Oleh: Indra Gunawan 08/278503/PEK/13108 Perubahan Institusi dan Organisasi PT. PLN (persero) Menjadi BUMD Menurut UU 32/2004 dari perspektif NIE Oleh: Indra Gunawan 08/278503/PEK/13108 Magister Ekonomi Pembangunan,Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2009
Abstrak Era Desentralisasi dengan terbitnya UU 32/2004 sangat memungkinkan untuk merubah Status PT.PLN (persero) Menjadi BUMD guna mempercepat akselerasi pembangunan di daerah, dengan terbukanya akses masyarakat terhadap konsumsi listrik, kemudian perubahan institusi dan status oraganisasi tersebut juga akan mampu mengurangi ketertinggalan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta merupakan sumber PAD baru bagi pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi listrik yang terkait dengan sumberdaya alam dan SDM (Agent Theory), karena perencanaan yang sesuai dengan kemampuan, potensi dan kebutuhan daerah. Kata kunci : Demokrasi, otonomi daerah, Institusi, PLN (persero), BUMD, PAD, Agent Theory, Efisiensi Energi
Latar Belakang Dengan terbitnya UU 32/2004 tentang otonomi daerah, maka kewenangan pusat hanya mengatur Agama, Hankam, Hukum dan HAM, Moneter, Fiskal, Pendidikan, dan Hubungan Luar negeri. Sedangkan daerah di harapkan mampu merencanakan pembangunan dan mendanainya malalui kreativitas, kekhasan serta kreasi yang menyesuaikan dengan potensi yang dimilikinya Kewenangan yang diberikan oleh pusat kepada daerah tersebut memungkinkan untuk merubah status PLN (persero)sebagai institusi dan organisasi menjadi BUMD menurut perspektif NIE sebagai Social Theory (perubahan peran), Economics Property Right (perubahan aturan main), Transacsion Cost (menekan biaya transaksi), dan Agency Theory (pengaturan Sumberdaya) PLN sebagai “Agent” saat ini ternyata tidak mampu melakukan tugasnya dengan baik sesuai amanah konstistusi, karena tidak mampu melayani pasar (demand dan supply yang tidak mencapai ekuilibrium)
Gap Theory Akselerasi pembangunan di daerah menjadi terhambat karena terjadi krisis listrik hampir diseluruh Indonesia. Ini merupakan implikasi dari lemahnya pelayanan publik. Padahal OTDA bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan demokrasi lokal Pemberdayaan masyarakat adalah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai demokrasi konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni bersifat “people-centered”, participatory, empowering, and suistainable (Chambers,1995 dalam Kartasasmita, 2008)
Gap Theory Konsep ini tidak semata memenuhi kebutuhan dasar (basic needs), atau mencegah pemiskinan lebih lanjut (safety net) dan ini terus berkembang untuk mencari alternative development, yang menghendaki “inclusive democracy,appropriate economic growth, gender equality, intergenerational equity Desentralisasi dan Otonomi merupakan momen perubahan institusional. Namun hingga saat ini keberhasilan desentralisasi dan otonomi daerah belum sampai pada tingkat yang diharapkan, dan kegagalan ini lebih karena permasalahan institusional, misalnya konflik dalam hal pendapatan daerah atau juga subsidi (Jaya, 2006)
Teori Principal-Agent Jika Principal mendelegasikan tanggungjawab kepada Agent, dimana pada saat itu terjadi asymmetric information, maka ada kemungkinan Agent akan melepaskan tanggungjawabnya tanpa sepengetahuan Principal, sehingga dapat terjadi penyalahgunaan sumberdaya oleh Agent. Namun dapat pula terjadi sebaliknya (Jaya,2006)
Hubungan Transaksi, Hak Milik, Kontrak, dan Mekanisme Penegakannya dan Pentingnya Institusi Pada Kebijakan Publik Transaksi merupakan transfer hak milik suatu aset, barang maupun jasa, yang diatur melalui aturan formal maupun informal, sedangkan kontrak merupakan aturan formal dan informal beserta mekanisme penegakannya yang mengatur bagaimana transaksi berlansung Institusi penting untuk membangun pertumbuhan ekonomi jangka panjang karena institusi membentuk suatu struktur aturan untuk menjalankan perekonomian bagi pelakunya. Institusi yang baik akan mendorong tegaknya aturan, akses dan kualitas informasi serta mengurangi biaya transaksi (Jaya, 2006)
Gap Policy Apabila demokrasi tidak menghasilkan kemajuan, maka dapat dipastikan kebijakan publik yang dijalankan tidak untuk menghasilkan kesejahteraan dan sosial ekonomi (kartasasmita, 2008) Demokrasi merepresentasikan kesempatan dan sumberdaya bagi perbaikan kualitas hidup serta bagi kehidupan sosial yang lebih adil dan manusiawi. Demokrasi juga harus menjamin terwujudnya esensi pemberdayaan popular (popular empowerment) dan pertanggungjawaban sistematik (systemic responsiveness) (Kartasasmita, 2008)
