Tim Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan, Hotel Santika, 07 - 09 Juni 2017
Overview 1 Seleksi Tim Penguji 2 Persyaratan, Tugas dan Kewenangan 3 4 Penetapan Tim Penguji dan Penetapan Metode Uji 4 Rencana Kerja Tim Penguji
Instansi Kementerian/Lembaga Selain Kemenkes UPT Kementerian Kesehatan Tim Penguji Jumlah Tim Penguji sekurang – kurangnya berjumlah tiga orang dan Terdiri dari Ketua dan Anggota 1 Pusat 2 Instansi Kementerian/Lembaga Selain Kemenkes 3 Provinsi 4 Kabupaten/Kota 5 UPT Kementerian Kesehatan
Syarat Penguji 1 mempunyai jenis jabatan fungsional yang sama dengan peserta uji mempunyai jabatan paling rendah setingkat lebih tinggi dari jabatan fungsional yang di uji dengan kategori yang sama 2 3 memiliki surat keputusan sebagai tim penguji Apabila Tidak ada penguji yang memiliki sertifikat maka pimpinan instansi dapat menunjuk penguji yang memiliki keahlian serta mampu untuk menjadi penguji dengan indikator memiliki kemampuan teknis kompetensi, keprofesian dan pemahaman tentang jabatan fungsional. . 4 memiliki sertifikat sebagai tim penguji 5 tidak sedang menjalani hukuman disiplin tidak sebagai peserta uji. 6
Tugas Tim Penguji Tugas Tim Penguji Melakukan pencatatan dan melaporkan Menetapkan Metode uji Melakukan monitoring dan evaluasi Membuat rencana penilaian Melakukan pemutakhiran instrumen Memberikan feedback hasil penilaian Tugas Tim Penguji Menetapkan metode penilaian Memberikan feedback hasil penilaian Menyiapkan perangkat penilaian Melakukan penilaian Memeriksa dan memvalidasi data dokumen Berkoordinasi dengan instansi penyelenggara
Kewenangan Tim Penguji Menetapkan kelulusan uji kompetensi Memberikan catatan / feedback hasil uji kompetensi Meminta data/dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak yang terkait bila diperlukan Kewenangan Tim Penguji Menentukan jenis metode dan instrumen penilaian, Menghentikan proses penilaian jika dipandang tidak sesuai dengan ketentuan, norma, etika dan prinsip keselamatan, Menetapkan substansi penilaian Berdasarkan butir butir kegiatan dan atau standar yang telah ditetapkan
Penetapan Metode Uji Dalam menetapkan metode uji kompetensi Tim Penguji harus memperhatikan beberapa hal : Tim penguji harus memperhatikan peraturan perundang – undangan, kondisi, keadaan sumber daya yang tersedia di instansi pengguna yang akan diuji 1 Penetapan metode uji dilakukan setelah tim penguji berkoordinasi dengan pimpinan instansi pengguna jabatan fungsional yang akan diuji 2 Tim penguji menginformasikan kepada peserta uji tentang metode uji yang akan digunakan, rencana penilaian, metode penilaian, waktu, dan tempat, tata tertib, dll pada saat peserta uji konsultasi dengan tim penguji 3
Pembentukan dan Penetapan Tim Penguji Tingkat Provinsi Tim Penguji tingkat Provinsi ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Pencatatan dan Pelaporan Tim Penguji Melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan kepada pimpinan penyelenggara uji Meliputi jumlah peserta uji dan yang lulus uji kompetensi, jenis jabatan fungsional, kategori dan jenjang jabatan fungsional, rekapitulasi kelulusan, metode uji kompetensi, tim penguji kompetensi, waktu dan tempat uji kompetensi.
Seleksi Tim Penguji
Tujuan Untuk mengidentifikasi pejabat fungsional/ASN yang memenuhi persyaratan untuk menjadi tim penguji. Peserta seleksi berasal dari Fasyankes UPT Dinkes Provinsi Seleksi untuk mendapatkan enam tim penguji jabatan fungsional kesehatan (Perawat, Perawat Gigi, Perekam Medis, Radiografer, Teknisi Elektromedis dan Pembimbing Kesehatan Kerja) www.themegallery.com
Proses Seleksi 4. Pakta Integritas 1. Portofolio 2. Wawancara Calon Tim Penguji tingkat pusat diuji melalui dua tahapan Seleksi data SAPK atau SIMKA Tahapan seleksi Tahapan Proses II 4. Pakta Integritas 1. Portofolio 2. Wawancara 3. Penulisan www.themegallery.com
Mekanisme Seleksi Portofolio Wawancara Kualifikasi Pendidikan: Linier sesuai Jabfungnya Pengalaman Kerja sesuai profesi jabfungnya Pengalaman sebagai Tim Penilai Keikutsertaan dalam Tim Perumus/Penyusun Pedoman Uji Kompetensi Keaktifan di Organisasi Profesi: Tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang Portofolio Wawancara Pengetahuan tentang Jabatan Fungsional Pengetahuan tentang Uji Kompetensi Komitmen sebagai Tim Penguji Rencana Saudara sebagai Tim Penguji Kompetensi Tingkat Pusat Komitmen Saudara sebagai Tim Penguji Kompetensi ntegritas Saudara sebagai Tim Penguji Kompetensi Saran dan Harapan Saudara terkait Uji Kompetensi Jabaan Fungsional Penulisan www.themegallery.com
Peran Peserta dan Penguji dalam Penilaian
