Wewenang dan kewajiban pejabat publik Doris Febriyanti febriyantidoris@yahoo.com 08127860271
Hak dan wewenang Pejabat Pemerintahan Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki; Menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan; Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan Hak dan wewenang Pejabat Pemerintahan
d. Menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya; e d. Menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya; e. Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan; f. Menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan; g. Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan; h. Memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya; dan i. Menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya
kewajiban Pejabat Pemerintahan Membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya; Mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan; Mematuhi UU ini dalam menggunakan Diskresi; Memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan; Memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan. kewajiban Pejabat Pemerintahan
f. Memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang; g. Menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding; dan i. Melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau pejabat atasan, “Dan mematuhui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: Masa atau tenggang waktu Wewenang; Wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan, Cakupan bidang atau materi Wewenang
Diskresi atau Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Diskresi
Tujuan Diskresi Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; Mengisi kekosongan hukum; dan Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Tujuan Diskresi
Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas Diskresi Meliputi:
TERIMA KASIH