Perbandingan hukum sebagai metode penelitian/Keilmuan
Rudolf D. Sclessinger dalam bukunya (comparative law 1959) comparative law, merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu; comparative law, bukanlah suatu perangkat peraturan dan asas-asas hukum, bukan suatu cabang hukum (is not body rules and principle); comparative law adalah tehnik atau cara menggarap unsur hukum asing yang aktual dalam suatu masalah hukum.
Bertolak dari pengertian tsb. Maka tepatlah digunakan istilah “perbandingan hukum” dan bukan “hukum perbandingan”. Perbandingan hukum: metode perbandingan yang diterapkan pada ilmu hukum.
Perbandingan hukum sebagai suatu metode mengandung arti Menurut Sunaryati Hartono perbandingan hukum bukanlah suatu bidang hukum tertentu, misalnya hukum tanah, hukum perburuhan, atau hukum acara. Akan tetapi sekedar merupakan cara penyelidikan suatu metode untuk membahas suatu persoalan hukum dalam bidang manapun juga.
Van Apeldoorn Objek ilmu hukum: hukum sebagai gejala kemasyarakatan. Ilmu hukum tidak hanya menjelaskan apa yang menjadi ruang lingkup dari hukum itu sendiri tetapi juga menjelaskan hubungan antara gejala-gejala hukum dengan gejala sosial lainnya.
Untuk mencapai tujuannya itu, Menggukan: Metode sosiologis (untuk meneliti hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya); Metode sejarah (untuk meneliti perkembangan hukum; Metode perbandingan (untuk membandingkan berbagai tertib hukum dari bermacam-macam masyarakat.
Van der Velden Perbandingan hukum sulit dibedakan dari sejarah hukum . Membedakan perbandingan hukum dari sosiologi hukum lebih sulit.
Sir Frederic Pollock Tidak ada perbedaan antara (ilmu) sejarah hukum dan (ilmu) perbandingan hukum: kedua-duanya berarti sejarah umum dari hukum
Istilah “sejarah hukum universal sama dengan perbandingan hukum Joseph kuhler Istilah “sejarah hukum universal sama dengan perbandingan hukum
Max Rheinstein Perbandingan hukum itu tidak hanya berusaha atau bermaksud untuk lebih memahami hukumnya sendiri, melainkan mencari kejelasan tentang fungsi sosial dari hukum pada umumnya, maka itu sebenarnya adalah sosiologi hukum. Perbandingan hukum yang bersifat empiris initerutama menggunakan metode; fungsional dan mencari hukukm-hukum sehubungan dengan asal mula, pertumbuhan, jatuhnya, maksud, bentuk dan perwujudan hukum sebagai gejala sosial budaya.
Dari beberapa pendapat para sarjana tsb diperoleh gambaran perbandingan hukum bukan suatu cabang hukum, bukan suatu perangkat hukum. perbandingan hukum merupakan cabang ilmu hukum. perbandingan hukum merupakan metode penelitian
Constantinesco Mempelajari proses perbandingan hukum dalam 3 fase: Fase pertama: Mempeljari konsep-konsep dan menerangkannya menurut sumber aslinya; Mempelajari konsep-konsep itu di dalam kompleksitas dan totalitas dari sumber-sumber hukum dengan pertimbangan yang sungguh-sungguh yakni dengan melihat hirarki sumber hukum itu dan menafsirkannya dengan tepat.
Fase Ke dua Memahami konsep-konsep yang diperbandingkan yang berarti, mengintegrasikan konsep-konsep itu ke dalam tata hukum mereka sendiri dengan memahami pengaruh-pengaruh terhadap konsep itu.
Fase Ke Tiga Melakukan penjajaran (menemukan secara berdampingan) konsep-konsep itu untuk diperbandingkan; Fase ke tiga ini merupakan fase yang agak rumit dimana metode-metode perbandingan yang sesungguhnya digunakan. Metode: melakukan deskripsi, analisis dan eksplanasi yang harus memenuhi kriteria; bersifat kritis, sistematis dan membuat generalis. Deskripsi: satu kaedah upaya pengolahan data menjadi sesuatu yang dapat diutarakan secara jelas dan tepat.
Schmidlin Analisis menurut hukum Analisis menurut morfologi-struktural Analisis yang bersifat evolusi-histori dan fusngsional
Soerjono soekanto Struktur hukum yang mencakup lembaga-lembaga hukum Substansi hukum yang mencakup perangkat kaidah atau perilaku teratur; Budaya hukum yang mencakup perangkat nilai-nilai yang dianut.
Menurut Konrad Zweigert dan Kurt Siehr. Perbandingan hukum modern