PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Munakahat / perkawinan
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Prosedur Pernikahan di Indonesia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENYIDIKAN NEGARA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Prosedur Pencatatan Pernikahan
ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
ALUR AKTA PERKAWINAN.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PENYIDIKAN.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PERNIKAHAN Lanjutan.
Syarat-Syarat Perkawinan
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
ACARA PEMERIKSAAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
MUNAKAT Standar Kompetensi:
Tim Pengajar Hukum Perdata
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.

TATA CARA NIKAH (MUSLIM) Calon mempelai Laki-laki Term C Term B Kantor KUA Kantor Kepala Desa Term A Calon mempelai perempuan Term D Term F Term E Pengumuman Kehendak NIkah Ijab Kabul Penyuluhan BP4

Term A Kedua calon mempelai benar-benar telah yakin akan keputusannya dan dasari rasa saling mencintai. Calon pengantin harus benar-benar terbebas dari halangan melangsungkan perkawinan menurut hukum syar’I seperti: tidak mempunyai hubungan nasab yang dekat, tidak ada hubungan persusuan, tidak ada hubungan persemendaan, dan sedang tidak memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain.

Term B Meminta berbagai dokumen, yaitu surat keterangan kawin (model N-1), keterangan tentang orang tua (model N-4), surat yang menjelaskan tentang asal usul (model N-2), berkas keterangan kematian suami/istri (model Nd)

Selain berkas-berkas yang termuat dalam Term B, surat-surat yang harus disertakan utk mendaftar kehendak nikah adalah: Surat persetujuan menikah kedua mempelai Surat izin kedua orang tua atau pengadilan bagi calon yang belum memenuhi umur 21 tahun Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berumur 19/16 tahun Kutipan buku pendaftaran talak/cerai bagi janda/duda Dispensasi camat utk pernikahan yg dilangsungkan <10 hari kerja sejak pemberitahuan Izin pengadilan Agama bagi yang berpoligami Izin pejabat yang berwenang bagi ABRI Proses tersebut dilakukan di KUA yang mewilayahi tempat tinggal catin perempuan

Term C Sebelum dokumen diproses oleh KUA maka Pendaftar harus membayar administrasi utk kas negara Rp.30.000,- Untuk biaya nikah di KUA (nikah kantoran) Rp.30.000,- Untuk biaya nikah di luar KUA (nikah bedolan) ditambah uang transport Rp.10.000,- s/d Rp.15.000,-

Term D Setelah dipenuhinya persyaratan & biaya administrasi dilakukan pemeriksaan dan pencatatan nikah. Pada tahap berikutnya dilakukan pengumuman pelaksanaan akad nikah maksimal 10 hari kerja (hari libur tidak terhitung), setelah kehendak perkawinan diumumkan di KUA.

Term E Selama masa tunggu 10 hari kerja BP4 (Badan Penasehat, Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian) memberikan penyuluhan kepada kedua catin seputar berbagai hal yg terkait dgn rumah tangga. Penyuluhan dilakukan selama 1 hari. Pembekalan nikah dikenai biaya Rp.50.000,- termasuk didalamnya berbagai infak dan kegiatan keagamaan

Term F Sebelum akad, penghulu/petugas KUA me-rechek berbagai persyaratan, baik menurut agama maupun negara. Setelah diucapkan ijab kabul, maka status suami-istri telah sah disandang kedua mempelai yang dibuktikan dengan kutipan akta nikah yang ditandatangani oleh kedua mempelai, saksi, wali dan penghulu.

TATA CARA PERNIKAHAN (NON MUSLIM) Calon mempelai Laki-laki Term C Term B Tempat Ibadah Kantor Kepala Desa Term A Calon mempelai perempuan Term D Term F Term E Pembekalan Nikah Catatan Sipil Menikah Secara Agama

Term A dan Term B sama seperti tata cara pernikahan muslim Term C Kedua catin pergi ke tempat ibadahnya dengan menemui petugas yang akan menyelenggarakan izin nikah untuk mengajukan permohonan pernikahan, bagi catin yang belum dibaptis harus terlebih dahulu dibaptis Petugas kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua catin, selanjutnya ditunjuk Pemuka agama yang akan memimpin prosesi pernikahan

Term D Prosesi awal sebelum dilaksanakannya pernikahan secara agama, kedua catin harus terlebih dahulu mendapat pembekalan pernikahan yang diberikan oleh pemuka agama yang telah ditunjuk. Pembekalan pernikahan dapat dilakukan secara berkelompok dengan menggabungkan beberapa pasang catin atau dapat dilakukan secara privat hanya dengan kedua catin

Term E Setelah ditentukan waktu dan tempat diselenggarakannya pernikahan, kedua catin dinikahkan oleh pemuka agama di depan altar suci dan dihadiri oleh pihak keluarga dengan berbagai prosesi agama dan adat. Setelah mengucapkan janji setia dihadapan tuhan (menikah secara agama), kedua catin dinyatakan sah sebagai suami-istri oleh pemuka agama yang memimpin acara pemperkatan pernikahan tersebut.

Term F Setelah melakukan pernikahan secara agama, selanjutnya kedua pasangan suami-istri tersebut mendaftarkan pernikahan mereka kecatatan sipil. Dengan telah didaftarkannya pernikahan mereka dicatatan sipil, maka pernikahan mereka sah menurut hukum negara (Undang-undang No.1 tahun 1974)

TERIMA KASIH SEKIAN