Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
Berkelas.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pertemuan Ke empat… APBD.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
ANALISIS KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
FORMAT HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH (HKPD)
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
ASAS OTONOMI DAERAH – KEUANGAN PUSAT & DAERAH
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
OTONOMI DAERAH.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
APBN DAN APBD By: Dyah Setyowati A
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah (Menurut UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
POLITIK STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Tentang Keuangan Negara
KEUANGAN PUBLIK & KEBIJAKAN FISKAL
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
RENI HAPSARI (A ) Disusun oleh: Progdi Pendidikan Akuntansi
Pertemuan 9 DANA ALOKASI UMUM) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan)
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Selvia Nurindah Sari JP081280
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PERTEMUAN 6.
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
POLITIK STRATEGI NASIONAL
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

UUD 1945 telah mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, perlu ada pengaturan secara adil dan selaras mengenai hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Hubungan keuangan pusat dan daerah dilakukan sejalan dengan prinsip Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pembentukan UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada pemerintah daerah. Pendanaan tersebut mengandung prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintah. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Sesuai dengan Pasal 4 UU No Sesuai dengan Pasal 4 UU No.33/2004, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi didanai APBN. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka tugas pembantuan didanai APBN. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah kepada pemerintah daerah diikuti dengan pemberian dana yang disesuaikan dengan besarnya beban kewenangan yang dilimpahkan dan/atau tugas pembantuan yang diberikan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah didasarkan pada tiga fungsi, yaitu: Fungsi distribusi Fungsi stabilisasi Fungsi alokasi Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Agar pendanaan penyelenggaraan pemerintahan terlaksana secara efisien serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, diatur pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibiayai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan pusat yang didekonsentrasikan kepada gubenrnur atau ditugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau desa atau sebutan lainnya dalam rangka tugas pembantuan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah bersumber dari: Pendapatan asli daerah yang bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah darrah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Dana perimbnagan yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah. Pendapatan lain-lain yang memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain yang berasal PAD, dana perimbangan dan pinjaman daerah. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si