MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP Sistem Pemerintahan Indonesia Perbandingan Pemerintahan Konteks Negara Federal dan Negara Kesatuan Di susun oleh: Abdul Risyad Anastashya Cristina Bagus Prasojo Diah Ratna Pratiwi Pandhu Rahmanunggala Rosi Vonica Wakhidatul Amani MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Pengertian Sistem Pemerintahan Sistem merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan Pengertian Pemerintahan C.F Strong dalam bukunya modern Political Constitution, menyatakan pemerintahan adalah organisasi tertinggi, pemerintahan dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementrian-kementrian.
Negara Federal Kata Federal sendiri berasal dari kata dari bahasa Belanda, federati dan bahasa Latin; foeduratio yang artinya ‘’perjanjian’’. Negara Federal adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian.
Bentuk negara federal umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam. Setiap negara bagian berwenang membentuk konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. Kepala negara memilki hak Veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres) Contoh negara federal antara lain adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, India, Kanada, Meksiko, Irlandia, Skotlandia dan Islandia
Negara Kesatuan Menurut C.F. Strong, seperti dikutip oleh Prof. Miriam Budiarjo, negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional atau pusat Di dalam Negara Kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (propinsi, kabupaten, dan seterusnya).
Lanjutan..................... Bentuk negara kesatuan pada umumnya bersifat seperti berikut: Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat. Negara hanya mempunyai satu Undang-undang Dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan. Contoh negara kesatuan antara lain adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Papua New Guinea, Thailand, Vietnam, Jepang, Filipina, Britania Raya, Jerman, New Zealand, Polandia, Israel dan Korea Selatan.
Pembahasan Pemerintahan Negara Kesatuan Pemerintahan Negara Federal Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD Negara hukum tersendiri UUD daerah tidak terikat dengan UU Negara Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah. DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap undang-undang negara yang disahkan DPR Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Pemerintahan Negara Kesatuan Pemerintahan Negara Federal Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Perda terikat dengan Undang-undang Hanya presiden yang berwenang mengatur hukum DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR Perda dicabut oleh pemerintah pusat
Pemerintahan Negara Federal Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi(UUD) tahun 1787. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain. Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
Lanjutan Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga terjadi cheks and balances.- Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala negara sekaliguskepala pemerintahan. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongresterdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan . Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) Sistem pemilu menganut sistem distrik. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal.
Negara Kesatuan Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut: Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
KESIMPULAN negara federal merupakan negara yang terdapat beberapa negara-negara bagian di dalamnya, seperti Negara Amerik Serikat, yang terdiri dari Negara bagian-bagian di dalamnya. Negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan tertingginya ada di tangan pemerintah pusat, dan dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet) dan satu parlemen, Negara ini juga disebut negara Unitaris
THANK YOU ^_^