Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards Baku Mutu Lingkungan Istilah: Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards Ambang batas Fungsi: Piranti pengendalian pencemaran lingkungan hidup, sehingga dapat ditentukan bahwa suatu sumber daya tertentu telah tercemar atau rusak, karena melampaui ambang batas yang telah ditetapkan dalam baku mutu lingkungan
Pengembangan baku mutu lingkungan? Peningkatan produksi pertanian dengan menggunakan bahan-bahan pendukung yang mempengaruhi sumber air minum dan rumah tangga, daerah pesisir tempat pengembangan dan pembiakan ikan, kegiatan pertambangan ikan; Peningkatan kegiatan pembangunan industri, pemanfaatan kekayaan alam dalam proses industri, gangguan terhadap lingkungan hidup seperti kehancuran sumber-sumber alam, pencemaran biologis, pencemaran lingkungan oleh bahan-bahan kimia, pencemaran fisik seperti kebisingan, radiasi panas dan bahan radioaktif dan gangguan-gangguan sosial budaya. Peningkatan pemilikan dan penguasaan tanah, sehingga diperlukan zoning system yang akan mengatur tata guna tanah, tata guna air, tata guna ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; Peningkatan pembangunan prasarana dan pengelolaan lingkungan, seperti jaringan jalan angkutan darat, kereta api, angkutan air dan udara, pelabuhan udara dan air, bendungan serbaguna, pembangkit tenaga listrik, dan seterusnya; Dalam rangka pemanfaatan wilayah pesisir dan lautan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menciptakan ekosistem pantai.
Tujuan Ditetapkan Baku Mutu Lingkungan mempertahakan kualitas lingkungan; mengetahui kualitas buangan atau limbah; mengintegrasikan perlindungan lingkungan; memudahkan menuntut pencemar; menjamin pelestarian fungsi lingkungan.
Dasar Baku Mutu Lingkungan Pasal 14 UUPLH Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dasar Baku Mutu Lingkungan Pasal 15 UULH “Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan”. Penjelasan Pasal 15 UULH “Agar dapat ditentukan telah terjadinya kerusakan lingkungan hidup, perlu ditetapkan baku mutu lingkungan, baik penetapan kriteria kualitas lingkungan hidup maupun kualitas buangan atau limbah. Kriteria dan pembakuan ini dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah atau waktu mengingat akan perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi kriteria dan pembakuan yang telah ditetapkan”.
Pengertian-pengertian Pasal 1 angka 11 UUPLH “Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup” Pasal 1 angka 13 UUPLH “Kriteria baku kerusakan lingkungan adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang”. Pasal 1 angka 12 UUPLH “Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya”. Pasal 1 angka 14 UUPLH “Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan”.
Dasar Baku Mutu lingkungan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 sebagaimana disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990.
Pasal 13 UU No. 32/2009 (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan. (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Instumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup Pasal 14 UU No. 32/2009 Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: Kajian Lingkungan Hidup Strategis; tata ruang; baku mutu lingkungan hidup; kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; amdal; UKL-UPL; perizinan; instrumen ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; analisis risiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup; dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhandan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 20 UU No. 32/2009 (1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri.
Pasal 1 angka 6 UUPPLH: Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pasal 1 angka 7 UUPPLH: Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Pasal 1 angka 8 UUPPLH: Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 1 angka 13 UUPPLH: Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Pasal 1 angka 14 UUPPLH: Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pasal 1 angka 16 UUPPLH: Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 1 angka 17 UUPPLH: Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.