PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Kompetensi Peradilan Agama
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ADOPSI atau PENGANGKATAN ANAK
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Pemajakan Dalam Keluarga
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Batasan Hukum Waris Pengertian
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
ADOPSI atau PENGANGKATAN ANAK
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif

Perwalian Menurut KUHPerdata Pengertian : Lembaga perwalian mempunyai arti bahwa untuk anak-anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, menurut UU harus diangkat seorang wali yang mempunyai kewenangan untuk bertindak bagi kepentingan orang tersebut. Sifat perwalian : pada hakekatnya perwalian bersifat tunggal, hanya dilaksanakan oleh satu orang saja (pasal 331 KUHPerdata)

Macam-Macam Perwalian Perwalian menurut UU, yaitu dalam hal salah seorang orang tua dari seorang anak meninggal maka demi hukum orang tua yang masih hidup menjadi walinya. Perbedaan antara perwalian yang dipegang oleh seorang ayah dan seorang ibu dapat dilihat dari ketentuan pasal 348 KUHPerdata Perwalian atas anak di luar kawin, yaitu dalam hal salah satu dari orang tua anak tersebut mengakui sebagai anaknya sendiri, menurut UU anak tersebut di bawah perwalian orang tua yang mengakuinya. Lihat ketentuan pasal 353 KUHPerdata ! Perwalian menurut wasiat, orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua atas seorang anak berhak untuk mengangkat seorang wali melalui wasiat (pasal 355 KUHPerdata) Wali yang diangkat oleh hakim dalam hal seorang anak belum mempunyai seorang wali, dan tidak mempunyai orang tua lagi maka hakim dapat mengangkat seorang wali bagi anak tersebut (pasal 359 KUHPerdata)

Perwalian Menurut UU Perkawinan Pengertian : menurut UUP perwalian adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan pada seorang anak yang belum dewasa yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Lihat ketentuan pasal 50 UUP ! Yang dapat menjadi wali adalah orang yang ditunjuk oleh salah satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum dia meninggal. Wali dapat diangkat dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berelakuan baik (pasal 51 UUP) Tugas wali adalah mengurus pribadi si anak dan harta bendanya. Wali bertanggung jawab atas segala perbuatan dalam menjalankan tugasnya sebagai wali, jika ia bersalah dapat dituntut untuk mengganti kerugian (pasal 54 UUP)

Pencabutan Kekuasaan Wali Wali dapat dicabut kekuasaannya atas dasar : Sangat melalaikan tugasnya Berkelakuan buruk (lihat ketentuan pasal 53 dan 49 UUP)