Pemajakan Dalam Keluarga Faisal Ahmad Chotib
Pasal 8 UU PPh (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila: a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Pasal 8 UU PPh (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya
Penghasilan Isteri
PPh Final Penghasilan Isteri Kecuali Seluruh penghasilan wanita yang telah kawin Seluruh kerugian dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya Seluruh kerugiannya dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan Kecuali 1. penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 PPh Final 2. pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya
Penghasilan isteri Contoh Pada Tahun 2016 Tn. A dengan PTKP K/2 memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp150.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00, dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.300.000,00 Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.
Penghasilan isteri Contoh Pada Tahun 2016 Tn. A (Kawin dan mempunyai 2 anak) yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp150.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00, dan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.300.000,00. Selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, yaitu jasa konsultasi kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00
Memilih dikenai Pajak secara Terpisah a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Memilih dikenai Pajak secara Terpisah Contoh
Memilih dikenai Pajak secara Terpisah Latihan Tn. Budi dan Ny. Sriyanti adalah suami isteri, dan Ny. Sriyanti menghendaki melakukan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Tn. Budi mempunyai 1 orang anak yang menjadi tanggungannya. Penghasilan neto Tn Budi selama tahun 2016 sebesar Rp240.000.000 dan penghasilan Ny. Sriyanti sebesar Rp300.000.000. Hitunglah besarnya PPh yang harus ditanggung masing-masing!
Memilih dikenai Pajak secara Terpisah Latihan
Penghasilan Anak Anak yang belum dewasa: Penghasilan anakyang belum dewasa - Dari mana pun sumbernya - Apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama Anak yang belum dewasa: - Belum berumur 18 tahun, dan - Belum pernah menikah
Penghasilan Anak Anak yang telah berumur ≥ 18 Tahun - Belum menikah - Masih menjadi tanggungan sepenuhnya Boleh diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Anak Belum Dewasa Latihan Pada Tahun 2016 Tuan Faiz (Kawin dan mempunyai 3 orang anak) memperoleh penghasilan neto dari pekerjaan sebesar Rp250.000.000,00 yang telah dipotong PPh sebesar Rp23.700.000 dan mempunyai seorang anak yang menjadi artis cilik dengan penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00, dan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.500.000,00. Hitunglah PPh Terutang dan PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar!
Terima Kasih