Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional Ikaningtyas,SH.LLM
Monisme ( Lauterpacht, Hans Kelsen) - Hukum internasional dan hukum nasional adalah satu kesatuan. - Merupakan perwujudan hukum alam yang memandang hukum yang berlaku umum. - Monisme dibagi menjadi primat : a. hukum nasional b. hukum internasional
Kontribusi aliran monisme : a. Muncul ketentuan humanis dalam pengaturan 1948 UNDHR b. Memperkuat Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 Art 27, “ hukum nasional tidak boleh dijadikan sebagai dalih untuk menghindar dari kewajiban hukum internasional”. Ex : pembatasan hak etnis tertentu dalam hkm nasional, bertentangan dengan pengaturan HAM internasional : UU Lingkungan 32/2009 – izin membakar hutan bertentangan dengan ASEAN Trans-border Haze Control
Dualisme : Hukum internasional dan hukum nasional adalah dua keseluruhan hukum yang berbeda dan berdiri sendiri. Triepel : a. Ada perbedaan subjek dan sumber antara HI dan HN b. Subjek HI adalah negara dan HN adalah individu c. Sumber HI adalah kehendak bersama negara dan sumber HN adalah kehendak dan kekuasaan negara Anzilotti : a. Ada perbedaan prinsip dasar mengikat antara HI dan HN b. HI dilandasi prinsip pacta sunt servanda, dan HN dilandasi dasar peraturan perundang-undangan yang harus ditaati
Pengutamaan
Monisme ( Starke) a. Hukum internasional diutamakan dari hukum nasional b. Pengutamakaan hukum nasional yang jumlahnya banyak menimbulkan anarki dan ketergantungan hukum internasional pada hukum nasional Dualisme ( Trieppl & Strupp) Keberlakuan HI murni kewenangan penguasa domestik, jadi HN memiliki kedudukan yg lebih tinggi dr HI.
Berlakunya Hukum Internasional atas Hukum Nasional
Dalam Perjanjian Internasional Teori Transformasi : adanya alih bentuk ketentuan hukum dengan melahirkan ketentuan undang -undang baru Ex : UU 23/1997 ratifikasi Konvensi Rio-Stockholm Teori Delegasi : pengadopsian ketentuan hukum internasional tanpa melahirkan ketentuan undang-undang baru Ex : UU 9/1972 ratifikasi CEDAW
Dalam Kebiasaan Internasional Doktrin Blackstone/inkorporasi : hukum internasional berlaku otomatis dalam hukum nasional (praktek Inggris). Ex : Kasus Bremen Tobacco- nasionalisasi perusahaan Belanda 1958- asas prompt-effective-adequate ganti rugi
Peranan hukum internasional dalam menunjang hukum nasional : a. mewadahi para subyek HN dari 2 negara atau lebih dapat mengadakan hubungan hukum (perdata) internasional; b. sarana untuk mengharmonisasikan pelbagai HN negara-negara mengenai masalah tertentu; c. HI dapat menjadi masukan bagi HN berkenaan dgn suatu masalah yang pengaturannya terlebih dahulu muncul didalam hukum (konvensi) internasional