MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Advertisements

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
KEKUASAAN KEPRESIDENAN AMERIKA SERIKAT Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) DHITSAHANINGRUM G.P
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Uud dasar negara republik indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
Argumentasi Mengapa Perlu ‘Kamar Kedua’ (menurut CF Strong dalam Modern Political Constitution) Keberadaan kamar kedua dapat mencegah pengesahan undang-undang.
PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI PUBLIK
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN 2
Sistem Pemerintahan.
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Lembaga Legislatif Indonesia
SISTEM KONSTITUSI.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Berbagai Negara XII.IPA 1
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
Ketanegaraan Indonesia
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
OTONOMI, DESENTRALISASI, DAN FEDERASI
Negara dan Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Negara dan Sistem Pemerintahan
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
PERBEDAAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH RI
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
PEMERINTAHAN NEGARA AUSTRALIA
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Pengantar Ilmu Politik
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP Sistem Pemerintahan Indonesia Perbandingan Pemerintahan Konteks Negara Federal dan Negara Kesatuan Di susun oleh: Abdul Risyad Anastashya Cristina Bagus Prasojo Diah Ratna Pratiwi Pandhu Rahmanunggala Rosi Vonica Wakhidatul Amani MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP

Pengertian Sistem Pemerintahan Sistem merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan Pengertian Pemerintahan C.F Strong dalam bukunya modern Political Constitution, menyatakan pemerintahan adalah organisasi tertinggi, pemerintahan dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementrian-kementrian.

Negara Federal Kata Federal sendiri berasal dari kata dari bahasa Belanda, federati dan bahasa Latin; foeduratio yang artinya ‘’perjanjian’’. Negara Federal adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian.  

Bentuk negara federal umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam. Setiap negara bagian berwenang membentuk konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. Kepala negara memilki hak Veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres) Contoh negara federal antara lain adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, India, Kanada, Meksiko, Irlandia, Skotlandia dan Islandia

Negara Kesatuan Menurut C.F. Strong, seperti dikutip oleh Prof. Miriam Budiarjo, negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional atau pusat Di dalam Negara Kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (propinsi, kabupaten, dan seterusnya).

Lanjutan..................... Bentuk negara kesatuan pada umumnya bersifat seperti berikut: Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat. Negara hanya mempunyai satu Undang-undang Dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan. Contoh negara kesatuan antara lain adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Papua New Guinea, Thailand, Vietnam, Jepang, Filipina, Britania Raya, Jerman, New Zealand, Polandia, Israel dan Korea Selatan.  

Pembahasan Pemerintahan Negara Kesatuan Pemerintahan Negara Federal Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD Negara hukum tersendiri UUD daerah tidak terikat dengan UU Negara Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah. DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap undang-undang negara yang disahkan DPR Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Pemerintahan Negara Kesatuan Pemerintahan Negara Federal Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Perda terikat dengan Undang-undang Hanya presiden yang berwenang mengatur hukum DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR Perda dicabut oleh pemerintah pusat

Pemerintahan Negara Federal Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi(UUD) tahun 1787. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain. Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.

Lanjutan Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga terjadi cheks and balances.- Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala negara sekaliguskepala pemerintahan. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongresterdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan . Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) Sistem pemilu menganut sistem distrik. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal.

Negara Kesatuan Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut: Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

KESIMPULAN negara federal merupakan negara yang terdapat beberapa negara-negara bagian di dalamnya, seperti Negara Amerik Serikat, yang terdiri dari Negara bagian-bagian di dalamnya. Negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan tertingginya ada di tangan pemerintah pusat, dan dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet) dan satu parlemen, Negara ini juga disebut negara Unitaris

THANK YOU ^_^