Dibuat oleh Rizka Amelia, dengan sedikit penyesuaian BREVET A-B IAI KUP B Dibuat oleh Rizka Amelia, dengan sedikit penyesuaian
Outline Dasar Penagihan Pajak Bunga Penagihan dan Contoh Penghitungan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) Pencegahan dan Penyanderaan Penghapusan Piutang Pajak
Dasar Penagihan Pajak
Dasar Penagihan Pajak ( Pasal 18 UU KUP) STP SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
Perbedaan SKP dan STP Alasan diterbitkan SKP STP Diterbitkan sehubungan dengan pemeriksaan / Penelitian Diterbitkan sehubungan pengawasan atas SPT Untuk menagih pokok pajak dan sanksi Hanya untuk menagih sanksi berupa denda atau bunga (kec PPh Ps.25) Pembayaran setelah jatuh tempo, dikenakan sanksi STP Bunga Penagihan Pembayaran setelah jatuh tempo, TIDAK dikenakan sanksi STP Bunga Penagihan Dapat diajukan keberatan Tidak dapat diajukan keberatan Alasan diterbitkan
Yang Tidak Diterbitkan STP WP OP yang telah tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas; atau telah meninggal dunia; atau meninggalkan Indonesia selamanya. BUT tidak melakukan kegiatan di Indonesia WP Badan sidah tidak melakukan kegiatan usaha, tetapi belum dibubarkan. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi WP terdampak Force Major
Format penomoran SKP/STP Format penomoran SKP/STP adalalah aaaaa/bcc/dd/eee/ff aaaaa = no urut penerbitan per jenis dan tahun pajak bcc = kode SKP / STP dd = 1 digit tahun pajak dasar penerbitan STP/SKP eee = kode KPP penerbit SKP/STP ff = 2 digit tahun diterbitkannya SKP/STP Jika b 1=STP 2=SKPKB 3=SKPKBT 4=SKPLB 5=SKPN Jika cc 01=PPh21 02=PPh22 03=PPh22 Impor 04=PPh23 05=PPh25/29OP 06=PPh25/29Badan 07=PPN 09=Bunga Penagihan 40=PPh Final 4(2) Pembayaran atas SKP/STP sama seperti pembayaran pajak lainnya, menggunakan eBiling
Bunga Penagihan
Bunga Penagihan ( Pasal 19 (1) UU KUP) Apabila SKPKB atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Berapa Besarnya Bunga Penagihan? 2% perbulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)
Apa yang menjadi dasar Bunga Penagihan? 1. SKPKB 2. SKPKBT 3. Surat Keputusan Pembetulan 4. Surat Keputusan Keberatan 5. Putusan Banding 6. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
Contoh Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2015, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2015. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2015 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2015 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sbb: Pajak yang masih harus dibayar = Rp 10.000.000,00 Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp 6.000.000.00 (-) Kurang dibayar = Rp 4.000.000,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp4.000.000,00) = Rp 80.000,0
Penundaan dan Pengangsuran Pembayaran
Penundaan dan Pengangsuran Pasal 9 ayat (4) UU KUP Penundaan dan Pengangsuran Atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh paling lama 12 (dua belas) bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan PMK PMK-242/PMK.03/2014
Syarat Penundaan dan Pengangsuran (pasal 21 dan 22 PMK-242/PMK.03/2014 Permohonan harus diajukan secara tertulis Permohonan harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir Permohonan Wajib Pajak disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, Harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. Keputusan harus diberikan oleh DJP maks. 7 hari sejak permohonan diterima lengkap Atau permohonan dianggap dikabulkan
Perhitungan Angsuran Ketetapan Mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007) Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp 50.000.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2015 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2015. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp 10.000,000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut: angsuran ke-1 : 2% x 1 bln x Rp10.000.000,00 = Rp 200.000,00. angsuran ke-2 : 2% x 2 bln x Rp10.000.000,00 = Rp 400.000,00. angsuran ke-3 : 2% x 3 bln x Rp10.000.000,00 = Rp 600.000,00. angsuran ke-4 : 2% x 4 bln x Rp10.000.000,00 = Rp 800.000,00. angsuran ke-5 : 2% x 5 bln x Rp10.000.000,00 = Rp 1.000.000,00. STP BP dapat diterbitkan partial tiap bulan, atau sekaligus setelah berakhirnya masa angsuran
