Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."— Transcript presentasi:

1 Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
HUKUM TATA NEGARA Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

2 Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
Pokok Bahasan: Pengertian Sumber Hukum Bentuk Sumber Hukum Sumber Hukum Tata Negara

3 Pengertian Sumber Hukum
Dalam disiplin ilmu hukum biasa dikenal istilah sumber hukum Setiap bidang hukum punya sumber hukum sendiri, temasuk juga HTN Pemahaman tentang sumber hukum akan memberikan petunjuk tentang bagaimana dan di mana hukum itu berada

4 Lanjutan… Pengertian sumber hukum dipahami secara berbeda sesuai dengan sudut pandang masing-masing orang Perbedaan disiplin ilmu, sistem hukum, tradisi hukum, pengalaman sejarah, dan preferensi fokus pembahasan dapat berakibat munculnya perbedaan tentang pengertian sumber hukum

5 Lanjutan… Menurut Paton George Whitecross, pengertian sumber hukum memiliki banyak arti dan sering menimbulkan kesalahan pemahaman Hans Kelsen berpendapat, istilah sumber hukum bersifat figuratif (kiasan) dan ambigu (mendua) Van Apeldoorn mengatakan, istilah sumber hukum kadang dipakai dalam konteks sejarah, konteks filsafat, dan konteks sosial

6 Lanjutan… Sumber hukum  tempat dari mana suatu nilai atau norma tertentu berasal Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, sumber hukum dapat juga menunjuk pada pengertian “tempat asal ditariknya suatu kaedah hukum yang bersifat umum untuk dipakai sebagai peralatan dalam menilai suatu peristiwa atau kaidah hukum yang bersifat konkrit”

7 Lanjutan… Bagi Hans Kelsen, sumber hukum memiliki beberapa pengertian:
Sebagai metode menciptakan hukum  kebiasaan (customary) & UU (statutory) Sebagai cara untuk memvalidasi hukum  hukum yang lebih tinggi sebagai sumber hukum bagi norma hukum yang lebih rendah Terkait dengan aspek non-juridis (misal: norma moral, etika, prinsip politik, doktrin para ahli) yang dapat mempengaruhi pembentukan suatu norma hukum

8 Lanjutan… Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo memberikan pengertian sumber hukum sebagai berikut: Sebagai asas hukum, yang merupakan permulaan hukum Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

9 Bentuk Sumber Hukum E. Utrecht membagi sumber hukum menjadi dua:
Sumber hukum formal Sumber hukum yang dikenal dari bentuknya Tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana suatu kaedah hukum diambil Hukum dibuat oleh lembaga yang berwewenang Hukum kemudian berlaku umum, diketahui dan ditaati Sumber hukum materiil Sumber hukum yang dikenal dari isi hukum Tempat dari mana norma itu berasal, baik yang berbentuk tertulis ataupun yang tidak tertulis Sumber hukum yang menentukan isi hukum

10 Lanjutan… Para sarjana hukum umumnya lebih mengutamakan sumber hukum formal Sumber hukum materiil menempati posisi sekunder, dirujuk hanya bila diperlukan ketika tidak terdapat pada sumber hukum formal Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut 4 bentuk sumber hukum formal, yaitu: regeling, contract/treaty, vonnis, dan beschikking

11 Sumber Hukum Tata Negara
Dilihat dari aspek HTN Positif, sumber HTN dapat berbeda antara negara yang satu dengan yang lain Perbedaan sumber HTN antarnegara dapat berbeda dalam bentuk sumber HTN dan isi dari sumber HTN tersebut Sumber HTN di negara sistem hukum common law mungkin berbeda dengan sistem hukum civil law Sumber HTN di negara yang menggunakan konstitusi tertulis mungkin berbeda dengan negara yang menggunakan konstitusi tidak tertulis

12 Lanjutan… Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam HTN umumnya yang diakui sebagai sumber hukum adalah: UUD dan peraturan perundang-undangan tertulis. Yurisprudensi peradilan Konvensi ketatanegaraan Hukum internasional Doktrin ilmu HTN tertentu

13 Lanjutan… Secara lebih spesifik, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie membagi sumber HTN menjadi 7 macam, yaitu: Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis UUD, baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya Peraturan perundang-undangan tertulis Yurisprudensi peradilan Konvensi ketatanegaraan Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinio doctorum Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional

