Teori tentang Rahasia Bank Teori Rahasia Bank Yang Bersifat Mutlak Teori Rahasia Bank Yang Bersifat Nisbi .
(pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998) RAHASIA BANK Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. (pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998) .
Pihak yang berkewajiban memegang rahasia Bank * Anggota Dewan Komisaris Bank * Anggota Direksi Bank * Pegawai Bank * Pihak terafiliasi lainnya dari Bank Diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998 .
Pihak terafiliasi lainnya anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus. Pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998 .
MEMBUKA RAHASIA BANK PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 2/ 19 /PBI/2000 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH ATAU IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK .
Permohonan ditujukan kepada pimpinan Bank Indonesia melalui Direktorat Hukum BI Mekanisme dan Prosedur Permintaan untuk pembukaan rahasia bank Atas permintaan ini pimpinan BI membahasnya dan kemudian memberikan keputusannya apakah memberikan atau menolaknya Apabila permintaan tersebut tidak memenuhi persyaratan, dilakukan penolakan. Begitu pula sebaliknya apabila telah memenuhi persyaratan, diizinkan pembukaan rahasia bank tersebut.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank kepentingan perpajakan; penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara; kepentingan peradilan dalam perkara pidana; kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya; tukar menukar informasi antar Bank; permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis; permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia. .
Pembukaan Rahasia Bank Untuk kepentingan perpajakan Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan BI berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Pembukaan Rahasia Bank Untuk kepentingan perpajakan Perintah tertulis dari Pimpinan BI diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan. Permintaan tersebut harus menyebutkan : nama pejabat pajak; nama Nasabah Penyimpan wajib pajak yang dikehendaki keterangannya; nama kantor Bank tempat Nasabah mempunyai Simpanan; keterangan yang diminta; dan alasan diperlukannya keterangan.
Pimpinan BI memberikan izin tertulis kepada pejabat Badan BUPLN dan PUPN untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan Nasabah Debitur. Pembukaan Rahasia Bank karena kepentingan penyelesaian piutang negara Izin tertulis dari pimpinan BI diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala BUPLN/ Ketua PUPN Permintaan tersebut harus menyebutkan : nama dan jabatan pejabat BUPLN / PUPN; nama Nasabah Debitur yang bersangkutan; nama kantor Bank tempat Nasabah Debitur mempunyai Simpanan; keterangan yang diminta; dan alasan diperlukannya keterangan.
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan BI dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank. Izin tertulis dari Pimpinan BI diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pembukaan Rahasia Bank karena kepentingan Peradilan dalam perkara pidana Permintaan tersebut harus menyebutkan : nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim; nama tersangka atau terdakwa; nama kantor Bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai Simpanan; keterangan yang diminta; alasan diperlukannya keterangan; dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
Bank wajib melaksanakan perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia Ketentuan membuka rahasia bank dilaksanakan oleh Bank dengan memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan hasil cetak data elektronis, tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan yang disebutkan dalam perintah / izin tertulis tsb Rahasia Bank Bank dilarang memberikan keterangan tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan selain yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia.