BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN
APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN Indikator Pembelajaran Mendeskripsikan pengertian APBN dan APBD Menyebutkan landasan hukum APBN dan APBD Menjelaskan proses penyusunan APBN dan APBD Menyebutkan fungsi dan tujuan APBN dan APBD Menyebutkan sumber penerimaan APBN dan APBD Menyebutkan jenis-jenis pengeluaran APBN dan APBD Tujuan Pembelajaran Siswa mampu mendeskripsikan pengertian APBN dan APBD Siswa mampu menyebutkan landasan hukum APBN dan APBD Siswa mampu menjelaskan proses penyusunan APBN dan APBD Siswa mampu menyebutkan fungsi dan tujuan APBN dan APBD Siswa mampu menyebutkan sumber penerimaan APBN dan APBD Siswa mampu menyebutkan jenis-jenis pengeluaran APBN dan APBD APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Pengertian APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
Landasan Hukum APBN UUD 1945 pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara Keppres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
Proses Penyusunan APBN tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat tahap pelaksanaan APBN tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
Fungsi APBN Fungsi alokasi APBN memuat rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Fungsi distribusi APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat, berupa subsidi, premi, dan dana pensiun. Fungsi stabilitas Pelaksanakan APBN yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan (tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomian nasional.
TUJUAN APBN meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal; memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan
Sumber-Sumber Penerimaan PEMERINTAH PUSAT 1. Penerimaan perpajakan pajak penghasilan migas dan nonmigas, PPN, PBB 2. Penerimaan negara bukan pajak penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN 3. Hibah Sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri
Jenis-jenis Pengeluaran Pemerintah PUSAT 1. Menurut jenisnya, terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah 2. Menurut fungsinya, terdiri dari: pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan 3. Menurut organisasinya, terdiri dari: pengeluaran untuk berbagai proyek atau kegiatan dari seratus kementerian/lembaga pemerintah
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pengertian APBD APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Landasan Hukum APBD UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Proses Penyusunan APBD Perencanaan dan Penyusunan APBD Sebelum Otonomi Daerah Perencanaan dan Penyusunan APBD Setelah Otonomi Daerah Musyawarah tingkat kelurahan Musyawarah tingkat kecamatan Rakorbagda II Rakorbagda I PenyusunanRAPBD Pembahasan RAPBD PengesahanAPBD Musyawarah kelurahan membangun Musyawarah kecamatan membangun Musyawarah kota membangun Penyusunan RAPBD Pembahasan RAPBD Pengesahan APBD
Fungsi APBD Fungsi otorisasi Fungsi alokasi. APBD memuat rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah. Fungsi distribusi. APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah daerah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat. Fungsi Perencanaan. Yaitu merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan, merencanakan berbagai program dan kegiatan, mengalokasikan dana, dan menentukan indikator kinerja Fungsi Pengawasan. APBD dapat dihindari adanya overspending, underspanding, dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.
TUJUAN APBD membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah daerah membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat luas.
Sumber-Sumber Penerimaan PEMERINTAH Daerah 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak daerah, retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah 2. Dana Perimbangan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus 3. Lain-Lain Pendapatan hibah dan dana darurat
Jenis-jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah 1. Menurut jenisnya, terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan 2. Menurut fungsinya, terdiri dari: pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan. 3. Menurut organisasinya, terdiri dari: Kepala Daerah dan Wakil, Sekretaris Daerah, Ketua dan Sekretaris DPRD, dan Dinas Daerah