Perhitungan Penundaan Ketetapan Kasus yang sama seperti sebelumnya : Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp 50.000.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2015 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2015. Mendapat persetujuan menunda pembayaran selama 5 bulan. Hitung STP Bunga Penagihan ! Sanksi administrasi berupa bunga sebagai berikut: 5bln x 2% x Rp50.000.000,00= Rp5.000.000,00
Perhitungan Penundaan Ketetapan Keputusan menunda atau mengangsur mengakibatkan tindakan penagihan pajak TERTANGGUH Apabila Wajib Pajak tidak melakukan angsuran sesuai keputusan, maka angsuran dianggap BATAL dan PROSES PENAGIHAN DILANJUTKAN
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Pasal 20 UU KUP)
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Pasal 20 UU KUP) Semua waktu yang tertera diatas,adalah waktu paling cepat dilakukannya tindakan tersebut. Batas akhirnya adalah daluarsa penagihan (10 atau 5 tahun)
Jangka Waktu Penerbitan Surat Teguran: Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan. (Pasal 48 ayat (7) PP 74 TAHUN 2011) Jatuh tempo pengajuan keberatan adalah 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP kepada WP, berarti Surat Teguran ini disampaikan setelah 7 hari setelah 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP kepada WP. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan permohonan banding. (Pasal 48 ayat (8) PP 74 TAHUN 2011) Jatuh tempo pengajuan banding adalah 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, berarti Surat Teguran ini disampaikan setelah 7 hari setelah 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima WP.
Jangka Waktu Penerbitan Surat Teguran (2): Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB, atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding. (Pasal 48 ayat (9) PP 74 TAHUN 2011) Jatuh tempo pelunasan pajak berdasarkan putusan banding adalah 1 bulan sejak tanggal putusan banding diterbitkan, berarti Surat Teguran ini disampaikan setelah 7 hari setelah 1 bulan sejak tanggal putusan banding diterbitkan) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak atas STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.(Pasal 9 ayat (4) PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010) Jatuh temponya adalah 1 bulan sejak terbit, berarti Surat Teguran ini akan disampaikan setelah 7 hari setelah 1 bulan sejak surat ketetapan/keputusan tersebut diterbitkan
Jangka Waktu Penerbitan Surat Teguran (3): Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut. (Pasal 9 ayat (5) PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010) Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkan surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.(Pasal 48 ayat (10) PP 74 TAHUN 2011)
Penyampaian Surat Teguran dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (Pasal 11 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK85/PMK.03/2010)
PENERBITAN SURAT PAKSA Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (Pasal 12 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK85/PMK.03/2010) Penerbitan Surat Paksa menunda daluarsa penagihan pajak
PENERBITAN SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. (Pasal 24 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
PENGUMUMAN LELANG PELAKSANAAN LELANG Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang. (Pasal 26 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010) PELAKSANAAN LELANG Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara. (Pasal 28 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
Hak Mendahulu Negara sebagai kreditur Preferen mempunyai hak mendahulu atas harta Wajib Pajak / Penanggung Pajak Kecuali : 1. Biaya Perkara 2. Biaya untuk menyelamatkan harta dimaksud Kondisi real ditambah : 3. Hak atas gaji/upah pegawai Wajib Pajak bersangkutan
Penghapusan Piutang Pajak (Pasal 24 UU KUP)
Piutang Pajak yang dapat dihapus (PMK 68/2012) WP Orang Pribadi : Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Piutang Pajak yang dapat dihapus (PMK 68/2012) WP BADAN : Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Penghapusan Piutang Pajak Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian dilakukan oleh Jurusita Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Laporan hasil penelitian harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan Berdasarkan laporan hasil penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak
