Pemajakan Dalam Keluarga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
SPT 1770 S 1 SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi mempunyai penghasilan :
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
Pajak Penghasilan Pasal 23
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
HUKUM KELUARGA.
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
(Kredit Pajak Luar Negeri)
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
Materi 7.
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pengertian beberapa istilah
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
PPh Orang Pribadi.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh Orang Pribadi dengan
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN ( PPh Ps 21 dan 22 ).
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka perhitungan pajak Penghasilan akhir tahun Mengidentifikasi cakupan anggota keluarga yang memperoleh penghasilan.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

Pemajakan Dalam Keluarga Faisal Ahmad Chotib

Pasal 8 UU PPh (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila: a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Pasal 8 UU PPh (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya

Penghasilan Isteri

PPh Final Penghasilan Isteri Kecuali Seluruh penghasilan wanita yang telah kawin Seluruh kerugian dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya Seluruh kerugiannya dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan Kecuali 1. penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 PPh Final 2. pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya

Penghasilan isteri Contoh Pada Tahun 2016 Tn. A dengan PTKP K/2 memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp150.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00, dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.300.000,00 Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.

Penghasilan isteri Contoh Pada Tahun 2016 Tn. A (Kawin dan mempunyai 2 anak) yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp150.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00, dan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.300.000,00. Selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, yaitu jasa konsultasi kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00

Memilih dikenai Pajak secara Terpisah a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.

Memilih dikenai Pajak secara Terpisah Contoh

Memilih dikenai Pajak secara Terpisah Latihan Tn. Budi dan Ny. Sriyanti adalah suami isteri, dan Ny. Sriyanti menghendaki melakukan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Tn. Budi mempunyai 1 orang anak yang menjadi tanggungannya. Penghasilan neto Tn Budi selama tahun 2016 sebesar Rp240.000.000 dan penghasilan Ny. Sriyanti sebesar Rp300.000.000. Hitunglah besarnya PPh yang harus ditanggung masing-masing!

Memilih dikenai Pajak secara Terpisah Latihan

Penghasilan Anak Anak yang belum dewasa: Penghasilan anakyang belum dewasa - Dari mana pun sumbernya - Apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama Anak yang belum dewasa: - Belum berumur 18 tahun, dan - Belum pernah menikah

Penghasilan Anak Anak yang telah berumur ≥ 18 Tahun - Belum menikah - Masih menjadi tanggungan sepenuhnya Boleh diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Anak Belum Dewasa Latihan Pada Tahun 2016 Tuan Faiz (Kawin dan mempunyai 3 orang anak) memperoleh penghasilan neto dari pekerjaan sebesar Rp250.000.000,00 yang telah dipotong PPh sebesar Rp23.700.000 dan mempunyai seorang anak yang menjadi artis cilik dengan penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00, dan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.500.000,00. Hitunglah PPh Terutang dan PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar!

Terima Kasih