Pendidikan Anti Korupsi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
REFORMASI BIROKRASI UNTUK PENCEGAHAN KORUPSI Jogyakarta, 9 Desember 2014 Agus Sunaryanto Deputi Coordinator ICW.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
- Muhamad Arbain- Prihatin Koesendang- Hesti Merliana. A - Andre Iskandar- Morawilman- Dodi Rinaldi -Araliet- Pirno.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Zhu Rongji.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PERSAINGAN USAHA.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Pengawasan Dana Politik
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
PAPARAN STAF AHLI MENDAGRI BIDANG POLITIK, HUKUM DAN
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat.
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Korupsi Makin Menggila Rakyat Makin Sengsara
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Korupsi dan Penegakan Hukum
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
JOLANDA MONA AUGUSTIN / IK-PAGI
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
PENEGAKAN HUKUM MAKIN SURAM
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ISLAM dan PERKEMBANGAN ISLAM
Keterbukaan Desa dan Potensi Korupsinya
KASUS SIMULATOR SIM.
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
KORUPSI EXTORTIVE (MEMERAS)
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
RUANG LINGKUP KORUPSI.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
dari Korporasi, oleh Korporasi dan untuk Korporasi
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Unknown
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
KELOMPOK 9 EPI-A Ratih Kuntari Dewi ( )
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PELAKSANAAN PTDH ASN TERPIDANA TIPIKOR
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Pendidikan Anti Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Islam

Korupsi di tahun 2014 hingga awal tahun 2015 ini tercatat semakin merajalela dengan sejuta metamorfosa. Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo (yang sekarang jadi pimpinan KPK), koruptor di Indonesia beregenerasi dan beralih bentuk dengan cepat. Bukan hanya itu, terus lahir dengan tren perilaku korupsi pun meningkat. Buktinya, koruptor kini cenderung berusia lebih muda.

Selama tahun 2014, selain puluhan pejabat pusat-daerah, politisi senayan, bupati/walikota juga sudah empat profesor yang terjerat kasus dugaan korupsi. Ustad pun ada yang terjerat. Selain itu, jika sebelumnya perilaku korupsi lebih banyak dilakukan oleh kalangan tua atau yang mulai memasuki masa pensiun, namun saat ini kecenderungan itu berubah, korupsi menjangkiti orang berusia relatif muda. Seperti; Gayus Tambunan, Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Ratu Atut, Rahmat Yasin dan masih banyak lagi.

Menteri Dalam Negeri 2009-2014, Gamawan Fauzi pun pernah menyebutkan bahwa sebanyak 86,22 % kepala daerah di Indonesia tersangkut kasus korupsi.

Kepala Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun menyebutkan, pada semester I-2013, jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi sebanyak 11 orang. Namun, pada semester I-2014, jumlahnya naik lebih dari dua kali lipat menjadi 25 orang. Hal itu terjadi karena biaya politik transaksional cenderung semakin mahal. Kepala daerah tergoda korupsi untuk memenuhi kebutuhan dana politik demi ambisi kekuasaan.

Indeks Persepsi Korupsi 2014, yang dirilis Transparency International Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 107 dari 175 negara dengan Indeks 34. 2013, posisi Indonesia ada di peringkat 114 dengan Indeks 32. Rata-rata indeks persepsi korupsi dunia dari 175 negara adalah 43, sedangkan ASEAN 39. Itu artinya, Indonesia adalah negara paling korup se ASEAN.

Pelaku Korupsi menjalar dari Pimpinan Partai, Politisi, Menteri, Gubernur, Hakim, Polisi, dll

10 Januari, bekas ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum 10 Januari, bekas ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dia ditangkap atas tuduhan skandal penyuapan seputar pembangunan stadion olahraga di Hambalang, Jawa Barat. 14 Januari, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Setelah menjadi tersangka kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan di Banten, Atut kini dijadikan tersangka gratifikasi.

3 September 2014, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Jero dituduh memeras dan menyalahgunakan kekuasaan, dan diduga menggelembungkan anggaran kementerian hingga hampir Rp10 miliar melalui kegiatan terlarang.

26 September 2014, KPK menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas menjadi tersangka penerima suap senilai sekitar Rp2 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

11 November 2014‎, Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, ditahan setelah menjadi tersangka korupsi proyek simulator SIM. Dia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, sejak 1 Agustus 2012. Dan masih banyak lagi kasus korupsi lainnya.

Partaipun “Ramai-Ramai’ Korupsi

Biang Maraknya Korupsi Pertama, sistem sekulerisme telah menghilangkan nilai-nilai ketakwaan dari politik dan pemerintahan. Akibatnya, tidak ada kontrol internal yang built in menyatu dalam diri politisi, pejabat, aparatur dan pegawai. Akhirnya, semuanya hanya bersandar pada kontrol eksternal, dan pengawasan dari atasan, inspektorat dan aparat hukum. Masalahnya, mereka semuanya tidak jauh beda bahkan sama saja.

