HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL HAKI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK CIPTA(UU NO. 28 TAHUN 2014) Pengertian Hak Cipta (Pasal 1 ayat 1): “Hak eksklusif pencipta yg timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hak cipta merupakan hak atas kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yg didalamnya mencakup pula program komputer.
Ciptaan seperti apa yg dilindungi oleh Hak cipta (obyek / ruang lingkup hak cipta? Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yg dihasilkan atas inspirasi, kemampuan. Pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yg diekspresikan dalam bentuk nyata. Adapun ruang lingkup/contohnya : Koreografi tari, lukisan, lagu-lagu dan komposisi musik, ceramah/kuliah/pidato, acara televisi, film (sinematografi), program komputer, karya arsitektur, peta, hasil penelitian dan karya tulis berupa naskah, diktat, buku, novel,dll
UU Hak Cipta yg baru ini scara garis besar mengatur tentang: Perlindungan Hak Cipta dilakukan dg waktu lebih panjang yaitu selama pencipta masih hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia Perlindungan yg lebih baik trhadap hak eknomi para pencipta /pemilik hak terkait termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus Penyelesaian sengketa melaui proses mediasi, arbitrase, pengadilan serta penerapan delik aduan utk tututan pidana
Pengelola tmpat perdagangan brtanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/ataua hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yg dikelolany Hak Cipta sbg benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia Mnteri diberi kewenangan utk menghapus ciptaan yg sdh dicatatkn apabila ciptaan tsb melanggr norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara serta ketentuan perundang-undangan
Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti utk ciptaan atau produk hak terkait yg dibuat dalam hub dinas atau digunakan scr komersial Lembaga Manajemen Kolektif yg berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kpd menteri Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia utk merespon perkembangn teknologi informasi dn komunikasi
Di Tingkt Internasional terkait Hak Cipta : Indonesia menjadi anggota “Egreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)) yg mencakup Trade Related aspects of Intellectual Property Right (TRIPS) melalui UU No.7 th 1994 Indonesia meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Kepres no.18 th 1997 World Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) melalui Keputusan Presiden No.19 Tahun 1997 World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty (Perjanjian Karya2 Pertunjukan dan Karya2 Fonogram WIPO) melalui Kepres No.74 Th.2004
Sifat hak cipta Hak Cipta adalah Hak Eksklusif Dikatakan eksklusif karena hak cipta melarang orang lain utk melakukan hal-hal tersebut tanpa seizin pencipta Hak Cipta berkaitan dengn Kepentingan Umum Hak Cipta dapat beralih dan dialihkan Dalam Pasal 16 ayat (1) ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dgn wakaf Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci Berdasarkan praktik-praktik pelaksanaan hak cipta dan juga norma principle of specification dalam hak cipta, maka hak cipta dibatasi oleh :
Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci Berdasarkan praktik-praktik pelaksanaan hak cipta dan juga norma principle of specification dalam hak cipta, maka hak cipta dibatasi oleh : Waktu : misalnya lama produksi suatu barang sekian tahun Jumlah : misalnya jumlah produksi barang sekian unit dalam satu tahun Geografis, contohnya sampul kaset bertuliskan “For Sale in Indonesia Only atau slogan “Bandung Euy”
HAK-HAK DALAM HAK CIPTA HAK EKONOMI Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta utk mendapatkn manfaat ekonomi ats ciptaan.Hak yg mempunyai nilai uang, biasanya dapat dialihkan dan dieksploitasi secara ekonomis. Jadi hak ekonomi merupakan hak memperbanyak dan mengumumkan yg berlaku secara baku di dunia Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi utk penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan,komunikasi ciptaan, penyewaan ciptaan