Peran Peserta dan Penguji Mengumpulkan bukti Meminta untuk di uji, apabila mereka yakin bahwa mereka sudah memenuhi persyaratan Peran Penguji Bekerjasama dengan peserta uji Me review bukti portofolio yang dikumpulkan peserta Mempertimbangkan seluruh bukti yang dikumpulkan Memutuskan kelulusan peserta uji
Prinsip Prinsip Penilaian Valid Reliabel Flexibel Fair Cost effective Comply with workplace safety requirement
Valid Suatu penilaian harus menilai apa yang seharusnya dinilai Memadai untuk membuktikan kinerja yang kompeten dan konsisten Memenuhi persyaratan Harus terkini dan otentik Reliabel Bisa dipercaya Mengukur kompetensi dengan konsisten
Flexibel Fair Dapat digunakan di berbagai situasi Metode dan materi uji harus sesuai dengan tusi sehari hari peserta uji Waktu dan tempat uji disepakati antara tim penguji, penyelenggara uji dan peserta uji Fair Bersikap sama terhadap peserta Membuat penyesuaian yang beralasan
Cost effective Menyesuaikan dengan tugas normal/sehari –hari Meminimalkan waktu pengujian Memenuhi persyaratan keselamatan kerja Penguji memiliki tanggungjawab khusus untuk memastikan bahwa praktek keselamatan kerja telah diikuti
Aturan Pengumpulan Bukti
Aturan Pengumpulan Bukti Portofolio Dalam rangka menjamin kualitas dari bukti-bukti yang dikumpulkan selama pelaksanaan uji dengn metode portofolio maka alat bukti tersebut harus memenuhi 4 prinsip aturan pengumpulan bukti, yaitu: Sufficien/Cukup/memadai Valid/Sahih. Authentic/Asli Current/Terbaru
Aturan Pengumpulan Bukti Portofolio Memadai Valid Validitas pembuktian berhubungan dengan keterkaitan secara langsung dan kesesuaian bukti dengan standar yang ditargetkan, serta kriteria Kinerja yang spesifik. Sufficiency berkaitan dengan apakah bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk dengan yakin menentukan bahwa hasil yang ditargetkan dalam standar kompetensi telah dicapai
Aturan Pengumpulan Bukti Portofolio Asli Terkini Authenticity berkaitan dengan keyakinan bahwa bukti yang dikumpulkan oleh peserta uji merupakan hasil yang dilakukan sendiri. Currency menunjukkan kepada waktu terakhir dibuatnya/disediakanya alat bukti tersebut, yaitu sejak ditetapkannya SK jabfung jenjang terakhir
Merencanakan Penilaian
Merencanakan Penilaian Memastikan Bukti Apa Yang Dibutuhkan Mempertimbangkan Jenis Metoda Penilaian Memutuskan “penyesuaian yang layak” Memilih metoda uji Menentukan sumber daya yang dibutuhkan Memutuskan kapan & dimana penilaian dilakukan Mendiskusikan & mengkonfirmasikan penilaian Dengan peserta & tempat kerja/fasyankesnya
Melaksanakan Penilaian
Melaksanakan Penilaian Mengatur pelaksanaan penilaian Mempersiapkan calon peserta Merencanakan dan mempersiapkan proses pengumpulan bukti Mengumpulkan bukti dan membuat keputusan penilaian Memberikan umpan balik penilaian Mencatat dan melaporkan hasil penilaian Menghadapi peserta yang belum kompeten/lulus dan konflik
MENGHADAPI PESERTA YANG BELUM LULUS UJI SERTA KONFLIK Menjelaskan bukti-bukti yang belum terpenuhi Mendorong peserta melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan Menghadapi konflik dengan tenang, tetap pada fakta Menghindari argumen dan isu yang tidak relevan Selalu mengikuti prosedur Mencoba memahami kondisi peserta
Me-Review dan Mengevaluasi Proses Penilaian
Me-Review dan Mengevaluasi Proses Penilaian Me – review prosedur penilaian Memeriksa konsistensi keputusan penilaian Melaporkan temuan-temuan review
Kesalahan yang sering dibuat Penguji Cenderung ke Tengah : Kecenderungan melakukan penilaian rata-rata sehingga tidak mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahan terhadap ketrampilan Peserta Uji. Hallo Effect / Horn Effect : Cenderung dipengaruhi oleh sikap Peserta uji, sehingga pengukuran bisa tinggi atau sebaliknya. Kesalahan Mengobservasi : Jika Penguji kurang berpengalaman, bisa salah mengobservasi aspek-aspek kritis kinerja. Kesalahan Merecord : Kecenderungan tidak merecord hasil-hasil penilaian segera setelah proses penilaian Mirror Effect : Kecenderungan menilai kompeten terhadap Peserta Uji karena memiliki selera yang sama
Dukungan Kepada Peserta Uji Sebelum Penilaian Mengucapkan salam, jabat tangan kepada Peserta Uji, ingat lakukan kontak mata Berikan pandangam singkat yang mudah dimengerti tentang proses penilaian Pastikan Peserta Uji dalam kondisi relax Bercakap-cakap sebentar satu atau dua menit Ciptakan kondisi lingkungan sekitarnya secara baik Beritahu waktu yang digunakan untuk penilaian
Sikap Penguji Pada Saat Melaksanakan Penilaian Memastikan Peserta uji dalam kondisi baik untuk diobservasi Menunjukkan sikap empati Tidak mengintimidasi / menakut-nakuti Merespon jawaban secara positif Aktif mendengarkan apa yang dikatakan Peserta Uji
Thank You