PENILAIAN KELAYAKAN USAHA
A. PENGERTIAN KELAYAKAN USAHA SUATU KEGIATAN YANG MEM- PELAJARI SECARA MENDALAM TENTANG SUATU KEGIATAN, USAHA, ATAU BISNIS YANG AKAN DIJALANKAN, DALAM RANGKA MENENTUKAN LAYAK ATAU TIDAKNYA USAHA TERSEBUT DIJALANKAN
B. TUJUAN STUDI KELAYAKAN BISNIS MENGHINDARI RESIKO KERUGIAN MEMUDAHKAN PERENCANAAN-berapa jmlh dana yg diperlukan, kpn usaha akan dijalankan, dimana lokasinya, siapa yg akan melaksanakannya dll MEMUDAHKAN PELAKSANAAN PE- KERJAAN MEMUDAHKAN PENGAWASAN MEMUDAHKAN PENGENDALIAN
C. PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN PEMILIK USAHA LEMBAGA KEUANGAN PEMERINTAH MASYARAKAT LUAS MANAJEMEN
D. ASPEK-ASPEK DALAM PENILAIAN HUKUM, yaitu aspek yang terkait dengan legalitas yang meliputi ketentuan yang berlaku, meliputi : Bentuk badan usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) Perijinan Ijin lokasi Ijin usaha : akta pendirian, NPWP, surat tanda daftar perusahaan, SIUP dll
PASAR & PEMASARAN, yaitu aspek yang berhubungan dengan adanya peluang pasar untuk produk yang akan ditawarkan – potensi pasar, daya beli KEUANGAN, yaitu sumber dana yang akan diperoleh dan proyeksi pengembaliannya TEKNIS/OPERASI, yaitu aspek yang berkaitan dengan pemilihan lokasi, jenis mesin atau peralatan lainnya sesuai dengan kapasitas produksi, lay out dan pemilihan teknologi yang sesuai
MANAJEMEN/ORGANISASI, yaitu aspek yang berhubungan dengan manajemen dan operasionalnya EKONOMI SOSIAL, yaitu aspek yang berkaitan dengan dampak yang diberikan kepada masyartakat, meliputi : Dari sisi budaya : mengkaji dampak keberadaan usaha kita terhadap kehidupan masyarakat setempat, kebiasaan adat setempat Dari sudut ekonomi : apakah keberadaan kita menambah income masyarakat atau sebaliknya Dari segi sosial : apakah dengan keberadaan kita maka daerah tersebut akan semakin ramai, lalu lintas menjadi semakin lancar, jalur komunikasi, listrik dll
SEKIAN TERIMA KASIH