Wewenang dan kewajiban pejabat publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Perihal Kasasi.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Proses Administratif.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
Konsep pelayanan publik
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
Hak Memperoleh Informasi
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
NORMA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Materi 10.
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Konsep pelayanan publik
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
SENGKETA PAJAK.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Perlindungan Konsumen
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

Wewenang dan kewajiban pejabat publik Doris Febriyanti febriyantidoris@yahoo.com 08127860271

Hak dan wewenang Pejabat Pemerintahan Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki; Menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan; Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan Hak dan wewenang Pejabat Pemerintahan

d. Menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya; e d. Menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya; e. Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan; f. Menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan; g. Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan; h. Memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya; dan i. Menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya

kewajiban Pejabat Pemerintahan Membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya; Mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan; Mematuhi UU ini dalam menggunakan Diskresi; Memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan; Memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan. kewajiban Pejabat Pemerintahan

f. Memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang; g. Menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding; dan i. Melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau pejabat atasan, “Dan mematuhui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: Masa atau tenggang waktu Wewenang; Wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan, Cakupan bidang atau materi Wewenang

Diskresi atau Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Diskresi

Tujuan Diskresi Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; Mengisi kekosongan hukum; dan Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Tujuan Diskresi

Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas Diskresi Meliputi:

TERIMA KASIH