KONSEP DASAR PENGEMBANGAN INVESTASI AMINUDDIN ILMAR
KONSEP DASAR KERJASAMA PATUNGAN INDONESIANISASI SAHAM INDONESIANISASI TENAGA KERJA ALIH TEKNOLOGI/KETERAMPILAN
KERJASAMA PATUNGAN Ada dua model kerjasama patungan yang dikembangkan yakni: 1. Joint-Ventures 2. Joint-Enterprise Kerjasama dilakukan antara swasta nasional dan atau BUMN/pemerintah Komposisi saham minimal 10 % saham
Divestasi Saham Dalam kebijakan investasi ditetapkan divestasi saham bagi asing yakni : I. 10 % = 5 tahun/pertama II. 20 % = 10 tahun/kedua III. 35 % = 15 tahun/ketiga IV. 45 % = 20 tahun/keempat V. 51 % = 25 tahun/kelima
Prosedur dan Tata Cara Divestasi saham dilakukan dengan dua cara yaitu : 1. Langsung melalui kerjasama strategis atau strategic partner (penempatan dana pihak ketiga dalam perusahaan) 2. Tidak langsung melalui listing di pasar modal (go-public)
INDONESIANISASI TENAGA KERJA Memperluas/meningkatkan kesempatan kerja Peningkatan skills/kemampuan profesional tenaga kerja Pembatasan tenaga kerja asing (TKA)
Prosedur dan Tata Cara Pengaturan ketenagakerjaan Penetapan hubungan industrial Hubungan kerja antara majikan dengan pekerja
ALIH TEKNOLOGI Terjadi melalui proses magang, pelatihan dan peningkatan pendidikan yang dilakukan oleh perusahaan pada TKI Perjanjian alih-teknologi : - disain dasar - hak cipta - paten - merek