADMINITRASI DAN MANAJEMEN REKAM MEDIK PELAYANAN FARMASI PELAYANAN K3 PELAYANAN DARAH 2. SURVEIOR MEDIS PELAYANAN MEDIS PELAYANAN GAWAT DARURAT PELAYANAN LABORATORIUM PELAYANAN RADIOLOGI PELAYANAN KAMAR OPERASI PELAYANAN INTENSIF

SURVEIOR(2) 3. SURVEIOR KEPERAWATAN PELAYANAN KEPERAWATAN PELAYANAN PERINATAL RESIKO TINGGI PENGENDALIAN INFEKSI PELAYANAN REHABILITASI MEDIK PELAYANAN GIZI TENAGA SURVEIOR: TENAGA MEDIS (S2) PERAWAT/BIDAN(D3,S1,S2) TENAGA KESEHATAN LAINNYA(S2) PENGALAMAN DI RS : 3 TAHUN

HASIL STATUS AKREDITASI(1) 1. TIDAK TERAKREDITASI ( GAGAL ) BELUM MAMPU MEMENUHI STANDAR ADA 1 (SATU)ATAU LEBIH PELAYANAN YANG MEMPEROLEH SKOR KURANG DARI 60 % ATAU PENILAIAN RATA-RATA DARI SEMUA KEGIATAN HANYA 65% ATAU KURANG. 2. AKREDITASI BERSYARAT STATUS INI DIBERIKAN BILA RUMAH SAKIT TELAH DAPAT MEMENUHI PERSYARATAN MINIMAL TETAPI BELUM CUKUP UNTUK  MENDAPATKAN AKREDITASI PENUH KARENA ADA BEBERAPA KRITERIA/STANDAR YANG DIBERI REKOMENDASI KHUSUS.

HASIL STATUS AKREDITASI(2) SKOR RATA-RATA DARI SEMUA KEGIATAN PELAYANAN YANG DINILAI MENCAPAI DIATAS 65 % AKAN TETAPI MASIH DIBAWAH 75 %, DENGAN CATATAN TIDAK ADA SATUPUN KEGIATAN PELAYANAN YANG MEMPEROLEH SKOR KURANG DARI 60 %. AKREDITASI BERSYARAT INI BERLAKU UNTUK SATU TAHUN DALAM  MASA SATU TAHUN ITU RUMAH SAKIT DAPAT  MENGAJUKAN UNTUK DISURVEI ULANG SETELAH MERASA SIAP. PENILAIAN  ULANG  TERFOKUS DILAKUKAN KHUSUS UNTUK BIDANG PELAYANAN YANG SKORNYA KURANG DARI PEROLEHAN 75 %.  

HASIL STATUS AKREDITASI(3) BILA RUMAH SAKIT TERSEBUT DAPAT MEMENUHI STANDAR SETELAH SURVEI ULANG, RUMAH SAKIT MENDAPAT TAMBAHAN DUA TAHUN LAGI SEHINGGA SELURUHNYA MENJADI   TIGA  TAHUN (AKREDITASI PENUH). SETELAH DILAKUKAN SURVEI ULANG, BILA MASIH  TIDAK  BERHASIL MENCAPAI SKOR YANG DIPERSYARATKAN  MAKA RUMAH SAKIT DINYATAKAN TIDAK  TERAKREDITASI DAN STATUS AKREDITASI BERSYARAT YANG DIPEROLEH SEBELUMNYA MENJADI GUGUR.

HASIL STATUS AKREDITASI(4) 3. AKREDITASI PENUH STATUS  AKREDITASI  PENUH DIBERIKAN UNTUK  JANGKA  WAKTU 3 TAHUN KEPADA RUMAH SAKIT YANG TELAH DAPAT MEMENUHI STANDAR YANG DITETAPKAN OLEH KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT. TOTAL SKOR MINIMAL 75 % DAN MASING-MASING BIDANG PELAYANAN SKOR TIDAK ADA YANG KURANG 60 %. SETELAH  MASA TIGA TAHUN, RUMAH SAKIT YANG  BERSANGKUTAN DAPAT MENGAJUKAN  PERMOHONAN  UNTUK  DI AKREDITASI PADA PERIODE BERIKUTNYA, YAITU TIGA BULAN SEBELUM MASA BERLAKUNYA STATUS AKREDITASI BERAKHIR.

HASIL STATUS AKREDITASI(5) 4. AKREDITASI ISTIMEWA UNTUK RUMAH SAKIT YANG MENUNJUKKAN PEMENUHAN STANDAR SECARA ISTIMEWA SELAMA TIGA PERIODE BERTURUT-TURUT, AKAN MENDAPATKAN STATUS AKREDITASI UNTUK MASA 5 TAHUN.

JUMLAH SURVEI DAN STATUS(1) AKREDITASI 1996/ 1997 1997/ 1998 1998/ 1999 2000 PENUH 26 52 104 56 69 BERSYARAT 5 6 7 2 8 GAGAL 3 4 TOTAL 34 58 117 61 81

JUMLAH SURVEI DAN STATUS (2) AKREDITASI 2001 2002 2003 2004 2005 PENUH 48 79 23 43 50 BERSYARAT 3 1 4 GAGAL 2 - TOTAL 54 81 28 53

2006 2007 TOTAL 36 69 654 3 4 46 - 1 31 37 73 731 STATUS AKREDITASI PENUH 36 69 654 BERSYARAT 3 4 46 GAGAL - 1 31 37 73 731

507 RS 159 94 760 RS TERAKREDITASI SAMPAI TAHUN 2008 58,8% 5 YAN JUMLAH 507 RS 159 94 760 58,8% 1.292 RS TARGET TAHUN 2009 75%

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN(1) PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RUMAH SAKIT DILAKUKAN OLEH MENTERI, KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI DAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAN BIDANG TUGAS MASING-MASING. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERSEBUT DENGAN MENGIKUTSERTAKAN ORGANISASI PROFESI BIDANG KESEHATAN DAN PERUMAHSAKITAN.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN(2) MENTERI, KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI DAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA DAPAT MENGENAKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF TERHADAP RUMAH SAKIT SWASTA YANG MELANGGAR KETENTUAN DALAM PERATURAN INI. TINDAKAN ADMINISTRATIF TERSEBUT MULAI DARI TEGURAN LISAN, TEGURAN TERTULIS SAMPAI DENGAN PEMBERHENTIAN KEGIATAN DAN ATAU PENCABUTAN IJIN.

TERIMA KASIH