14 Lanjutan… Berdasarkan pengalaman ketatanegaraan Inggris, John Alder membedakan sumber HTN dalam 7 macam bentuk, yaitu: The basic principle General political and moral values Strict law (i) The laws enforced through the courts; (ii) The law and custom of Parliament Conventions of the Constitution Political practices The rules of the political parties International law

15 Lanjutan… A.V. Dicey membedakan pengertian constitutional law menjadi 2 unsur, yaitu the law of the constitution dan the conventions of the constitution Kedua unsur itu sebagai sumber HTN di Inggris 1. The law of the constitution Historic documents  dokumen sejarah (misal: Magna Charta 1215, Bill of rights 1689) Legislative/parliamentary acts  UU yang dibuat parlemen Judicial decisions  putusan pengadilan Principles and rules of common law  sudah diterima sebagai hukum meskipun tidak dalam bentuk peraturan tertulis; umumnya sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan

16 Lanjutan… 2. The conventions of the constitution Habits  kebiasaan
Traditions  tradisi Customs  adat-istiadat Practices and usages  praktik dan cara

17 Lanjutan… MPR pernah membuat Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang secara eksplisit menyebut apa yang menjadi sumber hukum Indonesia Ketetapan MPR ini menunjukkan bahwa telah pernah ada upaya ketatanegaraan untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan sumber hukum Indonesia

18 Lanjutan… Pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan menentukan bahwa : Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan; Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis; Sumber hukum dasar nasional adalah (i) Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 dan (ii) batang tubuh UUD 1945.

19 Lanjutan… Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mencatat beberapa hal yang menjadi sumber HTN Indonesia 1. Sumber Materiel dan Formil Pancasila sebagai sumber materiel UUD 1945 sebagai sumber formil 2. Peraturan Dasar dan Norma Dasar UUD 1945  gerund norm  menurut stuffenbau theorie dari Hans Kelsen Pancasila  staasfundamental norms  menurut stuffenbau theorie dari Hans Nawiasky

20 Lanjutan… 3. Peraturan Perundang-Undangan
Berisi norma-norma hukum yang mengikat untuk umum, baik yang ditetapkan oleh legislator maupun oleh regulator atau lembaga-lembaga pelaksana UU untuk mendapatkan kewenangan delegasi dari UU untuk menetapkan peraturan-peraturan tertentu menurut peraturan yang berlaku Semua produk hukum tertulis yang berisi norma yang bersifat mengatur (regeling) dinamakan peraturan perundang-undanga

21 Lanjutan… Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan bentuk- jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan yaitu; 1. UUD NRI Tahunj 1945 2. Ketetapan MPR 3. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU 4. Peraturan Pemerintah 5. Peraturan Presiden 6. Peraturan Daerah Provinsi 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Termasuk juga peraturan yang dibuat oleh lembaga tinggi negara, kementerian, badan, lembaga, komisi negara , hingga pemerintahan tingkat desa yang bersifat mengatur (regeling).

22 Lanjutan… 4. Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi ketatanegaraan umumnya merupakan praktik ketatanegaraan yang dasar hukumnya tidak diatur dalam peraturan tertulis Konvensi ketatanegaraan kadang dituangkan dalam bentuk tertulis, sehingga punya kekuatan hukum mengikat dan memaksa Konvensi ketatanegaraan mempunyai kekuatan yang sama dengan UU, karena diterima dan dijalankan, meskipun hakim di pengadilan tidak terikat olehnya. Konvensi ketatanegaraan tidak harus merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan secara berulang sehingga diterima dan ditaati dalam praktik ketatanegaraan.

23 Lanjutan… 5. Traktat (Perjanjian)
Traktat atau perjanjian biasa dikenal dalam bidang hukum internasional Traktat atau perjanjian dapat menjadi sumber hukum formil dari HTN sepanjang ia menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi negara masing-masing yang terikat di dalamnya Bentuk traktat dapat tertulis atau sekadar dengan pertukaran nota atau surat-surat belaka

24 Sumber Rujukan Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI: Jakarta, 2006). Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (PSHTN FH UI: Jakarta, Cetakan Kelima, 1983). Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia (PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2005).


Download ppt "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google