PRINSIP WTO IKANINGTYAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Advertisements

WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) Bagian Pertama
Agreement on Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS)
MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin.
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA
Kebijakan Impor.
PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)
World Trade Organization (WTO
PRINSIP-PRINSIP DASAR GATT/WTO
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam Perdagangan Internasional (8)
The International Organization for Trade
Hubungan internasional Tema : Organisasi internasional
Instrumen Perdagangan Untuk Perlindungan Pasar Dalam Negeri
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
MULTILATERAL TRADING SYSTEM OF WORLD TRADE ORGANIZATION
TINDAKAN PENGAMANAN/PERLINDUNGAN
PRINSIP HUKUM UMUM EKONOMI INTERNASIONAL
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK
PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
WORLD TRADE ORGANIZATION PART 1
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
World Trade Organization (WTO
Kerjasama Internasional
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERSETUJUAN-PERSETUJUAN WTO
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
GATS ikaningtyas.
Kebijakan Perdaganangan Internasional
PERDAGANGAN PANGAN.
Organisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
Kebijakan Ekonomi dan Perdagangan
PENGARUH PEMERINTAH DALAM PERDAGANGAN
KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BISNIS GLOBAL.
PERDAGANGAN DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL DALAM ERA GLOBALISASI
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
Tugas Bisnis Internasional Teori Perdagangan Internasional
PRINSIP HUKUM UMUM EKONOMI INTERNASIONAL
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
TEORI INVESTASI/PERDAGANGAN DAN RESTRIKSI PERDAGANGAN
PERTEMUAN 9.
PENGATURAN WTO TERHADAP LIBERALISASI PERDAGANGAN YANG BERTENTANGAN DENGAN NILAI-NILAI SOSIAL DAN KEPENTINGAN-KEPENTINGAN LAIN Oleh: ABSHORIL FITHRY.
Perdagangan Internasional Untuk SMA kelas XI oleh : nurul mustafidah
Teori Investasi,Perdagangan Internasional,Restriksi Perdagangan
3. PRINSIP HUKUM UMUM EKONOMI INTERNASIONAL
1 Bab Perdagangan Internasional.
Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm Des
KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan perdagangan internasional
Bahasan mengenai WTO.
Kebijakan Perdagangan Internasional
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
Kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
EKSPOR IMPOR.
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DUMPING DAN ANTI DUMPING
Organisasi Ekonomi Global
Transcript presentasi:

PRINSIP WTO IKANINGTYAS

PERLAKUAN YANG SAMA UNTUK SEMUA ANGGOTA (MOST FAVOURED NATIONS TREATMENT-MFN). Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitman yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka  GATT-WHO harus diperlakukan secara sama  kepada semua negara anggota  WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat. Misalnya suatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya.  PENGIKATAN TARIF (TARIFF BINDING) Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan  untuk menciptakan  “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.

PERLAKUAN NASIONAL (NATIONAL TREATMENT) Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi  penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan  atau penggunaan produk-produk dalam negri. PERLINDUNGAN HANYA MELALUI TARIP. Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negri hanya diperkenankan melalui tarif.

PERLAKUAN  KHUSUS DAN BERBEDA BAGI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG (SPECIAL DAN DIFFERENTIAL TREATMENT  FOR DEVELOPING COUNTRIES – S&D).   Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untukmelaksanakan persetujuan WTO.

GATT/WTO mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti Kerjasama regional, bilateral dan custom union. Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.   Pengecualian umum. Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.

Tindakan anti- dumping dan subsidi Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.         iv. Tindakan safeguards. Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri. v.  Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment Melarang masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.