POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

Administrasi Pelayanan Publik
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAK ASASI MANUSIA.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
GOOD GOVERNANCE.
POLITIK HUKUM.
DISKRIPSI PEREKONOMIAN INDONESIA
GOOD GOVERNANCE.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
Keterbukaan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
Proses Manajemen Bencana
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Tujuan dan Fungsi Partai Politik
Apa dan Mengapa Demokrasi?
DAN PERADILAN NASIONAL
Peranan Corporate Governance
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
Sistem Administrasi negara kesatuan republik indonesia
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
MENGENAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (BPHN)
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PELUANG PROFESI AHLI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
DISKRIPSI PEREKONOMIAN INDONESIA
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM Oleh ABSHORIL FITHRY, SH Fakultas Hukum Unair .

PENGERTIAN Merupakan visi, misi, arah, dan kebijakan pembangunan serta pengembangan hukum di masa yang akan datang di dalam suatu negara guna untuk mencapai tataran hukum (ius constituendum) serta tataran masyarakat hukum yang dicita-citakan melalui proses serta program kongkrit, terstruktur, terencana dan melembaga.

PERTANYAAN DASAR Siapa yg berkompeten menetapkan visi, misi, arah dan kebijakan PH ? Kapan visi, misi, arah dan kebijakan PH harus ditetapkan, dan atau kapan hal tersebut harus diperbaharui ? Bagaimana bentuk upaya kongkrit dan proses pencapaian misi dan kebijakan PH ?

ARAH KEBIJAKAN POLITIK HUKUM Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masy untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum; Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu; Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM; Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan denganHAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk UU; Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk POLRI;

ARAH KEBIJAKAN POLITIK HUKUM Mewujudkan lembaga peradilan yg mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun; Mengembangkan peraturan perundang- undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam era perdagangan bebas tanpa merugikan kepent. Nasional; Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas KKN; Meningkatkan pemahaman, penyadaran, meningkatkan perlindungan, penegakan HAM; Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum tertangani secara tuntas.

PEMBANGUNAN HUKUM 1.Pembentukan peraturan perundang- undangan; 2.Pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya; 3.Penuntasan kasus2 KKN dan pelanggaran HAM; 4.Peningkatan kesadaran hukum dan pengembangan budaya hukum;

Pembentukan PerUUan Menyusun UU ttg tatacara penyusunan perUUan; Menyempurnakan mekanisme hubungan antara Pem dg DPR dalam pembentukan perUUan; Meningkatkan peran Prolegnas; Menyempurnakan perUUan yg mendukung sistem desentralisasi; Menyempurnakan perUUan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi perdagangan bebas dan perlindungan daya dukung ekosistem dan lingk.hidup serta perlindungan masy setempat;

Pembentukan PerUUan Melakukan ratifikasi berbagai konvensi internasional, khususnya yang berkaitan dengan HAM serta terkait dengan perlindungan dan peningkatan hak-hak perempuan dan ketenagakerjaan; Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pemanfaatan penelitian hukum antar instansi pusat-daerah, organisasi profesi hukum, kalangan akademis, LSM, lembaga penelitian, dll; Menyempurnakan perUUan yang terkait dengan layanan jasa hukum; Meningkatkan kualitas dan kuantitas legal drafters.

PEMBERDAYAAN LEMBAGA PERADILAN DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA Peningkatan pengawasan terhadap proses peradilan; Menyusun sistem rekruitmen dan promosi bagi aparat penegak hukum sesuai asas kompetensi, transparansi, partisipasi; Peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum; Pembentukan Komisi Yudisial atau Dewan Kehormatan Hakim; Sinkronisasi perUUan tentang tugas dan wewenang aparat penegak hukum; Pembentukan PTUN ke tingkat kab/kota; Peningkatan peran advokat dan notaris;

PEMBERDAYAAN LEMBAGA PERADILAN DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA Penyempurnaan kurikulum pendidikan hukum; Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan lanjutan bidang huukm; Memperluas wewenang Peng.Niaga; Meningkatkan kualitas hakim; Meningkatkan pembinaan integritas moral, sikap, perilaku, ketrampilan aparat penegak hukum; Mengurangi beban peny.perkara di MA; Pemetaan dan keseimbangan hakim di tiap-tiap wilayah; Pengembangan mekanisme ADR/PSA; Pemudahan akses publik terhadap putusan pengadilan; Peningkatan peran MA dalam judicial review;

PEMBERDAYAAN LEMBAGA PERADILAN DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA Peningkatan sarana & prasarana lembaga penegakan hukum; Meningkatkan profesionalisme lembaga kepolisian; Peningkatan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; Pembinaan Pemasyarakatan; Peningkatan pemberian bantuan hukum kepada masy tidak mampu; Peningkatan kualitas layanan jasa hukum; Peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian.

PENUNTASAN KASUS KKN DAN HAM Inventarisasi berbagai kasus yang berindikasi KKN & HAM; Peningkatan operasi penegakan hukum; Penyusunan statistik kriminal; Pengembalian kekayaan negara yg dikorupsi; Pengendalian teknis perkara KKN dan HAM.

PENINGKATAN KESADARAN HUKUM & PENGEMB. BUDAYA HUKUM Pemetaan permasalahan hukum dalam rangka penetapan materi, metode, pendekatan yg tepat sasaran; Penggunaan nilai2 budaya untuk penyadaran hukum; Perumusan pendekatan penyadaran hukum; Peningkatan kesadaran masy dalam pengaktualisasian hak dan kewajiban; Peningkatan penggunaan media komunikasi modern dalam pencapaian sasaran penyadaran hukum dalam masy.