Penghapusan Piutang Pajak Daftar usulan penghapusan piutang pajak disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. Kakanwil DJP menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak kepada Menteri Keuangan. Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak , Menteri Keuangan menerbitkan KMK mengenai penghapusan piutang pajak KMK Penghapusan
Daluwarsa Penagihan Pajak Daluwarsa: melampaui waktu 5 tahun Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan PK
Daluwarsa penagihan pajak ini tertangguh apabila Diterbitkan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak daluwarsa sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut. Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.. Terdapat Ketetapan Pajak yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan Negara Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Penagihan Seketika Dan Sekaligus (Pasal 20 KUP)
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya ataupun berniat untuk itu Dilakukannya Penagihan Seketika Dan Sekaligus Apabila : Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh jenis pajak termasuk biaya penagihan . Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya ataupun berniat untuk itu Menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya. Atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun memindahkan barang bergerka atau tidak bergerak Pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, terjadi penyitaan barang bergerak atau barang tidak bergerak
Bagaimana Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan? Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Tanpa didahului Surat Teguran Sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan Sebelum penerbitan Surat Paksa
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Outline Keberatan Pembetulan (Pasal 16) Pembatalan dan pengurangan Ketetapan Pajak (Pasal 36)
KEBERATAN (Pasal 25 UU KUP)
Dasar Hukum : 1. UU KUP 2. PP 74 Tahun 2011 3. PMK-9/PMK.03/2015 jo PMK- 202/PMK.03/2015
PENGAJUAN KEBERATAN
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN (TAHUN 2008 DAN SESUDAHNYA) 47 SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN (TAHUN 2008 DAN SESUDAHNYA) Pasal 4 jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai dengan 1 bln sejak tanggal penerbitan SK Keberatan PENGAJUAN KEBERATAN secara tertulis dalam bahasa Indonesia mengemukakan jumlah pajak yang terutang/dipot/put atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan 1 keberatan untuk 1 skp, untuk 1 pot/put pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus dalam jangka waktu 3 bln sejak tanggal: skp dikirimkan; atau potput pajak oleh pihak ke-3 kecuali keadaan di luar kekuasaan WP WP tidak mengajukan permohonan Pasal 36 KUP.
Perbaikan Surat Keberatan” 48 PENGAJUAN KEBERATAN (TAHUN 2008 DAN SESUDAHNYA) Pasal 4 MEMENUHI SYARAT Tanda bukti penerimaan tanggal terima WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK TIDAK MEMENUHI SYARAT Surat Keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia mengemukakan jumlah pajak yang terutang/dipot/put atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan Perbaikan Surat Keberatan” telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP 1 keberatan untuk 1 skp, untuk 1 pot/put pajak ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus Tanda bukti penerimaan tanggal terima perbaikan 3 bulan sejak skp dikirimkan/ potput pajak oleh pihak ke-3
sejak tanggal dikirim SK Pembetulan 49 KEADAAN DI LUAR KEKUASAAN WAJIB PAJAK Pasal 5 & 6 Kecuali terdapat keadaan diluar kekuasaan: bencana alam kebakaran huru-hara/kerusuhan massal diterbitkan SK Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam skp berubah, kecuali SK Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak Dalam jangka waktu 3 bulan Sejak skp dikirim; atau Potput pajak WP Keberatan Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SK Pembetulan Syarat: belum mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak setelah WP mengajukan keberatan terdapat penerbitan SK Pembetulan oleh Dirjen Pajak secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak bertambah, proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan oleh Dirjen Pajak.