Hak CIPTA dapat beralih atau dialihkan baik sebagian atau seluruh krn (Pasal 16 ayat 2) Pewarisan Hibah Wakaf Wasiat Perjanjian tertulis Sebab lain yg dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (misal hadiah, lisensi dsb) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek fidusia
HAK CIPTA YG DIALIHKAN KRN JUAL PUTUS (Psl 18) Dalam perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Cipta beralih kepada pencipta saat perjanjian mencapai jangka waktu 25 Tahun
HAK MORAL Hak yg melekat secara pribadi pada diri pencipta utk : Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dg pemakaian ciiptaannya utk umum Menggunakan nama alias atau samarannya Mengubah ciptaannya sesuai dgn kepatutan masyarakat Mengubah judul atau anak judul ciptaan Mempertahankan haknya dlam hal terjadi distrorsi ciptaan, mutilasi, modifikasi atau hal lain yg bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi
PATEN DEFINISI : Pasal 1 ayat (1) UU No.14 Tahun 2001, Paten didefinisikan : “Hak Eksklusif yg diberikan negara kepada penemu/inventor atau hasil penemuannya/invensinya di bidang teknologi, utk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya/invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain utk melaksanakannya.” Jadi Unsur2 Paten brdasarkn definisi di atas : Hak ekslusif yg diberikan negara kpd penemu yaitu pemegang paten Utk melaksanakan : A. Sendiri penemuan tsb B. Atau memberi persetujuan kepada orang lain utk melaksanakannya
OBJEK PERLINDUNGAN DARI PATEN Objek perlindungan dari paten berbeda dengan objek hak cipta yaitu PENEMUAN-PENEMUAN DI BIDANG TEKNOLOGI Syarat penemuan tsb harus : Bersifat baru/novelty : penemuan tsb bukan merupakan bagian dari penemuan terdahulu atau penemuan yg telah ada sebelumnya Langkah inventif Dapat diterapkan dalam industri
CONTOH PENEMUAN PENEMUAN TEKNOLOGI DI BIDANG MESIN JAM TENAGA MATAHARI PENEMUAN EKNOLOGI DI BIDANG OTOMOTIF FARMASI TEKNOLOGI KEDIRGANTARAAN
PRINSIP2 DASAR PATEN Merupakan hak eksklusif Paten diberikan negara berdasarkan permintaan Paten diberikan utk suatu penemuan Penemuan harus baru,langkah inventif dan dapat diterapkan di industri. Penemuan bisa berupa proses maupun produk yg dipatenkan Paten dapat dialihkan (lihat pasal 66 UU 14 th 2001)Misal krn pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian yg hrs dibuat dalam bentuk akta notaris, krn sebab2 lain yg ditentukan uu Paten dapat dibatalkan dan dapat batal demi hukum. Paten dapat dibatalkan berdasarkan pengajuan gugatan melalui pengadilan niaga (Lihat pasal 91 UU 14 th 2001). Paten dinyatakan batal demi hukum bila tidak memenuhi kewajiban membayar biaya2 tahunan dlm jngka waktu yg telah ditentukan
PRINSIP2 DASAR PATEN Paten berkaitan dengan kepentingan umum. Pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yg dibri paten di wilayah Indonesia. Selain itu pabila paten telah dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten tetapi dalam bentuk dan cara yg merugikan kepentingan masyarakat maka akan diberikan sanksi berupa pemberian lisensi wajib kepada pihak atau orang lain utk melaksanakan patennya tsb Paten mensyaratkan kewajiban hukum bagi Pemegang paten. Selain mendapatkan hak, pemegang paten juga dibebani kewajiban hukum misalnya wajib membayar biaya paten tahunan dalam jangka waktu ttt dan bila tidak memenuhi kewajiban akan diberi sanksi yaitu paten dinyatakan batal demi hukum (Psl 88)
9. Paten berkaitan dengan kepentingan nasional 9. Paten berkaitan dengan kepentingan nasional. Paten berkaitan dg teknologi yg menjadi salah satu faktor penting dlm menentukan masa depan bangsa sehingga negara mempunyai peran yg luas dan penting dalam mengatur paten misal dengan membuat ketentuan pelarangan dalam suatu perjanjian paten mengenai hal2 yg dpt merugikan kepentingan nasional ataumembatasi kemampuan indonesia menguasai teknologi.
