Pro Kontra Dirjen Pajak dan OJK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KEBERATAN DAN BANDING.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PENGADILAN PAJAK.
Penghapusan Piutang Negara
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Teori tentang Rahasia Bank
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Oleh: Irdanuraprida Idris
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perpajakan.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
Materi 12.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
PAJAK ?.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
KEBERATAN DAN BANDING.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Syarat & Asas Pemungutan Pajak
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
P A J A K ????? By : JS 2017.
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
Oleh: Irdanuraprida Idris
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Oleh : FEDRY PUTRO BUSONO
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
Materi 12.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Transcript presentasi:

RENCANA PEMERINTAH MEMBUKA AKSES REKENING NASABAH BANK, AKANKAH MENJADI BUMERANG??? Pro Kontra Dirjen Pajak dan OJK Kajian Rutin Lingkar Studi Ekonomi Syariah ( LiSEnSi) Selasa 25 Maret 2014

Pajak Pengertian Pajak Pajak Adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagisebesar- besarnya kemakmuran rakyat. (dikutip dari UU no. 28 Tahun 2007 tentang KUP) Pengertian Wajib Pajak Wajib Pajak adalah orang Pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan perpajakan. (dikutip dari UU no. 28 Tahun 2007 tentang KUP)

Fungsi dan Peranan Pajak Bagi Negara Fungsi anggaran (budgetair) Fungsi mengatur (regulerend) Fungsi stabilitas Fungsi redistribusi pendapatan

Syarat pemungutan pajak Pemungutan pajak harus adil Pengaturan pajak harus berdasarkan UU Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian Pemungutan pajak harus efesien Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith: Asas Equality  Asas Certainty Asas Convinience of Payment  Asas Efficiency

Persoalan Pajak Di Indonesia, Studi Kasus Pro Kontra DJP dan OJK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP mengusulkan dibukanya batas kerahasiaan Bank untuk meningkatkan Pendapatan pajak terutama Pajak Penghasilan (PPh). Pada tahun 2014, target penerimaan pajak naik menjadi Rp1.142 triliun, dari Rp995,2 triliun pada 2013. Dengan melihat potensi yang mana hingga 30 Agustus 2013, penerimaan PPh untuk orang pribadi/pengusaha hanya Rp3,27 triliun, berada di bawah setoran PPh badan sebesar Rp101,18 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menurut OJK, Jika akses Kerahasiaan Bank dibuka maka akan menyebabkan kebocoran data, sehingga kemungkinan menyebabkan terjadi moral harzard, kepercayaan masyarakat terhadap bank turun. Selain itu dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan akses data.

Undang Undang terkait Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atasUU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 40 Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nya kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, pasal 41A, Pasal 42, Pasala 43, Pasal 44, dan Pasal 44A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula pada pihak terafiliasi Pasal 41 (1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bakn Indonesia atas nama Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan butki-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat Pajak.

PBI Nomor 2/19/PBI/ 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank Pasal 2 Bank Wajib merahasiakan segala sessuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah Keterangan mengenai Nasabah selain Nasabah Penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh Bank Ketentuan sebagaimana dimkasud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk: Kepentingan perpajakan Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara..........dst

Pasal 3 Pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari pimpinan Bank Indonesia. Pasal 4 Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan bank Indonesia berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank Indonesia agar memberikan keterangna dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan teretentu kepada pejabat Bank Perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan: Nama Pejabat bank Nama Nasabah Penyimpan wajib Pajak yang dikehendaki keterangannnya Nama Kantor Bank tempat Nasabh mempunyai simpanan Keterangan yang diminta dan Aasan diperlukannya keterangan.

Lalu… Apa Solusi dari kita Ekonom Rabbani ??? 