Kedua, sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu sumber masalah korupsi. Butuh biaya besar untuk menjadi politisi, kepala daerah apalagi presiden. Untuk menjadi kepala daerah saja butuh puluhan bahkan ratusan miliar, tidak akan tertutupi dari gaji dan tunjangan selama menjabat. Untuk balik modal, terjadilah, cara-cara “legal tapi curang” atau “curang tapi legal”, seperti proses tender yang sudah diatur, dsb, yang sudah menjadi rahasia umum. Cara tersingkat adalah korupsi.

Ketiga, hukuman terhadap koruptor tidak menciptakan efek jera dan gentar. Berdasarkan riset ICW, sebagian besar koruptor hanya dihukum 2 – 5 tahun oleh pengadilan. Setelah dikurangi remisi dan pengurangan masa tahanan lain, koruptor sebenarnya hanya menjalani hukuman penjara yang singkat.

Keempat, sebagian besar koruptor yang tertangkap berada dalam ‘link’ kekuasaan. Ini menunjukkan bahwa koruptor yang ‘terbabat’ lebih karena tebang pilih atau karena ‘apes’ saja. Sebab pada faktanya betapa banyak pihak-pihak yang sudah ‘terduga kuat’ sebagai koruptor tetap saja melanggang kangkung bebas. Sebagai missal, koruptor kasus BLBI dan koruptor kasus Bank Century. Semua adalah pemangku jabatan bahkan penggerak rezim yang ada. Namun semua ‘lolos’. Bahkan kasusnya pun menguap begitu saja.

Bebas dari Korupsi dengan Syariah Islam Harapan bebas dari korupsi hanya bisa jika pemberantasan korupsi dilakukan menggunakan sistem Islam. Pertama, dasar akidah Islam melahirkan kesadaran senantiasa diawasi oleh Allah dan melahirkan ketakwaan pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai dan masyarakat. Negara diwajibkan terus membina ketakwaan itu. Lahirlah kontrol dan pengawasan internal yang bulit-in menyatu dalam diri pemimpin, politisi, pejabat, aparat dan pegawai, yang bisa mencegah mereka untuk korupsi.

Kedua, sistem politik Islam termasuk dalam hal pemilihan pejabat dan kepala daerah, tidak mahal. Tidak akan muncul persekongkolan mengembalikan modal dan keuntungan kepada cukong politik. Juga tidak muncul ketamakan melakukan korupsi untuk balik modal.

Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak bergantung dan tak tersandera oleh parpol. Peran parpol dalam Islam adalah fokus dalam mendakwahkan Islam, amar makruf dan nahi mungkar atau mengoreksi dan mengontrol penguasa. Anggota Majelis umat tidak memiliki kekuasaan politik dan anggaran sehingga mafia anggaran tidak akan terjadi. Hukum dalam syariah Islam bersumber dari wahyu dan tidak dibuat oleh wakil rakyat dan penguasa. Sehingga hukum tidak akan tersandera oleh kepentingan seperti dalam sistem demokrasi.

Keempat, praktek korupsi andai terjadi bisa diberantas degan sistem hukum syariah, bahkan dicegah agar tak terjadi. Dalam syariah, kriteria harta ghulul itu jelas. Harta yang diambil/ditilap di luar imbalan legal; harta yang diperoleh karena faktor jabatan, tugas, posisi, kekuasaan dan sebagainya sekalipun disebut hadiah; harta pejabat, aparat, dsb, yang melebihi kewajaran yang tidak bisa dibuktikan diperoleh secara legal; semua itu termasuk harta ghulul.

Di Akhirat Akan Mendatangkan Azab Allah berfirman (yang artinya): Barangsiapa yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (TQS. Ali Imran [3]: 161). Nabi saw bersabda: «مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولاً يَأْتِى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Siapa dari kalian kami pekerjakan atas suatu pekerjaan lalu ia menyembunyikan sebatang jarum atau lebih maka itu adalah ghulul yang ia bawa pada hari kiamat (HR Muslim dan Abu Dawud)   «مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ» Siapa yang kami pekerjakan atas satu pekerjaan dan kami tetapkan gajinya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah ghulul (HR Abu Dawud dan Ibn Khuzaimah

Kelima, Sanksi bagi pelaku memberikan efek cegah dan jera Kelima, Sanksi bagi pelaku memberikan efek cegah dan jera. Sebagai bagian dari ta’zir, bentuk dan kadar sanksi atas tindak korupsi diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi, bisa disita seperti yang dilakukan Umar, atau tasyhîr (diekspos), penjara, hingga hukuman mati dengan mempertimbangkan dampak, kerugian bagi negara dan dhararnya bagi masyarakat.

Perubahan Lebih Baik Tidak Akan Pernah Terjadi

Solusinya Hanya Kembali kepada Islam