Gap Policy UU 32/2004 Belum mampu mencapai tujuannya PP No 45/2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Derah UU 30/2007 tentang Energi Perpres 71/2006 tentang Proyek Percepatan 10.000 MW PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah Inpres No 3/2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi PP No 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda PP No 33/2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
Gap Empyric Banyak Penelitian menyimpulkan bahwa peran institusi dan pembangunannya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan sektor finansial, ketidakmerataan dan kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi sebuah negara dapat didorong dengan pembangunan institusi, antara lain : Memperbaiki hukum dan peraturan Memperbaiki kualitas birokrasi Pemberantasan korupsi Perlindungan terhadap hak kepemilikan Penegakan aturan kontrak Penegakan hukum dan peraturan (Jaya, 2006)
Gap Empyric JAWA 64,15 48,00 52,39 Beban (GW) Kapasitas (GW) Berdasarkan UU No. 15/1985 PLN mempunyai kewajiban melaksanakan tugas dari Pemerintah untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum JAWA 64,15 48,00 52,39 Beban (GW) Kapasitas (GW) Permintaan (GW) INDONESIA 73,50 49,53 55,53 Sumber: Laporan Tahunan PLN 2007
Rasio Elektrifikasi dan Rp/KWH WILAYAH RASIO ELEKTRIFIKASI % HARGA JUAL Rp/kWH JAWA 63,48 668,62 INDONESIA 58,78 504,95 Sumber: Laporan Tahunan PLN 2007 Berarti rasio penduduk yang belum menikmati Listrik di Jawa Sebesar 36,53% dan di Indonesia sebanyak 41,22% belum Menikmati Listrik. Padahal sebagai komparasi, Harga Energi Listrik Rp/kWH pada Pertamina UP II Dumai Hanya Rp 295 (Gunawan, 2007)
Produksi Energi PLN 2006 Sumber: Laporan Tahunan PLN 2007
Komposisi Produksi PLN 2006 Sumber: Laporan Tahunan PLN 2007
Rumusan Masalah PLN tidak efisien dan tidak mampu menyediakan pelayanan publik yang maksimal, dengan adanya krisis Listrik yang terjadi PLN masih bergantung pada energi fosil Defisit listrik menghambat laju akselerasi pembangunan di daerah Otda belum mampu mencapai tujuannya Ada potensi penyimpangan yang terjadi antara Principal-Agent
Tujuan Penelitian Untuk meneliti kelayakan perubahan Status Institusi dan Organisasi PLN (persero) menjadi BUMD Menurut UU 32 Tahun 2004 ditinjau dari Sudut Pandang NIE Bahan advokasi bagi pembangunan daerah Bagi peneliti lain yang meneliti tema serupa
Konseptual Model PLN (persero) Perubahan Institusi dan Organisasi (perubahan aturan main) Memperkecil Gap Empirik, Gap Teori dan Gap Policy BUMD Penggunaan Energi Alternatif sesuai dengan kapasitas dan kekhasan daerah (EVALUASI dan PENGAWASAN) Penegakan Aturan Main (INDIKATOR) Defisit Daya Listrik Teratasi dan Layanan Publik Meningkat Terjadi Efisiensi Energi dan Sumber daya Kesejahteraan dan PAD Meningkat Tujuan Otda Tercapai
Metodologi Penelitian Study Literature Statistik Sederhana dengan menggunakan data Time Series Survey Kemampuan Pemerintah Daerah
Hipotesa Jika ditinjau dari UU No 32 Tahun 2004 mengenai Otonomi Daerah dengan menggunakan sudut pandang Ekonomi Kelembagaan Baru, Maka PT. PLN (persero) dapat di rubah secara Institusi dan Organisasi Menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan Indonesia Mengalami Defisit Energi Listrik yang sangat besar jika dilihat dari rasio elektrifikasi dan mahalnya harga jual daya PLN Rp/kWH. Defisit Listrik tersebut menyebabkan lambannya akselerasi pembangunan di daerah Pembangkit Listrik PLN sebagian besar masih menggunakan Energi Fosil yang saat ini menjadi kurang efisien dan efektif Terjadi Gap Teori dan Gap Empirik serta Gap Policy dalam operasional PT. PLN (persero) Perubahan PLN menjadi BUMD dapat meningkatkan PAD, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh UU 32/2004
Daftar Pustaka Gunawan, Indra, 2007, Analisis Tinjauan Teknis dan Ekonomis Penggunaan PLTU Terhadap PLTG (Studi kasus di Pertamina UP II Dumai), Skripsi S1 Teknik Elektro STTNAS Yogyakarta (unpublished) Jaya, W Kirana, 2006, Peran Institusi dalam Pertumbuhan Ekonomi Kartasasmita, Ginandjar, 2008, Strategi Pembangunan Ekonomi: Antara Pertumbuhan dan Demokrasi Laporan Tahunan PLN 2007 www.pln.co.id www.icnie.org
TERIMAKASIH