JENIS2 PATEN PATEN SEDERHANA (PASAL 6,9, 104 SAMPAI 108, UU 14 TH 2001) PATEN BIASA
MEREK (TRADEMARK) Pasal 1 ayat 1 : Merek : tanda yg berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur2 tsb yg memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa. Merek pada hakikatnya suatu tanda yg memiliki tanda pembeda. Yg dimaksud tanda pembeda adalah memiliki kemampuan utk digunakan sbg tanda yg membedakan hasil perusahaan yg satu dgn perusahaan yg lain
Fungsi merek Membedakan barang atau produksi satu perusahaan dari barang atau jasa produksi perusahaan lain yg sejenis Dari sudut produsen, merek digunakan utk jaminan nilai hasil produksinya Dari pihak pedagang, merek digunakan utk promosi barang2 dagangannnya guna mencari dan meluaskan pasaran Dari pihak konsumen, merek digunakan utk mengadakan pilihan barang yg akan dibeli Sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yg memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan
SYARAT MEREK MERK tersebut harus mempunyai daya pembeda yg cukup Harus memenuhi persyaratan pendaftaran merek sebagaimana tercantum dlm pasal 5 uu 15/2001 : Tidak dapat didaftarkan bila mengandung salah satu unsur seperti : Bertentangan dg peraturan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum Tidak memiliki daya pembeda sbg merek misal hanya berupa singkatan dan huruf2 atau angka yg dianggap kurang memiliki daya pembeda
c) Yg merupakan keterangan brkaitan dg barang atau jasa yg dimintakan pendaftaran d) Telah mjd milik umum tidak dapat digunakan sbg merek Suatu merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek orang lain Permintaan pendaftaran merek juga ditolak bila tidak memenuhi pasal 6 ayat 3
SYARAT MEREK Permintaan pendaftaran merek juga ditolak bila tidak memenuhi pasal 6 ayat 3 ; Merupakan/menyerupai nama orang terkenal, foto, merek dan nama badan hukum yg dimilii orang lai yg sudah terkenal kecuali atas persetujuan tertulis dari yg berhak
b) Merupakan peniruan/menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara / lembaga nasional maupun internasional kecuali ata persetujuan tertulis dr pihak yg berwenang c) Merupakan peniruan atau menyerupai tanda cap atau stempel resmi yg digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis pihak yg berwenang
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI MEREK Pewarisan, Hibah, wasiat, perjanjian maupun sebab lain yg dibenarkan uu. Pengalihan hak atas merek wajib dimintakan pencatatan kepada kantor merek utk dicatatkan dalam daftar umum merek LISENSI “adalah izin yg diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian pemberian hak utk menggunakan merek tersebut, baik utk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yg didaftarkan dalam jangka wakttu dan syarat tertentu Yg dapat memberikan lisensi merek adalah pemilik yg sudah terdaftar pada kantor merek
DESAIN INDUSTRI Definisi menurut Pasal 1 UU No.31 Th.2000 “suatu kreasi ttg bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yg berbentuk tiga dimensi atau dimensi yg memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai utk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri atau kerajinan tangan
PRINSIP PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI PRINSIP PENDAFTARAN Hak desain industri adalah pengakuan kepemilikan oleh negara atas suatu desain industri seseorang yg telah diajukan permohonan pendaftarannya secara tertulis kepda negara yaitu melalui Direktorat Jenderal HAKI. Artinya walaupun seseorang mendesain produk, ia tidak mendapat perlindungan bila tidak didaftarkan, bahkan uu hanya memebri perlindungan kepada pendaftar pertama hak desain industri
PRINSIP PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI PRINSIP KEBARUAN Desain industri hanya diberikan utk desain yg baru Jangka waktu perlindungan desain industri diberikan utk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI SUBJEK PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI (PASAL 6 UU NO.31 TH 2000) : Pendesain atau yg menerima hak tersebut dari pendesain Dalam hal pendesain terdiri dari beberapa orang maka hak desain diberikan kepada mereka secara bersama kecuali diperjanjikan lain oleh para pendesain tsb
3. Jika desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau desain industri yg dibuat pihak lain brdasarkan pesanan yg dilakukan dalam hub dinas, maka pemegang desain industri adalah pihak yg untuk dan atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dg tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas ke luar hub dinas. Akan tetapi jika suatu desain industri dibuat dalam hub kerja berdasarkn pesanan maka pihak yg membuat desain industri dianggap sbg pendesain dan pemegang hak desain kecuali diperjanjikan lain.
RAHASIA DAGANG/TRADE SECRET Secara konsep Rahasia Dagang Adalah : informasi termasuk di dalamnya formula, pola, kumpulan data/informasi, program, alat, metode/cara, teknik, proses yang memiliki nilai ekonomis karena tidak diketahui oleh umum dan telah diupayakan tetap dijaga kerahasiannya TUJUAN PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG adalah utk memacu investasi dan pemanfaatan informasi yg menjamin keuntungan dalam waktu lama sebaik keuntungan jangka pendek Tidak ada pendaftarab rahasia dagang d Direktorat Jenderal Haki hanya perjanjian lisensinya didaftarkan di Direktorat Jenderal Haki
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Definisi Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2000 Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi , yg didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tsb adalah elemen aktif yg sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dan menghasilkan fungsi elektronik Desain Tata Letak adalah : Kreasi brupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagia elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tsb adalah elemen aktif serta sebagian atau semua terkoreksi dalam satu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tsb dimaksudkan utk persiapan pembuatan sirkuit terpadu
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN 10 TAHUN SEJAK PERTAMA KALI DESAIN TERSEBUT DIEKSPLOITASI SECARA KOMERSIAL DIMANAPUN ATAU SEJAK TANGGAL PENERIMAAN
PEMEGANG HAK Yg berhak memperoleh hak atas desain tata letak sirkuit terpadu dapat terdiri atas seorang atau atas beberapa orang secara bersama, kecuali jika ada perjanjian lain Yg berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yg menerima hak tersebut dari pendesain