PEMBERITAHUAN TERTULIS 50 PEMBERITAHUAN TERTULIS (SURAT KEBERATAN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN) Pasal 7 & 8 DIRJEN PAJAK Memenuhi Persyaratan Proses Penyelesaian Keberatan SURAT KEBERATAN WAJIB PAJAK Tidak Memenuhi Persyaratan dan Tidak Ada Perbaikan dalam 3 Bulan Tidak Dipertimbangkan Tidak Diterbitkan SK Keberatan PEMBERITAHUAN TERTULIS Masa/Bagian Tahun/Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya SKPKB/SKPKBT yg tidak disetujui menjadi UTANG PAJAK TIDAK DAPAT DIAJUKAN BANDING
(KPP TERDAFTAR/PKP DIKUKUHKAN) 51 CARA PENYAMPAIAN DAN TANDA BUKTI PENERIMAAN SURAT KEBERATAN Pasal 9 WAJIB PAJAK Surat Keberatan POS SECARA LANGSUNG CARA LAIN jasa ekspedisi atau jasa kurir Bukti Pengiriman Surat Bukti Pengiriman Surat Bukti Penerimaan Surat DIRJEN PAJAK (KPP TERDAFTAR/PKP DIKUKUHKAN)
PERMINTAAN KETERANGAN OLEH WAJIB PAJAK 52 PERMINTAAN KETERANGAN OLEH WAJIB PAJAK Pasal 10 Sebelum Menyampaikan dapat Meminta Keterangan Secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar : pengenaan pajak, penghitungan rugi, pot/put pajak Surat Keberatan WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK Wajib Memberikan Keterangan Yang Diminta tidak menambah jangka waktu pengajuan keberatan
PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN
SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN 54 PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN Pasal 11 & 12 DIRJEN PAJAK SURAT KEBERATAN SPUH SK KEBERATAN WAJIB PAJAK Dapat mencabut pengajuan keberatan surat persetujuan/ SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN surat penolakan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia beserta alasan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus Tidak dapat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Masa/Bagian Tahun/Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya SKPKB/SKPKBT yg tidak disetujui menjadi UTANG PAJAK disampaikan ke KPP terdaftar dengan tembusan Dirjen Pajak dan Kepala Kanwil DJP atasan Kepala KPP 12 bulan
PENYELESAIAN KEBERATAN
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak 56 Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Pasal 13 meminjam buku/catatan/data/informasi baik hardcopy /softcopy kepada WP melalui surat permintaan peminjaman buku/catatan/data/informasi meminta WP memberikan keterangan melalui surat permintaan keterangan meminta keterangan/bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui surat permintaan data /keterangan meninjau tempat WP, termasuk tempat lain yang diperlukan melakukan pembahasan dan klarifikasi dengan memanggil WP melalui surat panggilan (dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi) melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan
PERMINTAAN PEMINJAMAN DAN KETERANGAN SERTA PENYAMPAIAN ALASAN TAMBAHAN 57 PERMINTAAN PEMINJAMAN DAN KETERANGAN SERTA PENYAMPAIAN ALASAN TAMBAHAN Pasal 13 atas kehendak sendiri/permintaan, dapat memberikan alasan tambahan/penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas Surat Keberatan sebelum SPUH surat permintaan peminjaman buku/catatan/data/informasi PERTAMA Wajib diberikan dalam 15 hari kerja surat permintaan keterangan Meminjamkan/ memberi keterangan DIRJEN PAJAK WAJIB PAJAK Tidak meminjamkan/ Tidak memberi keterangan surat permintaan peminjaman buku/catatan/data/informasi KEDUA Wajib diberikan dalam 10 hari kerja surat permintaan keterangan surat permintaan peminjaman tambahan Wajib diberikan sesuai dengan surat permintaan surat permintaan keterangan tambahan Dalam hal WP tidak memenuhi sebagian/seluruh permintaan peminjaman permintaan keterangan dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara
DAPAT DIPERTIMBANGKAN 58 PERLAKUAN ATAS DOKUMEN DALAM PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN Pasal 14 TIDAK DIPERTIMBANGKAN yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak DIPERTIMBANGKAN buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diterima/diperoleh pada proses penyelesaian keberatan yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh WP karena berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan skp yang Ph Kena Pajaknya dihitung secara jabatan terbatas pada: dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan dokumen kredit pajak sebagai pengurang PPh. DAPAT DIPERTIMBANGKAN yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Dirjen Pajak serta diberikan oleh WP
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir 59 SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR Pasal 15 DIRJEN PAJAK SPUH formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan (tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan) WAJIB PAJAK berita acara kehadiran HADIR berita acara ketidakhadiran TIDAK HADIR proses keberatan tetap diselesaikan surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam waktu yang telah ditetapkan guna: memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan dari tim peneliti keberatan.
KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN DAN CARA PENYAMPAIAN 60 KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN DAN CARA PENYAMPAIAN Pasal 17 PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN 12 bulan Tanggal terima Surat Keberatan tanggal diterbitkan SK Keberatan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan mengabulkan seluruhnya mengabulkan sebagian menolak menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar POS secara langsung jasa ekspedisi atau jasa kurir keberatan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan apabila Dirjen Pajak tidak memberi keputusan dlm 12 bln Bukti Pengiriman Surat Bukti Tanda Terima Bukti Pengiriman Surat WAJIB PAJAK
SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN LAIN-LAIN
menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar 62 SANKSI ADMINISTRASI Pasal 18 WAJIB PAJAK Sanksi denda 50% Dihitung dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan dalam hal pengajuan keberatan ditolak dikabulkan sebagian menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar Sanksi tidak dikenakan dalam hal: Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan.
Contoh : PT Maju Mundur telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB senilai Rp200.000.000,- Pihak perusahaan tidak setuju dengan perhitungan fiskus (pemeriksa pajak) dan menyebutkan bahwa menurut perhitungan perusahaan, perusahaan hanya menyetujui senilai Rp150.000.000,- SKPKB diterbitkan tanggal 1 April 2017 Apabila pada tanggal 12 Juni 2017 PT Maju Mundur mengajukan keberatan, dan 6 bulan kemudian hasil keberatan muncul dan memutuskan bahwa SKPKB menjadi Rp 175.000.000,- (menerima sebagian) Hitung berapa utang dan sanksi yg masih harus dibayar perusahaan jika tidak mengajukan banding! Nilai SKPKB yang belum dibayar = Rp175jt –Rp150jt = Rp25jt Sanksi = 50% x Rp25jt = 12,5jt Total yang masih harus dibayar = Kurang Bayar SKPKB + Sanksi = Rp25jt + 12,5jt = Rp27,5jt
PENGAJUAN BANDING
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Syarat pengajuan banding adalah: Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar 66 SANKSI ADMINISTRASI WAJIB PAJAK Sanksi denda 100% Dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan banding dalam hal pengajuan banding ditolak dikabulkan sebagian menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar
Contoh : PT Maju Mundur telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB senilai Rp200.000.000,-, perusahaan hanya menyetujui senilai Rp150.000.000,- PT Maju Mundur mengajukan keberatan, dan 6 bulan kemudian hasil keberatan muncul dan memutuskan bahwa SKPKB menjadi Rp 175.000.000,- (menerima sebagian), Tidak puas dengan hasil keberatan, PT Maju Mundur mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak (Pengadilan Pajak) Hasil putusan banding nilai SKPKB tetap Rp175.000.000,- Hitung berapa utang dan sanksi yg masih harus dibayar perusahaan! Nilai SKPKB yang belum dibayar = Rp175jt –Rp150jt = Rp25jt Sanksi = 100% x Rp25jt = 25jt Total yang masih harus dibayar = Kurang Bayar SKPKB + Sanksi = Rp25jt + 25jt = Rp50jt
PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat; atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru; atau sejak putusan banding dikirim. Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.
Silahkan anda hitung Berapa lama sebuah SKPKB yang tidak disetujui seluruhnya oleh Wajib Pajak, baru dapat ditagih oleh negara Apabila WP mengajukan Keberatan, Banding dan PK Dan apabila diajukan dalam jangka waktu maksimal pengajuan permohonan Bandingkan dengan masa daluarsa penagihan
Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan Pajak
Pasal 16 UU KUP Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan dasar penagihan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Secara Jabatan maupun Permohonan WP Diberikan keputusan maks 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap, atau dianggap dikabulkan Pasal 36 UU KUP Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi mengurangkan atau membatalkan SKP/STP yang tidak benar membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pelaksanaan SPHP atau pembahasan akhir dengan WP 1. Secara Jabatan maupun Permohonan WP Diberikan keputusan maks 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap, atau dianggap dikabulkan
Diajukan sesuai prosedur PMK Nomor 8/PMK.03/2013 Tidak diajukan keberatan, atau sudah dicabut atau tidak dipertimbangkan Diajukan secara langsung ke KPP, Pos atau Kurir