Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Advertisements

DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PANCASILA 12 DEMOKRASI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Pendekatan teori dan empisis
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Uud dasar negara republik indonesia
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Materi muatan ilmu perundang-undangan
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KESADARAN BERKONSTITUSI
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Teori konstitusi.
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

hukum tata negara Pengantar ilmu hukum

pengertian Logemann Hukum yang mengatur organisasi Negara. Jimly Asshiddiqie Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang membahas mengenai nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif suatu bangsa, tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Kusumadi Pudjosewojo Hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat- masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan- tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri

Konstitusi (dasar dari htn) Soetandyo Wignjosoebroto Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu. Jimly Asshiddiqie Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi jelas tidak identik dengan UUD. Kerajaan Inggris adalah negara yang tidak mempunyai naskah konstitusi dalam arti yang tertulis dan terkodifikasi.

Sumber hukum Sumber Hukum Materiil Bagir Manan: sumber hukum yag menentukan isi kaidah hukum tata negara, didalamnya termasuk : 1. dasar dan pandangan hidup bernegara (Pancasila) 2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara Sumber Hukum Formil Jimly Ashidiqie: • Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis. • UUD (pembukaan dan pasal-pasalnya) • Peraturan perundang-undangan tertulis. • Yurisprudensi peradilan • Konvensi ketatanegaraan • Hukum Internasional yang telah diratifikasi sebagai hukum nasional. Bagir Manan: • Hukum Perundang-undangan ketatanegaraan • Hukum Adat ketatanegaraan • Hukum Kebiasaan ketatanegaraan (konvensi ketata negaraan) • Yurisprudensi ketatanegaraan • Hukum Perjanjian Internasional ketatanegaraan • Doktrin ketatanegaraan

Ruang lingkup Adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu: Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi) Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik) Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute) Corak Pemerintahan (Diktator, Nasionalis, Liberal, Demokrasi) Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah) Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan) Wilayah Negara (darat, laut, udara) Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya) Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan) Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat) Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya) 

Azas 1. Azas negara hukum Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat. 2. Azas sistem konstitusional Kekuasan tunduk pada hukum Pertanggungjawaban pada rakyat Peradilan yang bebas dan mandiri Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia. 3. Azas sistem pemerintahan presidentil. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasan legislatif.